┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛
*ALASAN TIDAK MENERAPKAN HUKUM WARIS*
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*Ψ¨Ψ³Ω
Ψ§ΩΩΩ Ψ§ΩΨ±ΨΩ
Ω Ψ§ΩΨ±ΨΩΩ
*
Berikut beberapa alasan mengapa banyak umat islam tidak menerapkan hukum waris*
*1. Masalah Pengajaran*
Penyebab utama adalah pengajaran ilmu fiqih di negeri kita kurang berhasil. Dalam arti, tidak pernah sampai ke bab mawaris. Yang biasanya diajarkan hanya sebagai ibadah ritual, mulai dari masalah thaharah, shalat, puasa, zakat dan haji. Adapun bab-bab berikutnya tentang muamalah, nikah, qadha', hukumah (pemerintahan) dan mawaris, nyaris tidak pernah sampai terbahas.
Di banyak pesantren, pengajian, majelis taklim bahkan forum halaqah dan tarbiyah, bab mawaris tidak pernah dapat waktu.
Seolah-olah agama Islam itu berhenti pada rukun Islam yang lima perkara saja. Selebihnya, nyaris tidak pernah disentuh.
*2. Faktor Penjajah*
Penyebab lain adalah urusan penjajah yang sejak dahulu ingin merusak syariat Islam. Kebijakan penjajah Belanda adalah mencampur-aduk (mix) hukum syariah dengan hukum adat plus hukum Belanda.Dan hasilnya menjadi undang-undang masalah warisan.
Padahal ketiganya punya prinsip yang sangat jauh bertentangan. Entah bagaimana ceritanya, fakultas hukum mengajarkan ketiga menjadi satu. Walhasil, para ahli hukum lulusan fakultas hukum boleh dibilang tidak mengerti hukum mawaris. Bagaimana bisa diharapkan mereka bisa menerapkan hukum mawaris Islami?
*3. Faktor Kebijakan Pemerintah*
Ketika negeri kita merdeka, pemerintah yang berkuasa tidak menerapkan undang-undang Islam, sebaliknya malah menerapkan hukum barat bercampur adat, dengan sedikit bumbu syariat.
Jadinya memang setali tiga uang dengan penjajah. Sama-sama tidak mau menerapkan syariat Islam dalam hukum waris. Keluarga yang membagi warisan dengan cara yang tidak sesuai fiqih mawris, tidak pernah dianggap telah melakukan pelanggaran.
Berbeda dengan beberapa negeri mayoritas muslim lain yang lebih kecil, mereka memasukkan hukum waris dalam undang-undang dan hukum positif. Siapa yang membagi warisan dengan cara yang tidak sesuai ilmu syariah, bersalah dan telah melakukan tindak kriminal. Bisa dihukum penjara dan lainnya.
*4. Kelemahan pada Metode Pengajaran*
Penyebab lain barangkali yang bisa disebut di sini adalah masalah metode pengajaran. Seringkali bab mawaris ini diajarkan dengan menggunakan kitab fiqih masa lalu, di mana ustadz yang mengajarkannya kurang terlalu mengerti dan menguasai permasalahannya.
Sehingga murid-muridnya bukan tambah pintar tetapi malah tambah bingung. Akhirnya bukan hanya muridnya yang bingung, ustadznya pun ikut bingung juga. Nah, kalau sudah begitu, kecenderungannya para ustadz pun agak menghindar dari mengajar bab mawaris. Dan dampak lainnya, ilmu mawaris ini sulit, njelimet, dan bikin pusing tujuh keliling.
Padahal asal kita sudah memahami logika dasarnya, lalu menguasai skema struktur keluarga ahli waris, serta mengerti aturan mainnya, membagi warisan menjadi sebuah teka-teki yang sangat mengasyikkan. Ibarat orang main catur yang kecanduan, bukannya pusing tapi malah tambah asyik.
Tapi kalau pengajarnya bingung, muridnya bingung, kapan bisa pinternyaπππ
Dan tentu saja banyak faktor lain yang turut membantu semakin jauhnya umat Islam dari ilmu mawaris. Karena itulah sekarang ini menjadi kewajiban bagi kita untuk mempopulerkan kembali ilmu yang sudah nyaris hilang ini. Sebagaimana perkataan Umar bin Al-Khattab ra:
Pelajarilah ilmu mawaris dan ajarkanlah, karena sesungguhnya ilmu mawaris termasuk sebagian dari agama kalian (Islam). Dan ilmu ini termasuk yang pertama kali diangkat (dihilangkan dari bumi).
Wallahu 'alam bi showab.
πΈπΈπΈπΈπΈππΈπΈπΈπΈπΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.