┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*ALASAN TIDAK MENERAPKAN HUKUM WARIS*
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู
ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
*
Berikut beberapa alasan mengapa banyak umat islam tidak menerapkan hukum waris*
*1. Masalah Pengajaran*
Penyebab utama adalah pengajaran ilmu fiqih di negeri kita kurang berhasil. Dalam arti, tidak pernah sampai ke bab mawaris. Yang biasanya diajarkan hanya sebagai ibadah ritual, mulai dari masalah thaharah, shalat, puasa, zakat dan haji. Adapun bab-bab berikutnya tentang muamalah, nikah, qadha', hukumah (pemerintahan) dan mawaris, nyaris tidak pernah sampai terbahas.
Di banyak pesantren, pengajian, majelis taklim bahkan forum halaqah dan tarbiyah, bab mawaris tidak pernah dapat waktu.
Seolah-olah agama Islam itu berhenti pada rukun Islam yang lima perkara saja. Selebihnya, nyaris tidak pernah disentuh.
*2. Faktor Penjajah*
Penyebab lain adalah urusan penjajah yang sejak dahulu ingin merusak syariat Islam. Kebijakan penjajah Belanda adalah mencampur-aduk (mix) hukum syariah dengan hukum adat plus hukum Belanda.Dan hasilnya menjadi undang-undang masalah warisan.
Padahal ketiganya punya prinsip yang sangat jauh bertentangan. Entah bagaimana ceritanya, fakultas hukum mengajarkan ketiga menjadi satu. Walhasil, para ahli hukum lulusan fakultas hukum boleh dibilang tidak mengerti hukum mawaris. Bagaimana bisa diharapkan mereka bisa menerapkan hukum mawaris Islami?
*3. Faktor Kebijakan Pemerintah*
Ketika negeri kita merdeka, pemerintah yang berkuasa tidak menerapkan undang-undang Islam, sebaliknya malah menerapkan hukum barat bercampur adat, dengan sedikit bumbu syariat.
Jadinya memang setali tiga uang dengan penjajah. Sama-sama tidak mau menerapkan syariat Islam dalam hukum waris. Keluarga yang membagi warisan dengan cara yang tidak sesuai fiqih mawris, tidak pernah dianggap telah melakukan pelanggaran.
Berbeda dengan beberapa negeri mayoritas muslim lain yang lebih kecil, mereka memasukkan hukum waris dalam undang-undang dan hukum positif. Siapa yang membagi warisan dengan cara yang tidak sesuai ilmu syariah, bersalah dan telah melakukan tindak kriminal. Bisa dihukum penjara dan lainnya.
*4. Kelemahan pada Metode Pengajaran*
Penyebab lain barangkali yang bisa disebut di sini adalah masalah metode pengajaran. Seringkali bab mawaris ini diajarkan dengan menggunakan kitab fiqih masa lalu, di mana ustadz yang mengajarkannya kurang terlalu mengerti dan menguasai permasalahannya.
Sehingga murid-muridnya bukan tambah pintar tetapi malah tambah bingung. Akhirnya bukan hanya muridnya yang bingung, ustadznya pun ikut bingung juga. Nah, kalau sudah begitu, kecenderungannya para ustadz pun agak menghindar dari mengajar bab mawaris. Dan dampak lainnya, ilmu mawaris ini sulit, njelimet, dan bikin pusing tujuh keliling.
Padahal asal kita sudah memahami logika dasarnya, lalu menguasai skema struktur keluarga ahli waris, serta mengerti aturan mainnya, membagi warisan menjadi sebuah teka-teki yang sangat mengasyikkan. Ibarat orang main catur yang kecanduan, bukannya pusing tapi malah tambah asyik.
Tapi kalau pengajarnya bingung, muridnya bingung, kapan bisa pinternya๐๐๐
Dan tentu saja banyak faktor lain yang turut membantu semakin jauhnya umat Islam dari ilmu mawaris. Karena itulah sekarang ini menjadi kewajiban bagi kita untuk mempopulerkan kembali ilmu yang sudah nyaris hilang ini. Sebagaimana perkataan Umar bin Al-Khattab ra:
Pelajarilah ilmu mawaris dan ajarkanlah, karena sesungguhnya ilmu mawaris termasuk sebagian dari agama kalian (Islam). Dan ilmu ini termasuk yang pertama kali diangkat (dihilangkan dari bumi).
Wallahu 'alam bi showab.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
06 September 2019
HUKUM SUAMI MELIHAT KEMALUAN ISTR
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*BOLEHKAH SUAMI MELIHAT KEMALUAN ISTERI/SEBALIKNYA*
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู
Salah satu konsekuensi kehalalan jima' itu adalah tidak adanya lagi batas-batas aurat antara suami dan isteri. Seorang suami boleh melihat semua bagian tubuh isterinya, termasuk kemaluannya, sebagaimana seorang isteri boleh melihat semua bagian tubuh isterinya.
Allah Ta'ala telah menghalalkan hal itu dalam salah satu firman-Nya:
_"Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman."_ (QS. AL-baqarah: 223)
Pakaian itu untuk menutup aurat, sedangkan pakaian itu bersentuhan langsung dengan aurat itu sendiri. Kalau disentuh saja boleh, apalagi dilihat.
Ijtihad yang aneh ketika kalau membolehkan memegang tetapi mengharamkan untuk melihatnya. Bukankah dhararnya lebih besar ketika memegang dari pada sekedar melihat? Bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi.
Adapun hadits yang menyebutkan kebutaan bila melihat kemaluan isteri atau suami, adalah hadits yang dipertanyakan oleh para ulama. Syiekh Nashiruddin Al-Albani bahkan sudah memvonisnya sebagai hadits palsu (maudhu') yang tidak ada dasarnya dari Rasulullah. Karena itu tidak bisa dijadikan dasar untuk mengharamkan, karena Rasulullah tidak pernah mengatakannya.
Bunyi hadits palsu itu adalah sebagai berikut:
_“Apabila seorang dari kalian menjimak isterinya atau budak wanitanya, maka jangan melihat kepada kemaluannya, karena yang demikian dapat menyebabkan kebutaan.”_
Hadits ini maudhu’ dan dijelaskan oleh Ibnul Jauzi dalam kitab al-Maudhu’at dari riwayat Ibnu Adidengan sanad dari Hisyam bin Khalif, dari Buqyah, dari Ibnu Juraij, dari Atha, dari Ibnu Abbas r.a.
Ibnul Jauzi berkata, _“Menurut Ibnu Hibban, Buqyah dahulunya suka meriwayatkan dari para pendusta dan suka mencampur-aduk perawi sanad, banyak mempunyai sahib dhu’afa dalam meriwayatkan hadits. Riawat ini boleh jadi merupakan salah satu yang diriwiyatkan dari sanad yang dha’if, yaitu Ibnu Juraij, kemudian di-tadlis-kan (campur aduk). Hadits ini adalah maudhu’._
As-Suyuthi dalam kitabnya al-La’ali II/170 menegaskan pernyataan Ibnu Abi Hatim yang mengutip dari ayahnya yang menyatakan persis seperti pernyataan Ibnu Hibban.
Penilaian di atas dari segi sanad, adapun dari segi maknanya, juga bertentangan dengan hadits sahih yang ada dalam Shaihi Bukhari, Shahih Muslim serta dan beberapa kitab sunan lainnya,
Dalam banyak hadits shahih disebutkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha mandi bersama dengan Rasulullah. dengan bergantian gayungnya, dan bahkan disebutkan saling berebutan gayung. Hadits tersebut dengan jelas menunjukkan pembolehan suami isteri saling melihat kemaluan masing-masing, baik dalam keadaan mandi bersama atau ketika bersetubuh.
Yang lebih menguatkan hal ini adalah Ibnu Hibban dari sanad Sulaiman bin Musa bahwasanya ia ditanya tentang seorang suami yang melihat kemaluan isterinya, maka ia menjawab, “Aku tanyakan kepada Atha, maka ia menajawab, ‘Aku tanyakan kepada Aisyah radhiyallahu 'anha, maka ia menjawab seraya menyebutkan hadits.’”
Demikianlah penjelasan Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari I/190. Ia berkata, _“Inilah nash tentang pembolehan suami melihat kemaluan isterinya, atau sebaliknya, yakni sang isteri melihat kemaluan suaminya.”_
Wallahu 'alam bi showab.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*BOLEHKAH SUAMI MELIHAT KEMALUAN ISTERI/SEBALIKNYA*
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู
Salah satu konsekuensi kehalalan jima' itu adalah tidak adanya lagi batas-batas aurat antara suami dan isteri. Seorang suami boleh melihat semua bagian tubuh isterinya, termasuk kemaluannya, sebagaimana seorang isteri boleh melihat semua bagian tubuh isterinya.
Allah Ta'ala telah menghalalkan hal itu dalam salah satu firman-Nya:
_"Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman."_ (QS. AL-baqarah: 223)
Pakaian itu untuk menutup aurat, sedangkan pakaian itu bersentuhan langsung dengan aurat itu sendiri. Kalau disentuh saja boleh, apalagi dilihat.
Ijtihad yang aneh ketika kalau membolehkan memegang tetapi mengharamkan untuk melihatnya. Bukankah dhararnya lebih besar ketika memegang dari pada sekedar melihat? Bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi.
Adapun hadits yang menyebutkan kebutaan bila melihat kemaluan isteri atau suami, adalah hadits yang dipertanyakan oleh para ulama. Syiekh Nashiruddin Al-Albani bahkan sudah memvonisnya sebagai hadits palsu (maudhu') yang tidak ada dasarnya dari Rasulullah. Karena itu tidak bisa dijadikan dasar untuk mengharamkan, karena Rasulullah tidak pernah mengatakannya.
Bunyi hadits palsu itu adalah sebagai berikut:
_“Apabila seorang dari kalian menjimak isterinya atau budak wanitanya, maka jangan melihat kepada kemaluannya, karena yang demikian dapat menyebabkan kebutaan.”_
Hadits ini maudhu’ dan dijelaskan oleh Ibnul Jauzi dalam kitab al-Maudhu’at dari riwayat Ibnu Adidengan sanad dari Hisyam bin Khalif, dari Buqyah, dari Ibnu Juraij, dari Atha, dari Ibnu Abbas r.a.
Ibnul Jauzi berkata, _“Menurut Ibnu Hibban, Buqyah dahulunya suka meriwayatkan dari para pendusta dan suka mencampur-aduk perawi sanad, banyak mempunyai sahib dhu’afa dalam meriwayatkan hadits. Riawat ini boleh jadi merupakan salah satu yang diriwiyatkan dari sanad yang dha’if, yaitu Ibnu Juraij, kemudian di-tadlis-kan (campur aduk). Hadits ini adalah maudhu’._
As-Suyuthi dalam kitabnya al-La’ali II/170 menegaskan pernyataan Ibnu Abi Hatim yang mengutip dari ayahnya yang menyatakan persis seperti pernyataan Ibnu Hibban.
Penilaian di atas dari segi sanad, adapun dari segi maknanya, juga bertentangan dengan hadits sahih yang ada dalam Shaihi Bukhari, Shahih Muslim serta dan beberapa kitab sunan lainnya,
Dalam banyak hadits shahih disebutkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha mandi bersama dengan Rasulullah. dengan bergantian gayungnya, dan bahkan disebutkan saling berebutan gayung. Hadits tersebut dengan jelas menunjukkan pembolehan suami isteri saling melihat kemaluan masing-masing, baik dalam keadaan mandi bersama atau ketika bersetubuh.
Yang lebih menguatkan hal ini adalah Ibnu Hibban dari sanad Sulaiman bin Musa bahwasanya ia ditanya tentang seorang suami yang melihat kemaluan isterinya, maka ia menjawab, “Aku tanyakan kepada Atha, maka ia menajawab, ‘Aku tanyakan kepada Aisyah radhiyallahu 'anha, maka ia menjawab seraya menyebutkan hadits.’”
Demikianlah penjelasan Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari I/190. Ia berkata, _“Inilah nash tentang pembolehan suami melihat kemaluan isterinya, atau sebaliknya, yakni sang isteri melihat kemaluan suaminya.”_
Wallahu 'alam bi showab.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
HUKUM WARISAN DI BAGI RATA
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*BOLEHKAH WARISAN DIBAGI SAMA RATA?*
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู
Dalam islam sudah diatur dgn jelas bagaimana hukum membagi warisan.jika ada 2orang anak (laki dan perempuan) anak laki laki ingin harta warisan dari orangtuanya di bagi rata dgn saudara perempuannya maka itu hal yg baik dan patut di hargai.
Tinggal bagaimana agar niat baik itu tidak dijalankan lewat prosedur yang kurang sejalan dengan ketentuan syariah. Seharusnya bagian yang diterima anak perempuan hanya separuh dari yang diterima oleh anak laki-laki.
Jalan keluar di antara kedua agar bisa ada titik temu tentu ada dan insya Allah masih bisa diupayakan. Caranya, kita bagi dua langkah. Awalnya harta itu dibagi sesuai syariah, lalu setelah anak lelaki memilikinya, boleh saja dihadiahkan kepada saudara perempuanya.
1. Langkah untuk membagi warisan sesuai dengan ketentuan kitabullah dan sunnah rasul. Maka harta itu dibagi menjadi tiga bagian sama besar. Anak lelaki berhak atas 2/3 bagian itu dan anak perempuan mengambil 1/3-nya. Inilah cara yang benar dalam membagi warisan kepada anak laki dan perempuan.
2. Setelah anak lelaki memiliki 2/3 dari harta warisan itu, kalau beliau ingin berbuat baik dan menjalin kasih sayang kepada saudarinya, boleh saja beliau memberi dalam bentuk hadiah, hibah atau sedekah atau apapun istilahnya. Bahkan kalau mau semua hartanya sekalipun, boleh-boleh saja hukumnya.
Asalkan pembagian secara syariah ditetapkan terlebih dahulu, jangan langsung dibagi sama rata sesuai dengan selera. Ini demi menghormati dan menjalankan hukum yang sudah baku.
*Infak Saat Membagi Warisan*
Di dalam Al-Quran disebutkan tentang anjuran untuk menyisihkan sebagain harta yang sedangkan dibagi waris.
_"Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik". (QS. An-Nisa': 8)
Tidak ada ketetapan tentang besar nilai yang harus diinfakkan, bahkan bila memang tidak mau bersedekah, pada dasarnya tidak mengapa, karena hal itu bukan merupakan kewajiban, melainkan sekedar ibadah sunnah saja. Perintah di ayat ini bukan bermakna kewajiban melainkan anjuran.
Wallahu 'alam bi showab.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*BOLEHKAH WARISAN DIBAGI SAMA RATA?*
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู
Dalam islam sudah diatur dgn jelas bagaimana hukum membagi warisan.jika ada 2orang anak (laki dan perempuan) anak laki laki ingin harta warisan dari orangtuanya di bagi rata dgn saudara perempuannya maka itu hal yg baik dan patut di hargai.
Tinggal bagaimana agar niat baik itu tidak dijalankan lewat prosedur yang kurang sejalan dengan ketentuan syariah. Seharusnya bagian yang diterima anak perempuan hanya separuh dari yang diterima oleh anak laki-laki.
Jalan keluar di antara kedua agar bisa ada titik temu tentu ada dan insya Allah masih bisa diupayakan. Caranya, kita bagi dua langkah. Awalnya harta itu dibagi sesuai syariah, lalu setelah anak lelaki memilikinya, boleh saja dihadiahkan kepada saudara perempuanya.
1. Langkah untuk membagi warisan sesuai dengan ketentuan kitabullah dan sunnah rasul. Maka harta itu dibagi menjadi tiga bagian sama besar. Anak lelaki berhak atas 2/3 bagian itu dan anak perempuan mengambil 1/3-nya. Inilah cara yang benar dalam membagi warisan kepada anak laki dan perempuan.
2. Setelah anak lelaki memiliki 2/3 dari harta warisan itu, kalau beliau ingin berbuat baik dan menjalin kasih sayang kepada saudarinya, boleh saja beliau memberi dalam bentuk hadiah, hibah atau sedekah atau apapun istilahnya. Bahkan kalau mau semua hartanya sekalipun, boleh-boleh saja hukumnya.
Asalkan pembagian secara syariah ditetapkan terlebih dahulu, jangan langsung dibagi sama rata sesuai dengan selera. Ini demi menghormati dan menjalankan hukum yang sudah baku.
*Infak Saat Membagi Warisan*
Di dalam Al-Quran disebutkan tentang anjuran untuk menyisihkan sebagain harta yang sedangkan dibagi waris.
_"Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik". (QS. An-Nisa': 8)
Tidak ada ketetapan tentang besar nilai yang harus diinfakkan, bahkan bila memang tidak mau bersedekah, pada dasarnya tidak mengapa, karena hal itu bukan merupakan kewajiban, melainkan sekedar ibadah sunnah saja. Perintah di ayat ini bukan bermakna kewajiban melainkan anjuran.
Wallahu 'alam bi showab.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR KEHAMILAN.Part 33 selesai
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 33 selesai
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*B. Suami Menyusu Kepada Istri, Mahramkah?*
Dengan dalil-dalil di atas, maka dalam kasus seorang suami menelan air susu istrinya, maka hal itu tidak akan menimbulkan kemahraman di antara mereka.
Sebab semua syarat penyusuan yang menimbulkan kemahraman tidak terpenuhi :
1. Suami bukan bayi karena usianya sudah lebih dari 2 tahun
2. Suami tidak akan kenyang perutnya dengan menelan air susu istrinya. Kalau pun dia meminumnya dengan jumlah yang banyak, bukan kenyang tapi malah muntah.
*C. Siapa Sajakah Mereka?*
Selain ibu yang menyusui, wanita lain yang masih ada kaitan hubungan darah dengannya pun ikut menjadi mahram bagi bayi yang menyusu. Berikut ini adalah daftarnya :
1. Ibu yang menyusui
2. Ibu dari wanita yang menyusui.
3. Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya.
4. Anak wanita dari ibu yang menyusui
Saudari wanita dari suami wanita yang menyusui.
5. Saudari wanita dari ibu yang menyusui.
*D. Konsekuensi Hukum*
Hubungan mahram ini melahirkan beberapa konsekuensi, yaitu hubungan mahram yang bersifat permanen, antara lain :
1. Kebolehan berkhalwat (berduaan)
2. Kebolehan bepergiannya seorang wanita dalam safar lebih dari 3 hari asal ditemani mahramnya.
3. Kebolehan melihat sebagian dari aurat wanita mahram, seperti kepala, rambut, tangan dan kaki.
Wallahu 'alam bi showab.
Selesai.......
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 33 selesai
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*B. Suami Menyusu Kepada Istri, Mahramkah?*
Dengan dalil-dalil di atas, maka dalam kasus seorang suami menelan air susu istrinya, maka hal itu tidak akan menimbulkan kemahraman di antara mereka.
Sebab semua syarat penyusuan yang menimbulkan kemahraman tidak terpenuhi :
1. Suami bukan bayi karena usianya sudah lebih dari 2 tahun
2. Suami tidak akan kenyang perutnya dengan menelan air susu istrinya. Kalau pun dia meminumnya dengan jumlah yang banyak, bukan kenyang tapi malah muntah.
*C. Siapa Sajakah Mereka?*
Selain ibu yang menyusui, wanita lain yang masih ada kaitan hubungan darah dengannya pun ikut menjadi mahram bagi bayi yang menyusu. Berikut ini adalah daftarnya :
1. Ibu yang menyusui
2. Ibu dari wanita yang menyusui.
3. Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya.
4. Anak wanita dari ibu yang menyusui
Saudari wanita dari suami wanita yang menyusui.
5. Saudari wanita dari ibu yang menyusui.
*D. Konsekuensi Hukum*
Hubungan mahram ini melahirkan beberapa konsekuensi, yaitu hubungan mahram yang bersifat permanen, antara lain :
1. Kebolehan berkhalwat (berduaan)
2. Kebolehan bepergiannya seorang wanita dalam safar lebih dari 3 hari asal ditemani mahramnya.
3. Kebolehan melihat sebagian dari aurat wanita mahram, seperti kepala, rambut, tangan dan kaki.
Wallahu 'alam bi showab.
Selesai.......
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR KEHAMILAN.Part 32
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 32
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*4. Sampai Kenyang*
Hitungan satu kali penyusuan bukanlah berapa kali bayi mengisap atau menyedot air susu, namun yang dijadikan hitungan untuk satu kali penyusuan adalah bayi menyusu hingga kenyang. Biasanya kenyangnya bayi ditandai dengan tidur pulas.
Ada pun bila bayi melepas puting sebentar lalu menghisapnya lagi, tidak dianggap dua kali penyusuan, tetapi dihitung satu kali saja. Dasarnya adalah sabda Nabi :
ุงูุฑَّุถَุงุนَุฉُ ู َِู ุงْูู َุฌَุงุนَุฉِ
_"Penyusuan itu karena lapar "_ (HR. Bukhari dan Muslim)
*5. Maksimal 2 Tahun*
Hanya bayi yang belum berusia dua tahun saja yang menimbulkan kemahraman. Sedangkan bila bayi yang menyusu itu sudah lewat usia dua tahun, maka tidak menimbulkan kemahraman.
Dalilnya adalah firman Allah ;
َูุงَْููุงِูุฏَุงุชُ ُูุฑْุถِุนَْู ุฃَْููุงَุฏََُّูู ุญََِْْูููู َูุงู َِِْููู ِูู َْู ุฃَุฑَุงุฏَ ุฃَْู ُูุชِู َّ ุงูุฑَّุถَุงุนَุฉَ
_"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan."_ (QS. Al-Baqarah : 233)
Dan juga berdasarkan hadits nabi :
ูุงَ ุฑَุถَุงุนَ ุฅِูุงَّ ู َุง َูุงَู ِูู ุงْูุญََِْْูููู
_"Tidak ada penyusuan (yang mengakibatkan kemahraman) kecuali di bawah usia dua tahun."_ (HR. Ad-Daruquthny)
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 32
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*4. Sampai Kenyang*
Hitungan satu kali penyusuan bukanlah berapa kali bayi mengisap atau menyedot air susu, namun yang dijadikan hitungan untuk satu kali penyusuan adalah bayi menyusu hingga kenyang. Biasanya kenyangnya bayi ditandai dengan tidur pulas.
Ada pun bila bayi melepas puting sebentar lalu menghisapnya lagi, tidak dianggap dua kali penyusuan, tetapi dihitung satu kali saja. Dasarnya adalah sabda Nabi :
ุงูุฑَّุถَุงุนَุฉُ ู َِู ุงْูู َุฌَุงุนَุฉِ
_"Penyusuan itu karena lapar "_ (HR. Bukhari dan Muslim)
*5. Maksimal 2 Tahun*
Hanya bayi yang belum berusia dua tahun saja yang menimbulkan kemahraman. Sedangkan bila bayi yang menyusu itu sudah lewat usia dua tahun, maka tidak menimbulkan kemahraman.
Dalilnya adalah firman Allah ;
َูุงَْููุงِูุฏَุงุชُ ُูุฑْุถِุนَْู ุฃَْููุงَุฏََُّูู ุญََِْْูููู َูุงู َِِْููู ِูู َْู ุฃَุฑَุงุฏَ ุฃَْู ُูุชِู َّ ุงูุฑَّุถَุงุนَุฉَ
_"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan."_ (QS. Al-Baqarah : 233)
Dan juga berdasarkan hadits nabi :
ูุงَ ุฑَุถَุงุนَ ุฅِูุงَّ ู َุง َูุงَู ِูู ุงْูุญََِْْูููู
_"Tidak ada penyusuan (yang mengakibatkan kemahraman) kecuali di bawah usia dua tahun."_ (HR. Ad-Daruquthny)
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR KEHAMILAN.Part 31
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 31
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
Ketika seorang anak bayi menyusu kepada seorang wanita, ada dampak kemahraman yang diakibatkan. Namun ada beberapa syarat dan ketentuan agar kemahraman itu berlaku.
*A. Penyusuan Yang Mengharamkan*
Tidak semua penyusuan secara otomatis mengakibatkan kemahraman. Ada beberapa persyaratan yang dikemukakan oleh para ulama tentang hal ini, antara lain :
*1. Air Susu Manusia Wanita Baligh*
Seandainya yang diminum bukan air susu manusia, seperti air susu hewan atau susu formula, maka tidak akan menimbulkan kemahraman.
Demikian juga bila air susu itu di dapat dari seorang laki-laki, atau wanita yang belum memungkinkan untuk punya anak, misalnya wanita yang belum baligh, maka para ulama sepakat penyusuan seperti tidak akan menimbulkan kemahraman.
*2. Sampainya Air Susu ke dalam Perut*
Yang menjadi ukuran sebenarnya bukan bayi menghisap puting, melainkan bayi meminum air susu. Sehingga bila disusui namun tidak keluar air susunya, tidak termasuk ke dalam kategori penyusuan yang menimbulkan kemahraman.
Sebaliknya, meski tidak melakukan penghisapan lewat putting susu, namun air susu ibu dimasukkan ke dalam botol dan dihisap oleh bayi atau diminumkan sehingga air susu ibu itu masuk ke dalam perut bayi, maka hal itu sudah termasuk penyusuan.
Namun harus dipastikan bahwa air susu itu benar-benar masuk ke dalam perut, bukan hanya sampai di mulut, atau di lubang hidung atau lubang kuping namun tidak masuk ke perut.
*3. Minimal 5 Kali Penyusuan*
Para ulama sepakat bahwa bila seorang bayi menyusu pada wanita yang sama sebanyak 5 kali, meski tidak berturut-turut, maka penyusuan itu telah menimbulkan akibat kemahraman.
Kalau baru sekali atau dua kali penyusuan saja, tentu belum mengakibatkan kemahraman. Ketentuan ini didasari oleh hadits yang diriwayatkan ibunda mukminin Aisyah radhiyallahuanha :
َูุงَู ِููู َุง ุฃُْูุฒِู ู َِู ุงُْููุฑْุขِู ( ุนَุดْุฑُ ุฑَุถَุนَุงุชٍ ู َุนُْููู َุงุชٍ ُูุญَุฑِّู َْู ) ุซُู َّ ُูุณِุฎَْู ุจِุฎَู ْุณٍ ู َุนُْููู َุงุชٍ َูุชَُُِّููู ุฑَุณُูู ุงَِّููู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ ََُّููู ِููู َุง ُْููุฑَุฃُ ู َِู ุงُْููุฑْุขِู
_"Dahulu ada ayat yang diturunkan dengan lafadz :Sepuluh kali penyusuan telah mengharamkan. Kemudian ayat itu dihapus dan diganti dengan 5 kali penyusuan. Dan Rasulullah wafat dalam keadaan para wanita menyusui seperti itu."_ (HR. Muslim)
Namun ada pendapat dari mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah bahwa satu kali penyusuan yang sempurna telah mengakibatkan kemahraman.
Mereka mendasarinya dengan kemutlakan dalil yang sifatnya umum, dimana tidak disebutkan keharusan untuk melakukannya minimal 5 kali, yaitu ayat :
َูุฃُู ََّูุงุชُُูู ُ ุงููุงَّุชِู ุฃَุฑْุถَุนَُْููู ْ
_"Dan ibu-ibu yang telah menyusui dirimu"_ (QS. An-Nisa : 23)
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 31
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
Ketika seorang anak bayi menyusu kepada seorang wanita, ada dampak kemahraman yang diakibatkan. Namun ada beberapa syarat dan ketentuan agar kemahraman itu berlaku.
*A. Penyusuan Yang Mengharamkan*
Tidak semua penyusuan secara otomatis mengakibatkan kemahraman. Ada beberapa persyaratan yang dikemukakan oleh para ulama tentang hal ini, antara lain :
*1. Air Susu Manusia Wanita Baligh*
Seandainya yang diminum bukan air susu manusia, seperti air susu hewan atau susu formula, maka tidak akan menimbulkan kemahraman.
Demikian juga bila air susu itu di dapat dari seorang laki-laki, atau wanita yang belum memungkinkan untuk punya anak, misalnya wanita yang belum baligh, maka para ulama sepakat penyusuan seperti tidak akan menimbulkan kemahraman.
*2. Sampainya Air Susu ke dalam Perut*
Yang menjadi ukuran sebenarnya bukan bayi menghisap puting, melainkan bayi meminum air susu. Sehingga bila disusui namun tidak keluar air susunya, tidak termasuk ke dalam kategori penyusuan yang menimbulkan kemahraman.
Sebaliknya, meski tidak melakukan penghisapan lewat putting susu, namun air susu ibu dimasukkan ke dalam botol dan dihisap oleh bayi atau diminumkan sehingga air susu ibu itu masuk ke dalam perut bayi, maka hal itu sudah termasuk penyusuan.
Namun harus dipastikan bahwa air susu itu benar-benar masuk ke dalam perut, bukan hanya sampai di mulut, atau di lubang hidung atau lubang kuping namun tidak masuk ke perut.
*3. Minimal 5 Kali Penyusuan*
Para ulama sepakat bahwa bila seorang bayi menyusu pada wanita yang sama sebanyak 5 kali, meski tidak berturut-turut, maka penyusuan itu telah menimbulkan akibat kemahraman.
Kalau baru sekali atau dua kali penyusuan saja, tentu belum mengakibatkan kemahraman. Ketentuan ini didasari oleh hadits yang diriwayatkan ibunda mukminin Aisyah radhiyallahuanha :
َูุงَู ِููู َุง ุฃُْูุฒِู ู َِู ุงُْููุฑْุขِู ( ุนَุดْุฑُ ุฑَุถَุนَุงุชٍ ู َุนُْููู َุงุชٍ ُูุญَุฑِّู َْู ) ุซُู َّ ُูุณِุฎَْู ุจِุฎَู ْุณٍ ู َุนُْููู َุงุชٍ َูุชَُُِّููู ุฑَุณُูู ุงَِّููู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ ََُّููู ِููู َุง ُْููุฑَุฃُ ู َِู ุงُْููุฑْุขِู
_"Dahulu ada ayat yang diturunkan dengan lafadz :Sepuluh kali penyusuan telah mengharamkan. Kemudian ayat itu dihapus dan diganti dengan 5 kali penyusuan. Dan Rasulullah wafat dalam keadaan para wanita menyusui seperti itu."_ (HR. Muslim)
Namun ada pendapat dari mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah bahwa satu kali penyusuan yang sempurna telah mengakibatkan kemahraman.
Mereka mendasarinya dengan kemutlakan dalil yang sifatnya umum, dimana tidak disebutkan keharusan untuk melakukannya minimal 5 kali, yaitu ayat :
َูุฃُู ََّูุงุชُُูู ُ ุงููุงَّุชِู ุฃَุฑْุถَุนَُْููู ْ
_"Dan ibu-ibu yang telah menyusui dirimu"_ (QS. An-Nisa : 23)
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR KEHAMILAN.Part 30
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 30
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*Syarat Terjadinya Ke-mahraman*
Yang perlu diperhatikan bahwa kemahraman tidak asal terjadi hanya karena menyusui, akan tetapi ulama menetapkan beberapa syarat yang harus terpenuhi agar nantinya kemahraman itu benar-benar terjadi. Yaitu (selain yang di atas):
- Haruslah si penyusu berumur kurang dari 2 tahun
- Menyusui lebih dari 5 kali susuan
Pendapat Jumhur bahwa penyusuan yang menyebabkan mahrom itu jika susuannya mencapai 5 kali susuan, berdasarkan hadits 'Aisyah ra. Bahwa diawal masa-masa kenabian, _"penyusuan yang menyebabkan ka-mahrom-an ialah 10 kali dan kemudian diNaskh (dihapus) menjadi 5 kali susuan. Dan ini yang berlaku sampai Rasulullah wafat"_. (HR Muslim)
_"Lalu Bagaimana menentukan itu satu kali susuan? Apakah dengan satu botol atau berapa takarannya?"_
Imam Shon'any dalam kitab Subulus-Salam, menjelaskan ini. Beliau mengatakan bahwa yang disebut satu kali susuan itu ialah:
_"ketika si bayi menyusu (langsung atau tidak langsung) kemudian ia meninggalkan susuannya tersebut tanpa paksaan (bukan dilepaskan oleh si ibu) tapi dia melepaskan isapannya tersebut dengan sendirinya."_ _"Tapi jika ia melapaskan isapan karean ingin bernapas atau sekedar istirahat atau hal lain (seperti nguap dan ngulet), kemudian kembali lagi menghisap dalam jarak waktu yang dekat. Maka berhentinya itu tadi tidak terhitung sebagai satu kali susuan, tapi susuan yang belum beres."_ (Subulus-Salam. 3/213)
Maka terkait pertanyaan di atas, dilihat apakah 25 anak itu memenuhi syarat untuk menjadi mahram si ibu yang menyusui itu atau tidak? yaitu Menyusui langsung/tidak (menurut jumhur), umurnya kurang dari 2 tahun, dan lebih dari 5 kali susuan.
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 30
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*Syarat Terjadinya Ke-mahraman*
Yang perlu diperhatikan bahwa kemahraman tidak asal terjadi hanya karena menyusui, akan tetapi ulama menetapkan beberapa syarat yang harus terpenuhi agar nantinya kemahraman itu benar-benar terjadi. Yaitu (selain yang di atas):
- Haruslah si penyusu berumur kurang dari 2 tahun
- Menyusui lebih dari 5 kali susuan
Pendapat Jumhur bahwa penyusuan yang menyebabkan mahrom itu jika susuannya mencapai 5 kali susuan, berdasarkan hadits 'Aisyah ra. Bahwa diawal masa-masa kenabian, _"penyusuan yang menyebabkan ka-mahrom-an ialah 10 kali dan kemudian diNaskh (dihapus) menjadi 5 kali susuan. Dan ini yang berlaku sampai Rasulullah wafat"_. (HR Muslim)
_"Lalu Bagaimana menentukan itu satu kali susuan? Apakah dengan satu botol atau berapa takarannya?"_
Imam Shon'any dalam kitab Subulus-Salam, menjelaskan ini. Beliau mengatakan bahwa yang disebut satu kali susuan itu ialah:
_"ketika si bayi menyusu (langsung atau tidak langsung) kemudian ia meninggalkan susuannya tersebut tanpa paksaan (bukan dilepaskan oleh si ibu) tapi dia melepaskan isapannya tersebut dengan sendirinya."_ _"Tapi jika ia melapaskan isapan karean ingin bernapas atau sekedar istirahat atau hal lain (seperti nguap dan ngulet), kemudian kembali lagi menghisap dalam jarak waktu yang dekat. Maka berhentinya itu tadi tidak terhitung sebagai satu kali susuan, tapi susuan yang belum beres."_ (Subulus-Salam. 3/213)
Maka terkait pertanyaan di atas, dilihat apakah 25 anak itu memenuhi syarat untuk menjadi mahram si ibu yang menyusui itu atau tidak? yaitu Menyusui langsung/tidak (menurut jumhur), umurnya kurang dari 2 tahun, dan lebih dari 5 kali susuan.
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR KEHAMILAN.Part 29
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 29
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*2.Ke-Mahrom-An Terjadi Dengan Menyusui Langsung Atau Tidak Langsung*
Ini pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari 4 madzhab Fiqih. Menyusui baik yang langsung atau pun dengan system perah dan botol itu sama saja hukumnya, sama-sama menjadi si bayi dan si ibu mnejadi mahrom. Dengna dalil:
Yang menjadi patokan itu bukan bagaimana cara menyusui, tapi yang menjadi Patokan itu ialah susu ibu itu sendiri yang telah masuk kedalam tubuh si bayi dan menyatu dengan darah dan daging.
Dalam riwayat Abu Daud dari hadits Ibnu Mas'ud disebutkan Nabi saw bersabda:
َูุง ุฑَุถَุงุนَ ุฅَِّูุง ู َุง ุฃَْูุดَุฒَ ุงَْูุนَุธْู َ, َูุฃَْูุจَุชَ ุงََّููุญْู َ
_"tidak dikatakan menyusui kecuali yang menjadikan tulang dan menumbuhkan daging"_ (HR. Abu Daud)
Di sini jelas bahwa yang disebut dengan Rodho' itu ialah penyusuan yang menjadikan daging dan tulang, dan itu terjadi pula pada bayi yang menyusu dengan botol dari asi yang sudah diperah. Jadi memang tidak mesti langsung.
Kemudian juga ada hadits yang mengatakan bahwa: _"Sesungguhnya Rodhoah (penyusuan) itu ialah yang menghilangkan kelaparan (si bayi)"_ (Muttafaq 'Alayh). artinya memang dalam hal ini tidak dilihat apakah susu itu dihisap langsung atau tidak. Selama asi itu memang menjadi makanan pengeyang (makanan pokok) bagi bayi, dan itu kemudian menjadi daging dan tulang, maka ke-mahrm-an berlaku disitu.
Pendapat jumhur ini juga tergolong pada pendapat yang lebih hati-hati dan tidak menggampangkan. Dulu, pada zaman Nabi juga terjadi peristiwa Salim, seorang Budak Abu Khuzaifah, yang disusui oleh istrinya Abu Khuzaifah dengan susu yang sudah diperah dan kemudian Nabi menyatakan bahwa mereka telah menjadi mahram.
*Mana pendapat yang kuat?*
Kedua pendapat ini adalah pendapat kuat yang dihasilkan melauli ijtihad para ulama yang memang mumpuni dibidangnya. Jadi kedua pendapat ini punya kedudukan sama kuat, dan hasil ijtihad itu tidak ada yang buruk. Tinggal kita mau mengikuti pendapat yang mana?
Maka, kalau mengikuti pendapatnya Imam Abu Sulaiman Daud Al-Zohiri, susu yang sudah dibotolkan itu tidak disebut sebagai susuan, maka tidak terjadi kemahraman. Sedangkan menurut jumhur, apapun bentuk susunya, itu tetap saja menjadi factor yang menjadikannya mahram.
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 29
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*2.Ke-Mahrom-An Terjadi Dengan Menyusui Langsung Atau Tidak Langsung*
Ini pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari 4 madzhab Fiqih. Menyusui baik yang langsung atau pun dengan system perah dan botol itu sama saja hukumnya, sama-sama menjadi si bayi dan si ibu mnejadi mahrom. Dengna dalil:
Yang menjadi patokan itu bukan bagaimana cara menyusui, tapi yang menjadi Patokan itu ialah susu ibu itu sendiri yang telah masuk kedalam tubuh si bayi dan menyatu dengan darah dan daging.
Dalam riwayat Abu Daud dari hadits Ibnu Mas'ud disebutkan Nabi saw bersabda:
َูุง ุฑَุถَุงุนَ ุฅَِّูุง ู َุง ุฃَْูุดَุฒَ ุงَْูุนَุธْู َ, َูุฃَْูุจَุชَ ุงََّููุญْู َ
_"tidak dikatakan menyusui kecuali yang menjadikan tulang dan menumbuhkan daging"_ (HR. Abu Daud)
Di sini jelas bahwa yang disebut dengan Rodho' itu ialah penyusuan yang menjadikan daging dan tulang, dan itu terjadi pula pada bayi yang menyusu dengan botol dari asi yang sudah diperah. Jadi memang tidak mesti langsung.
Kemudian juga ada hadits yang mengatakan bahwa: _"Sesungguhnya Rodhoah (penyusuan) itu ialah yang menghilangkan kelaparan (si bayi)"_ (Muttafaq 'Alayh). artinya memang dalam hal ini tidak dilihat apakah susu itu dihisap langsung atau tidak. Selama asi itu memang menjadi makanan pengeyang (makanan pokok) bagi bayi, dan itu kemudian menjadi daging dan tulang, maka ke-mahrm-an berlaku disitu.
Pendapat jumhur ini juga tergolong pada pendapat yang lebih hati-hati dan tidak menggampangkan. Dulu, pada zaman Nabi juga terjadi peristiwa Salim, seorang Budak Abu Khuzaifah, yang disusui oleh istrinya Abu Khuzaifah dengan susu yang sudah diperah dan kemudian Nabi menyatakan bahwa mereka telah menjadi mahram.
*Mana pendapat yang kuat?*
Kedua pendapat ini adalah pendapat kuat yang dihasilkan melauli ijtihad para ulama yang memang mumpuni dibidangnya. Jadi kedua pendapat ini punya kedudukan sama kuat, dan hasil ijtihad itu tidak ada yang buruk. Tinggal kita mau mengikuti pendapat yang mana?
Maka, kalau mengikuti pendapatnya Imam Abu Sulaiman Daud Al-Zohiri, susu yang sudah dibotolkan itu tidak disebut sebagai susuan, maka tidak terjadi kemahraman. Sedangkan menurut jumhur, apapun bentuk susunya, itu tetap saja menjadi factor yang menjadikannya mahram.
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR KEHAMILAN.Part 28
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 28
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
Bagaimana hukum jika ada orang yg mendonorkan ASI nya utk orang lain,Apakah secara otomatis menjadi mahramnya?
Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, apakah ke-mahrom-an itu terjadi hanya dengan meminum asi langsung dari si ibu atau bisa dengan asi yang sudah diperah? Ada yang mengatakan _"Ya. Jadi mahrom"._ Ada juga yang mengatakan _"Tidak! Mahrom hanya terjadi ketika si bayi menyusu langsung"._
Dan 2 kelompok ini dipaparkan oleh Imam Ibnu Rusyd dalam BidayatulMujtahis pada Bab Nikah (hal. 396) perihal rodho’ (susuan), dan juga dijelaskan oleh Imam Al-Shon’any dalam kitabnya Subulus-Salam pada bab Al-Rodho’ (3/213).
*1.Mahrom Hanya Terjadi Dengan Menyusui Langsung*.
Ulama dalam kelompok ini berpendapat bahwa susu yang sudah diperah itu tidak disebut menyusui, jadi tidak terjadi ke-mahrom-an dalam hal itu, ini adalah pendapatnya madzhab Zohiri, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Dengan dalil:
Rodho' [ุฑุถุงุน] (menyusui) secara bahasa Arab berarti:
ุงูุชูุงู ุงูุซุฏู ูุงู ุชุตุงุต ุงููุจู
_"Iltiqom al-Tsady wa Imtishosh Al-Laban"_
_"menempelnya mulut bayi dengan dada dan menghisap susu dari putingnya"_
Jadi jika seorang bayi menyusu dengan asi yang sudah diperah dan dibotolkan artinya dia tidak menyusu secara langsung dari dada si ibu, maka itu tidak dinamakan Rodho', karena bukan Rodho', maka tidak terjadi ke-mahrom-an dalam hal ini. Karena memang ke-mahrom-an terjadi hanya terjadi dengan Rodho', dan asi yang sudah dibotolkan tidak bisa dikatakan Rodho'.
Selain secara bahasa, bahwa menyusui itu ialah bukan hanya menyalurkan asi kepada si bayi. Tapi dengan menyusui langsung juga terjadi proses transfer rasa sayang dan cinta dari si ibu kepada si bayi, nah proses pertalian emosional ini jugalah yang menyebabkan terjadinya ka-mahrom-an. Dan itu tidak terjadi pada penyusuan dengan asi yang sudah dalam botol.
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 28
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
Bagaimana hukum jika ada orang yg mendonorkan ASI nya utk orang lain,Apakah secara otomatis menjadi mahramnya?
Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, apakah ke-mahrom-an itu terjadi hanya dengan meminum asi langsung dari si ibu atau bisa dengan asi yang sudah diperah? Ada yang mengatakan _"Ya. Jadi mahrom"._ Ada juga yang mengatakan _"Tidak! Mahrom hanya terjadi ketika si bayi menyusu langsung"._
Dan 2 kelompok ini dipaparkan oleh Imam Ibnu Rusyd dalam BidayatulMujtahis pada Bab Nikah (hal. 396) perihal rodho’ (susuan), dan juga dijelaskan oleh Imam Al-Shon’any dalam kitabnya Subulus-Salam pada bab Al-Rodho’ (3/213).
*1.Mahrom Hanya Terjadi Dengan Menyusui Langsung*.
Ulama dalam kelompok ini berpendapat bahwa susu yang sudah diperah itu tidak disebut menyusui, jadi tidak terjadi ke-mahrom-an dalam hal itu, ini adalah pendapatnya madzhab Zohiri, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Dengan dalil:
Rodho' [ุฑุถุงุน] (menyusui) secara bahasa Arab berarti:
ุงูุชูุงู ุงูุซุฏู ูุงู ุชุตุงุต ุงููุจู
_"Iltiqom al-Tsady wa Imtishosh Al-Laban"_
_"menempelnya mulut bayi dengan dada dan menghisap susu dari putingnya"_
Jadi jika seorang bayi menyusu dengan asi yang sudah diperah dan dibotolkan artinya dia tidak menyusu secara langsung dari dada si ibu, maka itu tidak dinamakan Rodho', karena bukan Rodho', maka tidak terjadi ke-mahrom-an dalam hal ini. Karena memang ke-mahrom-an terjadi hanya terjadi dengan Rodho', dan asi yang sudah dibotolkan tidak bisa dikatakan Rodho'.
Selain secara bahasa, bahwa menyusui itu ialah bukan hanya menyalurkan asi kepada si bayi. Tapi dengan menyusui langsung juga terjadi proses transfer rasa sayang dan cinta dari si ibu kepada si bayi, nah proses pertalian emosional ini jugalah yang menyebabkan terjadinya ka-mahrom-an. Dan itu tidak terjadi pada penyusuan dengan asi yang sudah dalam botol.
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR KEHAMILAN.Part 27
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 27
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
Kesimpulan yang dapat kita ambil daei beberapa pendapat ulama madzab,
Seluruh ulama fiqih sepakat bahwa darah yang keluar dari rahim wanita setelah bayinya lahir disebut darah nifas. Akan tetapi sebagian wanita mengalami perdarahan sebelum bayinya lahir, yakni menjelang persalinan. Khususnya saat mulut rahimnya mengalami kontraksi dan mulai terbuka pada pembukaan 1 hingga 10. Dalam hal ini ulama berbeda pendapat.
Mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, Maliki dan Syafii sepakat bahwa darah yang keluar sebelum bayi lahir disebut darah istihadah. Madzhab Maliki menambahkan bahwa darah nifas bisa dihitung sejak sebagian besar tubuh bayi keluar dari rahim.
Namun Madzhab Hambali berpendapat berbeda. Menurut ulama madzhab ini darah yang keluar 2 atau 3 hari akibat kontraksi jelang persalinan disebut nifas, bukan istihadhah.
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 27
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
Kesimpulan yang dapat kita ambil daei beberapa pendapat ulama madzab,
Seluruh ulama fiqih sepakat bahwa darah yang keluar dari rahim wanita setelah bayinya lahir disebut darah nifas. Akan tetapi sebagian wanita mengalami perdarahan sebelum bayinya lahir, yakni menjelang persalinan. Khususnya saat mulut rahimnya mengalami kontraksi dan mulai terbuka pada pembukaan 1 hingga 10. Dalam hal ini ulama berbeda pendapat.
Mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, Maliki dan Syafii sepakat bahwa darah yang keluar sebelum bayi lahir disebut darah istihadah. Madzhab Maliki menambahkan bahwa darah nifas bisa dihitung sejak sebagian besar tubuh bayi keluar dari rahim.
Namun Madzhab Hambali berpendapat berbeda. Menurut ulama madzhab ini darah yang keluar 2 atau 3 hari akibat kontraksi jelang persalinan disebut nifas, bukan istihadhah.
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR KEHAMILAN.Part 26
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 26
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*2. Madzhab al-Malikiyyah*
Madzhab ini berpendapat bahwa nifas dimulai sejak adanya darah yang keluar berbarengan dengan keluarnya sebagian besar tubuh bayi. Adapun darah yang keluar sebelum itu, ataupun di masa kontraksi jelang persalinan bukanlah nifas, melainkan istihadhah.
Pendapat ini dijelaskan oleh Imam Az-Zaila’i sebagai berikut :
ููู ุฎุฑุฌ ุจุนุถ ุงูููุฏ ูุฅู ุฎุฑุฌ ุฃูุซุฑู ูููู ููุงุณุง، ูุฅูุง ููุง
_“Jika yang keluar adalah sebagian besar dari tubuh bayi maka darah yang keluar disebut nifas. Akan tetapi jika yang keluar hanya sebagian kecil dari tubuh bayi maka itu bukan nifas”_. (Az-Zaila’i, Tabyin al-Haqa’iq jilid 1 hal 67.)
Ibnul Humam dalam Syarah Fathul Qadir juga menegaskan:
ูุตู ูู ุงูููุงุณ (ุงูููุงุณ ูู ุงูุฏู ุงูุฎุงุฑุฌ ุนููุจ ุงูููุงุฏุฉ (ูุงูุฏู ุงูุฐู ุชุฑุงู ุงูุญุงู ู ุงุจุชุฏุงุก ุฃู ุญุงู ููุงุฏุชูุง ูุจู ุฎุฑูุฌ ุงูููุฏ ุงุณุชุญุงุถุฉ) ูุฅู ูุงู ู ู ุชุฏุง
_“Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Sedangkan darah yang keluar dari wanita hamil pada awal atau saat ia melahirkan sebelum keluarnya janin dianggap istihadhoh, walaupun itu berlangsung lama.”_(Ibn Al-Humam, Syarah Fathul Qadir jilid 1 hal 186)
*3. Madzhab al-Hanabilah*
Ulama dari kalangan madzhab Hambali berpendapat bahwa darah yang keluar sebelum bayi lahir bisa saja disebut darah nifas jika keluarnya 2 atau 3 hari jelang persalinan.
Artinya, jika wanita hamil merasakan nyeri (kontraksi) akibat adanya tanda persalinan, lalu 2 atau 3 hari jelang persalinan ada darah keluar dari kemaluannya, maka darah ini sudah bisa disebut darah nifas. Dan nifas ini bisa berlangsung hingga maksimal 40 hari.
Akan tetapi, jika keluarnya masih jauh-jauh hari sebelum persalinan, maka darah tersebut bukanlah darah nifas, tapi istihadhah. Begitu juga jika keluarnya tidak disertai tanda-tanda persalinan seperti nyeri dan kontraksi.
Ibnu Qudamah, salah ulama dari madzhab ini menjelaskan: dalam Al-Mughni 1/262:
ูููุง: ุฃูู ุฏู ุฎุฑุฌ ุจุณุจุจ ุงูููุงุฏุฉ ููุงู ููุงุณุง، ูุงูุฎุงุฑุฌ ุจุนุฏู ูุฅูู ุง ูุนูู ุฎุฑูุฌู ุจุณุจุจ ุงูููุงุฏุฉ ุฅุฐุง ูุงู ูุฑูุจุง ู ููุง ููุนูู ุฐูู ุจุฑุคูุฉ ุฃู ุงุฑุงุชูุง؛ ู ู ุงูู ุฎุงุถ ููุญูู ูู ููุชู: ูุฃู ุง ุฅู ุฑุฃุช ุงูุฏู ู ู ุบูุฑ ุนูุงู ุฉ ุนูู ูุฑุจ ุงููุถุน، ูู ุชุชุฑู ูู ุงูุนุจุงุฏุฉ
_“Dalam mazhab kami (Hanabilah), darah yang keluar sebelum melahirkan adalah nifas. Disamakan dengan darah yang keluar sesudahnya (nifas). Dan hal itu diketahui jika darah yang keluar mendekati waktu melahirkan. Adapun jika darah yang keluar tidak diikuti dengan tanda-tanda melahirkan maka dia adalah darah fasid (istihadhah) dan wanita itu tidak boleh meninggalkan ibadah.”_ (Ibnu Qudamah, Al-Mughni jilid 1 hal 262)
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 26
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*2. Madzhab al-Malikiyyah*
Madzhab ini berpendapat bahwa nifas dimulai sejak adanya darah yang keluar berbarengan dengan keluarnya sebagian besar tubuh bayi. Adapun darah yang keluar sebelum itu, ataupun di masa kontraksi jelang persalinan bukanlah nifas, melainkan istihadhah.
Pendapat ini dijelaskan oleh Imam Az-Zaila’i sebagai berikut :
ููู ุฎุฑุฌ ุจุนุถ ุงูููุฏ ูุฅู ุฎุฑุฌ ุฃูุซุฑู ูููู ููุงุณุง، ูุฅูุง ููุง
_“Jika yang keluar adalah sebagian besar dari tubuh bayi maka darah yang keluar disebut nifas. Akan tetapi jika yang keluar hanya sebagian kecil dari tubuh bayi maka itu bukan nifas”_. (Az-Zaila’i, Tabyin al-Haqa’iq jilid 1 hal 67.)
Ibnul Humam dalam Syarah Fathul Qadir juga menegaskan:
ูุตู ูู ุงูููุงุณ (ุงูููุงุณ ูู ุงูุฏู ุงูุฎุงุฑุฌ ุนููุจ ุงูููุงุฏุฉ (ูุงูุฏู ุงูุฐู ุชุฑุงู ุงูุญุงู ู ุงุจุชุฏุงุก ุฃู ุญุงู ููุงุฏุชูุง ูุจู ุฎุฑูุฌ ุงูููุฏ ุงุณุชุญุงุถุฉ) ูุฅู ูุงู ู ู ุชุฏุง
_“Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Sedangkan darah yang keluar dari wanita hamil pada awal atau saat ia melahirkan sebelum keluarnya janin dianggap istihadhoh, walaupun itu berlangsung lama.”_(Ibn Al-Humam, Syarah Fathul Qadir jilid 1 hal 186)
*3. Madzhab al-Hanabilah*
Ulama dari kalangan madzhab Hambali berpendapat bahwa darah yang keluar sebelum bayi lahir bisa saja disebut darah nifas jika keluarnya 2 atau 3 hari jelang persalinan.
Artinya, jika wanita hamil merasakan nyeri (kontraksi) akibat adanya tanda persalinan, lalu 2 atau 3 hari jelang persalinan ada darah keluar dari kemaluannya, maka darah ini sudah bisa disebut darah nifas. Dan nifas ini bisa berlangsung hingga maksimal 40 hari.
Akan tetapi, jika keluarnya masih jauh-jauh hari sebelum persalinan, maka darah tersebut bukanlah darah nifas, tapi istihadhah. Begitu juga jika keluarnya tidak disertai tanda-tanda persalinan seperti nyeri dan kontraksi.
Ibnu Qudamah, salah ulama dari madzhab ini menjelaskan: dalam Al-Mughni 1/262:
ูููุง: ุฃูู ุฏู ุฎุฑุฌ ุจุณุจุจ ุงูููุงุฏุฉ ููุงู ููุงุณุง، ูุงูุฎุงุฑุฌ ุจุนุฏู ูุฅูู ุง ูุนูู ุฎุฑูุฌู ุจุณุจุจ ุงูููุงุฏุฉ ุฅุฐุง ูุงู ูุฑูุจุง ู ููุง ููุนูู ุฐูู ุจุฑุคูุฉ ุฃู ุงุฑุงุชูุง؛ ู ู ุงูู ุฎุงุถ ููุญูู ูู ููุชู: ูุฃู ุง ุฅู ุฑุฃุช ุงูุฏู ู ู ุบูุฑ ุนูุงู ุฉ ุนูู ูุฑุจ ุงููุถุน، ูู ุชุชุฑู ูู ุงูุนุจุงุฏุฉ
_“Dalam mazhab kami (Hanabilah), darah yang keluar sebelum melahirkan adalah nifas. Disamakan dengan darah yang keluar sesudahnya (nifas). Dan hal itu diketahui jika darah yang keluar mendekati waktu melahirkan. Adapun jika darah yang keluar tidak diikuti dengan tanda-tanda melahirkan maka dia adalah darah fasid (istihadhah) dan wanita itu tidak boleh meninggalkan ibadah.”_ (Ibnu Qudamah, Al-Mughni jilid 1 hal 262)
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR KEHAMILAN.Part 25
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 25
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*Darah keluar menjelang persalinan*
Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan,(Ar-Ramliy, Nihayatul Muhtaj, jilid 1 hal305.)
Ulama dari madzhab Maliki mengatakan bahwa Nifas adalah darah yang keluar akibat melahirkan dengan cara yang lazim, bukan karena penyakit, yang keluar setelah atau berbarengan dengan lahirnya bayi, bukan sebelum bayi lahir.(Ad-Dasuqi, Hasyiyah Ad-Dasuqi jilid 1 hal 174.)
Ulama dari madzhab Hambali mengatakan bahwa darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan, atau bersamaan dengan lahirnya bayi, atau keluar dua hingga tiga hari sebelum melahirkan yang disertai nyeri tanda persalinan.(Al-Buhuti, Kasysysaf al-Qinna’ jilid 1 hal 218.)
Kadangkala wanita mengalami perdarahan sebelum melahirkan bayinya, baik itu pada masa kehamilan, ataupun pada saat kontraksi jelang persalinan dimana mulut rahim mulai terbuka. Pertanyaannya, ini masuk dalam kategori darah apa? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
Perbedaan pendapat berkisar pada 2 hal : [a] Apakah wanita hamil bisa mengalami haid? [b] Darah yang keluar beberapa hari jelang persalinan disebut nifas atau istihadah?
Ulama Fiqih berbeda pendapat dalam hal ini :
*1. Madzhab al-Hanafiyah dan as-Syafi’iyah*
Ulama madzhab Hanafi dan Syafii sepakat bahwa nifas adalah darah keluar setelah bayi benar-benar keluar dari rahim. Sedangkan darah yang keluar berbarengan dengan bayi, maupun jelang persalinan tidaklah disebut nifas, melainkan istihadhah.
Hal ini ditegaskan olah Zakariya Al-Anshari, salah satu ulama dari madzhab Syafi’i:
ู ุงูุฏู ุงูุฎุงุฑุฌ ู ุน ุงูููุฏ ูุฏู ุงูุทูู ููุณ ุดูุก ู ููู ุง ุจุญูุถ ูุฃูู ู ู ุขุซุงุฑ ุงูููุงุฏุฉ ููุง ููุงุณ ูุชูุฏู ู ุนูู ุฎุฑูุฌ ุงูููุฏ ุจู ุฏู ูุณุงุฏ
_“Darah yang keluar bersama janin dan pada saat kontraksi bukanlah darah haid, karena ia termasuk dari sisa melahirkan juga bukan nifas karena ia keluar lebih dulu dari keluarnya janin. Tapi ia darah fasid (istihadhah).”_ (Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib jilid 1 hal 114.)
Al-Khatib As-Syirbini juga menegaskan:
ูุงูููุงุณ ูู ุงูุฏู ุงูุฎุงุฑุฌ ุจุนุฏ ูุฑุงุบ ุงูุฑุญู ู ู ุงูุญู ู، ูุฎุฑุฌ ุจู ุง ุฐูุฑ ุฏู ุงูุทูู،ูุงูุฎุงุฑุฌ ู ุน ุงูููุฏ ูููุณุง ุจุญูุถ؛ูุฃู ุฐูู ู ู ุขุซุงุฑ ุงูููุงุฏุฉ، ููุง ููุงุณ ูุชูุฏู ู ุนูู ุฎุฑูุฌ ุงูููุฏ ุจู ุฐูู ุฏู ูุณุงุฏ
_“Nifas adalah darah yang keluar setelah rahim bersih dari janin. Sedangkan darah yang keluar bersama janin bukanlah darah haid karena itu termasuk darah sisa melahirkan, juga bukan nifas karena ia keluar sebelum keluarnya janin akan tetapi dia adalah darah fasid (istihadhah).”_ (Al-Khatib As-Syirbini, Mughni al-Muhtaj jilid 1 hal 277.)
Ibnu Hajar al-Haitami menambahkan :
ูู ุฑุฃุช ุงูุญุงู ู ููู ุง ููููุฉ ุฏู ุง ูุจูู ุงูุทูู ูุงู ุญูุถุง
_"Jika wanita hamil melihat darah selama satu hari satu malam mendekati waktu persalinan maka itu adalah haid"_. (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj jilid 1 hal 385.)
Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa jika wanita keluar darah (mendekati waktu persalinan, sebelum melahirkan) selama sehari semalam berturut-turut, maka darah itu disebut darah haid. Sebab dalam madzhab ini durasi minimal haid adalah sehari semalam. Sedangkan jika tidak keluar berurutan selama sehari semalam, dan warnanya tidak seperti haid, maka disebut darah istihadhah.
Misalnya yang keluar adalah bercak dan flek, atau darah bercampur lendir yang keluarnya tidak konsisten. Jika darah semacam ini keluar sebelum bayi benar-benar keluar, maka disebut istihadah.
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 25
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*Darah keluar menjelang persalinan*
Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan,(Ar-Ramliy, Nihayatul Muhtaj, jilid 1 hal305.)
Ulama dari madzhab Maliki mengatakan bahwa Nifas adalah darah yang keluar akibat melahirkan dengan cara yang lazim, bukan karena penyakit, yang keluar setelah atau berbarengan dengan lahirnya bayi, bukan sebelum bayi lahir.(Ad-Dasuqi, Hasyiyah Ad-Dasuqi jilid 1 hal 174.)
Ulama dari madzhab Hambali mengatakan bahwa darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan, atau bersamaan dengan lahirnya bayi, atau keluar dua hingga tiga hari sebelum melahirkan yang disertai nyeri tanda persalinan.(Al-Buhuti, Kasysysaf al-Qinna’ jilid 1 hal 218.)
Kadangkala wanita mengalami perdarahan sebelum melahirkan bayinya, baik itu pada masa kehamilan, ataupun pada saat kontraksi jelang persalinan dimana mulut rahim mulai terbuka. Pertanyaannya, ini masuk dalam kategori darah apa? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
Perbedaan pendapat berkisar pada 2 hal : [a] Apakah wanita hamil bisa mengalami haid? [b] Darah yang keluar beberapa hari jelang persalinan disebut nifas atau istihadah?
Ulama Fiqih berbeda pendapat dalam hal ini :
*1. Madzhab al-Hanafiyah dan as-Syafi’iyah*
Ulama madzhab Hanafi dan Syafii sepakat bahwa nifas adalah darah keluar setelah bayi benar-benar keluar dari rahim. Sedangkan darah yang keluar berbarengan dengan bayi, maupun jelang persalinan tidaklah disebut nifas, melainkan istihadhah.
Hal ini ditegaskan olah Zakariya Al-Anshari, salah satu ulama dari madzhab Syafi’i:
ู ุงูุฏู ุงูุฎุงุฑุฌ ู ุน ุงูููุฏ ูุฏู ุงูุทูู ููุณ ุดูุก ู ููู ุง ุจุญูุถ ูุฃูู ู ู ุขุซุงุฑ ุงูููุงุฏุฉ ููุง ููุงุณ ูุชูุฏู ู ุนูู ุฎุฑูุฌ ุงูููุฏ ุจู ุฏู ูุณุงุฏ
_“Darah yang keluar bersama janin dan pada saat kontraksi bukanlah darah haid, karena ia termasuk dari sisa melahirkan juga bukan nifas karena ia keluar lebih dulu dari keluarnya janin. Tapi ia darah fasid (istihadhah).”_ (Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib jilid 1 hal 114.)
Al-Khatib As-Syirbini juga menegaskan:
ูุงูููุงุณ ูู ุงูุฏู ุงูุฎุงุฑุฌ ุจุนุฏ ูุฑุงุบ ุงูุฑุญู ู ู ุงูุญู ู، ูุฎุฑุฌ ุจู ุง ุฐูุฑ ุฏู ุงูุทูู،ูุงูุฎุงุฑุฌ ู ุน ุงูููุฏ ูููุณุง ุจุญูุถ؛ูุฃู ุฐูู ู ู ุขุซุงุฑ ุงูููุงุฏุฉ، ููุง ููุงุณ ูุชูุฏู ู ุนูู ุฎุฑูุฌ ุงูููุฏ ุจู ุฐูู ุฏู ูุณุงุฏ
_“Nifas adalah darah yang keluar setelah rahim bersih dari janin. Sedangkan darah yang keluar bersama janin bukanlah darah haid karena itu termasuk darah sisa melahirkan, juga bukan nifas karena ia keluar sebelum keluarnya janin akan tetapi dia adalah darah fasid (istihadhah).”_ (Al-Khatib As-Syirbini, Mughni al-Muhtaj jilid 1 hal 277.)
Ibnu Hajar al-Haitami menambahkan :
ูู ุฑุฃุช ุงูุญุงู ู ููู ุง ููููุฉ ุฏู ุง ูุจูู ุงูุทูู ูุงู ุญูุถุง
_"Jika wanita hamil melihat darah selama satu hari satu malam mendekati waktu persalinan maka itu adalah haid"_. (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj jilid 1 hal 385.)
Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa jika wanita keluar darah (mendekati waktu persalinan, sebelum melahirkan) selama sehari semalam berturut-turut, maka darah itu disebut darah haid. Sebab dalam madzhab ini durasi minimal haid adalah sehari semalam. Sedangkan jika tidak keluar berurutan selama sehari semalam, dan warnanya tidak seperti haid, maka disebut darah istihadhah.
Misalnya yang keluar adalah bercak dan flek, atau darah bercampur lendir yang keluarnya tidak konsisten. Jika darah semacam ini keluar sebelum bayi benar-benar keluar, maka disebut istihadah.
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
SEPUTAR KEHAMILAN.Part 24
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 24
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*Darah keluar saat hamil, haid atau bukan ?*
Umumnya wanita hamil tidak mengalami haid. Namun sebagian wanita ada yang keluar darah selama kehamilannya. Ada yang mengalaminya beberapa hari di trimester tertentu, bahkan adapula yang mengalaminya secara konsisten tiap bulan hingga usia kehamilan mencapai 9 bulan. Apakah darah ini haid ataukah istihadhah?
*Kesimpulan*
Mayoritas wanita hamil tidak mengalami perdarahan yang berlangsung lama, jikapun ada flek atau bercak darah yang keluar, biasanya hanya keluar sedikit dan tidak lama. Namun sebagian dari mereka ada juga yang mengalami pedarahan yang lumayan lama dan berlangsung beberapa hari, bahkan sebagian yang lain juga ada yang mengalaminya setiap bulan.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Ulama dari madzhab Hanafi dan Hambali mengatakan bahwa wanita hamil tidak mengalami haid. Maka, jika ada wanita hamil keluar darah selama kehamilannya, maka itu bukan haid, melainkan darah rusak (fasid). Bahkan jikapun darah yang keluar itu berlangsung selama berhari-hari dan kehitaman layaknya haid.
Darah fasid hukumnya sama dengan istihadhah, ia bukan hadats besar. Artinya, wanita ini tetap wajib melaksanakan semua kewajiban wanita suci, seperti shalat dan puasa Ramadhan.
Sedangkan ulama dari madzhab Maliki dan Syafi'i mengatakan bahwa darah yang keluar dari wanita hamil bisa disebut darah haid jika memenuhi beberapa syarat, seperti durasi dan sifat-sifat darahnya. Maka, jika wanita hamil melihat darah keluar minimal sehari semalam secara konsisten, dan darahnya kehitaman, maka darah tersebut dihukumi sebagai darah haid. Untuk itu berlaku baginya semua larangan wanita haid, seperti haramnya shalat dan thawaf, serta larangan berhubungan seksual dengan suaminya.
Adapun darah yang tidak memenuhi sifat-sifat darah haid, maka itu tidak dinamakan darah haid. Seperti darah yang keluarnya tidak konsisten dan hanya berupa flek dan bercak, atau tetesan darah yang warnanya merah segar bercampur lendir, ini semua tidak disebut dengan darah haid melainkan darah istihadhah. Begitu juga darah yang keluar setelah bayi lahir, darah ini bukanlah haid, melainkan darah nifas.
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 24
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*Darah keluar saat hamil, haid atau bukan ?*
Umumnya wanita hamil tidak mengalami haid. Namun sebagian wanita ada yang keluar darah selama kehamilannya. Ada yang mengalaminya beberapa hari di trimester tertentu, bahkan adapula yang mengalaminya secara konsisten tiap bulan hingga usia kehamilan mencapai 9 bulan. Apakah darah ini haid ataukah istihadhah?
*Kesimpulan*
Mayoritas wanita hamil tidak mengalami perdarahan yang berlangsung lama, jikapun ada flek atau bercak darah yang keluar, biasanya hanya keluar sedikit dan tidak lama. Namun sebagian dari mereka ada juga yang mengalami pedarahan yang lumayan lama dan berlangsung beberapa hari, bahkan sebagian yang lain juga ada yang mengalaminya setiap bulan.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Ulama dari madzhab Hanafi dan Hambali mengatakan bahwa wanita hamil tidak mengalami haid. Maka, jika ada wanita hamil keluar darah selama kehamilannya, maka itu bukan haid, melainkan darah rusak (fasid). Bahkan jikapun darah yang keluar itu berlangsung selama berhari-hari dan kehitaman layaknya haid.
Darah fasid hukumnya sama dengan istihadhah, ia bukan hadats besar. Artinya, wanita ini tetap wajib melaksanakan semua kewajiban wanita suci, seperti shalat dan puasa Ramadhan.
Sedangkan ulama dari madzhab Maliki dan Syafi'i mengatakan bahwa darah yang keluar dari wanita hamil bisa disebut darah haid jika memenuhi beberapa syarat, seperti durasi dan sifat-sifat darahnya. Maka, jika wanita hamil melihat darah keluar minimal sehari semalam secara konsisten, dan darahnya kehitaman, maka darah tersebut dihukumi sebagai darah haid. Untuk itu berlaku baginya semua larangan wanita haid, seperti haramnya shalat dan thawaf, serta larangan berhubungan seksual dengan suaminya.
Adapun darah yang tidak memenuhi sifat-sifat darah haid, maka itu tidak dinamakan darah haid. Seperti darah yang keluarnya tidak konsisten dan hanya berupa flek dan bercak, atau tetesan darah yang warnanya merah segar bercampur lendir, ini semua tidak disebut dengan darah haid melainkan darah istihadhah. Begitu juga darah yang keluar setelah bayi lahir, darah ini bukanlah haid, melainkan darah nifas.
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR KEHAMILAN.Part 23
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 23
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*Darah keluar saat hamil, haid atau bukan ?*
Umumnya wanita hamil tidak mengalami haid. Namun sebagian wanita ada yang keluar darah selama kehamilannya. Ada yang mengalaminya beberapa hari di trimester tertentu, bahkan adapula yang mengalaminya secara konsisten tiap bulan hingga usia kehamilan mencapai 9 bulan. Apakah darah ini haid ataukah istihadhah?
Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini:
*2. Madzhab al-Malikiyah dan asy-Syafi'iyyah*
Ulama dari madzhab Maliki dan Syafi'i berpendapat bahwa wanita hamil bisa saja mengalami haid jika memenuhi syarat, seperti durasinya, warnanya maupun gejalanya. Misalnya jika ada wanita hamil yang melihat darah keluar selama minimal sehari semalam dan warnanya kehitaman, maka darah itu adalah haid (Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj jilid 1 hal 118.)
Ulama dari madzhab ini mengambil keumuman dalil dari hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Asiyah RA :
_"Darah haid itu dikenal dengan warnanya yang kehitaman "_.(HR. Abu Dawud)
Ada pula atsar dari Aisyah RA mengenai wanita hamil yang melihat keluarnya darah, Aisyah RA mengatakan : _"sesungguhnya wanita ini harus meninggalkan shalat"_ Dan hal ini menjadi ijma' di kalangan penduduk Madinah ( Ibnu Abdin, Hasyiyah jilid 1 hal 189.)
Ibnu Abdil Barr, salah satu ulama dari madzhab Maliki mengatakan dalam kitabnya Al-Istidzkar (Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar jilid 1 hal 327) sebagai berikut :
ุฐูุฑ ู ุงูู ุฃูู ุณุฃู ุจู ุดูุงุจ ุนู (ุงูู ุฑุฃุฉ) ุงูุญุงู ู ุชุฑู ุงูุฏู ูุงู ุชูู ุนู ุงูุตูุงุฉ ูุงู ู ุงูู ูุฐูู ุงูุฃู ุฑ ุนูุฏูุง ููู ูุฎุชูู ุนู ูุญูู ุจู ุณุนูุฏ ูุฑุจูุนุฉ ุฃู ุงูุญุงู ู ุฅุฐุง ุฑุฃุช ุฏู ุง ููู ุญูุถ ุชูู ู ู ุฃุฌูู ุนู ุงูุตูุงุฉ
_"Malik menyebutkan bahwasanya Ibnu Syihab bertanya tentang wanita hamil yang melihat darah keluar, ia menjawab: dia (wanita itu) tidak boleh shalat. Malik berkata: itu adalah pendapat mazhab kita. Dan tidak ada yang menyelisihi riwayat dari Yahya bin Said dan Robiah bahwasanya wanita hamil jika melihat darah maka itu adalah haid, oleh karena itu ia tidak boleh shalat."_
Imam Nawawi, salah satu ulama dari madzhab Syafi'i juga berpendapat serupa. Dalam Kitab Raudhah at-Thalibin ( Imam Nawawi, Raudhah At-Thalibin jilid 1 hal 174) , beliau menyebutkan pendapat Imam as-Syafi'i mengenai hal ini :
ุงููุฏูู : ุฃูู ุฏู ูุณุงุฏ. ูุงูุฌุฏูุฏ ุงูุฃุธูุฑ: ุฃูู ุญูุถ. ูุณูุงุก ู ุง ุชุฑุงู ูุจู ุงูุญู ู ูุจุนุฏูุง، ุนูู ุงูู ุฐูุจ
_"Dalam qoul qodimnya (Imam Syafi'i): bahwasanya itu darah fasid (istihadhoh). Dan dalam qoul jadidnya: itu darah haid, baik itu yang keluar sebelum hamil ataupun sesudahnya."_
ุซู ุนูู ุงููุฏูู : ูู ุญุฏุซ ุฏุงุฆู ، ูุณูุณ ุงูุจูู. ูุนูู ุงูุฌุฏูุฏ: ูุญุฑู ููู ุงูุตูู ูุงูุตูุงุฉ. ูุชุซุจุช ุฌู ูุน ุฃุญูุงู ุงูุญูุถ
_"Dalam qaul qadim: ia (darah itu) adalah hadats yang berlangsung lama, seperti halnya wasir. Dan dalam qaul jadid beliau (Imam Syafi'i) mengatakan: haram baginya melaksanakan shalat dan puasa (karena itu darah haidh), dan bagi wanita itu berlaku semua hukum terkait haidh."_
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 23
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*Darah keluar saat hamil, haid atau bukan ?*
Umumnya wanita hamil tidak mengalami haid. Namun sebagian wanita ada yang keluar darah selama kehamilannya. Ada yang mengalaminya beberapa hari di trimester tertentu, bahkan adapula yang mengalaminya secara konsisten tiap bulan hingga usia kehamilan mencapai 9 bulan. Apakah darah ini haid ataukah istihadhah?
Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini:
*2. Madzhab al-Malikiyah dan asy-Syafi'iyyah*
Ulama dari madzhab Maliki dan Syafi'i berpendapat bahwa wanita hamil bisa saja mengalami haid jika memenuhi syarat, seperti durasinya, warnanya maupun gejalanya. Misalnya jika ada wanita hamil yang melihat darah keluar selama minimal sehari semalam dan warnanya kehitaman, maka darah itu adalah haid (Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj jilid 1 hal 118.)
Ulama dari madzhab ini mengambil keumuman dalil dari hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Asiyah RA :
_"Darah haid itu dikenal dengan warnanya yang kehitaman "_.(HR. Abu Dawud)
Ada pula atsar dari Aisyah RA mengenai wanita hamil yang melihat keluarnya darah, Aisyah RA mengatakan : _"sesungguhnya wanita ini harus meninggalkan shalat"_ Dan hal ini menjadi ijma' di kalangan penduduk Madinah ( Ibnu Abdin, Hasyiyah jilid 1 hal 189.)
Ibnu Abdil Barr, salah satu ulama dari madzhab Maliki mengatakan dalam kitabnya Al-Istidzkar (Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar jilid 1 hal 327) sebagai berikut :
ุฐูุฑ ู ุงูู ุฃูู ุณุฃู ุจู ุดูุงุจ ุนู (ุงูู ุฑุฃุฉ) ุงูุญุงู ู ุชุฑู ุงูุฏู ูุงู ุชูู ุนู ุงูุตูุงุฉ ูุงู ู ุงูู ูุฐูู ุงูุฃู ุฑ ุนูุฏูุง ููู ูุฎุชูู ุนู ูุญูู ุจู ุณุนูุฏ ูุฑุจูุนุฉ ุฃู ุงูุญุงู ู ุฅุฐุง ุฑุฃุช ุฏู ุง ููู ุญูุถ ุชูู ู ู ุฃุฌูู ุนู ุงูุตูุงุฉ
_"Malik menyebutkan bahwasanya Ibnu Syihab bertanya tentang wanita hamil yang melihat darah keluar, ia menjawab: dia (wanita itu) tidak boleh shalat. Malik berkata: itu adalah pendapat mazhab kita. Dan tidak ada yang menyelisihi riwayat dari Yahya bin Said dan Robiah bahwasanya wanita hamil jika melihat darah maka itu adalah haid, oleh karena itu ia tidak boleh shalat."_
Imam Nawawi, salah satu ulama dari madzhab Syafi'i juga berpendapat serupa. Dalam Kitab Raudhah at-Thalibin ( Imam Nawawi, Raudhah At-Thalibin jilid 1 hal 174) , beliau menyebutkan pendapat Imam as-Syafi'i mengenai hal ini :
ุงููุฏูู : ุฃูู ุฏู ูุณุงุฏ. ูุงูุฌุฏูุฏ ุงูุฃุธูุฑ: ุฃูู ุญูุถ. ูุณูุงุก ู ุง ุชุฑุงู ูุจู ุงูุญู ู ูุจุนุฏูุง، ุนูู ุงูู ุฐูุจ
_"Dalam qoul qodimnya (Imam Syafi'i): bahwasanya itu darah fasid (istihadhoh). Dan dalam qoul jadidnya: itu darah haid, baik itu yang keluar sebelum hamil ataupun sesudahnya."_
ุซู ุนูู ุงููุฏูู : ูู ุญุฏุซ ุฏุงุฆู ، ูุณูุณ ุงูุจูู. ูุนูู ุงูุฌุฏูุฏ: ูุญุฑู ููู ุงูุตูู ูุงูุตูุงุฉ. ูุชุซุจุช ุฌู ูุน ุฃุญูุงู ุงูุญูุถ
_"Dalam qaul qadim: ia (darah itu) adalah hadats yang berlangsung lama, seperti halnya wasir. Dan dalam qaul jadid beliau (Imam Syafi'i) mengatakan: haram baginya melaksanakan shalat dan puasa (karena itu darah haidh), dan bagi wanita itu berlaku semua hukum terkait haidh."_
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR KEHAMILAN.Part 22
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 22
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*Darah keluar saat hamil, haid atau bukan ?*
Umumnya wanita hamil tidak mengalami haid. Namun sebagian wanita ada yang keluar darah selama kehamilannya. Ada yang mengalaminya beberapa hari di trimester tertentu, bahkan adapula yang mengalaminya secara konsisten tiap bulan hingga usia kehamilan mencapai 9 bulan. Apakah darah ini haid ataukah istihadhah?
Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini:
*1. Madzhab al-Hanafiyah dan al-Hanabilah*
Ulama dari madzhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa darah yang keluar selama kehamilan bukanlah darah haid, melainkan darah fasad yang hukumnya sama dengan istihadhah. Sebab wanita hamil tidak bisa mengalami haid. Maka, saat keluar darah wanita hamil ini tetap wajib melaksanakan shalat dan puasa sebagaimana saat ia suci.(Hasyiyah Ibn Abdin jilid 1 hal 189.)
Sabda Nabi terhadap seorang lelaki yang hendak menikahi wanita hamil karena zina :
_"Dan wanita hamil (sebab zina) tidak boleh dijima' sampai ia melahirkan, dan begitu pula yang tidak hamil sampai ia mengalami haid."_ (HR. Abu Dawud)
Dari hadits diatas diketahui bahwa haid menjadi suatu sebab atas kosongnya rahim dari janin. Dengan demikian, maka kedua hal itu (Hamil dan Haid) tidak bisa dialami dalam satu waktu.
Begitupula dalam hadits Rasulullah saat beliau melarang Ibnu Umar untuk menceraikan isterinya yang sedang dalam keadaan haid.
_"Perintahkan padanya (Ibnu Umar) agar merujuk isterinya kembali, jika ia ingin menceraikannya maka ceraikan pada saat isterinya itu sedang dalam keadaan suci atau dalam keadaan hamil"_.(HR. Muslim)
Dalam hadits diatas diketahui bahwa kehamilan menjadi tanda ketiadaan haid.
Pendapat ini dijelaskan oleh As-Sarakhsi, salah satu ulama dari madzhab Hanafi dalam kitabnya Al-Mabsuth (As-Sarakhsi, Al-Mabsuth jilid 3 hal 149.)
ูู ู ุงูุฏู ุงุก ุงููุงุณุฏุฉ ู ุง ุชุฑุงู ุงูุญุงู ู ููุฏ ุซุจุช ููุง ุฃู ุงูุญุงู ู ูุง ุชุญูุถ، ูุฐูู ู ุฑูู ุนู ุนุงุฆุดุฉ - ุฑุถู ุงููู ุนููุง - ูุนุฑู ุฃููุง ุฅุฐุง ุญุจูุช ุงูุณุฏ ูู ุฑุญู ูุง ูุงูุฏู ุงูู ุฑุฆู ููุณ ู ู ุงูุฑุญู ููููู ูุงุณุฏุง
_"Salah satu jenis darah fasid adalah darah yang keluar saat hamil, dan telah jelas bagi kami (madzhab Hanafi) bahwa wanita hamil tidaklah mengalami haid. Hal itu sebagaimana yang diriwayatkan dari Aisyah RA 'Diketahui bahwa wanita jika hamil, maka tertutuplah mulut rahimnya, maka darah yang terlihat saat hamil itu bukanlah keluar dari dalam rahimnya, sehingga darah itu dihukumi sebagai darah fasid'_.
Pendapat tersebut dikuatkan oleh Imam Az-Zaila'i yang juga dari madzhab Hanafi dalam kitabnya Tabyin al-Haqa'iq ( Az-Zaila'i, Tabyin al-Haqa'iq jilid 1 hal 67.):
ุนู ุงุจู ุนุจุงุณ - ุฑุถู ุงููู ุนููู ุง - ุฃูู ูุงู: ุฅู ุงููู ุฑูุน ุงูุญูุถ ุนู ุงูุญุจูู ูุฌุนู ุงูุฏู ุฑุฒูุง ููููุฏ ููุงูุช ุนุงุฆุดุฉ - ุฑุถู ุงููู ุนููุง - ุฅู ุงูุญุงู ู ูุง ุชุญูุถ؛ ููุฃู ูู ุงูุฑุญู ููุณุฏ ุจุงูุญุจู ูุฐุง ุงูุนุงุฏุฉ ูููู ุง ุฐูุฑ ุฃูู ูููุชุญ ูู ู ุจุฎุฑูุฌ ุงูููุฏ
"Dari Ibnu Abbas RA bahwasanya Rasulullah bersabda: _“sesungguhnya Allah telah mengangkat haid dari wanita hamil, dan menjadikan darah itu sebagi rizki untuk si janin. Dan Aisyah RA juga berkata: ”wanita hamil itu tidak haid”. Dan karena pada saat hamil mulut rahim tertutup dan dia akan membuka lagi saat si bayi itu keluar."_
Walau madzhab ulama Hambali mengatakan bahwa darah yang keluar pada saat hamil bukanlah darah haid, namun mereka tetap menganjurkan (mustahab) wanita hamil yang mengalaminya untuk mandi janabah setelah darah berhenti keluar, untuk tujuan ihtiyath (berhati-hati) dan khuruj 'anil khilaf (menghindari perbedaan pendapat ulama).(Al-Buhutiy, Kasysyaf al-Qinna' jilid 1 hal 202.).
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 22
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*Darah keluar saat hamil, haid atau bukan ?*
Umumnya wanita hamil tidak mengalami haid. Namun sebagian wanita ada yang keluar darah selama kehamilannya. Ada yang mengalaminya beberapa hari di trimester tertentu, bahkan adapula yang mengalaminya secara konsisten tiap bulan hingga usia kehamilan mencapai 9 bulan. Apakah darah ini haid ataukah istihadhah?
Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini:
*1. Madzhab al-Hanafiyah dan al-Hanabilah*
Ulama dari madzhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa darah yang keluar selama kehamilan bukanlah darah haid, melainkan darah fasad yang hukumnya sama dengan istihadhah. Sebab wanita hamil tidak bisa mengalami haid. Maka, saat keluar darah wanita hamil ini tetap wajib melaksanakan shalat dan puasa sebagaimana saat ia suci.(Hasyiyah Ibn Abdin jilid 1 hal 189.)
Sabda Nabi terhadap seorang lelaki yang hendak menikahi wanita hamil karena zina :
_"Dan wanita hamil (sebab zina) tidak boleh dijima' sampai ia melahirkan, dan begitu pula yang tidak hamil sampai ia mengalami haid."_ (HR. Abu Dawud)
Dari hadits diatas diketahui bahwa haid menjadi suatu sebab atas kosongnya rahim dari janin. Dengan demikian, maka kedua hal itu (Hamil dan Haid) tidak bisa dialami dalam satu waktu.
Begitupula dalam hadits Rasulullah saat beliau melarang Ibnu Umar untuk menceraikan isterinya yang sedang dalam keadaan haid.
_"Perintahkan padanya (Ibnu Umar) agar merujuk isterinya kembali, jika ia ingin menceraikannya maka ceraikan pada saat isterinya itu sedang dalam keadaan suci atau dalam keadaan hamil"_.(HR. Muslim)
Dalam hadits diatas diketahui bahwa kehamilan menjadi tanda ketiadaan haid.
Pendapat ini dijelaskan oleh As-Sarakhsi, salah satu ulama dari madzhab Hanafi dalam kitabnya Al-Mabsuth (As-Sarakhsi, Al-Mabsuth jilid 3 hal 149.)
ูู ู ุงูุฏู ุงุก ุงููุงุณุฏุฉ ู ุง ุชุฑุงู ุงูุญุงู ู ููุฏ ุซุจุช ููุง ุฃู ุงูุญุงู ู ูุง ุชุญูุถ، ูุฐูู ู ุฑูู ุนู ุนุงุฆุดุฉ - ุฑุถู ุงููู ุนููุง - ูุนุฑู ุฃููุง ุฅุฐุง ุญุจูุช ุงูุณุฏ ูู ุฑุญู ูุง ูุงูุฏู ุงูู ุฑุฆู ููุณ ู ู ุงูุฑุญู ููููู ูุงุณุฏุง
_"Salah satu jenis darah fasid adalah darah yang keluar saat hamil, dan telah jelas bagi kami (madzhab Hanafi) bahwa wanita hamil tidaklah mengalami haid. Hal itu sebagaimana yang diriwayatkan dari Aisyah RA 'Diketahui bahwa wanita jika hamil, maka tertutuplah mulut rahimnya, maka darah yang terlihat saat hamil itu bukanlah keluar dari dalam rahimnya, sehingga darah itu dihukumi sebagai darah fasid'_.
Pendapat tersebut dikuatkan oleh Imam Az-Zaila'i yang juga dari madzhab Hanafi dalam kitabnya Tabyin al-Haqa'iq ( Az-Zaila'i, Tabyin al-Haqa'iq jilid 1 hal 67.):
ุนู ุงุจู ุนุจุงุณ - ุฑุถู ุงููู ุนููู ุง - ุฃูู ูุงู: ุฅู ุงููู ุฑูุน ุงูุญูุถ ุนู ุงูุญุจูู ูุฌุนู ุงูุฏู ุฑุฒูุง ููููุฏ ููุงูุช ุนุงุฆุดุฉ - ุฑุถู ุงููู ุนููุง - ุฅู ุงูุญุงู ู ูุง ุชุญูุถ؛ ููุฃู ูู ุงูุฑุญู ููุณุฏ ุจุงูุญุจู ูุฐุง ุงูุนุงุฏุฉ ูููู ุง ุฐูุฑ ุฃูู ูููุชุญ ูู ู ุจุฎุฑูุฌ ุงูููุฏ
"Dari Ibnu Abbas RA bahwasanya Rasulullah bersabda: _“sesungguhnya Allah telah mengangkat haid dari wanita hamil, dan menjadikan darah itu sebagi rizki untuk si janin. Dan Aisyah RA juga berkata: ”wanita hamil itu tidak haid”. Dan karena pada saat hamil mulut rahim tertutup dan dia akan membuka lagi saat si bayi itu keluar."_
Walau madzhab ulama Hambali mengatakan bahwa darah yang keluar pada saat hamil bukanlah darah haid, namun mereka tetap menganjurkan (mustahab) wanita hamil yang mengalaminya untuk mandi janabah setelah darah berhenti keluar, untuk tujuan ihtiyath (berhati-hati) dan khuruj 'anil khilaf (menghindari perbedaan pendapat ulama).(Al-Buhutiy, Kasysyaf al-Qinna' jilid 1 hal 202.).
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
SEPUTAR KEHAMILAN.Part 21
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 21
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
๐ฐIbnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) salah satu ulama mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitab Tuhafatu Al-Muhtaj menuliskan sebagai berikut :
ููุฌุจ ุฃูุถًุง (ุฎุชุงู) ุงูู ุฑุฃุฉ ูุงูุฑّุฌู
_"Diwajibkan juga berkhitan bagi perempuan dan laki-laki ."_ (Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj bi Syarhi Al-Minhaj, jilid 9, hal 198).
๐ฐAl-Khatib Asy-Syirbini (w. 977 H) salah satu ulama mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitab Mughni Al-Muhtaj menuliskan sebagai berikut :
(ููุฌุจ ุฎุชุงู ุงูู ุฑุฃุฉ ุจุฌุฒุกٍ) ุฃู ูุทุนู
_"Diwajibkan berkhitan bagi perempuan, dengan menghilangkan sebagian daging kecil di atas kemaluannya"_. ( Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj , jilid 5, hal 539).
*4. Mazhab Al-Hanabilah*
Adapun madzhab Al-Hanabilah, hukum berkhitan dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Wajib bagi laki-laki, dan tidak wajib bagi perempuan.
Ibnu Qudamah (w. 620 H) ulama dari kalangan mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Mughni menuliskan sebagai berikut :
ูุฃู ّุง ุงูุฎุชุงู ููุงุฌุจٌ ุนูู ุงูุฑّุฌุงู، ูู ูุฑู ุฉٌ ูู ุญّู ุงّููุณุงุก، ูููุณ ุจูุงุฌุจٍ ุนّูููู
_"Diwajibkan bagi laki-laki berkhitan, sedangkan bagi perempuan tidaklah diwajibkan, melainkan hanya sebuah kemuliaan bagi yang mengerjakannya"_. ( Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 1, hal 64).
*Kesimpulan*
Dari pemaparan para ulama empat madzhab diatas. Madzhab Syafi’i mengatakan bahwa hukum khitan itu wajib atas laki-laki maupun perempuan. Sedangkan madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali tidak memandang khitan atas perempuan dari sisi hukum taklifi, melainkan dari sisi afdhaliyyah (keutamaan). Ketiga madzhab tersebut mengatakan bahwa khitan yang dilakukan pada anak perempuan merupakan tindakan pemuliaan Islam atas perempuan.
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 21
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
๐ฐIbnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) salah satu ulama mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitab Tuhafatu Al-Muhtaj menuliskan sebagai berikut :
ููุฌุจ ุฃูุถًุง (ุฎุชุงู) ุงูู ุฑุฃุฉ ูุงูุฑّุฌู
_"Diwajibkan juga berkhitan bagi perempuan dan laki-laki ."_ (Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj bi Syarhi Al-Minhaj, jilid 9, hal 198).
๐ฐAl-Khatib Asy-Syirbini (w. 977 H) salah satu ulama mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitab Mughni Al-Muhtaj menuliskan sebagai berikut :
(ููุฌุจ ุฎุชุงู ุงูู ุฑุฃุฉ ุจุฌุฒุกٍ) ุฃู ูุทุนู
_"Diwajibkan berkhitan bagi perempuan, dengan menghilangkan sebagian daging kecil di atas kemaluannya"_. ( Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj , jilid 5, hal 539).
*4. Mazhab Al-Hanabilah*
Adapun madzhab Al-Hanabilah, hukum berkhitan dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Wajib bagi laki-laki, dan tidak wajib bagi perempuan.
Ibnu Qudamah (w. 620 H) ulama dari kalangan mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Mughni menuliskan sebagai berikut :
ูุฃู ّุง ุงูุฎุชุงู ููุงุฌุจٌ ุนูู ุงูุฑّุฌุงู، ูู ูุฑู ุฉٌ ูู ุญّู ุงّููุณุงุก، ูููุณ ุจูุงุฌุจٍ ุนّูููู
_"Diwajibkan bagi laki-laki berkhitan, sedangkan bagi perempuan tidaklah diwajibkan, melainkan hanya sebuah kemuliaan bagi yang mengerjakannya"_. ( Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 1, hal 64).
*Kesimpulan*
Dari pemaparan para ulama empat madzhab diatas. Madzhab Syafi’i mengatakan bahwa hukum khitan itu wajib atas laki-laki maupun perempuan. Sedangkan madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali tidak memandang khitan atas perempuan dari sisi hukum taklifi, melainkan dari sisi afdhaliyyah (keutamaan). Ketiga madzhab tersebut mengatakan bahwa khitan yang dilakukan pada anak perempuan merupakan tindakan pemuliaan Islam atas perempuan.
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR KEHAMILAN.Part 20
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 20
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*2. Mazhab Al-Malikiyah*
Al-Qarafi (684 H), salah satu ulama di kalangan mazhab Al-Malikiyah menuliskan dalam kitabnya Adz-Dzakhirah sebagai berikut :
ูุฑูู ู ุงูู ููู ุงูููุงุฏุฉ ูููู ุงูุณุงุจุน ูุฃูู ู ู ูุนู ุงููููุฏ ูุงู ูุญุฏ ุงูุฎุชุงู ุงูุฃู ุฑ ุจุงูุตูุงุฉ ู ู ุณุจุน ุณููู ุฅูู ุนุดุฑ ูุงู ุงุจู ุญุจูุจ ุงูุฎุชุงู ุณูุฉ ููุฑุฌุงู ู ูุฑู ุฉ ูููุณุงุก
_"Makruh bagi imam Malik mengkhitan anak pada hari kelahiran ataupun hari ke tujuh, Karena itu perbuatannya orang-orang Yahudi. Dan membatasi usia khitan ketika anak berumur 7 tahun, sebagaimana diperintah untuk mereka shalat dari umur tujuh tahun hingga sepuluh tahun."_ Ibnu Hubaib mengatakan, berkhitan bagi laki-laki sunnah, sedangkan bagi perempuan merupakan kemuliaan.( Al-Qarafi, Adz-Dzakhirah, jilid 4, hal 167).
Al-Hathab Ar-Ru'aini (954 H), salah satu ulama di kalangan mazhab Al-Malikiyah menuliskan dalam kitabnya Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Khalil sebagai berikut :
ูุฃู ุง ุงูุฎูุงุถ ููุงู ุงุจู ุนุฑูุฉ ูุงูุฎูุงุถ ูู ุงููุณุงุก ุงูุฑุณุงูุฉ ู ูุฑู ุฉ ูุฑูู
_"Adapun khitan bagi perempuan, Ibnu ‘Arafah mengatakan bahwa itu adalah syari’at yang mulia"_. (Al-Hathab Ar-Ru'aini, Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Khalil, jilid 3, hal 258).
*3. Mazhab Asy-Syafi’i*
Madzhab ini memandang bahwa berkhitan bagi laki-laki dan perempuan itu hukumnya wajib. Sebagaimana penuturan di bawah ini:
An-Nawawi (w. 676 H) salah satu ulama dalam mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitabnya Minhaj At-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiin fi Al-Fiqh menuliskan sebagai berikut :
ููุฌุจ ุฎุชุงู ุงูู ุฑุฃุฉ ุจุฌุฒุก ู ู ุงููุญู ุฉ ุจุฃุนูู ุงููุฑุฌ ูุงูุฑุฌู ุจูุทุน ู ุง ูุบุทู ุญุดูุชู ุจุนุฏ ุงูุจููุบ ูููุฏุจ ุชุนุฌููู ูู ุณุงุจุนุฉ
_"Wajib bagi perempuan berkhitan, dengan memotong sebagian daging kecil yang berada di bagian atas kemaluan, dan bagi laki-laki dengan menghilangkan sebagian kulit penutup bagian depan dari kemaluan, dan disunnahkan bagi laki-laki untuk menyegerakan khitan di umur tujuh tahun"_.( An-Nawawi, Minhajut Thalibin Wa Umdatul Muftiin, jilid 1, hal 306).
Zakaria Al-Anshari (w. 926 H) yang juga ulama mazhab Asy-syafi'iyah di dalam kitabnya Asnal Mathalib Syarah Raudhu Ath-Thalib menuliskan sebagai berikut.
(ู) ู ู (ูุทุน ุดูุกٍ ู ู ุจุธุฑ ุงูู ุฑุฃุฉ) (ุงูุฎูุงุถ) ุฃู ุงّููุญู ุฉ ุงّูุชู ูู ุฃุนูู ุงููุฑุฌ ููู ู ุฎุฑุฌ ุงูุจูู ุชุดุจู ุนุฑู ุงูุฏّูู، ูุชููููู ุฃูุถู
_"Dengan memotong sebagian daging kecil -yang berada di bagian atas farji, letaknya diatas tempat keluarnya urin, dan bentuknya menyerupai jengger ayam-, itu hukumnya afdhal (utama)."_ (Zakaria Al-Anshari, Asnal Mathalib Syarah Raudhu Ath-Thalib, jilid 4, hal 164).
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 20
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*2. Mazhab Al-Malikiyah*
Al-Qarafi (684 H), salah satu ulama di kalangan mazhab Al-Malikiyah menuliskan dalam kitabnya Adz-Dzakhirah sebagai berikut :
ูุฑูู ู ุงูู ููู ุงูููุงุฏุฉ ูููู ุงูุณุงุจุน ูุฃูู ู ู ูุนู ุงููููุฏ ูุงู ูุญุฏ ุงูุฎุชุงู ุงูุฃู ุฑ ุจุงูุตูุงุฉ ู ู ุณุจุน ุณููู ุฅูู ุนุดุฑ ูุงู ุงุจู ุญุจูุจ ุงูุฎุชุงู ุณูุฉ ููุฑุฌุงู ู ูุฑู ุฉ ูููุณุงุก
_"Makruh bagi imam Malik mengkhitan anak pada hari kelahiran ataupun hari ke tujuh, Karena itu perbuatannya orang-orang Yahudi. Dan membatasi usia khitan ketika anak berumur 7 tahun, sebagaimana diperintah untuk mereka shalat dari umur tujuh tahun hingga sepuluh tahun."_ Ibnu Hubaib mengatakan, berkhitan bagi laki-laki sunnah, sedangkan bagi perempuan merupakan kemuliaan.( Al-Qarafi, Adz-Dzakhirah, jilid 4, hal 167).
Al-Hathab Ar-Ru'aini (954 H), salah satu ulama di kalangan mazhab Al-Malikiyah menuliskan dalam kitabnya Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Khalil sebagai berikut :
ูุฃู ุง ุงูุฎูุงุถ ููุงู ุงุจู ุนุฑูุฉ ูุงูุฎูุงุถ ูู ุงููุณุงุก ุงูุฑุณุงูุฉ ู ูุฑู ุฉ ูุฑูู
_"Adapun khitan bagi perempuan, Ibnu ‘Arafah mengatakan bahwa itu adalah syari’at yang mulia"_. (Al-Hathab Ar-Ru'aini, Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Khalil, jilid 3, hal 258).
*3. Mazhab Asy-Syafi’i*
Madzhab ini memandang bahwa berkhitan bagi laki-laki dan perempuan itu hukumnya wajib. Sebagaimana penuturan di bawah ini:
An-Nawawi (w. 676 H) salah satu ulama dalam mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitabnya Minhaj At-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiin fi Al-Fiqh menuliskan sebagai berikut :
ููุฌุจ ุฎุชุงู ุงูู ุฑุฃุฉ ุจุฌุฒุก ู ู ุงููุญู ุฉ ุจุฃุนูู ุงููุฑุฌ ูุงูุฑุฌู ุจูุทุน ู ุง ูุบุทู ุญุดูุชู ุจุนุฏ ุงูุจููุบ ูููุฏุจ ุชุนุฌููู ูู ุณุงุจุนุฉ
_"Wajib bagi perempuan berkhitan, dengan memotong sebagian daging kecil yang berada di bagian atas kemaluan, dan bagi laki-laki dengan menghilangkan sebagian kulit penutup bagian depan dari kemaluan, dan disunnahkan bagi laki-laki untuk menyegerakan khitan di umur tujuh tahun"_.( An-Nawawi, Minhajut Thalibin Wa Umdatul Muftiin, jilid 1, hal 306).
Zakaria Al-Anshari (w. 926 H) yang juga ulama mazhab Asy-syafi'iyah di dalam kitabnya Asnal Mathalib Syarah Raudhu Ath-Thalib menuliskan sebagai berikut.
(ู) ู ู (ูุทุน ุดูุกٍ ู ู ุจุธุฑ ุงูู ุฑุฃุฉ) (ุงูุฎูุงุถ) ุฃู ุงّููุญู ุฉ ุงّูุชู ูู ุฃุนูู ุงููุฑุฌ ููู ู ุฎุฑุฌ ุงูุจูู ุชุดุจู ุนุฑู ุงูุฏّูู، ูุชููููู ุฃูุถู
_"Dengan memotong sebagian daging kecil -yang berada di bagian atas farji, letaknya diatas tempat keluarnya urin, dan bentuknya menyerupai jengger ayam-, itu hukumnya afdhal (utama)."_ (Zakaria Al-Anshari, Asnal Mathalib Syarah Raudhu Ath-Thalib, jilid 4, hal 164).
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR KEHAMILAN.Part 19
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 19
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*Khitan bagi wanita,wajibkah?* Khitan bagi anak perempuan tidak semasyhur khitan yang dilakukan pada anak laki-laki. Jika khitan pada anak laki-laki adalah menyunnat kulup dari batang dzakar (penis), maka tindakan khitan pada anak perempuan adalah menyunnat bagian clitoris
Clitoris adalah lipatan kulit yang mengelilingi dan melindungi clitoral glans [batang klitoris]. Berkembang sebagai bagian dari labia [bibir]minora dan merupakan homolog dari kulup penis [biasa disebut preputium] pada kelamin laki-laki".
Dalil yang menjadi dasar pensyariatan khitan adalah sebagai berikut:
1. _"Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus"_ (QS. An-Nahl: 23).
2. Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah, _"Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita."_ (HR. Ahmad dan Baihaqi)
3. Dari Abi Hurairah ra. Berkata bahwa Rasulullah bersabda : _“Nabi Ibrahim as. Berkhitan saat berusia 80 tahun dengan qadur / kapak."_ (HR Bukhari dan muslim)
4. Dari Aisyah ra, Rasulullah bersabda : _“Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah”_ (HR. Muslim)
Dari dalil-dalil diatas, khitan bagi anak perempuan jelas disyariatkan. Namun jika ditinjau dari hukumnya, para ulama fiqih berbeda pendapat. Ada yang mengatakan wajib, tidak wajib, dan ada juga yang memandang itu pemuliaan atas perempuan.
*1. Mazhab Al-Hanafiyah*
Madzhab ini sepakat bahwa berkhitan tidak diwajibkan bagi perempuan, mayoritas ulama dari madzhab ini tidak memandangnya dari kacamata hukum taklifi, namun sebagai kemuliaan bagi perempuan.
Ibnul Humam (w. 681 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Fathul Qadir menuliskan sebagai berikut :
ุงูุฎุชุงูุงู ู ูุถุน ุงููุทุน ู ู ุงูุฐّูุฑ ูุงููุฑุฌ ููู ุณّูุฉٌ ููุฑّุฌู ู ูุฑู ุฉٌ ููุง
_"Khitan itu memotong sebagian dari zakar (kemaluan laki-laki) dan farji (kemaluan perempuan). Hukumnya Sunnah bagi laki-laki, dan bagi perempuan merupakan sebuah kemuliaan."_
Az-Zaila’i (w. 743 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq menuliskan sebagai berikut :
ูุฎุชุงู ุงูู ุฑุฃุฉ ููุณ ุจุณูุฉ، ูุฅูู ุง ูู ู ูุฑู ุฉ ููุฑุฌุงู ูุฃูู ุฃูุฐ ูู ุงูุฌู ุงุน
_"Tidaklah sunnah bagi perempuan berkhitan, tetapi sebuah kemuliaan bagi laki-laki, karena dapat menambah keintiman dalam berhubungan suami istri"_.( Az-Zaila'i, Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq, jilid 1, hal 227)
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 19
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*Khitan bagi wanita,wajibkah?* Khitan bagi anak perempuan tidak semasyhur khitan yang dilakukan pada anak laki-laki. Jika khitan pada anak laki-laki adalah menyunnat kulup dari batang dzakar (penis), maka tindakan khitan pada anak perempuan adalah menyunnat bagian clitoris
Clitoris adalah lipatan kulit yang mengelilingi dan melindungi clitoral glans [batang klitoris]. Berkembang sebagai bagian dari labia [bibir]minora dan merupakan homolog dari kulup penis [biasa disebut preputium] pada kelamin laki-laki".
Dalil yang menjadi dasar pensyariatan khitan adalah sebagai berikut:
1. _"Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus"_ (QS. An-Nahl: 23).
2. Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah, _"Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita."_ (HR. Ahmad dan Baihaqi)
3. Dari Abi Hurairah ra. Berkata bahwa Rasulullah bersabda : _“Nabi Ibrahim as. Berkhitan saat berusia 80 tahun dengan qadur / kapak."_ (HR Bukhari dan muslim)
4. Dari Aisyah ra, Rasulullah bersabda : _“Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah”_ (HR. Muslim)
Dari dalil-dalil diatas, khitan bagi anak perempuan jelas disyariatkan. Namun jika ditinjau dari hukumnya, para ulama fiqih berbeda pendapat. Ada yang mengatakan wajib, tidak wajib, dan ada juga yang memandang itu pemuliaan atas perempuan.
*1. Mazhab Al-Hanafiyah*
Madzhab ini sepakat bahwa berkhitan tidak diwajibkan bagi perempuan, mayoritas ulama dari madzhab ini tidak memandangnya dari kacamata hukum taklifi, namun sebagai kemuliaan bagi perempuan.
Ibnul Humam (w. 681 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Fathul Qadir menuliskan sebagai berikut :
ุงูุฎุชุงูุงู ู ูุถุน ุงููุทุน ู ู ุงูุฐّูุฑ ูุงููุฑุฌ ููู ุณّูุฉٌ ููุฑّุฌู ู ูุฑู ุฉٌ ููุง
_"Khitan itu memotong sebagian dari zakar (kemaluan laki-laki) dan farji (kemaluan perempuan). Hukumnya Sunnah bagi laki-laki, dan bagi perempuan merupakan sebuah kemuliaan."_
Az-Zaila’i (w. 743 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq menuliskan sebagai berikut :
ูุฎุชุงู ุงูู ุฑุฃุฉ ููุณ ุจุณูุฉ، ูุฅูู ุง ูู ู ูุฑู ุฉ ููุฑุฌุงู ูุฃูู ุฃูุฐ ูู ุงูุฌู ุงุน
_"Tidaklah sunnah bagi perempuan berkhitan, tetapi sebuah kemuliaan bagi laki-laki, karena dapat menambah keintiman dalam berhubungan suami istri"_.( Az-Zaila'i, Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq, jilid 1, hal 227)
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR KEHAMILAN.Part 18
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 18
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*3. Aqiqah Harus Dikemas Dalam Bentuk Pengajian?*
Sebenarnya ini juga pemahaman yang kurang tepat, kalau melakukan aqiqah harus dengan bentuk pengajian, atau minimal semacam upacara khas tertentu.
Padahal sejatinya aqiqah itu hanyalah bentuk penyembelihan hewan atas kelahiran bayi. Titik sentral ibadahnya ada pada penyembelihannya, dan bukan pada hajatannya. Sayangnya, karena kurang mendalami dasar-dasar fiqihnya, banyak orang keliru menyikapi, seolah-olah aqiqah itu hajatan berupa pesta, upacara atau pengajian.
Walaupun pada dasarnya boleh-boleh saja sambil makan daging sembelihan, lalu diadakan semacam pertemuan pengajian. Toh juga tidak ada larangan yang secara khusus dari syariat Islam akan hal itu.
Namun demi untuk menjaga originalitas syariah, ada baiknya kita memberikan pencerahan dan penerangan kepada masyarakat tentang inti dari aqiqah yang sebatas pada penyembelihan hewan saja.
*4. Usia Anak Untuk Khitan*
Dalam mazhab Asy-Syafi'i, khitan anak laki-laki dikaitkan dengan masa tamyiz atau mumayyiz, sekitar usia 7 tahun. Dasarnya adalah sabda Rasulullah untuk mulai memerintahkan anak kita shalat di usia 7 tahun.
Agar bisa shalat dan sah, tentu anak itu harus suci dan sah ketika berintinja'. Padahal kalau belum dikhitan, masih ada kemungkinan sisa najis pada kemaluannya. Maka perintah shalat di usia 7 tahun ini pun dikaitkan juga dengan khitan yang dianjurkan dilakukan di usia 7 tahun.
Namun ini bukan ketentuan baku dari ayat Quran atau sunnah. Ketentuan ini lebih merupakan ijtihad dengan mengkaitkan satu hal dengan hal yang lain. Dan tentu saja masih diperbolehkan untuk mengkhitan sebelum atau sesudah usia 7 tahun.
*5. Wanita Melahirkan Tidak Boleh Shalat*
Wanita yang melahirkan biasanya langsung mendapatkan darah nifas. Darah nifas adalah darah yang keluar sejak kelahiran bayi. Maka selama nifas itu masih berlangsung, shalat tidak boleh dijalankan. Begitu darah nifas berhenti, kewajiban shalat itu pun kembali lagi harus dijalankan.
Biasanya para wanita mendapat nifas selama kurang lebih 40 hari. Tetapi meski pun belum 40 hari, asalkan darahnya sudah berhenti, nifas sudah selesai dan sudah wajib shalat. Sebaliknya, kalau nifas masih berlangsung padahal sudah lewat 40 hari, masih tetap belum boleh shalat.
Batas maksimal masa nifas dalam 60 hari, terhitung sejak kelahiran bayi. Bila sudah lewat 60 hari masih ada saja darah yang keluar, maka nifas dianggap sudah berhenti dan sudah wajib shalat.
*6. Wanita Tidak Boleh Berhubungan Dengan Suami*
Haidh dan nifas adalah masa dimana seorang wanita diharamkan melakukan hubungan seksual. Mulainya ketika darah haidh dan nifas keluar. Dan bila darah itu sudah berhenti, sudah boleh melakukannya lagi, asalkan sudah mandi janabah untuk mengangkat hadats besar.
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 18
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*3. Aqiqah Harus Dikemas Dalam Bentuk Pengajian?*
Sebenarnya ini juga pemahaman yang kurang tepat, kalau melakukan aqiqah harus dengan bentuk pengajian, atau minimal semacam upacara khas tertentu.
Padahal sejatinya aqiqah itu hanyalah bentuk penyembelihan hewan atas kelahiran bayi. Titik sentral ibadahnya ada pada penyembelihannya, dan bukan pada hajatannya. Sayangnya, karena kurang mendalami dasar-dasar fiqihnya, banyak orang keliru menyikapi, seolah-olah aqiqah itu hajatan berupa pesta, upacara atau pengajian.
Walaupun pada dasarnya boleh-boleh saja sambil makan daging sembelihan, lalu diadakan semacam pertemuan pengajian. Toh juga tidak ada larangan yang secara khusus dari syariat Islam akan hal itu.
Namun demi untuk menjaga originalitas syariah, ada baiknya kita memberikan pencerahan dan penerangan kepada masyarakat tentang inti dari aqiqah yang sebatas pada penyembelihan hewan saja.
*4. Usia Anak Untuk Khitan*
Dalam mazhab Asy-Syafi'i, khitan anak laki-laki dikaitkan dengan masa tamyiz atau mumayyiz, sekitar usia 7 tahun. Dasarnya adalah sabda Rasulullah untuk mulai memerintahkan anak kita shalat di usia 7 tahun.
Agar bisa shalat dan sah, tentu anak itu harus suci dan sah ketika berintinja'. Padahal kalau belum dikhitan, masih ada kemungkinan sisa najis pada kemaluannya. Maka perintah shalat di usia 7 tahun ini pun dikaitkan juga dengan khitan yang dianjurkan dilakukan di usia 7 tahun.
Namun ini bukan ketentuan baku dari ayat Quran atau sunnah. Ketentuan ini lebih merupakan ijtihad dengan mengkaitkan satu hal dengan hal yang lain. Dan tentu saja masih diperbolehkan untuk mengkhitan sebelum atau sesudah usia 7 tahun.
*5. Wanita Melahirkan Tidak Boleh Shalat*
Wanita yang melahirkan biasanya langsung mendapatkan darah nifas. Darah nifas adalah darah yang keluar sejak kelahiran bayi. Maka selama nifas itu masih berlangsung, shalat tidak boleh dijalankan. Begitu darah nifas berhenti, kewajiban shalat itu pun kembali lagi harus dijalankan.
Biasanya para wanita mendapat nifas selama kurang lebih 40 hari. Tetapi meski pun belum 40 hari, asalkan darahnya sudah berhenti, nifas sudah selesai dan sudah wajib shalat. Sebaliknya, kalau nifas masih berlangsung padahal sudah lewat 40 hari, masih tetap belum boleh shalat.
Batas maksimal masa nifas dalam 60 hari, terhitung sejak kelahiran bayi. Bila sudah lewat 60 hari masih ada saja darah yang keluar, maka nifas dianggap sudah berhenti dan sudah wajib shalat.
*6. Wanita Tidak Boleh Berhubungan Dengan Suami*
Haidh dan nifas adalah masa dimana seorang wanita diharamkan melakukan hubungan seksual. Mulainya ketika darah haidh dan nifas keluar. Dan bila darah itu sudah berhenti, sudah boleh melakukannya lagi, asalkan sudah mandi janabah untuk mengangkat hadats besar.
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR KEHAMILAN.Part 17
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 17
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*1. Tuntunan Bayi Dalam Kandungan*
Semua yang terkait dengan selamatan, syukuran atau kupatan selama kehamilan, sebenarnya lebih merupakan tradisi kebiasaan sebagian masyarakat. Bahkan tradisi itu juga tidak mewakili kebiasaan seluruh suku dan daerah di negeri kita. Tradisi seperti itu cuma mewakili segelintir kalangan masyarakat, itu pun sudah mulai banyak tergerus dengan waktu.
Syariat Islam sendiri tidak pernah menganjurkan apalagi mensyariatkan semua bentuk kegiatan itu. Walaupun juga tidak secara langsung dan tegas melarangnya. Selama tidak berhubungan dengan nilai ibadah maka di perbolehkan, namaun jika ada unsur ibadah di dalamnya maka hal itu di larang dan masuk katagori bid'ah.
Unsur-unsur tersebut yang harus dihilangkan secara persuasif.
*2. Hamil Tidak Boleh Melayat*
Memang kadang masyarakat kita ini suka lucu. Konon, kalau larangan ini dilanggar nanti si janin akan kena sawan bangkai alias sawan mayat. Tubuhnya akan jadi pucat seperti bunga yang layu.
Jelas sekali keyakinan bahwa wanita hamil tidak boleh melayat jenazah100% hanya mitos belaka. Namun kadang yang namanya mitos itu lebih sering diyakini orang-orang ketimbang logika dan syariah.
Secara umum, melakukan takziyah itu merupakan hal yang mendatangkan pahala dan kebaikan. Rasulullah bersabda :
_“Tidaklah seorang mukmin menta’ziyahi saudaranya karena musibah yang menimpanya melainkan Allah ‘azza wa jalla memberinya pakaian kemuliaan pada hari kiamat.”_ (HR. Ibnu Majah)
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 17
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*1. Tuntunan Bayi Dalam Kandungan*
Semua yang terkait dengan selamatan, syukuran atau kupatan selama kehamilan, sebenarnya lebih merupakan tradisi kebiasaan sebagian masyarakat. Bahkan tradisi itu juga tidak mewakili kebiasaan seluruh suku dan daerah di negeri kita. Tradisi seperti itu cuma mewakili segelintir kalangan masyarakat, itu pun sudah mulai banyak tergerus dengan waktu.
Syariat Islam sendiri tidak pernah menganjurkan apalagi mensyariatkan semua bentuk kegiatan itu. Walaupun juga tidak secara langsung dan tegas melarangnya. Selama tidak berhubungan dengan nilai ibadah maka di perbolehkan, namaun jika ada unsur ibadah di dalamnya maka hal itu di larang dan masuk katagori bid'ah.
Unsur-unsur tersebut yang harus dihilangkan secara persuasif.
*2. Hamil Tidak Boleh Melayat*
Memang kadang masyarakat kita ini suka lucu. Konon, kalau larangan ini dilanggar nanti si janin akan kena sawan bangkai alias sawan mayat. Tubuhnya akan jadi pucat seperti bunga yang layu.
Jelas sekali keyakinan bahwa wanita hamil tidak boleh melayat jenazah100% hanya mitos belaka. Namun kadang yang namanya mitos itu lebih sering diyakini orang-orang ketimbang logika dan syariah.
Secara umum, melakukan takziyah itu merupakan hal yang mendatangkan pahala dan kebaikan. Rasulullah bersabda :
_“Tidaklah seorang mukmin menta’ziyahi saudaranya karena musibah yang menimpanya melainkan Allah ‘azza wa jalla memberinya pakaian kemuliaan pada hari kiamat.”_ (HR. Ibnu Majah)
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR KEHAMILAN.Part 16
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 16
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*Doa dan Dzikir bagi Ibu Hamil*
Membaca beberapa ayat di atas, insya Allah bermanfaat dan mujarab dengan izin Allah. Dan semua ayat Alquran bisa jadi obat. Jika orang yang membaca ruqyah dan yang diruqyah beriman dengan pengaruh dan dampak baik Alquran, maka akan memberikan hasil yang baik. Karena Allah berfirman,
ََُูููุฒُِّู ู َِู ุงُْููุฑْุขِู ู َุง َُูู ุดَِูุงุกٌ َูุฑَุญْู َุฉٌ ِْููู ُุคْู َِِููู َููุง َูุฒِูุฏُ ุงูุธَّุงِูู َِูู ุฅِูุงَّ ุฎَุณَุงุฑุงً
_“Dan Kami turunkan dari Alquran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.”_ (QS. Al-Isra: 82).
Selanjutnya, kami juga menyarankan agar orang tua, terutama ibu yang sedang hamil, untuk banyak berdoa, memohon kebaikan bagi putranya dan janin yang dikandungnya. Karena doa baik orang tua bagi anaknya termasuk doa yang mustajab.
Kepada para ibu hamil, jadikan kesempatan hamil yang sedang ibu jalani untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah dan hindari maksiat semaksimal mungkin. Betapa banyak ibu hamil yang begitu ringan untuk membuka auratnya di depan umum, bahkan bisa jadi lebih parah dari pada sebelum hamil. Hati-hati, bisa jadi ini menjadi sebab Allah tidak menurunkan keberkahan bagi masa hamil Anda. Anda sedang membutuhkan pertolongan Sang Khaliq, Anda sedang sangat mengharapkan kasih sayang Sang Maha Rahmah. Karena itu, jangan membuat Tuhan anda murka.
Wallahu 'alam bi showab.berlanjut....insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 16
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*Doa dan Dzikir bagi Ibu Hamil*
Membaca beberapa ayat di atas, insya Allah bermanfaat dan mujarab dengan izin Allah. Dan semua ayat Alquran bisa jadi obat. Jika orang yang membaca ruqyah dan yang diruqyah beriman dengan pengaruh dan dampak baik Alquran, maka akan memberikan hasil yang baik. Karena Allah berfirman,
ََُูููุฒُِّู ู َِู ุงُْููุฑْุขِู ู َุง َُูู ุดَِูุงุกٌ َูุฑَุญْู َุฉٌ ِْููู ُุคْู َِِููู َููุง َูุฒِูุฏُ ุงูุธَّุงِูู َِูู ุฅِูุงَّ ุฎَุณَุงุฑุงً
_“Dan Kami turunkan dari Alquran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.”_ (QS. Al-Isra: 82).
Selanjutnya, kami juga menyarankan agar orang tua, terutama ibu yang sedang hamil, untuk banyak berdoa, memohon kebaikan bagi putranya dan janin yang dikandungnya. Karena doa baik orang tua bagi anaknya termasuk doa yang mustajab.
Kepada para ibu hamil, jadikan kesempatan hamil yang sedang ibu jalani untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah dan hindari maksiat semaksimal mungkin. Betapa banyak ibu hamil yang begitu ringan untuk membuka auratnya di depan umum, bahkan bisa jadi lebih parah dari pada sebelum hamil. Hati-hati, bisa jadi ini menjadi sebab Allah tidak menurunkan keberkahan bagi masa hamil Anda. Anda sedang membutuhkan pertolongan Sang Khaliq, Anda sedang sangat mengharapkan kasih sayang Sang Maha Rahmah. Karena itu, jangan membuat Tuhan anda murka.
Wallahu 'alam bi showab.berlanjut....insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR KEHAMILAN.Part 15
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 15
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*Doa dan Dzikir bagi Ibu Hamil*
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Munajed, selaku pembina fatwa islam memberi jawaban.
Kami tidak mengetahui adanya doa khusus atau dzikir khusus untuk ibu hamil, baik dari dalil Alquran maupun hadits yang shahih. Sementara dzikir dan doa khusus bagi ibu hamil yang tersebar di masyarakat, tidak lepas dari dua hal: haditsnya palsu atau sebatas ijtihad sebagian ulama, yang menyarankan untuk membaca ayat tertentu atau doa yang sesuai keadaan si wanita hamil. Dan sedikit pun mereka tidak menisbahkan hal itu kepada syariat.
Contoh dzikir yang berasal dari hadits palsu adalah sebuah riwayat yang menyatakan bahwa Fatimah radhiyallahu ‘anha, ketika sudah dekat hari melahirkan anaknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ummu Salamah dan Zainab untuk menjenguknya. Kemudian mereka membacakan ayat kursi, ayat ke-54 dari surat Al-A’raf, ayat 3 surat Yunus, dan Al-Muawidzatain (QS. Al-Falaq dan An-Nas).
Riwayat ini merupakan hadits palsu. Sebagaimana disebutkan dalam al-Kalim ath-Thayib, karya Syaikhul Islam (hlm. 161) denga tahqiq, Syaikh al-Albani.
Contoh dzikir bagi wanita hamil yang disarankan sebagian ulama diantaranya adalah keterangan Imam Ibnu Utsaimin tentang doa ketika melahirkan.
Syaikh Ibnu al-Utsaimin pernah ditanya ayat tertentu yang bisa dibaca untuk memudahkan wanita yang sedang melahirkan, beliau menjawab,
Saya tidak mengetahui adanya satu hadits yang menyebutkan hal ini. Akan tetapi jika ada orang yang membaca ruqyah di dekat wanita hamil yang sedang kontraksi, dengan ayat yang maknanya menunjukkan janji kemudahan, misalnya ayat:
ُูุฑِูุฏُ ุงَُّููู ุจُِูู ُ ุงُْููุณْุฑَ َููุง ُูุฑِูุฏُ ุจُِูู ُ ุงْูุนُุณْุฑَ
_“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan Allah tidak menghendaki kesulitan untuk kalian.”_ (QS. Al-Baqarah: 185)
Atau ayat yang berbicara tentang kehamilan atau melahirkan, misalnya ayat,
َูู َุง ุชَุญْู ُِู ู ِْู ุฃُْูุซَู َููุง ุชَุถَุนُ ุฅَِّูุง ุจِุนِْูู ِู
_“Tidak ada seorang perempuanpun mengandung dan tidak (pula) melahirkan melainkan dengan sepengetahuan-Nya.”_ (QS. Fathir: 11)
Atau bisa juga membaca firman Allah,
ุฅِุฐَุง ุฒُْูุฒَِูุชِ ุงูุฃَุฑْุถُ ุฒِْูุฒَุงََููุง . َูุฃَุฎْุฑَุฌَุชِ ุงูุฃَุฑْุถُ ุฃَุซَْูุงََููุง
_“Apabila bumi digoncangkan dengan keras. Dan bumi mengeluarkan beban beratnya.”_ (QS. Az-Zalzalah: 1–2)
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 15
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*Doa dan Dzikir bagi Ibu Hamil*
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Munajed, selaku pembina fatwa islam memberi jawaban.
Kami tidak mengetahui adanya doa khusus atau dzikir khusus untuk ibu hamil, baik dari dalil Alquran maupun hadits yang shahih. Sementara dzikir dan doa khusus bagi ibu hamil yang tersebar di masyarakat, tidak lepas dari dua hal: haditsnya palsu atau sebatas ijtihad sebagian ulama, yang menyarankan untuk membaca ayat tertentu atau doa yang sesuai keadaan si wanita hamil. Dan sedikit pun mereka tidak menisbahkan hal itu kepada syariat.
Contoh dzikir yang berasal dari hadits palsu adalah sebuah riwayat yang menyatakan bahwa Fatimah radhiyallahu ‘anha, ketika sudah dekat hari melahirkan anaknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ummu Salamah dan Zainab untuk menjenguknya. Kemudian mereka membacakan ayat kursi, ayat ke-54 dari surat Al-A’raf, ayat 3 surat Yunus, dan Al-Muawidzatain (QS. Al-Falaq dan An-Nas).
Riwayat ini merupakan hadits palsu. Sebagaimana disebutkan dalam al-Kalim ath-Thayib, karya Syaikhul Islam (hlm. 161) denga tahqiq, Syaikh al-Albani.
Contoh dzikir bagi wanita hamil yang disarankan sebagian ulama diantaranya adalah keterangan Imam Ibnu Utsaimin tentang doa ketika melahirkan.
Syaikh Ibnu al-Utsaimin pernah ditanya ayat tertentu yang bisa dibaca untuk memudahkan wanita yang sedang melahirkan, beliau menjawab,
Saya tidak mengetahui adanya satu hadits yang menyebutkan hal ini. Akan tetapi jika ada orang yang membaca ruqyah di dekat wanita hamil yang sedang kontraksi, dengan ayat yang maknanya menunjukkan janji kemudahan, misalnya ayat:
ُูุฑِูุฏُ ุงَُّููู ุจُِูู ُ ุงُْููุณْุฑَ َููุง ُูุฑِูุฏُ ุจُِูู ُ ุงْูุนُุณْุฑَ
_“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan Allah tidak menghendaki kesulitan untuk kalian.”_ (QS. Al-Baqarah: 185)
Atau ayat yang berbicara tentang kehamilan atau melahirkan, misalnya ayat,
َูู َุง ุชَุญْู ُِู ู ِْู ุฃُْูุซَู َููุง ุชَุถَุนُ ุฅَِّูุง ุจِุนِْูู ِู
_“Tidak ada seorang perempuanpun mengandung dan tidak (pula) melahirkan melainkan dengan sepengetahuan-Nya.”_ (QS. Fathir: 11)
Atau bisa juga membaca firman Allah,
ุฅِุฐَุง ุฒُْูุฒَِูุชِ ุงูุฃَุฑْุถُ ุฒِْูุฒَุงََููุง . َูุฃَุฎْุฑَุฌَุชِ ุงูุฃَุฑْุถُ ุฃَุซَْูุงََููุง
_“Apabila bumi digoncangkan dengan keras. Dan bumi mengeluarkan beban beratnya.”_ (QS. Az-Zalzalah: 1–2)
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR KEHAMILAN.Part 14
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 14
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*9. Keluar Rumah Tanpa Mahram*
Ketika keluar rumah, sebaiknya seorang istri atau perempuan hamil ditemani oleh suaminya. Tujuannya untuk menghindari fitnah dan agar lebih aman. Kecuali perginya untuk tempat-tempat yang dekat rumah, seperti berbelanja sayuran maka diperbolehkan.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga telah bersabda : _“Wanita itu adalah aurat, apabila ia keluar rumah maka syaitan menghias-hiasinya (membuat indah dalam pandangan laki-laki sehingga ia terfitnah).”_ (HR. At Tirmidzi)
*10. Durhaka Pada Suami*
Wanita hamil juga dilarang durhaka terhadap suami. Namun suami pun sebaiknya juga berbuat baik pada istri. Saling pengertian dan menanamkan nilai-nilai islami adalah kunci untuk membangun keluarga bahagia.
Dari Abu Hurairah Ra. shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: _“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang aku tidak mau melihatnya adalah suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok ketika berjalan, kepala mereka seperti punuk-punuk unta. mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian-sekian”_. (HR. Muslim)
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 14
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*9. Keluar Rumah Tanpa Mahram*
Ketika keluar rumah, sebaiknya seorang istri atau perempuan hamil ditemani oleh suaminya. Tujuannya untuk menghindari fitnah dan agar lebih aman. Kecuali perginya untuk tempat-tempat yang dekat rumah, seperti berbelanja sayuran maka diperbolehkan.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga telah bersabda : _“Wanita itu adalah aurat, apabila ia keluar rumah maka syaitan menghias-hiasinya (membuat indah dalam pandangan laki-laki sehingga ia terfitnah).”_ (HR. At Tirmidzi)
*10. Durhaka Pada Suami*
Wanita hamil juga dilarang durhaka terhadap suami. Namun suami pun sebaiknya juga berbuat baik pada istri. Saling pengertian dan menanamkan nilai-nilai islami adalah kunci untuk membangun keluarga bahagia.
Dari Abu Hurairah Ra. shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: _“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang aku tidak mau melihatnya adalah suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok ketika berjalan, kepala mereka seperti punuk-punuk unta. mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian-sekian”_. (HR. Muslim)
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR KEHAMILAN.Part 13
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 13
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*8. Bersolek Berlebihan Saat Keluar Rumah*
Wanita keluar rumah dilarang bersolek berlebihan. Sebab saat wanita keluar rumah ia diikuti oleh syetan sehingga laki-laki akan memandangnya. Dan bisa menimbulkan fitnah.
Dijelaskan dalam hadist: _“Wanita itu aurat, maka bila ia keluar rumah, setan terus memandanginya (untuk menghias-hiasinya dalam pandangan lelaki sehingga terjadilah fitnah)”_ (HR. At-Tirmidzi).
⭕Dilarang mengenakan parfum berlebihan
_“Seorang wanita, siapapun dia, jika dia (keluar rumah dengan) memakai wangi-wangian, lalu melewati kaum laki-laki agar mereka mencium bau wanginya maka wanita adalah seorang pezina.”_ (HR.An-Nasa’i dan Ahmad)
⭕Dilarang bertato
Dari Ibnu Umar radliyallah ‘anhu, katanya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: _“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, dan wanita pembuat tato dan yang bertato.”_ (HR. Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi).
⭕Dilarang menjarangkan gigi
Rasulullah bersabda: _“Dilaknat wanita-wanita yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik yang merubah ciptaan Allah”_. (HR. Bukhari dan Muslim)
⭕Mewarnai dan memanjangkan kuku
Dari Aisyah r.a, ia berkata: _“Ada seorang wanita yang mengacungkan tangannya dari balik tirai, sedangkan tangannya terdapat sebuah kertas bertulis yang akan ditujukan kepada nabi. Melihat itu nabi mengepalkan tangannya lalu berkata, “Tangan siapa itu, laki-laki atau perempuan? ada yang menjawab: “perempuan”. Kemudian beliau bersabda: “Seandainya kamu perempuan tentulah kamu ubah warna kukumu dengan pewarna dari daun pacar”_. (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)
⭕Menyambung rambut
_“ Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung”_. (HR. Bukhari)
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 13
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*8. Bersolek Berlebihan Saat Keluar Rumah*
Wanita keluar rumah dilarang bersolek berlebihan. Sebab saat wanita keluar rumah ia diikuti oleh syetan sehingga laki-laki akan memandangnya. Dan bisa menimbulkan fitnah.
Dijelaskan dalam hadist: _“Wanita itu aurat, maka bila ia keluar rumah, setan terus memandanginya (untuk menghias-hiasinya dalam pandangan lelaki sehingga terjadilah fitnah)”_ (HR. At-Tirmidzi).
⭕Dilarang mengenakan parfum berlebihan
_“Seorang wanita, siapapun dia, jika dia (keluar rumah dengan) memakai wangi-wangian, lalu melewati kaum laki-laki agar mereka mencium bau wanginya maka wanita adalah seorang pezina.”_ (HR.An-Nasa’i dan Ahmad)
⭕Dilarang bertato
Dari Ibnu Umar radliyallah ‘anhu, katanya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: _“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, dan wanita pembuat tato dan yang bertato.”_ (HR. Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi).
⭕Dilarang menjarangkan gigi
Rasulullah bersabda: _“Dilaknat wanita-wanita yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik yang merubah ciptaan Allah”_. (HR. Bukhari dan Muslim)
⭕Mewarnai dan memanjangkan kuku
Dari Aisyah r.a, ia berkata: _“Ada seorang wanita yang mengacungkan tangannya dari balik tirai, sedangkan tangannya terdapat sebuah kertas bertulis yang akan ditujukan kepada nabi. Melihat itu nabi mengepalkan tangannya lalu berkata, “Tangan siapa itu, laki-laki atau perempuan? ada yang menjawab: “perempuan”. Kemudian beliau bersabda: “Seandainya kamu perempuan tentulah kamu ubah warna kukumu dengan pewarna dari daun pacar”_. (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)
⭕Menyambung rambut
_“ Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung”_. (HR. Bukhari)
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR KEHAMILAN.Part12
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 12
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*6. Melakukan syirik-syirik kecil*
Ada banyak ritual-ritual kehamilan yang biasanya dilakukan oleh masyarakat. Sebaiknya hindari saja acara ritual tersebut. Apabila tidak ada tuntunannya (misalnya dalil dalam al-quran atau hadist) maka sebaiknya tidak dilakukan.
*7. Berzina*
Berzina adalah salah satu dosa besar. Tentunya umat islam dilarang untuk melakukan zina. Baik dalam keadaan hamil ataupun tidak. Baik itu perempuan ataupun laki-laki. Sebaiknya hindarilah zina. Termasuk zina-zina kecil seperti berpegangan tangan dengan yang bukan muhrim jangan dilakukan.
Allah Ta’ala berfirman: _“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”_ (QS. Al-Israa’:32)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: _“Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu ; Orang tua yang berzina, raja yang pendusta (pembohong) dan orang miskin yang sombong.”_ (HR. Muslim).
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 12
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*6. Melakukan syirik-syirik kecil*
Ada banyak ritual-ritual kehamilan yang biasanya dilakukan oleh masyarakat. Sebaiknya hindari saja acara ritual tersebut. Apabila tidak ada tuntunannya (misalnya dalil dalam al-quran atau hadist) maka sebaiknya tidak dilakukan.
*7. Berzina*
Berzina adalah salah satu dosa besar. Tentunya umat islam dilarang untuk melakukan zina. Baik dalam keadaan hamil ataupun tidak. Baik itu perempuan ataupun laki-laki. Sebaiknya hindarilah zina. Termasuk zina-zina kecil seperti berpegangan tangan dengan yang bukan muhrim jangan dilakukan.
Allah Ta’ala berfirman: _“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”_ (QS. Al-Israa’:32)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: _“Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu ; Orang tua yang berzina, raja yang pendusta (pembohong) dan orang miskin yang sombong.”_ (HR. Muslim).
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR KEHAMILAN.Part 11
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 11
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*4. Mengumbar Aurat*
Setiap perempuan islam diwajibkan untuk menutup aurat. Hanya bagian muka dan telapak tangan yang boleh terlihat. Begitupun dengan ibu hamil, mereka juga tidak diperbolehkan mengumbar auratnya. Allah Ta’ala berfirman:
_“..Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya..”_ (An-Nuur:31)
_“Wahai Nabi! katakanllah kepada istri – istrimu, anak – anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan jibabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu. Dan Alloh Ta'ala Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.”_ (QS.Al-Ahzab:59)
*5. Mendengarkan Musik*
Hukum mendengarkan musik memang masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Sebagian ada yang mengatakan boleh, namun ada juga yang mengharamkan. Namun demikian, alangkah baiknya jika kita meminimalisir kebiasaan mendengarkan musik, lalu menggantinya dengan mendengarkan murotal ayat-ayat Al-Quran. InsyaAllah bayi akan tumbuh menjadi sosok yang sehat, cerdas dan sholehah.
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 11
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*4. Mengumbar Aurat*
Setiap perempuan islam diwajibkan untuk menutup aurat. Hanya bagian muka dan telapak tangan yang boleh terlihat. Begitupun dengan ibu hamil, mereka juga tidak diperbolehkan mengumbar auratnya. Allah Ta’ala berfirman:
_“..Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya..”_ (An-Nuur:31)
_“Wahai Nabi! katakanllah kepada istri – istrimu, anak – anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan jibabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu. Dan Alloh Ta'ala Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.”_ (QS.Al-Ahzab:59)
*5. Mendengarkan Musik*
Hukum mendengarkan musik memang masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Sebagian ada yang mengatakan boleh, namun ada juga yang mengharamkan. Namun demikian, alangkah baiknya jika kita meminimalisir kebiasaan mendengarkan musik, lalu menggantinya dengan mendengarkan murotal ayat-ayat Al-Quran. InsyaAllah bayi akan tumbuh menjadi sosok yang sehat, cerdas dan sholehah.
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR KEHAMILAN.Part 10
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 10
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*3. Mengunjing dan Berkata Buruk*
Sama halnya dengan petuah Jawa, menurut islam ibu hamil tidak diperbolehkan berkata buruk, seperti menghina, menggunjing atau menjelek-jelekan orang lain. Takutnya apa yang dijelekan justru menimpa anaknya sendiri. Selain itu, perbuatan menjelekkan atau bergunjing juga dilarang agama.
Allah ta’ala berfirman:
_“Hai orang orang yang beriman jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah Maha penerima taubat lagi Maha penyayang.“_ (QS. Al Hujurat :12).
Dalam hadist juga dijelaskan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
_“Tahukah kalian apa itu ghibah (menggunjing)? Para sahabat menjawab: Allah dan Rasul-Nya yang paling tahu. Kemudian beliau Rasulullah bersabda : "Ghibah adalah engkau membicarakan tentang saudaramu sesuatu yang dia benci. Ada yang bertanya. Wahai Rasulullah bagaimana kalau yang kami katakana itu betul-betul ada pada dirinya?. Beliau Saw menjawab : Jika yang kalian katakan itu betul, berarti kalian telah berbuat ghibah. Dan jika kalian katakan tidak betul, berarti kalian telah memfitnah (mengucapkan kebohongan)”_ (HR Muslim).
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 10
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
*3. Mengunjing dan Berkata Buruk*
Sama halnya dengan petuah Jawa, menurut islam ibu hamil tidak diperbolehkan berkata buruk, seperti menghina, menggunjing atau menjelek-jelekan orang lain. Takutnya apa yang dijelekan justru menimpa anaknya sendiri. Selain itu, perbuatan menjelekkan atau bergunjing juga dilarang agama.
Allah ta’ala berfirman:
_“Hai orang orang yang beriman jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah Maha penerima taubat lagi Maha penyayang.“_ (QS. Al Hujurat :12).
Dalam hadist juga dijelaskan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
_“Tahukah kalian apa itu ghibah (menggunjing)? Para sahabat menjawab: Allah dan Rasul-Nya yang paling tahu. Kemudian beliau Rasulullah bersabda : "Ghibah adalah engkau membicarakan tentang saudaramu sesuatu yang dia benci. Ada yang bertanya. Wahai Rasulullah bagaimana kalau yang kami katakana itu betul-betul ada pada dirinya?. Beliau Saw menjawab : Jika yang kalian katakan itu betul, berarti kalian telah berbuat ghibah. Dan jika kalian katakan tidak betul, berarti kalian telah memfitnah (mengucapkan kebohongan)”_ (HR Muslim).
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR KEHAMILAN.Part 9
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 9
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
Berikut ini beberapa larangan ibu hamil menurut islam:
*1. Meninggalkan Sholat Wajib*
Ketika hamil biasanya tubuh akan terasa sakit dan pegal-pegal. Kepala pusing, badan lemes dan terkadang disertai mual-mual. Hal ini dikarenakan adanya perbuahan hormon dalam tubuh. Nah, di saat demikian ibu hamil tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan sholat fardhu. Ibu boleh meninggalkan puasa ramadhan (dengan syarat nanti diganti di hari lain). Namun untuk sholat hukumnya tetap wajib untuk dilakukan. Jika memang tidak mampu sholat dengan berdiri, maka sholat dengan duduk. Apabila duduk juga tidak bisa, maka sholatlah dengan keadaan berbaring.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah ditanya tentang seseorang yang sakit wasir, sehingga sulit berdiri ketika shalat. Beliau mengatakan: _“Shalatlah sambil berdiri, jika kamu tidak mampu sambil duduk, dan jika kamu tidak mampu, sambil berbaring miring.”_ (HR. Bukhari).
*2. Mengonsumsi Makanan Haram*
Apa yang dimakan oleh ibu juga akan masuk dalam darah jabang bayi. Maka itu, ibu hamil diharuskan menjauhi makanan haram. Tidak hanya ibu hamil saja, tetapi semua umat muslim. Sebab mengonsumsi makanan haram dibenci oleh Allah Ta’ala. Selain itu makanan haram juga mendatangkan pengaruh buruk bagi tubuh.
Dalam Al-Quran, Allah Subhanallahu wa Ta’ala berfirman: _“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”_ (QS. Al- Maidah: 88)
Jenis-jenis makanan haram juga diterangkan dalam surat Al-Maidah:
_“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”_ (QS. Al-Maidah: 3)
_“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhal-berhala, panah-panah (yang digunakan mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan.maka, jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.”_ (QS. Al-Maidah: 90)
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 9
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู *
Berikut ini beberapa larangan ibu hamil menurut islam:
*1. Meninggalkan Sholat Wajib*
Ketika hamil biasanya tubuh akan terasa sakit dan pegal-pegal. Kepala pusing, badan lemes dan terkadang disertai mual-mual. Hal ini dikarenakan adanya perbuahan hormon dalam tubuh. Nah, di saat demikian ibu hamil tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan sholat fardhu. Ibu boleh meninggalkan puasa ramadhan (dengan syarat nanti diganti di hari lain). Namun untuk sholat hukumnya tetap wajib untuk dilakukan. Jika memang tidak mampu sholat dengan berdiri, maka sholat dengan duduk. Apabila duduk juga tidak bisa, maka sholatlah dengan keadaan berbaring.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah ditanya tentang seseorang yang sakit wasir, sehingga sulit berdiri ketika shalat. Beliau mengatakan: _“Shalatlah sambil berdiri, jika kamu tidak mampu sambil duduk, dan jika kamu tidak mampu, sambil berbaring miring.”_ (HR. Bukhari).
*2. Mengonsumsi Makanan Haram*
Apa yang dimakan oleh ibu juga akan masuk dalam darah jabang bayi. Maka itu, ibu hamil diharuskan menjauhi makanan haram. Tidak hanya ibu hamil saja, tetapi semua umat muslim. Sebab mengonsumsi makanan haram dibenci oleh Allah Ta’ala. Selain itu makanan haram juga mendatangkan pengaruh buruk bagi tubuh.
Dalam Al-Quran, Allah Subhanallahu wa Ta’ala berfirman: _“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”_ (QS. Al- Maidah: 88)
Jenis-jenis makanan haram juga diterangkan dalam surat Al-Maidah:
_“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”_ (QS. Al-Maidah: 3)
_“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhal-berhala, panah-panah (yang digunakan mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan.maka, jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.”_ (QS. Al-Maidah: 90)
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
Langganan:
Postingan (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★๐๐๐๐๐★★★★ *ุจِุณْูู...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...