30 November 2017
HUKUM MERAYAKAN MAULID NABI.Part 4 selesai
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛
*HUKUM MERAYAKAN MAULID NABI* Part 4 selesai
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
🔰 Muhammad bin ‘Abdus Salam Khodr Asy Syuqairiy membawakan pasal “Di bulan Rabi’ul Awwal dan Bid’ah Maulid”. Dalam pasal tersebut, beliau rahimahullah7 mengatakan, “Bulan Rabi’ul Awwal ini tidaklah dikhusukan dengan shalat, dzikr, ‘ibadah, nafkah atau sedekah tertentu. Bulan ini bukanlah bulan yang di dalamnya terdapat hari besar Islam seperti berkumpul-kumpul dan adanya ‘ied sebagaimana digariskan oleh syari’at.
… Bulan ini memang adalah hari kelahiran Nabi dan sekaligus pula bulan ini adalah waktu wafatnya beliau. Bagaimana seseorang bersenang-senang dengan hari kelahiran beliau sekaligus juga kematiannya [?] Jika hari kelahiran beliau dijadikan perayaan, maka itu termasuk perayaan yang bid’ah yang mungkar. Tidak ada dalam syari’at maupun dalam akal yang membenarkan hal ini.
Jika dalam maulid terdapat kebaikan,lalu mengapa perayaan ini dilalaikan oleh Abu Bakar, ‘Umar, Utsman, ‘Ali, dan sahabat lainnya, juga tabi’in dan yang mengikuti mereka [?] Tidak disangsikan lagi, perayaan yang diada-adakan ini adalah kelakuan orang-orang sufi, orang yang serakah pada makanan, orang yang gemar menyiakan waktu dengan permainan sia-sia dan pengagung bid’ah. …”
Lalu beliau melanjutkan dengan perkataan yang menghujam, “Lantas faedah apa yang bisa diperoleh, pahala apa yang bisa diraih dari penghamburan harta yang memberatkan [?]” (As Sunan wal Mubtada’at Al Muta’alliqoh Bil Adzkari wash Sholawat, 138-139)
Wallahu 'alam.
Selesai...
🌷🍀🍀🍀🕌🍀🍀🍀🌷
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
👈🏿😎👉🏿
HUKUM MERAYAKAN MAULID NABI. Part 3
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛
*HUKUM MERAYAKAN MAULID NABI* Part 3
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
🔰 Seorang ulama Malikiyah, Syaikh Tajuddin ‘Umar bin ‘Ali –yang lebih terkenal dengan Al Fakihaniy- mengatakan bahwa maulid adalah bid’ah madzmumah (bid’ah yang tercela). Beliau memiliki kitab tersendiri yang beliau namakan “Al Mawrid fil Kalam ‘ala ‘Amalil Mawlid (Pernyataan mengenai amalan Maulid)”.
Beliau rahimahullah mengatakan, _“Aku tidak mengetahui bahwa maulid memiliki dasar dari Al Kitab dan As Sunnah sama sekali."_
Tidak ada juga dari satu pun ulama yang dijadikan qudwah (teladan) dalam agama menunjukkan bahwa maulid berasal dari pendapat para ulama terdahulu. Bahkan maulid adalah suatu bid’ah yang diada-adakan, yang sangat digemari oleh orang yang senang menghabiskan waktu dengan sia-sia, sangat pula disenangi oleh orang serakah pada makanan. Kalau mau dikatakan maulid masuk di mana dari lima hukum taklifi (yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram), maka yang tepat perayaan maulid bukanlah suatu yang wajib secara ijma’ (kesepakatan para ulama) atau pula bukan sesuatu yang dianjurkan (sunnah). Karena yang namanya sesuatu yang dianjurkan (sunnah) tidak dicela orang yang meninggalkannya. Sedangkan maulid tidaklah dirayakan oleh sahabat, tabi’in dan ulama sepanjang pengetahuan kami. Inilah jawabanku terhadap hal ini. Dan tidak bisa dikatakan merayakan maulid itu mubah karena yang namanya bid’ah dalam agama –berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin- tidak bisa disebut mubah. Jadi, maulid hanya bisa kita katakan terlarang atau haram.” (Al Hawiy Lilfatawa Lis Suyuthi, 1/183)
🔰 Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Ad Dimasqi mengatakan, _“Adapun melaksanakan perayaan tertentu selain dari hari raya yang disyari’atkan (yaitu Idul Fithri dan Idul Adha) seperti perayaan pada sebagian malam dari bulan Rabi’ul Awwal (yang disebut dengan malam Maulid Nabi), perayaan pada sebagian malam Rojab, hari ke-8 Dzulhijjah, awal Jum’at dari bulan Rojab atau perayaan hari ke-8 Syawal -yang dinamakan orang yang sok pintar (alias bodoh) dengan ’Idul Abror-; ini semua adalah bid’ah yang tidak dianjurkan oleh para salaf (sahabat yang merupakan generasi terbaik umat ini) dan mereka juga tidak pernah melaksanakannya.”_ (Majmu’ Fatawa, 25/298)
Wallahu 'alam.
Berlanjut....
🌷🍀🍀🍀🕌🍀🍀🍀🌷
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
👈🏿😎👉🏿
HUKUM MERAYAKAN MAULID NABI. Part 2
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛
*HUKUM MERAYAKAN MAULID NABI* Part 2
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
🔰 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab :
1. Malam kelahiran tidak diketahui secara pasti kapan. Bahkan sebagian ulama masa kini menyimpulkan hasil penelitian mereka bahwa sesungguhnya malam kelahiran beliau adalah pada tanggal 9 Robi’ul Awwal dan bukan malam 12 Robi’ul Awwal. Oleh sebab itu maka menjadikan perayaan pada malam 12 Robi’ul Awwal tidak ada dasarnya dari sisi latar belakang historis.
2. Dari sisi tinjauan syariat maka merayakannya pun tidak ada dasarnya. Karena apabila hal itu memang termasuk bagian syariat Allah maka tentunya Nabi melakukannya atau beliau sampaikan kepada umatnya. Dan jika beliau pernah melakukannya atau menyampaikannya maka mestinya ajaran itu terus terjaga, sebab Allah ta’ala berfirman yang artinya,
_“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al Quran dan Kami lah yang menjaganya.”_ (QS. Al-Hijr: 9)
Kita tidak diperbolehkan beribadah kepada Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan cara-cara seperti itu. Apabila Allah ta’ala telah menetapkan jalan untuk menuju kepada-Nya melalui jalan tertentu yaitu ajaran yang dibawa oleh Rasulullah maka bagaimana mungkin kita diperbolehkan dalam status kita sebagai hamba yang biasa-biasa saja kemudian kita berani menggariskan suatu jalan sendiri menurut kemauan kita sendiri demi mengantarkan kita menuju Allah? Hal ini termasuk tindakan jahat dan pelecehan terhadap hak Allah tatkala kita berani membuat syariat di dalam agama-Nya dengan sesuatu ajaran yang bukan bagian darinya.
Sebagaimana pula tindakan ini tergolong pendustaan terhadap firman Allah :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي
_“Pada hari ini Aku telah sempurnakan bagi kalian agama kalian dan Aku telah cukupkan nikmat-Ku kepada kalian.”_ (QS. Al-Maa’idah: 3)
Apabila perayaan ini termasuk dari kesempurnaan agama maka pastilah dia ada dan diajarkan sebelum wafatnya Rasul .Dan jika dia bukan bagian dari kesempurnaan agama ini maka tentunya dia bukan termasuk ajaran agama karena Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Pada hari ini Aku telah sempurnakan bagi kalian agama kalian.” Barang siapa yang mengklaim acara maulid ini termasuk kesempurnaan agama dan ternyata ia terjadi setelah wafatnya Rasul maka sesungguhnya ucapannya itu mengandung pendustaan.
Wallahu 'alam.
Berlanjut....
🌷🍀🍀🍀🕌🍀🍀🍀🌷
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
👈🏿😎👉🏿
HUKUM MERAYAKAN MAULID NABI. Part 2
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛
*HUKUM MERAYAKAN MAULID NABI* Part 2
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
🔰 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab :
1. Malam kelahiran tidak diketahui secara pasti kapan. Bahkan sebagian ulama masa kini menyimpulkan hasil penelitian mereka bahwa sesungguhnya malam kelahiran beliau adalah pada tanggal 9 Robi’ul Awwal dan bukan malam 12 Robi’ul Awwal. Oleh sebab itu maka menjadikan perayaan pada malam 12 Robi’ul Awwal tidak ada dasarnya dari sisi latar belakang historis.
2. Dari sisi tinjauan syariat maka merayakannya pun tidak ada dasarnya. Karena apabila hal itu memang termasuk bagian syariat Allah maka tentunya Nabi melakukannya atau beliau sampaikan kepada umatnya. Dan jika beliau pernah melakukannya atau menyampaikannya maka mestinya ajaran itu terus terjaga, sebab Allah ta’ala berfirman yang artinya,
_“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al Quran dan Kami lah yang menjaganya.”_ (QS. Al-Hijr: 9)
Kita tidak diperbolehkan beribadah kepada Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan cara-cara seperti itu. Apabila Allah ta’ala telah menetapkan jalan untuk menuju kepada-Nya melalui jalan tertentu yaitu ajaran yang dibawa oleh Rasulullah maka bagaimana mungkin kita diperbolehkan dalam status kita sebagai hamba yang biasa-biasa saja kemudian kita berani menggariskan suatu jalan sendiri menurut kemauan kita sendiri demi mengantarkan kita menuju Allah? Hal ini termasuk tindakan jahat dan pelecehan terhadap hak Allah tatkala kita berani membuat syariat di dalam agama-Nya dengan sesuatu ajaran yang bukan bagian darinya.
Sebagaimana pula tindakan ini tergolong pendustaan terhadap firman Allah :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي
_“Pada hari ini Aku telah sempurnakan bagi kalian agama kalian dan Aku telah cukupkan nikmat-Ku kepada kalian.”_ (QS. Al-Maa’idah: 3)
Apabila perayaan ini termasuk dari kesempurnaan agama maka pastilah dia ada dan diajarkan sebelum wafatnya Rasul .Dan jika dia bukan bagian dari kesempurnaan agama ini maka tentunya dia bukan termasuk ajaran agama karena Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Pada hari ini Aku telah sempurnakan bagi kalian agama kalian.” Barang siapa yang mengklaim acara maulid ini termasuk kesempurnaan agama dan ternyata ia terjadi setelah wafatnya Rasul maka sesungguhnya ucapannya itu mengandung pendustaan.
Wallahu 'alam.
Berlanjut....
🌷🍀🍀🍀🕌🍀🍀🍀🌷
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
👈🏿😎👉🏿
HUKUM MERAYAKAN MAULID NABI .Part 1
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛
*HUKUM MERAYAKAN MAULID NABI* Part 1
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
🔰 Merayakan hari ulang tahun ataupun lainnya selain 2 hari raya yg di syariatkan (Idul Fitri dan Idul Adha)tidak memiliki dasar (landasan) dalam syariat. Bahkan hal itu termasuk bid’ah berdasarkan sabda Rasulullah,
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
_“Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusanku ini (agama) yang tidak ada dasarnya, maka hal itu tertolak.”_ Hadits ini disepakati keshahihannya.
Dalam lafadz Muslim dan Bukhari meriwayatkan secara mu’allaq dalam kitab Shahih-nya dengan shighah jazm (tegas),
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
_“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amal tersebut tertolak.”_
Sehingga bisa diketahui bahwa hal itu bukanlah termasuk bagian dari syariat yang dibawa oleh Nabi. Demikian pula tidak ada satu pun sahabat di masa kejayaan (Islam) yang mengerjakannya dan tidak pula memerintahkannya.Kami bersaksi kepada Allah Ta’ala dan seluruh kaum muslim, seandainya Nabi mengerjakan atau memerintahkannya, atau para sahabat radhiyallahu ‘anhum memerintahkan hal itu, kami akan bersegera melaksanakannya dan mendakwahkannya.
Wallahu 'alam.
Berlanjut....
🌷🍀🍀🍀🕌🍀🍀🍀🌷
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
👈🏿😎👉🏿
29 November 2017
ADAB ZIARAH KUBUR. Part 7 selesai
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛
*ADAB ZIARAH KUBUR* Part 7 selesai
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
🔰 ● Allah Ta’ala berfirman :
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ
_“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan”_ (QS. Ali ‘Imran : 185)
● Rasulullah bersabda,
“أكثروا ذكر هازم اللذات” يعني : الموت.
_“Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan (yakni kematian) ”_ HR. At Tirmidzi (no. 2307), Ibnu Majah (no. 4258), An Nasa’I (4/4), Ahmad (2/292,293). Syaikh Salim Al Hilaly hafizhahullah mengatakan: “hadits shahih li ghairihi”. Lihat Bahjatun Nazhirin (1/581), Daar Ibnul Jauzy
Dan di antara cara untuk mengingat kematian adalah dengan berziarah kubur. Banyak sekali manfaat yang dapat dipetik dari amalan berziarah ke kubur.Berikut kami rangkum seputar ziarah kubur :
● Dilarang juga mengencingi dan berak di atas kuburan. Diriwayatkan Abu Hurairah, bersabda Rasulullah,
_"Barang siapa yg duduk di atas kuburan, yang berak dan kencing di atasnya, maka seakan dia telah menduduki bara api."_
● Tidak diperbolehkan melakukan thawaf (ibadah dengan cara mengelilingi) kuburan. Hal ini sering dijumpai dilakukan oleh orang-orang awam di kuburan orang-orang shalih. Dan ini termasuk dalam kesyirikan. Thawaf hanya boleh dilakukan pada Baitullah Kabah. Allah berfirman,
_"Dan hendaklah mereka melakukan Thawaf disekeliling rumah yang tua (Baitul Atiq atau Baitullah) itu."_ (QS Al Hajj : 29)
● Berdoa, meminta perlindungan, meminta tolong, pada penghuni kubur juga tidak diperbolehkan, hukumnya haram dan merupakan kesyirikan. Berdoa hanya boleh ditujukan pada Allah Taala. Sedangkan berdoa dengan perantaraan si mayit (tawasul), maka hal itu diperselisihkan. Pendapat yang kuat adalah tidak diperbolehkan dan di hukumi haram.
● Tidak diperbolehkan memasang lilin atau lampu di atas pusara kuburan. Selain hal itu merupakan tatacara ziarah orang Ahli Kitab dan Majusi, dalam riwayat Imam Al Hakim disebutkan, Rasulullah melaknat.dan (orang-orang yang) memberi penerangan (lampu pada kubur).
● Tidak boleh memberikan sesajen berbentuk apapun, baik berupa bunga, uang, masakan, beras, kemenyan, dan sebagainya. Juga dilarang menyembelih hewan atau kurban di kuburan. Selain itu, tidak boleh mengambil benda-benda dari kubur seperti kerikil, batu, tanah, bunga, papan, pelepah, tulang, tali dan kain kafan, serta yang lainnya untuk dijadikan jimat.
● Imam syafi’i- berkata : _“Diantara bid’ah yang diharamkan adalah menaburkan/meletakkan bunga-bunga di atas jenazah atau kubur karena hanya buang-buang harta."_Ta’liq Matan Al Ghayah wat Taqrib fi Fiqhis Syafi’I hal. 106, Daar Ibnu Hazm.
Wallahu 'alam.
Selesai.....
🌷🍀🍀🍀🕌🍀🍀🍀🌷
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
👈🏿😎👉🏿
ADAB ZIARAH KUBUR. Part 6
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛
*ADAB ZIARAH KUBUR* Part 6
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
🔰 ● Allah Ta’ala berfirman :
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ
_“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan”_ (QS. Ali ‘Imran : 185)
● Rasulullah bersabda,
“أكثروا ذكر هازم اللذات” يعني : الموت.
_“Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan (yakni kematian) ”_ HR. At Tirmidzi (no. 2307), Ibnu Majah (no. 4258), An Nasa’I (4/4), Ahmad (2/292,293). Syaikh Salim Al Hilaly hafizhahullah mengatakan: “hadits shahih li ghairihi”. Lihat Bahjatun Nazhirin (1/581), Daar Ibnul Jauzy
Dan di antara cara untuk mengingat kematian adalah dengan berziarah kubur. Banyak sekali manfaat yang dapat dipetik dari amalan berziarah ke kubur.Berikut kami rangkum seputar ziarah kubur :
*Hal-hal yang Makruh dan Munkar Saat Berziarah*
● Madzhab Maliki menyatakan makruh hukumnya makan, minum, tertawa, dan banyak bicara, termasuk juga membaca Al Quran dengan suara keras.
● Tidaklah pantas bagi seseorang yang berada di pekuburan, baik dia bermaksud berziarah atau hanya secara kebetulan untuk berada dalam keadaan bergembira dan senang seakan-akan dia berada pada suatu pesta, seharusnya dia ikut hanyut atau memperlihatkan perasaan ikut hanyut di hadapan keluarga mayat.
● Syaikh Wahbah Az Zuhaili menyebutkan, Makruh hukumnya mencium peti yang dibuat di atas makam, atau mencium makam, serta menyalaminya, atau mencium pintunya ketika masuk berziarah makam aulia.
● Mengkhususkan hari-hari tertentu dalam melakukan ziarah kubur, seperti harus pada hari Jumat, tujuh atau empat puluh hari setelah kematian, pada hari raya dan sebagainya, maka itu tak pernah diajarkan oleh Rasulullah dan beliau pun tidak pernah mengkhususkan hari-hari tertentu untuk berziarah kubur. Sedangkan hadits-hadits tentang keutamaan ziarah pada hari Jumat adalah dhaif sebagaimana dinyatakan para Imam Muhaditsin. Oleh karena itu, ziarah kubur dapat dilakukan kapan saja.
● Melakukan shalat persis di atas kuburan seseorang dan menghadap kuburan tanpa tembok penghalang, maka ulama sepakat tentang ketidakbolehannya. Rasulullah bersabda, _"Janganlah kalian shalat menghadap kuburan dan jangan pula kalian duduk di atasnya."_ (HR Muslim)
Sedangkan jika di samping kubur, maka terjadi sejumlah perselisihan ulama, ada yang memakruhkannya, dan ada yang mengharamkannya. Demi kehati-hatian, kami berpendapat untuk tidak melaksanakan shalat di kompleks pekuburan.
● Ibnu Hibban meriwayatkan dari Anas bin Malik, Rasulullah melarang dari shalat di antara kuburan. Dikecualikan dari hal ini adalah bagi seseorang yang ingin melaksanakan shalat jenazah, tetapi tidak berkesempatan menshalati mayit saat belum di kuburkan.
Wallahu 'alam.
Berlanjut....
🌷🍀🍀🍀🕌🍀🍀🍀🌷
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
👈🏿😎👉🏿
ADAB ZIARAH KUBUR. Part 5
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛
*ADAB ZIARAH KUBUR* Part 5
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
🔰 ● Allah Ta’ala berfirman :
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ
_“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan”_ (QS. Ali ‘Imran : 185)
● Rasulullah bersabda,
“أكثروا ذكر هازم اللذات” يعني : الموت.
_“Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan (yakni kematian) ”_ HR. At Tirmidzi (no. 2307), Ibnu Majah (no. 4258), An Nasa’I (4/4), Ahmad (2/292,293). Syaikh Salim Al Hilaly hafizhahullah mengatakan: “hadits shahih li ghairihi”. Lihat Bahjatun Nazhirin (1/581), Daar Ibnul Jauzy
Dan di antara cara untuk mengingat kematian adalah dengan berziarah kubur. Banyak sekali manfaat yang dapat dipetik dari amalan berziarah ke kubur.Berikut kami rangkum seputar ziarah kubur :
*9. Diperbolehkan menangis tetapi tidak boleh meratapi mayit*
Menangis yang wajar diperbolehkan sebagaimana Nabi menangis ketika menziarahi kubur ibu beliau sehingga membuat orang-orang disekitar beliau ikut menangis. Tetapi jika sampai tingkat meratapi mayit, menangis dengan histeris, menampar pipi, merobek kerah, maka hal ini diharamkan.
*10. Menyiramkan Air di Atas Pusara*
Diperbolehkan menyiramkan air biasa di atas pusara si mayit berdasarkan hadits berikut, Sesungguhnya Rasulullah menyiram (air) di atas kubur Ibrahim, anaknya, dan meletakkan kerikil di atasnya. Hadits diatas oleh Abu Dawud dalam Al Marasil, Imam Baihaqi dalam Sunan, Thabarani dalam Mujam Al Ausath. Syaikh Al Albani menyatakan sanadnya kuat di dalam Silsilah Ahadits Shahihah.
Sedangkan menyiram dengan air kembang tujuh rupa atau menabur bunga, maka itu tidak dituntunkan oleh syariat.
Wallahu 'alam.
Berlanjut....
🌷🍀🍀🍀🕌🍀🍀🍀🌷
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
👈🏿😎👉🏿
ADAB ZIARAH KUBUR. Part 4
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛
*ADAB ZIARAH KUBUR* Part 4
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
🔰 ● Allah Ta’ala berfirman :
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ
_“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan”_ (QS. Ali ‘Imran : 185)
● Rasulullah bersabda,
“أكثروا ذكر هازم اللذات” يعني : الموت.
_“Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan (yakni kematian) ”_ HR. At Tirmidzi (no. 2307), Ibnu Majah (no. 4258), An Nasa’I (4/4), Ahmad (2/292,293). Syaikh Salim Al Hilaly hafizhahullah mengatakan: “hadits shahih li ghairihi”. Lihat Bahjatun Nazhirin (1/581), Daar Ibnul Jauzy
Dan di antara cara untuk mengingat kematian adalah dengan berziarah kubur. Banyak sekali manfaat yang dapat dipetik dari amalan berziarah ke kubur.Berikut kami rangkum seputar ziarah kubur :
*5. Mendo’akan mayit jika dia seorang muslim*
Jika mayitnya orang kafir, maka tidak boleh mendo’akannya. berdoa dengan lafazh, _"Allahummaghfir li Ahli Baqiil gharqad."_
*6. Berziarah dalam Posisi Berdiri*
Disunnahkan ketika berziarah dalam keadaan berdiri dan berdoa dengan berdiri, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah ketika keluar menuju Baqi
*7. Boleh mengangkat tangan ketika mendo’akan mayit tetapi tidak boleh menghadap kuburnya ketika mendo’akannya (yang dituntunkan adalah menghadap kiblat)*
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika beliau mengutus Barirah untuk membuntuti Nabi yang pergi ke Baqi’ Al Gharqad. Lalu Nabi berhenti di dekat Baqi’, lalu mengangkat tangan beliau untuk mendo’akan mereka.
Dan ketika berdo’a, hendaknya tidak menghadap kubur karena Nabi melarang shalat menghadap kuburan. Sedangkan do’a adalah intisari sholat.
*8. Tidak mengucapkan al hujr*
Telah lewat keterangan dari Imam An Nawawi rahimahullah bahwa al hujr adalah ucapan yang bathil. Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan: _“Tidaklah samar lagi bahwa apa yang orang-orang awam lakukan ketika berziarah semisal berdo’a pada mayit, beristighotsah kepadanya, dan meminta sesuatu kepada Allah dengan perantaranya, adalah termasuk al hujr yang paling berat dan ucapan bathil yang paling besar."_
Maka wajib bagi para ulama untuk menjelaskan kepada mereka tentang hukum Allah dalam hal itu. Dan memahamkan mereka tentang ziarah yang disyari’atkan dan tujuan syar’i dari ziarah tersebut,” (Syaikh Al Albani mengatakan: “Diriwayatkan oleh Ahmad (6/92), dan hadits ini terdapat di Al Muwaththo’ (1/239-240), dan An Nasa’I dengan redaksi yang semisal tetapi disana tidak disebutkan (kalau Nabi) mengangkat tangan. Dan sanad hadits ini hasan”. Lihat Ahkaamul Janaa-iz hal. 246, Maktabah Al Ma’arif).
Wallahu 'alam.
Berlanjut....
🌷🍀🍀🍀🕌🍀🍀🍀🌷
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
👈🏿😎👉🏿
ADAB ZIARAH KUBUR . Part 3
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛
*ADAB ZIARAH KUBUR* Part 3
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
🔰 ● Allah Ta’ala berfirman :
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ
_“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan”_ (QS. Ali ‘Imran : 185)
● Rasulullah bersabda,
“أكثروا ذكر هازم اللذات” يعني : الموت.
_“Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan (yakni kematian) ”_ HR. At Tirmidzi (no. 2307), Ibnu Majah (no. 4258), An Nasa’I (4/4), Ahmad (2/292,293). Syaikh Salim Al Hilaly hafizhahullah mengatakan: “hadits shahih li ghairihi”. Lihat Bahjatun Nazhirin (1/581), Daar Ibnul Jauzy
Dan di antara cara untuk mengingat kematian adalah dengan berziarah kubur. Banyak sekali manfaat yang dapat dipetik dari amalan berziarah ke kubur.Berikut kami rangkum seputar ziarah kubur :
*2. Tidak boleh melakukan safar untuk berziarah*
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah, _“Janganlah melakukan perjalanan jauh (dalam rangka ibadah, ed) kecuali ke tiga masjid : Masjidil Haram, Masjid Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha,”_ (Muttafaqun ‘alaihi dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu).
*3. Melepas sandal ketika memasuki pekuburan*
Dari shahabat Basyir bin Khashashiyah radhiyallahu ‘anhu : “Ketika Rasulullah sedang berjalan, tiba-tiba beliau melihat seseorang sedang berjalan diantara kuburan dengan memakai sandal. Lalu Rasulullah bersabda,
_“Wahai pemakai sandal, celakalah engkau! Lepaskan sandalmu!”_ _Lalu orang tersebut melihat (orang yang meneriakinya). Tatkala ia mengenali (kalau orang itu adalah) Rasulullah, ia melepas kedua sandalnya dan melemparnya,”_ (HR. Abu Dawud (2/72), An Nasa’I (1/288), Ibnu Majah (1/474), Ahmad (5/83), dan selainnya. Al Hakim berkata : “Sanadnya shahih”. Hal ini disetujui oleh Adz Dzahabi dan juga Al Hafizh di Fathul Baari (3/160). Lihat Ahkaamul Janaa-iz hal. 173, Maktabah Al Ma’arif).
*4. Dilarang duduk di atas kuburan dan menginjaknya*
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata : Rasulullah bersabda,
_“Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kubur,”_ (HR. Muslim (3/62)).
Wallahu 'alam.
Berlanjut....
🌷🍀🍀🍀🕌🍀🍀🍀🌷
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
👈🏿😎👉🏿
ADAB ZIARAH KUBUR. Part 2
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛
*ADAB ZIARAH KUBUR* Part 2
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
🔰 ● Allah Ta’ala berfirman :
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ
_“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan”_ (QS. Ali ‘Imran : 185)
● Rasulullah bersabda,
“أكثروا ذكر هازم اللذات” يعني : الموت.
_“Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan (yakni kematian) ”_ HR. At Tirmidzi (no. 2307), Ibnu Majah (no. 4258), An Nasa’I (4/4), Ahmad (2/292,293). Syaikh Salim Al Hilaly hafizhahullah mengatakan: “hadits shahih li ghairihi”. Lihat Bahjatun Nazhirin (1/581), Daar Ibnul Jauzy
Dan di antara cara untuk mengingat kematian adalah dengan berziarah kubur. Banyak sekali manfaat yang dapat dipetik dari amalan berziarah ke kubur.Berikut kami rangkum seputar ziarah kubur :
*Adab Ziarah Kubur*
Tujuan utama ziarah kubur adalah mengingat mati dan mengingat akhirat.
● Rasulullah bersabda, _"Aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka ziarahilah (sekarang)! Karena sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan kalian akan kematian."_ (HR Muslim dari Abu Buraidah)
● Dari Anas bin Malik, _"Sesungguhnya ziarah itu akan melunakkan hati, mengundang air mata dan mengingatkan pada hari kiamat."_ (HR Al Hakim)
Oleh karena itu, tujuan itu harus senantiasa
Beberapa adab tentang Ziarah kubur :
*1. Mengucapkan Salam ketika memasuki kompleks pekuburan*
Disunnahkan bagi orang yang berziarah mengucapkan salam kepada penghuni kuburan Muslim. Ucapan salam hendaklah menghadap wajah mayat, lalu mengucapkan salam sebagaimana telah diajarkan oleh Nabi kepada para Shahabatnya ketika mereka berziarah kubur,
_"Assalamu alaikum dara qaumin Muminin, wa insya Allah bikum laa hiqun._"
Artinya, Keselamatan atas kalian di tempat orang Mukmin, dan kami insya Allah akan menyusul kalian juga.
Atau bisa juga dengan lafal lain,
_"Assalamu ala ahlid diyari minal Muminina wal Muslimin, wa inna insya Allah taala bikum laa hiqun. As-alullahu lana wa lakumul afiyah"_.
Artinya, Keselamatan kepada penghuni kubur dari kaum Mukminin dan Muslimin, kami insya Allah akan menyusul kalian. Aku memohon keselamatan kepada Allah untuk kami dan kalian semua.
( Kedua lafazh salam tersebut diriwayatkan Imam Muslim ).
Wallahu 'alam.
Berlanjut....
🌷🍀🍀🍀🕌🍀🍀🍀🌷
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
👈🏿😎👉🏿
ADAB ZIARAH KUBUR. Part 1
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛
*ADAB ZIARAH KUBUR* Part 1
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
🔰 ● Allah Ta’ala berfirman :
_“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan”_ (QS. Ali ‘Imran : 185)
● Rasulullah bersabda :
_“Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan (yakni kematian) ”_ HR. At Tirmidzi (no. 2307), Ibnu Majah (no. 4258), An Nasa’I (4/4), Ahmad (2/292,293). Syaikh Salim Al Hilaly hafizhahullah mengatakan: “hadits shahih li ghairihi”. Lihat Bahjatun Nazhirin (1/581), Daar Ibnul Jauzy
Dan di antara cara untuk mengingat kematian adalah dengan berziarah kubur. Banyak sekali manfaat yang dapat dipetik dari amalan berziarah ke kubur.Berikut kami rangkum seputar ziarah kubur :
*Hukum Ziarah Kubur*
● Rasulullah bersabda:
_“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah"._] HR. Muslim no. 977. Lihat Bahjatun Nazhirin (1/583).
● Rasulullah bersabda:
_"Aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka ziarahilah (sekarang)! Karena sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan kalian akan kematian"_. (HR Muslim dari Abu Buraidah)
● Dimakruhkannya perempuan untuk ziarah kubur karena mereka sering menangi, berteriak, disebabkan perasaannya lembut, banyak meronta, dan sulit menghadapi musibah.
Dalam riwayat Muslim, Ummu Athiyah berkata, _"Kami dilarang untuk berziarah kubur, tetapi beliau tidak melarang kami dengan keras."_
Imam At Tirmidzi meriwayatkan, Rasulullah berkata, Allah melaknat wanita yang sering berziarah kubur. (shahih)
Menurut madzhab Maliki, ini berlaku untuk gadis, sedangkan untuk wanita tua yang tidak tertarik lagi dengan laki-laki, maka dihukumi seperti laki-laki.
Wallahu 'alam.
Berlanjut....
🌷🍀🍀🍀🕌🍀🍀🍀🌷
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
👈🏿😎👉🏿
5 JENIS HEWAN YANG DIANJURKAN UNTUK DI BUNUH
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛
*5 JENIS HEWAN YANG DIANJURKAN DI BUNUH*
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
🔰 Kita diperintahkan untuk membunuh cicak/tokek karena binatang tersebut adalah binatang fasiq, bukti nyatanya adalah ketika binatang tersebut meniupkan api yang membakar Nabi Ibrahim alaihis salam agar semakin besar.
Jadi sifat fasiq tersebutlah yang menyebabkan kita diperintahkan untuk membunuhnya, sebagaimana juga binatang-binatang fasiq lainnya, Rasulullah bersabda :
خَمْسٌ مِنْ الدَّوَابِّ كُلُّهَا فَوَاسِقُ تُقْتَلُ فِي الْحَرَمِ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ
_“Lima jenis hewan yang semuanya fasiq dan boleh dibunuh di tanah haram : burung gagak, elang, anjing buas, kalajengking, dan tikus.”_ [HR Muslim]
Wallahu 'alam.
🌷🍀🍀🍀🕌🍀🍀🍀🌷
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
👈🏿😎👉🏿
HUKUM MEMBACA HAMDALAH SEUSAI SHOLAT. Part4 selesai
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
S H O L A T
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛
*HUKUM MEMBACA HAMDALAH SEUSAI SHOLAT* Part 4 selesai
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
🔰 Dzikir yang diajarkan Rasulullah seusai sholat itu membaca istighfar, dan bukan hamdalah.
🔰 Karena kita sangat yakin, dalam ibadah shalat yang kita lakukan sangat rentan dengan kekurangan. Dan kita mohon ampun atas semua kekurangan yang kita lakukan ketika shalat. Hadirkan perasaan semacam ini ketika anda membaca istighfar setelah shalat. Agar ucapan istighfar kita lebih berarti.
Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلاَتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلاَثًا
_"Rasulullah ketika selesai shalat, beliau membaca istighfar 3 kali."_
Kemudian membaca,
اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ
Allahumma antas salam wa minkas salam tabarakta dzal jalali wal ikram
(HR. Muslim 1362 & Nasai 1345).
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang kaitan bacaan istighfar setelah shalat?
Jawaban beliau,
المناسبة ظاهرة أي إنسان تخلو صلاته من خلل يمكن الإنسان ينفتح عليه باب الوسواس والهواجيس يمكن يقصر في الركوع أو في السجود أو في القيام أو في القعود فالصلاة لا تخلو من خلل فناسب أن يبادر بالاستغفار من بعد السلام مباشرة ليمحو الله بهذا الاستغفار ما كان من خلل في صلاته
_"Keterkaitannya sangat jelas. Bahwa manusia ketika shalat tidak akan lepas dari kekurangan. Ketika shalat muncul was-was, gangguang-gangguan, atau rukuk sujudnya tidak sempurna. Atau ketika berdiri, atau duduk. Dalam shalat, tidak lepas dari kekurangan. Sehingga layak untuk langsung membaca istighfar setelah salam. Agar Allah menghapus kesalahan yang kita lakukan ketika shalat dengan bacaan istighfar kita."_
Wallahu 'alam.
Selesai
🌷🍀🍀🍀🕌🍀🍀🍀🌷
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
👈🏿😎👉🏿
HUKUM MEMBACA HAMDALAH SEUSAI SHOLAT. Part 3
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
S H O L A T
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛
*HUKUM MEMBACA HAMDALAH SEUSAI SHOLAT* Part 3
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
🔰 Dzikir yang diajarkan Rasulullah seusai sholat itu membaca istighfar, dan bukan hamdalah.
Allah Ta’ala menciptakan kita tujuannya agar kita beribadah. Allah berfirman,
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
_"Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada-Ku."_ (QS. ad-Dzariyat: 56)
Banyak bentuk ibadah yang Allah perintahkan kepada kita, ketika kita melaksanakan sekian banyak ibadah itu, masih banyak kekurangan dan kesalahan. Inilah yang menjadi alasan terbesar, mengapa kita memohon ampun kepada Allah, seusai ibadah. Minta ampun karena kita menyadari, ibadah yang kita lakukan barangkali tidak sesuai yang dikehendaki oleh Allah. Menyadari adanya banyak kekurangan dari ibadah yang kita lakukan.
Karena itulah, terdapat banyak perintah baik dalam al-Quran maupun hadis, agar kita mengakhiri amal kita dengan istighfar. Diantarannya,
1. Seusai shalat tahajud, agar diakhiri dengan istighfar di waktu sahur
Allah berfirman,
وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ
_“Dan mereka yang rajin istighfar di waktu sahur.”_ (QS. Ali Imran: 17)
Allah juga berfirman :
_"Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran"_.
Di akhir ayat, Allah mengataka
_"Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"_. (QS. al-Muzammil: 20)
2. Seusai haji
Allah perintahkan agar di penghujung pelaksanaan haji, kaum muslimin banyak beristighfar
_"Apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril-haram. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat. Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (‘Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah"_ (QS. al-Baqarah: 198 – 199)
3. Selesai tugas kenabian
Sebagian ulama tafsir menyebutkan, surat terakhir yang Allah turunkan adalah surat an-Nashr. Di dalam surat ini, Allah perintahkan agar Rasulullah untuk banyak bertasbih, memuji Allah, dan banyak beristighfar.
Artinya, turunnya surat an-Nashr merupakan tanda akhir tugas kenabian beliau. Dan Allah perintahkan agar beliau banyak beristighfar,
_"Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat"_. (QS. an-Nashr: 1 – 3)
Dan kata Aisyah radhiyallahu ‘anha, setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima surat ini, ketika ruku' dan sujud, beliau membaca doa,
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى
SUBHANAKALLAHUMMA RABBANAA WA BIHAMDIKA, ALLAHUMMAGHFIR-LII
(HR. Bukhari 794 & Muslim 1113).
Wallahu 'alam.
Berlanjut....
🌷🍀🍀🍀🕌🍀🍀🍀🌷
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
👈🏿😎👉🏿
HUKUM MEMBACA HAMDALAH SEUSAI SHOLAT. Part 2
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
S H O L A T
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛
*HUKUM MEMBACA HAMDALAH SEUSAI SHOLAT* Part 2
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
🔰 Dzikir yang diajarkan Rasulullah seusai sholat itu membaca istighfar, dan bukan hamdalah.
Kaidah fiqih menyatakan,
إذا تكرر الشيء تقرر
_“Apabila sesuatu itu berulang, maka dia menjadi aturan”_
Contoh :
※ Antum setiap selesai shalat langsung beristighfar 3 kali. Ketika ditanya, mengapa Antum lakukan itu?, Antum menjawab, _“Seperti ini yang diajarkan Rasulullah”_
※ Antum setiap selesai shalat selalu membaca hamdalah, baru istighfar. Ketika ditanya, mengapa antum baca hamdalah seusai sholat? Antum menjawab, _“Sudah kebiasaan.” _“Ini sebagai rasa syukur karena sudah diberi kesempatan untuk shalat.”_ Atau jawaban semisalnya.
Jika alasannya hanya kebiasaan, seharusnya kita ikuti kebiasaan Rasulullah dan bukan membuat kebiasaan sendiri.
Jika alasannya karena bersyukur kepada Allah, alasan ini tidak tepat, dengan pertimbangan,
1. Rasulullah adalah orang yang paling pandai bersyukur. Namun beliau tidak membaca hamdalah sesuai shalat.
2. Jika kita membaca hamdalah seusai shalat sebagai bentuk syukur kepada Allah, seharusnya kita juga melakukan yang sama untuk ibadah lainnya. Sehingga kita baca hamdalah setiap selesai ibadah apapun.
Namun realitanya, untuk ibadah yang lain, mereka tidak membaca hamdalah.
Mengapa Setelah Shalat Istighfar?
Mengapa kita harus beristighfar setelah shalat. Bukankah shalat itu ibadah? Mengapa kita istighfar sesuai ibadah?
Karena kita sangat yakin, dalam ibadah sholat yang kita lakukan sangat rentan dengan kekurangan. Dan kita mohon ampun atas semua kekurangan yang kita lakukan ketika shalat. Hadirkan perasaan semacam ini ketika antum membaca istighfar setelah sholat. Agar ucapan istighfar kita lebih berarti.
Wallahu 'alam.
Berlanjut....
🌷🍀🍀🍀🕌🍀🍀🍀🌷
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
👈🏿😎👉🏿
HUKUM MEMBACA HAMDALAH SEUSAI SHOLAT. Part 1
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
S H O L A T
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛
*HUKUM MEMBACA HAMDALAH SEUSAI SHOLAT* Part 1
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
🔰 Dzikir yang diajarkan Rasulullah seusai sholat itu membaca istighfar, dan bukan hamdalah.
Dalil Hadits :
● Setiap kali Rasulullah selesai shalat, beliau beristighfar 3 kali, lalu membaca:
اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ
Al-Walid – perawi hadis – bertanya kepada al-Auza’i, _“Bagaimana cara beristighfar?”_
Beliau mengatakan,
تَقُولُ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ
_“Cukup kamu mengucapkan: Astaghfirullah… Astaghfirullah…”_ (HR. Muslim 591 dan Nasai 1261).
*Bukankah Seusai Shalat kita boleh Membaca Apapun?*
Benar, bahwa seusai shalat, orang boleh melakukan kegiatan apapun di luar shalat Rasulullah menyebutkan,
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
_"Kunci shalat adalah bersuci, yang mengharamkannya adalah takbiratul ihram, dan yang menghalalkannya adalah salam."_ (HR. Ahmad 1006 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Yang dimaksud boleh melakukan kegiatan apapun di luar shalat adalah kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan shalat. Namun jika kegiatan itu dikaitkan dengan sholat, seperti dzikir setelah sholat, kewajiban kita adalah mengikuti apa yang diajarkan Nabi
Kita tidak boleh berkreasi, seperti membuat dzikir sendiri atau kegiatan sendiri, yang tidak sesuai dengan praktek Nabi. Ketika seseorang melakukan sesuatu secara berulang-ulang, bisa dipastikan, dia melakukannya karena dilandasi latar belakang tertentu.
Wallahu 'alam.
Berlanjut....
🌷🍀🍀🍀🕌🍀🍀🍀🌷
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
👈🏿😎👉🏿
28 November 2017
KEBIASAAN KAUM YAHUDI
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛
*KEBIASAAN KAUM YAHUDI MEMBUAT PERAYAAAN HARI RAYA*
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
Kita dilarang untuk meniru mereka.
➖➖➖➖
✅ Imam Bukhori -rohimahullah- dalam kitabnya “Shohih Bukhori” no. 7268 menyebutkan:
🔰 Dari Thoriq bin Syihab -rodhiyallahu ‘anhu- , beliau mengatakan:
_"Dahulu ada seorang yahudi berkata kepada kholifah Umar:_
يَا أَمِيرَ المُؤْمِنِينَ، لَوْ أَنَّ عَلَيْنَا نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ: ، لاَتَّخَذْنَا ذَلِكَ اليَوْمَ عِيدًا،
_“Wahai Amirul Mukminin, Kalau seandainya ayat ini turun kepada kami,_ (yakni surat al-Maidah ayat 3)
{اليَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا}
_”Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagi kalian.”_ [ Surat Al-Maidah ayat 3 ]
☑️ _”Niscaya akan kami jadikan hari itu sebagai hari raya peringatan.”_
🔰 Shahabat Umar -rodhiyallahu ‘anhu- lantas menyatakan,
إِنِّي لَأَعْلَمُ أَيَّ يَوْمٍ نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ، نَزَلَتْ يَوْمَ عَرَفَةَ، فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ
✅ _“Sungguh, aku tahu di mana ayat ini turun.”_
_”Ayat ini turun pada hari Arofah, di hari Jum’at.”_
📚 [ HR. Al-Bukhori no. 7268 ] , Derajat Hadits: Shohih.
〰〰〰〰
📝 Syaikhul Islam -rohimahullah- menjelaskan:
_"Peringatan hari raya termasuk bagian dari syariat dan syiar Islam, Mirip seperti kiblat, sholat, dan puasa._
_Bukan sekedar adat (kebiasaan).”_
[ Iqtidho Ash-Shirotil Mustaqim (1/58) ]
Wallahu 'alam.
🌷🍀🍀🍀🕌🍀🍀🍀🌷
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
👈🏿😎👉🏿
SEPUTAR ANAK .Part 6 selesai
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛
*SEPUTAR ANAK* Part 6 selesai
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
💝💝 Tentang etika memberi nama dalam Islam, maka berikut kami susun makalah yang berkenaan dengan masalah yang dimaksud. Permasalahan ini sangat penting untuk diketahui dikarenakan banyaknya kaum muslimin yang masih asal-asalan atau salah dalam memberikan nama kepada anak-anak mereka. Semoga makalah yang ringkas ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amiin.
*K. Jalan Keluar Dari Pemberian Nama-nama Yang Diharamkan Dan Yang Dimakruhkan*
Jalan keluar dari kedua hal ini adalah merubah nama-nama tersebut dengan nama-nama yang disukai (mustahab) atau yang diperbolehkan secara syar’i. Dan untuk merubah nama ini kita dapat mendatangi kementrian/depertemen yang mengurusi masalah ini.
Sesungguhnya Rasulullah merubah nama-nama yang mengandung makna kesyirikan kepada Allah kepada nama-nama Islami, dari nama-nama kufur kepada nama-nama imaniyah.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhaiallahu ‘anha, ia berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يغير الإسم القبيح إلى الإسم الحسن (رواه الترمذي).
_"Sesungguhnya Rasulullah merubah nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik”_ (HR. AT-Tirmidzi).
Demikianlah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek dengan nama-nama yang baik, seperti beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama Syihab menjadi Hisyam dll. Demikian juga kita mesti merubah nama-nama yang buruk menjadi nama-nama yang baik, misal: Abdun Nabi menjadi Abdul Ghoniy, Abdur Rasul menjadi Abdul Ghofur, Abdul Husain menjadi Abdurrahman dll.
Wallahu 'alam.
Selesai...
🌷🍀🍀🍀🕌🍀🍀🍀🌷
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
👈🏿😎👉🏿
SEPUTAR ANAK. Part 5
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛
*SEPUTAR ANAK* Part 5
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
💝💝 Tentang etika memberi nama dalam Islam, maka berikut kami susun makalah yang berkenaan dengan masalah yang dimaksud. Permasalahan ini sangat penting untuk diketahui dikarenakan banyaknya kaum muslimin yang masih asal-asalan atau salah dalam memberikan nama kepada anak-anak mereka. Semoga makalah yang ringkas ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amiin.
*H. Syarat-syarat Dalam Pemberian Nama*
a. Nama tersebut menggunakan bahasa arab.
b. Nama tersebut dibangun dengan makna yang baik secara bahasa dan syari’at. Oleh karenanya dengan adanya syarat ini tidak boleh menggunakan nama-nama yang haram atau makruh baik dalam segi lafadz ataupun maknanya. Oleh karena itu Rasulullah merubah nama yang jelek menjadi nama yang baik dari segi lafadz dan maknanya.
*I. Nama-nama yang Diharamkan*
a. Kaum muslimin telah bersepakat terhadap haramnya penggunaan nama-nama penghambaan kepada selain Allah Ta’ala baik dari matahari, patung-patung, manusia atau selainnya, misal: Abdur Rasul (=hambanya Rasul), Abdun Nabi (=hambanya Nabi) dll. Sedangkan selain nama Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, misal: Abdul ‘Izza (=hambanya Al-‘Izza (nama patung/berhala), Abdul Ka’bah (=hambanya Ka’bah), Abdus Syamsu (=hambanya Matahari) dll.
b. Memberi nama dengan nama-nama Allah Tabaroka wa Ta’ala, misal: Rahim, Rahman, Kholiq dll.
c. Memberi nama dengan nama-nama asing atau nama-nama orang kafir.
d. Memberi nama dengan nama-nama patung/berhala atau sesembahan selain Allah Ta’ala, misal: Al-Lat, Al-‘Uzza dll.
e. Memberi nama dengan nama-nama asing baik yang berasal dari Turki, Faris, Barbar dll.
f. Setiap nama yang memuji (tazkiyyah) terhadap diri sendiri atau berisi kedustaan.
Rasulullah bersabda;
إن أخنع إسم عند الله رجل تسمى ملك الأملاك (رواه البخاري؛ مسلم).
_“Sesungguhnya nama yang paling dibenci oleh Allah adalah seseorang yang bernama Malakul Amlak (=rajanya diraja)”_ (HR. Bukhori; Muslim).
g. Memberi nama dengan nama-nama Syaithon, misal: Al-Ajda’ dll.
*J. Nama-nama Yang Dimakruhkan*
a. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama orang fasiq, penzina dll.
b. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama perbuatan-perbuatan jelek atau perbuatan-perbuatan maksiat.
c. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama para pengikut Fir’un, misal: Fir’un, Qarun, Haman.
d. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama hewan yang telah dikenal akan sifat-sifat jeleknya, misal: Anjing, keledai dll.
e. Dimakruhkan memberi nama anak dengan Ism, mashdar, atau sifat-sifat yang menyerupai terhadap lafzdz “agama” (الدين) , dan lafadz “Islam” (الإسلام), misal: Nurruddin, Dliyauddin, Saiful Islam dll.
f. Dimakruhkan memberi nama ganda5), misal: Muhammad Ahmad, Muhammad Sa’id dll.
g. Para ulama memakruhkan memberi nama dengan nama-nama surat dalam Al-Qur’an, misal: Thoha, Yasin dll.
Wallahu 'alam.
Berlanjut....
🌷🍀🍀🍀🕌🍀🍀🍀🌷
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
👈🏿😎👉🏿
SEPUTAR ANAK . Part 4
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛
*SEPUTAR ANAK* Part 4
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
💝💝 Tentang etika memberi nama dalam Islam, maka berikut kami susun makalah yang berkenaan dengan masalah yang dimaksud. Permasalahan ini sangat penting untuk diketahui dikarenakan banyaknya kaum muslimin yang masih asal-asalan atau salah dalam memberikan nama kepada anak-anak mereka. Semoga makalah yang ringkas ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amiin.
*G. Beberapa tambahan adab dalam memberi nama anak:*
1. Disukai Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Dua Suku Kata, misal Abdullah, Abdurrahman. Kedua nama ini sangat disukai oleh Allah Ta’ala sebagaimana diterangkan oleh Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud dll. Kedua nama ini menunjukkan penghambaan kepada Allah Ta'ala
Dan sungguh Rasulullah telah memberikan nama kepada anak pamannya (Abbas radhiallahu ‘anhu), Abdullah radhiallahu ‘anhuma. Kemudian para sahabat radhiallahu ‘anhum terdapat 300 orang yang kesemuanya memiliki nama Abdullah.
Dan nama anak dari kalangan Anshor yang pertama kali setelah hijrah ke Madinah Nabawiyah adalah Abdullah bin Zubair radhiallahu ‘anhuma.
2. Disukai Memberikan Nama Seorang Anak Dengan Nama-nama Penghambaan Kepada Allah Dengan Nama-nama-Nya Yang Indah (Asma’ul Husna), misal: Abdul Aziz, Abdul Ghoniy dll. Dan orang yang pertama yang menamai anaknya dengan nama yang demikian adalah sahabat Ibn Marwan bin Al-Hakim.
Sesungguhnya orang-orang Syi’ah tidak memberikan nama kepada anak-anak mereka seperti hal ini, mereka mengharamkan diri mereka sendiri memberikan nama anak mereka dengan Abdurrahman sebab orang yang telah membunuh ‘Ali bin Abi Tholib adalah Abdurrahman bin Muljam.
3. Disukai Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Nama-nama Para Nabi.
Para ulama sepakat akan diperbolehkannya memberikan nama dengan nama para nabi3).
Diriwayatkan dari Yusuf bin Abdis Salam, ia berkata: _”Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nama kepadaku Yusuf”_ (HR. Bukhori –dalam Adabul Mufrod-; At-Tirmidzi –dalam Asy-Syama’il-). Berkata Ibnu Hajjar Al-Asqolaniy: Sanadnya Shohih.
Dan seutama-utamanya nama para nabi adalah nama nabi dan rasul kita Muhammad bin Abdillah .
Para ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya penggabungan dua nama Rasulullah dengan nama kunyahnya, Muhammad Abul Qasim.
Berkata Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah:”Dan yang benar adalah pemberian nama dengan namanya (yakni Muhammad) adalah boleh. Sedangkan berkunyah dengan kunyahnya adalah dilarang dan pelarangan menggunakan kunyahnya pada saat beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup lebih keras dan penggabungan antara nama dan kunyah beliau juga terlarang”4).
4. Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Nama-nama Orang Sholih Dari Kalangan Kaum Muslimin.
Telah tsabit dari hadits Mughiroh bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda:
أنهم كانوا يسمون بأسماء أنبيائهم والصالحين (رواه مسلم).
_“Sesungguhnya mereka memberikan nama (pada anak-anak mereka) dengan nama-nama para nabi dan orang-orang sholih”_ (HR. Muslim).
Kemudian para sahabat Rasulullah adalah penghulunya orang-orang sholih bagi umat ini dan demikian juga orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari akhir.
Para sahabat Rasulullah memandang bahwa hal ini adalah baik, oleh karena itu sahabat Zubair bin ‘Awan radhiallahu ‘anhu memberikan nama kepada anak-anaknya –jumlah anaknya 9 orang- dengan nama-nama sahabat yang syahid pada waktu perang Badr, missal: Abdullah,’Urwah, Hamzah, Ja’far, Mush’ab, ‘Ubaidah, Kholid, ‘Umar, dan Mundzir.
Wallahu 'alam.
Berlanjut....
🌷🍀🍀🍀🕌🍀🍀🍀🌷
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQs
SEPUTAR ANAK. Part 3
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛
*SEPUTAR ANAK* Part 3
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
💝💝 Tentang etika memberi nama dalam Islam, maka berikut kami susun makalah yang berkenaan dengan masalah yang dimaksud. Permasalahan ini sangat penting untuk diketahui dikarenakan banyaknya kaum muslimin yang masih asal-asalan atau salah dalam memberikan nama kepada anak-anak mereka. Semoga makalah yang ringkas ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amiin.
*E. Nasab Anak Kepada Bapak(suami) Bukan Kepada Ibu (istri).*
Sebagaimana hak memberikan nama kepada anak, maka seorang anakpun bernasab kepada bapaknya bukan kepada ibunya, oleh sebab itu seorang anak akan dipanggil: Fulan bin Fulan, bukan Fulan bin Fulanah.
● Dalil Qur'an :
Allah Ta’ala berfirman:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ (5) سورة الأحزاب
_"Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka…”_ (QS. Al-Ahzab: 5)
Oleh karena itu manusia pada hari kiamat akan dipanggil dengan nama bapak-bapak mereka: Fulan bin fulan. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma dari Rasulullah. ( Lihat Shahih Bukhori, bab: Maa Yad’u An-Naas Bi abaihim ).
*F. Keterkaitan Seseorang dengan Namanya*
Keterkaitan antara arti sebuah nama dan orangnya sebagaimana dijelaskan oleh dalil syar’idan atsar, di antaranya sabda Rasulullah :
أَسلَمُ سَالَمَهَا اللَّهُ وَ غِفَارُ غَفَرَ اللّهُ لَهَا وَعُصَيَّةُ عَصَتِ اللَّهَ وَ رَسُولَهُ
_“Aslam (nama orang ) semoga Allah mendamaikan hidupnya, Ghifaar (nama orang ), semoga Allah mengampuninya dan ‘Ushayyah (nama orang) telah durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya.”_ (HR. Bukhari dan Muslim)
Demikian juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau melihat Sahl bin Amr datang pada hari perjanjian Hudaibiyah,
سَهلَ أمْرَكُمْ
_“Urusan kalian menjadi sahl (mudah).”_ (HR. Bukhari)
Rasulullah juga memberikan kepada Abul Hakam bin Hisyaam dengan julukan (kunyah) Abu Jahal. Sebuah kunyah yang sesuai dengan orangnya dan ia adalah makhluk yang paling berhak mendapatkan kunyah ini. Demikian juga kunyah Abu Lahab yang diberikan kepada Abdul ‘Izza karena ia akan di tempatkan di dalam neraka yang memiliki lidah api.
Juga perhatikan hadits Sa’id bin Musayyib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata, _“Aku pernah menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya kepadaku, ‘Siapa namamu?’ Ia menjawab ‘Namaku huzn (kasar atau sedih).’ Beliau kembali bersabda, ‘Ganti namamu dengan nama Sahl (mudah).’ Ia berkata, ‘Aku tidak akan menukar nama yang telah diberikan oleh ayahku.’ Ibnu Musayyib berkata, Sejak saat itu sifat kasar senantiasa ada di keluarga kami.”_ (HR. Bukhari)
Maka pilihlah nama yang terbaik untuk buah hati anda.
Wallahu 'alam.
Berlanjut....
🌷🍀🍀🍀🕌🍀🍀🍀🌷
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
👈🏿😎👉🏿
SEPUTAR ANAK . Part 2
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛
*SEPUTAR ANAK* Part 2
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
💝💝 Tentang etika memberi nama dalam Islam, maka berikut kami susun makalah yang berkenaan dengan masalah yang dimaksud. Permasalahan ini sangat penting untuk diketahui dikarenakan banyaknya kaum muslimin yang masih asal-asalan atau salah dalam memberikan nama kepada anak-anak mereka. Semoga makalah yang ringkas ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amiin.
*C.Adab Memilih Nama*
Al-Mawardi rahimahullah berkata dalam Kitab Nashiihatu al-Muluuk intiya, _“Apabila seorang bayi lahir maka kemuliaan dan kebaikan yang pertama kali diberikan kepadanya adalah memilihkan untuknya nama yang baik dan kunyah yang lembut serta mulia. Sebab nama yang baik dapat menyentuh hati seseorang ketika mendengar nama tersebut."_
Ada tiga faktor yang perlu diperhatikan ketika memilih nama:
1. Nama tersebut diambil dari nama-nama orang-orang shalih dari kalangan nabi, rasul dan orang shalih lainnya. Maksudnya untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan cara mencintai dan menghidupkan nama mereka serta melaksanakan apa yang dicintai Allah dengan memilih nama para wali yang telah membawa agama-Nya.
2. Nama yang singkat, hurufnya sedikit dan mudah diucapkan serta mudah dihafal.
3. Maknanya bagus, sesuai dengan kondisi orangnya, derajat agama serta martabatnya.
Syaikh Abu Bakar Abu Zaid hafizhahullah berkata:
_"Memperhatikan nama-nama yang sesuai dengan derajat dan qabilahnya merupakan ikatan kekeluargaan serta kerukunan antar marga."_
_"Sementara memperhatikan nama-nama orang yang seagama dengannya merupakan ikatan yang dilandasi agama dan iman."_
_"Sedangkan memperhatikan nama-nama orang yang semartabat dengan dirinya, merupakan ikatan moral dengan menempatkan diri pada posisi yang pantas sehingga tidak terkesan aneh dan asing"_.
*D. Memilih Nama Terbaik Untuk Anak*
Kewajiban bagi seorang bapak (suami) adalah memilih nama terbaik bagi anaknya, baik dari sisi lafadz dan maknanya, sesuai dengan syar’i dan lisan arab. Kadangkala pemberian nama kepada seorang anak baik adab dan diterima oleh telinga/pendangaran akan tetapi nama tersebut tidak sesuai dengan syari’at.
Wallahu 'alam.
Berlanjut....
🌷🍀🍀🍀🕌🍀🍀🍀🌷
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
👈🏿😎👉🏿
SEPUTAR ANAK. Part 1
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛
*SEPUTAR ANAK* Part 1
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
💝💝 Tentang etika memberi nama dalam Islam, maka berikut kami susun makalah yang berkenaan dengan masalah yang dimaksud. Permasalahan ini sangat penting untuk diketahui dikarenakan banyaknya kaum muslimin yang masih asal-asalan atau salah dalam memberikan nama kepada anak-anak mereka. Semoga makalah yang ringkas ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amiin.
*A. Pentingnya Pemberian Nama*
Nama adalah ciri atau tanda, maksudnya adalah orang yang diberi nama dapat mengenal dirinya atau dikenal oleh orang lain.
● Dalil Qur'an :
Allah Berfirman :
يَا زَكَرِيَّا إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلَامٍ اسْمُهُ يَحْيَى لَمْ نَجْعَل لَّهُ مِن قَبْلُ سَمِيًّا (7) سورة مريم
_“Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia”_ (QS. Maryam: 7).
Hakikat pemberian nama kepada anak adalah agar ia dikenal serta memuliakannya. Oleh sebab itu para ulama bersepakat akan wajibnya memberi nama kapada anak laki-laki dan perempuan. ( lihat Marotib Al-Ijma’, hal: 154. Oleh Ibn Hazm.)
Oleh sebab itu apabila seseorang tidak diberi nama, maka ia akan menjadi seorang yang majhul (=tidak dikenal) oleh masyarakat.
*B. Waktu Pemberian Nama*
Telah datang sunnah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang waktu pemberian nama, yaitu:
a) Memberikan nama kepada anak pada saat ia lahir.
b) Memberikan nama kepada anak pada hari ketiga setelah ia lahir.
c) Memberikan nama kepada anak pada hari ketujuh setelah ia lahir.
Pemberian Nama Kepada Anak Adalah Hak (Kewajiban) Bapak.
Tidak ada perbedaan pendapat bahwasannya seorang bapak lebih berhak dalam memberikan nama kepada anaknya dan bukan kepada ibunya. Hal ini sebagaimana telah tsabit (=tetap) dari para sahabat radhiallahu ‘anhum bahwa apabila mereka mendapatkan anak maka mereka pergi kepada Rasulullah agar Rasulullah memberikan nama kepada anak-anak mereka. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan suami lebih tinggi daripada istri.karena nasabnya diambil dari bapak (suami).
Namun sebaiknya ada musyawarah antara kedua orangtua untuk mendapat kesepakatan, guna menjaga keutuhan dan mempererat ikatan antara suami istri. Atau ketika sang suami bersedia untuk mengundi (azlaam), diantara nama yang dipilih suami dan istri, maka hal ini juga tidak mengapa dilakukan karena sebagai solusi yang dapat menghilangkan perbedaan dan dapat melegakan kedua belah pihak.
Wallahu 'alam.
Berlanjut....
🌷🍀🍀🍀🕌🍀🍀🍀🌷
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
👈🏿😎👉🏿
27 November 2017
HUKUM BEROBAT DENGAN BARANG HARAM . Part 2 selesai
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛
*HUKUM BEROBAT DENGAN BARANG HARAM* Part 2 selesai
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
🔰🌷Ibnu Taimiyyah rahimahullah ditanya, jika para dokter berkata kepada orang yang sakit : “Tidak ada lagi obat untukmu selain makan daging anjing khul Islam Ibnu atau babi”, bolehkah ia memakannya? Atau jika ia diberi resep berupa khamr atau nabidz.( Nabidz : Minuman memabukkan yang terbuat dari juice anggur, kurma, dll yang dibiarkan sampai memabukkan. ( Al-mu’jam Al-wasith 897 )
Adapun perkataan para dokter yang mengatakan bahwa penyakit tersebut tak bisa disembuhkan kecuali dengan obat ini, maka ini adalah perkataan orang yang tidak tahu, dan tidak akan diucapkan oleh orang yang (benar-benar) tahu kedokteran, apalagi orang yang mengenal Allah dan Rasul-Nya ,karena kesembuhan tidak memiliki suatu sebab tertentu yang pasti. Tidak seperti rasa kenyang yang memiliki sebab tertentu yang pasti. Karena ada orang yang disembuhkan Allah tanpa obat, dan ada yang disembuhkan oleh Allah dengan obat-obat dalam tubuh –baik yang halal maupun haram-. Terkadang obat dipakai tapi tidak membawa kesembuhan, karena ada syarat yang tak terpenuhi atau adanya penghalang. Tidak seperti makan yang merupakan sebab rasa kenyang. Karenanya Allah membolehkan memakan barang haram bagi orang yang mudltor (terpaksa) ketika terpaksa oleh kelaparan, karena rasa laparnya hilang dengan makan dan tidak hilang dengan selain makan. Bahkan bisa mati atau sakit karena kelaparan. Karena (makan) adalah satu-satunya jalan untuk kenyang, Allah membolehkannya. Tidak seperti obat-obatan yang haram ( bukan satu-satunya jalan untuk sembuh).
Bahkan bisa dikatakan bahwa berobat dengan obat-obatan yang haram adalah tanda adanya penyakit dalam hati seseorang, yaitu pada imannya. Karena jika ia adalah bagian dari umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang beriman, maka Allah tidaklah menjadikan kesembuhannya pada apa yang diharamkan.Oleh karena itu, jika ia terpaksa makan bangkai atau sejenisnya, wajib baginya untuk memakannya menurut pendapat yang masyhur dari keempat imam madzhab. Sedangkan berobat (dengan barang halal sekalipun), hukumnya tidak wajib menurut sebagian besar ulama.( Lihat bantahan secara rinci terhadap orang yang mengkiaskan bolehnya berobat dengan barang haram atas bolehnya makan makanan haram karena dlarurah, di Majmu’ Fatawa 24/268!).
Bahkan mereka berbeda pendapat, apakah yang lebih afdol berobat atau meninggalkannya karena tawakkal.
Dan diantara dalil yang memperjelas hal ini, ketika Allah mengharamkan bangkai, darah, daging babi dsb, Dia tidak menghalalkannya kecuali untuk orang yang terpaksa (mudltor) dengan syarat tidak berlebihan dan tidak dalam keadaan maksiyat, sebagaimana disebutkan dalam ayat :
_"Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"._ (QS. Al-Maidah:3).
Dan kita ketahui bahwa berobat tidaklah termasuk kategori terpaksa, sehingga tidak boleh berobat dengannya.
Adapun barang haram yang dibolehkan karena hajah ( kebutuhan ) _“Ma ubiha lil hajati jazat tadawi bihi wama ubiha lidl dlarurati fala yajuzut tadawi bihi”_ (Apa yang dibolehkan karena kebutuhan boleh dipakai berobat, dan apa yang dibolehkan karena keterpaksaan tidak boleh dipakai berobat).
Maksudnya dibolehkan tidak hanya karena dlarurah ( keterpaksaan ) – seperti memakai sutera, telah disebutkan dalam hadits shahih bahwa Nabi memberikan rukhshah ( keringanan ) bagi Zubair bin ‘Awwam dan Abdurrahman bin ‘Auf radliyallahu ‘anhuma untuk memakai sutera karena gatal pada tubuh beliau berdua. Ini boleh menurut pendapat yang benar di kalangan ulama karena memakai sutera hanya diharamkan jika dalam keadaan tidak perlu. Karenanya dibolehkan untuk wanita mengingat kebutuhan mereka untuk berhias dengannya, dan dibolehkan bagi mereka untuk menutup aurat dengannya tanpa pengecualian. Demikian pula kebutuhan untuk berobat dengannya. Bahkan hal itu mestinya lebih dibolehkan lagi. Sutera diharamkan karena unsur berlebih-lebihan, pamer dan kesombongan. Unsur-unsur ini tidak ada ketika ada kebutuhan. Demikian pula boleh memakai sutera karena dingin, atau karena tak punya penutup aurat selain sutera.
Wallahu'alam.
🌷🍀🍀🍀🕌🍀🍀🍀🌷
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
👈🏿😎👉🏿
HUKUM BEROBAT DGN BARANG HARAM. Part 1
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛
*HUKUM BEROBAT DENGAN BARANG HARAM* Part 1
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
🌷🔰Tidak boleh berobat dengan khamr dan barang haram yang lain dengan dalil-dalil berikut :
1. Hadits Wail bin Hujur radliyallahu ‘anhu bahwa Thariq bin Suwaid Al-Ju’fiy bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang khamr. Beliaupun melarang khamr. Maka Thariq berkata : _“Saya hanya membuatnya untuk obat.”_ Beliau bersabda :
.إنه ليس بدواء ولكنه داء
_“Sesungguhnya ia bukan obat tapi justru penyakit.”_ ( HR Ahmad dan Muslim ). HR Muslim Kitab Asyribah no.12.
2. Dan Abu Darda radliyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah bersabda:
إن الله أنزل الداء وأنزل الدواء وجعل لكل داء دواء فتداووا ولا تداووا بحرام
_“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan menurunkan obat dan menciptakan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah dan jangan berobat dengan barang haram!”_ ( HR Abu Dawud ). HR Abu Dawud Kitab Thibb no. 3874.
3. Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata : _“Rasulullah melarang berobat dengan barang haram.”_ Dan dalam sebuah riwayat : _“Maksudnya adalah racun.”_ ( HR Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi ). HR Ahmad 2/305, Ibnu Majah Kitab Thibb bab 11, Tirmidzi Kitab Thibb bab 11.
4. Abdurrahman bin Utsman radliyallahu ‘anhu berkata : _“Seorang tabib menyebut suatu obat disisi Rasulullah dan mengatakan bahwa salah satu ramuannya adalah katak. Maka Rasulullah melarang membunuh katak.”_ ( HR Ahmad, Abu Dawud dan Nasai ). HR Ahmad 3/453, Nasai Kitab Shaid bab 36, Abu Dawud Kitab Thibb bab 11.
5. Abdullah bin Mas’ud radliyallahu ‘anhu berkata tentang minuman yang memabukkan :
إن إن الله لم يجعل شفاءكم فيما حرم عليكم
_“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan kesembuhan kalian pada apa yang Dia haramkan atas kalian.”_ ( HR Bukhari dan diriwayatkan oleh Abu Hatim bin Hibban dalam shahihnya secara marfu’ kepada Rasulullah ). HR Bukhari Kitab Asyribah bab 15.
Dalil-dalil ini dan sejenisnya jelas menunjukkan haramnya berobat dengan barang haram dan jelas mengharamkan (pengobatan dengan) khamr yang merupakan induk keburukan dan sumber segala dosa.
Wallahu 'alam.
Berlanjut....
🌷🍀🍀🍀🕌🍀🍀🍀🌷
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
👈🏿😎👉🏿
MEMBACA AYAT DI REKAAT 3 DAN 4.Part 2 selesai
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
S H O L A T
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛
*MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 2 Selesai
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
2. Diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwatha’ dengan sanad yang shahih bahwa Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, di rakaat ketiga shalat maghrib beliau membaca al-Fatihah lalu dilanjutkan dengan membaca ayat Ali Imran ayat ke-8.
Berkata al Hafizh Ibnu Rajab :
وحمله طائفة من أصحابنا وغيرهم على أن هذا كان يفعله أحياناً لبيان الجواز ، فيدل على أنه غير مكروه ، خلافا لمن كرهه
_“Sekelompok ulama dari kalangan sahabat- sahabat kami dan yang selainnya membawakan pengertian hadits ini bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam terkadang melakukannya adalah untuk menjelaskan akan kebolehannya. Dan ini menunjukan bahwa perbuatan itu (yakni membaca surat/ayat lain pada raka’at ke-3 dan ke-4) tidaklah makruh, dan hadits ini menyelisihi orang yang menganggapnya makruh.”_ ( Fath al Bari li Ibn Rajab 7/80).
Sanggahan kalangan yang tidak mensunnahkan terhadap dalil diatas
Mayoritas ulama berpendapat bahwa dalil-dalil diatas tidak bisa dijadikan dalil kesunnahan menambahkan ayat di raka’at kedua dan ketiga.
Mengenai hadits pertama, tidak disebutkan apakah Rasulullah membaca ayat atau tidak. Hanya diduga demikian karena beliau diraka’at tersebut panjang berdirinya separuh panjang rakaat pertama dan kedua.
Hal ini masih mengandung ihtimal (kemungkinan lain) bisa jadi panjang berdirinya beliau karena memanjangkan bacaan al Fatihah, yakni membaca dengan lebih pelan.
Sedangkan hadits yang kedua dari imam Malik telah disanggah oleh Makhul, beliau berkata :
إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ مِنْ أَبِي بَكْرٍ قِرَاءَةٌ إِنَّمَا كَانَ دُعَاءٌ مِنْهُ
_“Itu bukan bacaan surah Abu Bakar, tapi itu adalah doa yang ia baca.”_ ( Mushanaf Abdul Razzaq 2/110).
Demikian juga hal ini serupa hukumnya ketika ada sahabat Nabi yang diriwayatkan setiap kali membaca surah dalam shalat, ia menutup bacaannya dengan membaca al Ikhlas. Meski Nabi Tidak serta merta amalan shahabat tersebut menjadi sunnah yang lebih utama untuk diamalkan.
*Kesimpulan*
Mengenai kebolehan menambahkan membaca ayat diraka’at ketiga dan keempat hukumnya khilaf, ada ulama yang membolehkan bahkan menghukuminya sunnah sedangkan mayoritas ulama memakruhkan.
Wallahu 'alam.
Selesai....
🌷🍀🍀🍀🕌🍀🍀🍀🌷
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
👈🏿😎👉🏿
MEMBACA AYAT DI REKAAT 3 DAN 4. Part 1
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
S H O L A T
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛
*MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
🔰 Para ulama sepakat bahwa disunnahkan untuk membaca ayat setelah al Fatihah adalah pada raka’at pertama dan kedua. (Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (27/90), al Fiqh al Islami wa Adillatuhu (2/883).
Dalil hadits dari sahabat Abu Qatadah :
انَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ مِنْ صَلاَةِ الظُّهْرِ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ، وَسُورَتَيْنِ يُطَوِّلُ فِي الأُولَى، وَيُقَصِّرُ فِي الثَّانِيَةِ وَيُسْمِعُ الآيَةَ أَحْيَانًا، وَكَانَ يَقْرَأُ فِي العَصْرِ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ وَسُورَتَيْنِ، وَكَانَ يُطَوِّلُ فِي الأُولَى.
_“Rasulullah membaca Al-Fatihah di dua rakaat pertama shalat Dzuhur dan juga membaca dua surat yang panjang pada rakaat pertama dan pendek pada rakaat kedua dan terkadang hanya satu ayat. Beliau membaca Al-Fatihah di dua rakaat pertama shalat Ashar dan juga membaca dua surat dengan surat yang panjang pada rakaat pertama.”_ (Mutafaqqun ‘alaih).
Sedangkan dalam riwayat yang lain : _“Rasulullah membaca di dua rakaat pertama shalat Dzuhur dengan Al-Fatihah dan surat, sementara di dua rakaat terakhir dengan Al-Fatihah.”_ (Mutafaqqun ‘alaih)
*Bagaimana dengan raka’at ketiga dan keempat ?*
Ada sebagian ulama membolehkan untuk membaca surat atau ayat setelah Fatihah diraka’at ketiga dan keempat. Dinukil dari al Imam Asy Syafi’i dalam kitab al Ummnya bahwa ini hukumnya mandub (disukai). Sedangkan mayoritas ulama mazhab termasuk Asy Syafi’i dalam qaul Qadimnya menyatakan tidak ada kesunnahannya. ( Al Majmu’ Asy Syarh al Muhadzdzab (3/386),
Ulama yang membolehkan membaca ayat atau surah diraka’at ketiga dan keempat setelah al Fatihah mendasarkan pendapatnya kepada dalil-dalil berikut ini :
1. Hadist dari Abu Said al-Khudri :
كُنَّا نَحْزُرُ قِيَامَ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي اَلظُّهْرِ وَالْعَصْرِ , فَحَزَرْنَا قِيَامَهُ فِي اَلرَّكْعَتَيْنِ اَلْأُولَيَيْنِ مِنْ اَلظُّهْرِ قَدْرَ : (الم تَنْزِيلُ) اَلسَّجْدَةِ . وَفِي اَلْأُخْرَيَيْنِ قَدْرَ اَلنِّصْفِ مِنْ ذَلِكَ . وَفِي اَلْأُولَيَيْنِ مِنْ اَلْعَصْرِ عَلَى قَدْرِ اَلْأُخْرَيَيْنِ مِنْ اَلظُّهْرِ
_“Kami memperhatikan berdirinya Nabi shallallahu‘alaihi wasallam ketika shalat Dzuhur dan Ashar. Kami perhatikan berdiri beliau di dua rakaat pertama shalat dzuhur panjangnya sekitar surat as-Sajdah. Sementara di dua rakaat terakhir setengahnya. Sementara di dua rakaat pertama shalat asar, seperti dua rakaat terakhir shalat dzuhur"._ (HR. Muslim).
Wallahu 'alam.
Berlanjut....
🌷🍀🍀🍀🕌🍀🍀🍀🌷
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
👈🏿😎👉🏿
BERMAKMUM KEPADA IMAM YG BERBEDA MADZHAB. Part2 selesai
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
S H O L A T
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛
*BERMAKMUM KEPADA IMAM YG BERBEDA MADZHAB* Part 2 selesai
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
🔵 Ada sebagian imam yang mengamalkan pendapat mazhab tertentu yang berbeda dengan pendapat yang diikuti oleh sebagian makmumnya. Misalnya, imam dalam shalat tidak membaca / mensirrkan basmalah, yang merupakan pendapat jumhur (mayoritas) mazhab, sedangkan makmum bermazhab syafi’i yang mana basmalah termasuk bagian dari surat Al-Fatihah yang harus dibaca jaar.
Dalam permasalahan ini kita temukan adanya beberapa pendapat para ulama,Secara umum ada 3 pendapat ulama tentang permasalahan ini. Lihat 👉🏿 Al Majmu’ asy Syarhul Muhadzdzab (4/182).
berikut penjabarannya :
*Teladan salaful ummah dalam perbedaan*
Khalifah Harun Ar-Rasyid rahimahullah berbekam lalu langsung mengimami shalat tanpa berwudhu lagi (mengikuti fatwa Imam Malik). Dan Imam Abu Yusuf rahimahullah (murid dan sahabat Abu Hanifah) pun ikut shalat bermakmum di belakang beliau, padahal berdasarkan madzhab Hanafi, berbekam itu membatalkan wudhu. Lihat 👉🏿 Majmu Al-Fatawa (20/364-366).
Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah termasuk yang berpendapat bahwa berbekam dan mimisan itu membatalkan wudhu. Namun ketika beliau ditanya oleh seseorang, _“Bagaimana jika seorang imam tidak berwudhu lagi (setelah berbekam atau mimisan), apakah aku boleh shalat di belakangnya?”_ Imam Ahmad pun menjawab, _“Subhanallah! Apakah kamu tidak mau shalat di belakang Imam seperti Sa’id bin Al-Musayyib rahimahullah dan Imam Malik bin Anas rahimahullah?”_ (karena beliau berdualah yang berpendapat bahwa orang yang berbekam dan mimisan tidak perlu berwudhu lagi). Lihat 👉🏿
Majmu’ Al-Fatawa (20/364-366).
Imam Abu Hanifah , imam Syafi’i, dan imam-imam yang lain, yang berpendapat wajib membaca basmalah sebagai ayat pertama dari surah Al-Fatihah, biasa shalat bermakmum di belakang imam-imam shalat di Kota Madinah yang bermadzhab Maliki, padahal imam-imam shalat itu tidak membaca basmalah sama sekali ketika membaca Al-Fatihah. Lihat 👉🏿 Al-Inshaf lid-Dahlawi hal 109.
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah pernah shalat shubuh di masjid dekat makam Imam Abu Hanifah dan tidak melakukan qunut (sebagaimana madzhab beliau), dan itu beliau lakukan _”hanya”_ karena ingin menghormati Imam Abu Hanifah. Padahal Imam Abu Hanifah rahimahullah telah wafat tepat pada tahun Imam Asy-Syafi’i rahimahullah lahir. Lihat 👉🏿 Al-Inshaf hal. 110.
Wallahu 'alam.
Selesai....
🌷🍀🍀🍀🕌🍀🍀🍀🌷
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
👈🏿😎👉🏿
Langganan:
Postingan (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃 *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★💙💙🕋💙💙★★★★ *بِسْــ...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...