┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 64
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*Hukum Puasa Bagi Lansia, Lemah dan Pikun*
Wanita dan lelaki yang lanjut usia yang sudah tidak berdaya dan setiap harinya makin bertambah lemah hingga meninggal dunia, keduanya tidak wajib berpuasa, mereka boleh tidak berpuasa selagi tidak mampu melakukannya.
Ibnu Abbas RA di dalam menafsirkan firman Allah: _“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin”_, mengatakan bahwa ayat ini tidak mansukh (tidak dihapus hukumnya).
_Orang yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah lelaki dan perempuan yang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa, maka keduanya harus memberi makan seorang miskin setiap hari.”_ (Al-Bukhari, kitab At-Tafsir, bab Ayyamam Ma’duudat).
Adapun orang tua yang sudah lupa ingatan dan pikun, maka ia tidak berkewajiban apa-apa dan begitu pula keluarganya karena ia sudah bebas dari beban kewajiban. Kalau kadang-kadang orang itu masih bisa ingat dan kadang kadang lupa, maka ia wajib berpuasa di waktu masih ada ingatannya dan tidak wajib di waktu hilang ingatannya. (Lihat Majalis Syahr Ramadhan, Ibnu Utsaimin, h. 28.)
Barangsiapa berperang melawan musuh atau dikepung musuh di kampungnya sedangkan puasa dapat melemahkan kekuatannya di dalam pertempuran, maka ia boleh berbuka puasa sekalipun tanpa safar (perjalanan jauh), dan demikian pula jikalau ia terpaksa harus berbuka sebelum penyerangan, maka boleh berbuka.
Rasulullah telah bersabda kepada para shahabatnya sebelum peperangan dimulai: _”Sesungguhnya kalian besok pagi hari akan langsung berhadapan dengan musuh dan berbuka itu lebih membuat kalian kuat, maka berbukalah.”_ (Diriwayatkan oleh Muslim, 1120, terbitan Abdul Baqi. Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, beliau memberikan fatwa ini kepada penduduk Syam yang mana saat itu mereka sedang berada di negeri mereka ketika datangnya bangsa Tatar.)
Barangsiapa yang sebab pembatalan puasanya jelas seperti sakit, maka tidak apa-apa ia berbuka secara terang-terangan, dan barangsiapa yang sebab pembatalan puasanya tersembunyi seperti haidh, maka sebaiknya ia berbuka secara sembunyi-sembunyi agar terhindar dari tuduhan
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
16 Desember 2019
SEPUTAR PUASA. Part 63
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 63
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*Dalil ulama yang mewajibkan Ibu Hamil untuk mengqadha dengan disertai membayar fidyah*
Dalil sang ibu wajib mengqadha adalah sebagaimana dalil pada kondisi pertama dan kedua, yaitu wajibnya bagi orang yang tidak berpuasa untuk mengqadha di hari lain ketika telah memiliki kemampuan. Para ulama berpendapat tetap wajibnya mengqadha puasa ini karena tidak ada dalam syari’at yang menggugurkan qadha bagi orang yang mampu mengerjakannya.
Sedangkan dalil pembayaran fidyah adalah para ibu pada kondisi ketiga ini termasuk dalam keumuman ayat berikut,
_“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…”_ (Qs. Al-Baqarah [2]:184)
Hal ini juga dikuatkan oleh perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, _“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.”_ (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al Bani dalam Irwa’ul Ghalil).
Begitu pula jawaban Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya, beliau menjawab, _“Hendaklah berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari yang ditinggalkan.”_
Adapun perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma yang hanya menyatakan untuk berbuka tanpa menyebutkan wajib mengqadha karena hal tersebut (mengqadha) sudah lazim dilakukan ketika seseorang berbuka saat Ramadhan.
Demikian pembahasan tentang qadha dan fidyah yang dapat kami bawakan. Semoga dapat menjadi landasan bagi kita untuk beramal. Adapun ketika ada perbedaan pendapat dikalangan ulama, maka ketika saudari kita menjalankan salah satu pendapat ulama tersebut dan berbeda dengan pendapat yang kita pilih, kita tidak berhak memaksakan atau menganggap saudari kita tersebut melakukan suatu kesalahan.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 63
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*Dalil ulama yang mewajibkan Ibu Hamil untuk mengqadha dengan disertai membayar fidyah*
Dalil sang ibu wajib mengqadha adalah sebagaimana dalil pada kondisi pertama dan kedua, yaitu wajibnya bagi orang yang tidak berpuasa untuk mengqadha di hari lain ketika telah memiliki kemampuan. Para ulama berpendapat tetap wajibnya mengqadha puasa ini karena tidak ada dalam syari’at yang menggugurkan qadha bagi orang yang mampu mengerjakannya.
Sedangkan dalil pembayaran fidyah adalah para ibu pada kondisi ketiga ini termasuk dalam keumuman ayat berikut,
_“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…”_ (Qs. Al-Baqarah [2]:184)
Hal ini juga dikuatkan oleh perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, _“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.”_ (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al Bani dalam Irwa’ul Ghalil).
Begitu pula jawaban Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya, beliau menjawab, _“Hendaklah berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari yang ditinggalkan.”_
Adapun perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma yang hanya menyatakan untuk berbuka tanpa menyebutkan wajib mengqadha karena hal tersebut (mengqadha) sudah lazim dilakukan ketika seseorang berbuka saat Ramadhan.
Demikian pembahasan tentang qadha dan fidyah yang dapat kami bawakan. Semoga dapat menjadi landasan bagi kita untuk beramal. Adapun ketika ada perbedaan pendapat dikalangan ulama, maka ketika saudari kita menjalankan salah satu pendapat ulama tersebut dan berbeda dengan pendapat yang kita pilih, kita tidak berhak memaksakan atau menganggap saudari kita tersebut melakukan suatu kesalahan.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
SEPUTAR PUASA. Part 62
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 62
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
3 .Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan si Buah Hati saja
Dalam keadaan ini, sebenarnya sang ibu mampu untuk berpuasa. Oleh karena itulah, kekhawatiran bahwa jika sang ibu berpuasa akan membahayakan si buah hati bukan berdasarkan perkiraan yang lemah, namun telah ada dugaan kuat akan membahayakan atau telah terbukti berdasarkan percobaan bahwa puasa sang ibu akan membahayakan. Patokan lainnya bisa berdasarkan diagnosa dokter terpercaya – bahwa puasa bisa membahayakan anaknya seperti kurang akal atau sakit -. (Al Furqon, edisi 1 tahun 8)
Untuk kondisi ketiga ini, ulama berbeda pendapat tentang proses pembayaran puasa sang ibu. Berikut sedikit paparan tentang perbedaan pendapat tersebut.
*Dalil ulama yang mewajibkan ibu Hamil untuk membayar qadha saja.*
Dalil yang digunakan adalah sama sebagaimana kondisi pertama dan kedua, yakni sang wanita hamil atau menyusui ini disamakan statusnya sebagaimana orang sakit. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Bin Baz dan Syaikh As-Sa’di rahimahumallah
*Dalil ulama yang mewajibkan sang Ibu untuk membayar fidyah saja.*
Dalill yang digunakan adalah sama sebagaimana dalil para ulama yang mewajibkan qadha dan fidyah, yaitu perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, _“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.”_ ( HR. Abu Dawud)
Perkataan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata, _“Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.”_ (al-Baihaqi dalam Sunan dari jalan Imam Syafi’i, sanadnya shahih)
Dan ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil bahwa wanita hamil dan menyusui hanyaf membayar fidyah adalah, _“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar diyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin.”_ (Qs. Al-Baqarah [2]: 184)
Hal ini disebabkan wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan anaknya dianggap sebagai orang yang tercakup dalam ayat ini. Pendapat ini adalah termasuk pendapat yang dipilih Syaikh Salim dan Syaikh Ali Hasan hafidzahullah.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 62
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
3 .Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan si Buah Hati saja
Dalam keadaan ini, sebenarnya sang ibu mampu untuk berpuasa. Oleh karena itulah, kekhawatiran bahwa jika sang ibu berpuasa akan membahayakan si buah hati bukan berdasarkan perkiraan yang lemah, namun telah ada dugaan kuat akan membahayakan atau telah terbukti berdasarkan percobaan bahwa puasa sang ibu akan membahayakan. Patokan lainnya bisa berdasarkan diagnosa dokter terpercaya – bahwa puasa bisa membahayakan anaknya seperti kurang akal atau sakit -. (Al Furqon, edisi 1 tahun 8)
Untuk kondisi ketiga ini, ulama berbeda pendapat tentang proses pembayaran puasa sang ibu. Berikut sedikit paparan tentang perbedaan pendapat tersebut.
*Dalil ulama yang mewajibkan ibu Hamil untuk membayar qadha saja.*
Dalil yang digunakan adalah sama sebagaimana kondisi pertama dan kedua, yakni sang wanita hamil atau menyusui ini disamakan statusnya sebagaimana orang sakit. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Bin Baz dan Syaikh As-Sa’di rahimahumallah
*Dalil ulama yang mewajibkan sang Ibu untuk membayar fidyah saja.*
Dalill yang digunakan adalah sama sebagaimana dalil para ulama yang mewajibkan qadha dan fidyah, yaitu perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, _“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.”_ ( HR. Abu Dawud)
Perkataan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata, _“Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.”_ (al-Baihaqi dalam Sunan dari jalan Imam Syafi’i, sanadnya shahih)
Dan ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil bahwa wanita hamil dan menyusui hanyaf membayar fidyah adalah, _“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar diyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin.”_ (Qs. Al-Baqarah [2]: 184)
Hal ini disebabkan wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan anaknya dianggap sebagai orang yang tercakup dalam ayat ini. Pendapat ini adalah termasuk pendapat yang dipilih Syaikh Salim dan Syaikh Ali Hasan hafidzahullah.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
SEPUTAR PUASA. Part 61
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 61
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
Didalam kitab “al Mausu’ah al Fiqhiyah” disebutkan:
1. Dibolehkan bagi seorang wanita yang sedang hamil untuk tidak berpuasa jika khawatir adanya kemudharatan terhadap diri dan janinnya. Jika dia—tidak berpuasa—dikarenakan mengkhawatirkan kemudharatan atau kepayahan yang berat terhadap dirinya maka diwajibkan baginya qodho (menggantinya) dan tidak diwajibkan atasnya fidyah, ini adalah kesepakatan para fuqaha.
Mereka bersepakat pula akan tidak adanya kewajiban membayar fidyah jika wanita yang tengah hamil itu tidak berpuasa mengkhawatirkan dirinya karena kedudukannya seperti orang sakit yang mengkhawatirkan dirinya.
Firman Allah :
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ
_“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.”_ (QS. An Nisaa : 29)
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
_“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”_ (QS. Al Baqoroh : 195)
2. Sedangkan jika wanita hamil tidak berpuasa karena mengkhawatirkan anaknya maka diwajibkan atasnya qodho dan fidyah,menurut sebagian ulama—para ulama Hambali dan Syafi’i—yaitu : memberi makan seorang miskin setiap hari, diriwayatkan dari ibnu Abbas terhadap firman Allah :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ
_“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah.”_ (QS. Al Baqoroh : 184).
Hal ini telah dihapus hukumnya kecuali terhadap seorang wanita hamil dan yang sedang menyusui jika keduanya khawatir terhadap anak-anak mereka berdua. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 5733)
Namun didalam menentukan apakah puasa Ramadhan nanti dapat membahayakan diri atau anak yang sedang dikandung maka hendaklah berkonsultasi dengan dokter yang bisa dipercaya terlebih dahulu karena dialah yang lebih mengetahui tentang kondisi kesehatan seorang wanita hamil.
*Konsekuuensi hukum yang berbeda bagi ibu hamil saat Berpuasa*
1. Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya Saja Bila Berpuasa. Bagi ibu, untuk keadaan ini maka wajib untuk mengqadha (tanpa fidyah) di hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa. Keadaan ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya.
Sebagaimana dalam ayat, _“Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”_ (Qs. Al Baqarah[2]:184)
Berkaitan dengan masalah ini, Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, _“Kami tidak mengetahui ada perselisihan di antara ahli ilmu dalam masalah ini, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan kesehatan dirinya.”_ (al-Mughni: 4/394)
2. Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya dan Buah Hati Bila Berpuasa
Sebagaimana keadaan pertama, sang ibu dalam keadaan ini wajib mengqadha (saja) sebanyak hari-hari puasa yang ditinggalkan ketika sang ibu telah sanggup melaksanakannya.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, _“Para sahabat kami (ulama Syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya, maka dia berbuka dan mengqadha. Tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah)_.
_Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah).’”_ (al-Majmu’: 6/177, dinukil dari majalah Al Furqon)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsa
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 61
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
Didalam kitab “al Mausu’ah al Fiqhiyah” disebutkan:
1. Dibolehkan bagi seorang wanita yang sedang hamil untuk tidak berpuasa jika khawatir adanya kemudharatan terhadap diri dan janinnya. Jika dia—tidak berpuasa—dikarenakan mengkhawatirkan kemudharatan atau kepayahan yang berat terhadap dirinya maka diwajibkan baginya qodho (menggantinya) dan tidak diwajibkan atasnya fidyah, ini adalah kesepakatan para fuqaha.
Mereka bersepakat pula akan tidak adanya kewajiban membayar fidyah jika wanita yang tengah hamil itu tidak berpuasa mengkhawatirkan dirinya karena kedudukannya seperti orang sakit yang mengkhawatirkan dirinya.
Firman Allah :
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ
_“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.”_ (QS. An Nisaa : 29)
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
_“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”_ (QS. Al Baqoroh : 195)
2. Sedangkan jika wanita hamil tidak berpuasa karena mengkhawatirkan anaknya maka diwajibkan atasnya qodho dan fidyah,menurut sebagian ulama—para ulama Hambali dan Syafi’i—yaitu : memberi makan seorang miskin setiap hari, diriwayatkan dari ibnu Abbas terhadap firman Allah :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ
_“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah.”_ (QS. Al Baqoroh : 184).
Hal ini telah dihapus hukumnya kecuali terhadap seorang wanita hamil dan yang sedang menyusui jika keduanya khawatir terhadap anak-anak mereka berdua. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 5733)
Namun didalam menentukan apakah puasa Ramadhan nanti dapat membahayakan diri atau anak yang sedang dikandung maka hendaklah berkonsultasi dengan dokter yang bisa dipercaya terlebih dahulu karena dialah yang lebih mengetahui tentang kondisi kesehatan seorang wanita hamil.
*Konsekuuensi hukum yang berbeda bagi ibu hamil saat Berpuasa*
1. Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya Saja Bila Berpuasa. Bagi ibu, untuk keadaan ini maka wajib untuk mengqadha (tanpa fidyah) di hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa. Keadaan ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya.
Sebagaimana dalam ayat, _“Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”_ (Qs. Al Baqarah[2]:184)
Berkaitan dengan masalah ini, Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, _“Kami tidak mengetahui ada perselisihan di antara ahli ilmu dalam masalah ini, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan kesehatan dirinya.”_ (al-Mughni: 4/394)
2. Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya dan Buah Hati Bila Berpuasa
Sebagaimana keadaan pertama, sang ibu dalam keadaan ini wajib mengqadha (saja) sebanyak hari-hari puasa yang ditinggalkan ketika sang ibu telah sanggup melaksanakannya.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, _“Para sahabat kami (ulama Syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya, maka dia berbuka dan mengqadha. Tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah)_.
_Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah).’”_ (al-Majmu’: 6/177, dinukil dari majalah Al Furqon)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsa
SEPUTAR PUASA. Part 60
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 60
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*Hukum Berpuasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil*
Kondisi fisik seorang wanita dalam menghadapi kehamilan dan saat-saat menyusui memang berbeda-beda. Namun, pada dasarnya, kalori yang dibutuhkan untuk memberi asupan bagi sang buah hati adalah sama, yaitu sekitar 2200-2300 kalori perhari untuk ibu hamil dan 2200-2600 kalori perhari untuk ibu menyusui.
Kondisi inilah yang menimbulkan konsekuensi yang berbeda bagi para ibu dalam menghadapi saat-saat puasa di bulan Ramadhan. Ada yang merasa tidak bermasalah dengan keadaan fisik dirinya dan sang bayi sehingga dapat menjalani puasa dengan tenang.
Ada pula para ibu yang memiliki kondisi fisik yang lemah yang mengkhawatirkan keadaan dirinya jika harus terus berpuasa di bulan Ramadhan begitu pula para ibu yang memiliki buah hati yang lemah kondisi fisiknya dan masih sangat tergantung asupan makanannya dari sang ibu melalui air susu sang ibu.
Jika Khawatir terdapat kemudharatan atau bahaya terhadap kesehatan maupun janin saat sedang mengandung dikarenakan puasa yang dlakukan di bulan Ramadhan maka dibolehkan bagi wanita hamil untuk tidak berpuasa, sebagaimana telah disepakati para ulama berdasarkan firman Allah:
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
_“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”_ (QS. Al Baqoroh : 184)
Abu Daud meriwayatkan dari Ibnu Abbas: WA ‘ALALLADZII YUTHIIQUUNAHU FIDYATUN THA’AAMU MISKIIN _(dan bagi orang yang berat menjalankanya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin)_, ia berkata; hal tersebut merupakan keringanan bagi laki-laki tua dan wanita tua, dan mereka -sementara kedua mampu melakukan puasa- agar berbuka dan memberi makan setiap hari satu orang miskin, dan keringanan bagi orang yang hamil dan menyusui apabila merasa khawatir. Abu Daud berkata; _yaitu khawatir kepada anak mereka berdua, maka mereka berbuka dan memberi makan_.
Ad Durdir berkata, _”Diwajibkan—tidak berpuasa—jika kedua orang tersebut—wanita hamil atau menyusui takut akan celaka atau bertambah sakitnya dan dibolehkan baginya tidak berpuasa jika keduanya takut menjadi sakit atau bertambah sakit. Sedangkan para ulama Hambali berpendapat bahwa makruh bagi kedua orang itu berpuasa sepertihalnya seorang yang sedang sakit._
Jika tidak berpuasa Ramadhan karena mengkhawatirkan diri anda sendiri maka diwajibkan untuk menggantinya (qodho) hari-hari tersebut di luar bulan Ramadhan. Sementara jika tidak berpuasa dikarenakan mengkhawatirkan anak yang dikandung maka diwajibkan menggantinya dengan membayarkan fidyah.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 60
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*Hukum Berpuasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil*
Kondisi fisik seorang wanita dalam menghadapi kehamilan dan saat-saat menyusui memang berbeda-beda. Namun, pada dasarnya, kalori yang dibutuhkan untuk memberi asupan bagi sang buah hati adalah sama, yaitu sekitar 2200-2300 kalori perhari untuk ibu hamil dan 2200-2600 kalori perhari untuk ibu menyusui.
Kondisi inilah yang menimbulkan konsekuensi yang berbeda bagi para ibu dalam menghadapi saat-saat puasa di bulan Ramadhan. Ada yang merasa tidak bermasalah dengan keadaan fisik dirinya dan sang bayi sehingga dapat menjalani puasa dengan tenang.
Ada pula para ibu yang memiliki kondisi fisik yang lemah yang mengkhawatirkan keadaan dirinya jika harus terus berpuasa di bulan Ramadhan begitu pula para ibu yang memiliki buah hati yang lemah kondisi fisiknya dan masih sangat tergantung asupan makanannya dari sang ibu melalui air susu sang ibu.
Jika Khawatir terdapat kemudharatan atau bahaya terhadap kesehatan maupun janin saat sedang mengandung dikarenakan puasa yang dlakukan di bulan Ramadhan maka dibolehkan bagi wanita hamil untuk tidak berpuasa, sebagaimana telah disepakati para ulama berdasarkan firman Allah:
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
_“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”_ (QS. Al Baqoroh : 184)
Abu Daud meriwayatkan dari Ibnu Abbas: WA ‘ALALLADZII YUTHIIQUUNAHU FIDYATUN THA’AAMU MISKIIN _(dan bagi orang yang berat menjalankanya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin)_, ia berkata; hal tersebut merupakan keringanan bagi laki-laki tua dan wanita tua, dan mereka -sementara kedua mampu melakukan puasa- agar berbuka dan memberi makan setiap hari satu orang miskin, dan keringanan bagi orang yang hamil dan menyusui apabila merasa khawatir. Abu Daud berkata; _yaitu khawatir kepada anak mereka berdua, maka mereka berbuka dan memberi makan_.
Ad Durdir berkata, _”Diwajibkan—tidak berpuasa—jika kedua orang tersebut—wanita hamil atau menyusui takut akan celaka atau bertambah sakitnya dan dibolehkan baginya tidak berpuasa jika keduanya takut menjadi sakit atau bertambah sakit. Sedangkan para ulama Hambali berpendapat bahwa makruh bagi kedua orang itu berpuasa sepertihalnya seorang yang sedang sakit._
Jika tidak berpuasa Ramadhan karena mengkhawatirkan diri anda sendiri maka diwajibkan untuk menggantinya (qodho) hari-hari tersebut di luar bulan Ramadhan. Sementara jika tidak berpuasa dikarenakan mengkhawatirkan anak yang dikandung maka diwajibkan menggantinya dengan membayarkan fidyah.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
SEPUTAR PUASA. Part 59
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 59
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*Persiapan Puasa yang Matang*
Anak-anak kita dalam masa pertumbuhan yang sangat sensitif, mereka membutuhkan asupan gizi yang cukup. Jangan jadikan puasa sebagai hal yang membuat mereka kekurangan gizi dan menjadi lemah.
Karenanya para orangtua hendaknya berlaku serius dalam mempersiapkan hidangan sahur bagi putra-putrinya.Pastikan bahwa mereka akan mampu menjalaninya dengan baik,karena kita telah menghidangkan modal yang cukup saat sahur dan berbuka.
*Membuat Kesibukan yang Menyenangkan*
Berpuasa seharian bagi sebagian besar anak kecil adalah sesuatu yang berat dan sangat menyiksa diri. Kita tidak bisa membiarkan mereka larut dalam kondisi sedemikian. Karenanya perlu dilakukan langkah dan upaya untuk menyibukkan mereka agar lalai dari rasa lapar dan dahaga. Inspirasi semacam ini bisa kita dapatkan dari bagaimana cara sahabat mendidik anakanaknya untuk berpuasa.
Hadits shahih dari Rubayyi binti Muawidz, ia berkata: _” Di pagi Asyura’ Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan ke kampung-kampung Anshar :” Siapa yang pagi ini dalam keadaan puasa maka sempurnakanlah puasanya, dan barangsiapa yang pagi ini dalam keadaan tidak berpuasa, maka berpuasalah pada sisa hari ini. Dan kamipun melakukan puasa Asyura’."_ (HR Bukhari dan Muslim)
_"Sebagaimana kami menyuruh puasa anak-anak kecil kami, dan kami beserta putra-putra kami berangkat ke masjid dengan menjadikan mainan dari kapas buat mereka, jika ada salah seorang dari mereka menangis minta makanan, kami berikan mainan itu kepadanya sampai masuk waktu berbuka”_ (HR Bukhari dan Muslim)
*Melatih Secara Bertahap*
Yang terakhir tentu saja kita harus meyakini pentingnya: Bertahap dalam Latihan berpuasa. Rasulullah telah memberikan panduannya saat memerintahkan kita untuk mengajarkan anak kita melakukan ibadah sholat .Raaulullah bersabda:
مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ
_“Perintahkanlah anak-anakmu untuk sholat saat usia tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika tidak mengerjakannya) saat usia sepuluh tahun “s (HR Abu Daud)
Maka hendaknya latihan puasa dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan, dari tahun ke tahun ditargetkan ada peningkatan. Karenanya memulai sejak usia dini merupakan salah satu langkah sukses menuju tahapan-tahapan selanjutnya.
Kebiasaan masyarakat kita yang mengistilahkan _“puasa sambung”_ dan _“puasa mbedhug”_ atau berbuka saat dhuhur menjelang dan melanjutkan puasa setelahnya, ini menunjukkan sebenarnya langkah positif ini sudah dianut masyarakat kita dalam mengenalkan anak-anaknya berpuasa.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 59
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*Persiapan Puasa yang Matang*
Anak-anak kita dalam masa pertumbuhan yang sangat sensitif, mereka membutuhkan asupan gizi yang cukup. Jangan jadikan puasa sebagai hal yang membuat mereka kekurangan gizi dan menjadi lemah.
Karenanya para orangtua hendaknya berlaku serius dalam mempersiapkan hidangan sahur bagi putra-putrinya.Pastikan bahwa mereka akan mampu menjalaninya dengan baik,karena kita telah menghidangkan modal yang cukup saat sahur dan berbuka.
*Membuat Kesibukan yang Menyenangkan*
Berpuasa seharian bagi sebagian besar anak kecil adalah sesuatu yang berat dan sangat menyiksa diri. Kita tidak bisa membiarkan mereka larut dalam kondisi sedemikian. Karenanya perlu dilakukan langkah dan upaya untuk menyibukkan mereka agar lalai dari rasa lapar dan dahaga. Inspirasi semacam ini bisa kita dapatkan dari bagaimana cara sahabat mendidik anakanaknya untuk berpuasa.
Hadits shahih dari Rubayyi binti Muawidz, ia berkata: _” Di pagi Asyura’ Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan ke kampung-kampung Anshar :” Siapa yang pagi ini dalam keadaan puasa maka sempurnakanlah puasanya, dan barangsiapa yang pagi ini dalam keadaan tidak berpuasa, maka berpuasalah pada sisa hari ini. Dan kamipun melakukan puasa Asyura’."_ (HR Bukhari dan Muslim)
_"Sebagaimana kami menyuruh puasa anak-anak kecil kami, dan kami beserta putra-putra kami berangkat ke masjid dengan menjadikan mainan dari kapas buat mereka, jika ada salah seorang dari mereka menangis minta makanan, kami berikan mainan itu kepadanya sampai masuk waktu berbuka”_ (HR Bukhari dan Muslim)
*Melatih Secara Bertahap*
Yang terakhir tentu saja kita harus meyakini pentingnya: Bertahap dalam Latihan berpuasa. Rasulullah telah memberikan panduannya saat memerintahkan kita untuk mengajarkan anak kita melakukan ibadah sholat .Raaulullah bersabda:
مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ
_“Perintahkanlah anak-anakmu untuk sholat saat usia tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika tidak mengerjakannya) saat usia sepuluh tahun “s (HR Abu Daud)
Maka hendaknya latihan puasa dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan, dari tahun ke tahun ditargetkan ada peningkatan. Karenanya memulai sejak usia dini merupakan salah satu langkah sukses menuju tahapan-tahapan selanjutnya.
Kebiasaan masyarakat kita yang mengistilahkan _“puasa sambung”_ dan _“puasa mbedhug”_ atau berbuka saat dhuhur menjelang dan melanjutkan puasa setelahnya, ini menunjukkan sebenarnya langkah positif ini sudah dianut masyarakat kita dalam mengenalkan anak-anaknya berpuasa.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
SEPUTAR PUASA. Part 58
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 58
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
Bukan hanya dalam masalah ibadah, bahkan dalam masalah etika dan akhlak pun beliau telah mengajarkan kepada anak-anak yang belia, tanpa memandang usia apalagi baligh tidaknya.
Dalam suatu kesempatan makan bersama anak kecil, beliau mengajarkan kepada seorang anak tentang bagaimana adab makan. Beliau bersabda : _“Wahai anakku, sebutlah nama Allah , makanlah dengan tangan kanan, dan makanlah yang dekat terlebih dahulu"_ (HR Muslim). Hadits diatas menunjukkan bagaimana urgensinya memulai mengenalkan kebaikan sejak kecil.
Lalu bagaimanakah cara kita untuk mengenalkan dan melatih anak-anak kita berpuasa Setidaknya ada lima hal yang perlu kita cermati dalam masalah ini. Semoga kita bisa menjalankannya dengan baik dan istiqomah.
*Memberikan pemahaman ringan seputar Puasa*
Sungguh anak kecil usia tujuh tahun bahkan kurang, pada saat ini telah mampu dengan mudah untuk diajak dialog. Semakin ia mengetahui alasan dan pentingnya berpuasa, maka akan semakin mudah melatihnya berpuasa. Anak-anak kita pun akan menjalankannya dengan lebih ringan saat meyakini apa yang dilakukannya berpahala.
*Memberikan Motivasi Terbaik*
Motivasi disini memang sangat unik jika terkait dengan anak-anak. Kebiasaan yang berlaku disekitar kita adalah memberikan hadiah kepada mereka yang bisa menuntaskan puasanya dengan sempurnya. Maka jumlah hadiah disesuaikan dengan jumlah hari mereka berpuasa ( Keutamaan Puasa Ramadhan). Kebiasaan ini tidak sepenuhnya salah, namun motivasi disini tidak harus berupa barang dan materi yang itu-itu saja.
Mungkin saja kita bisa arahkan ke hadiah yang lebih baik dari itu semua, misalnya diberikan uang untuk bersedekah, uang untuk membeli buku, uang untuk infaq palestina.
Jadi pada satu sisi kita memotivasi, sisi yang lain juga mengarahkan kemana sebaiknya hadiah tersebut digunakan. Ini hanya sekedar contoh ringan, kita yakin bapak dan ibu sekalian lebih tahu hadiah yang terbaik buat anak-anaknya.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 58
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
Bukan hanya dalam masalah ibadah, bahkan dalam masalah etika dan akhlak pun beliau telah mengajarkan kepada anak-anak yang belia, tanpa memandang usia apalagi baligh tidaknya.
Dalam suatu kesempatan makan bersama anak kecil, beliau mengajarkan kepada seorang anak tentang bagaimana adab makan. Beliau bersabda : _“Wahai anakku, sebutlah nama Allah , makanlah dengan tangan kanan, dan makanlah yang dekat terlebih dahulu"_ (HR Muslim). Hadits diatas menunjukkan bagaimana urgensinya memulai mengenalkan kebaikan sejak kecil.
Lalu bagaimanakah cara kita untuk mengenalkan dan melatih anak-anak kita berpuasa Setidaknya ada lima hal yang perlu kita cermati dalam masalah ini. Semoga kita bisa menjalankannya dengan baik dan istiqomah.
*Memberikan pemahaman ringan seputar Puasa*
Sungguh anak kecil usia tujuh tahun bahkan kurang, pada saat ini telah mampu dengan mudah untuk diajak dialog. Semakin ia mengetahui alasan dan pentingnya berpuasa, maka akan semakin mudah melatihnya berpuasa. Anak-anak kita pun akan menjalankannya dengan lebih ringan saat meyakini apa yang dilakukannya berpahala.
*Memberikan Motivasi Terbaik*
Motivasi disini memang sangat unik jika terkait dengan anak-anak. Kebiasaan yang berlaku disekitar kita adalah memberikan hadiah kepada mereka yang bisa menuntaskan puasanya dengan sempurnya. Maka jumlah hadiah disesuaikan dengan jumlah hari mereka berpuasa ( Keutamaan Puasa Ramadhan). Kebiasaan ini tidak sepenuhnya salah, namun motivasi disini tidak harus berupa barang dan materi yang itu-itu saja.
Mungkin saja kita bisa arahkan ke hadiah yang lebih baik dari itu semua, misalnya diberikan uang untuk bersedekah, uang untuk membeli buku, uang untuk infaq palestina.
Jadi pada satu sisi kita memotivasi, sisi yang lain juga mengarahkan kemana sebaiknya hadiah tersebut digunakan. Ini hanya sekedar contoh ringan, kita yakin bapak dan ibu sekalian lebih tahu hadiah yang terbaik buat anak-anaknya.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
SEPUTAR PUASA. Part 57
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 57
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*Tips Melatih Anak Berpuasa Sejak Awal*
Sebuah gambaran yang unik seringkali ditemui di jalan-jalan dan sekolahan. Kita melihat anak usia sepuluh tahunan, atau bahkan lebih dari itu yang dengan ringan menikmati makanan dan minuman yang segar di siang hari Ramadhan.
Tentu kita bertanya-tanya dalam hati, apakah yang membuat sang anak tersebut tidak berpuasa di hari-hari Ramadhan ini ? Seandainya saja karena sakit dan kondisi fisik yang lemah, tentulah kita tidak akan mempermasalahkannya. Jangankan anak kecil, orang dewasa yang sakitpun dibolehkan untuk berbuka oleh syariat Islam yang indah dan manusiawi. Maka pertanyaan selanjutnya adalah, apakah anak tersebut tidak pernah dilatih dan diperintahkan berpuasa oleh orang tua mereka ?
Inilah yang akan sedikit kita bahas dan renungkan pada kesempatan kali ini. Bagaimana sesungguhnya Islam memberikan pandangan seputar anak-anak dan puasa Ramadhan (Tujuan Puasa Ramadhan).
Mungkin ada sebagian orang tua yang akan dengan mudah beralasan bahwa syariat Islam tidak mewajibkan anak-anak untuk berpuasa, sehingga tidak perlu tergesa-gesa menyuruh mereka berpuasa sebelum waktunya atau sampai usia baligh.
Alasan ini memang terlihat benar pada satu sisi, karena tidak ada kewajiban ibadah apapun –begitu pula puasa Ramadhan- kepada mereka yang belum baligh atau bermimpi basah. Rasulullah bersabda :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَشِبَّ وَعَنْ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ
_Diangkat pena catatan amal dari tiga orang : orang gila yang hilang akalnya sampai sadar kembali, orang tidur sampai ia bangun, dan anak kecil sampai ia bermimpi (baligh)_ (HR Abu Daud)
Lalu apakah kemudian kita berdiam diri tidak mengenalkan dan melatih anak kita berpuasa hingga waktunya tiba?
Tidak dan sekali-kali tidak. Ibadah dijalankan dengan ringan karena ada latihan dan pembiasaan. Begitu pula dan apalagi ibadah puasa yang sangat dominan sisi fisiknya. Jika tidak dibiasakan sejak dini, maka penundaan dari tahun ke tahun hanyalah mengakibatkan kesulitan yang bertambah-tambah.
Pepatah hikmah mengatakan dengan indahnya, bahwa mendidik anak saat kecil bagaikan mengukir di atas batu. Susah memang tapi masih memungkinkan untuk dilakukan. Sedangkan mendidik orang tua bagaikan mengukir di atas air, hampir-hampir tidak pernah kita bayangkan bagaimana melakukannya.
Rasa-rasanya tidak berlebihan jika kita mengatakan, bahwa anak-anak memang belum wajib untuk berpuasa, tapi sungguh para orang tua mempunyai kewajiban untuk mulai mengenalkan dan melatih anak-anaknya berpuasa.
Kewajiban ini sudah diisyaratkan begitu jelas dalam Al-Quran, sebagai panduan bagi orang tua untuk melakukan langkah-langkah yang jelas dalam mengarahkan anaknya dalam beribadah (kewajiban puasa). Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
_“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”_ (QS At-Tahrim : 6).
Setiap orang tua yang mentadabburi dan memahami ayat ini tentulah segera tergerak dan merasa bertanggung jawab untuk mengenalkan ibadah puasa kepada anak-anaknya. Kita juga mempunyai contoh teladan dari Rasulullah yang mulia dalam masalah ini.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.c
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 57
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*Tips Melatih Anak Berpuasa Sejak Awal*
Sebuah gambaran yang unik seringkali ditemui di jalan-jalan dan sekolahan. Kita melihat anak usia sepuluh tahunan, atau bahkan lebih dari itu yang dengan ringan menikmati makanan dan minuman yang segar di siang hari Ramadhan.
Tentu kita bertanya-tanya dalam hati, apakah yang membuat sang anak tersebut tidak berpuasa di hari-hari Ramadhan ini ? Seandainya saja karena sakit dan kondisi fisik yang lemah, tentulah kita tidak akan mempermasalahkannya. Jangankan anak kecil, orang dewasa yang sakitpun dibolehkan untuk berbuka oleh syariat Islam yang indah dan manusiawi. Maka pertanyaan selanjutnya adalah, apakah anak tersebut tidak pernah dilatih dan diperintahkan berpuasa oleh orang tua mereka ?
Inilah yang akan sedikit kita bahas dan renungkan pada kesempatan kali ini. Bagaimana sesungguhnya Islam memberikan pandangan seputar anak-anak dan puasa Ramadhan (Tujuan Puasa Ramadhan).
Mungkin ada sebagian orang tua yang akan dengan mudah beralasan bahwa syariat Islam tidak mewajibkan anak-anak untuk berpuasa, sehingga tidak perlu tergesa-gesa menyuruh mereka berpuasa sebelum waktunya atau sampai usia baligh.
Alasan ini memang terlihat benar pada satu sisi, karena tidak ada kewajiban ibadah apapun –begitu pula puasa Ramadhan- kepada mereka yang belum baligh atau bermimpi basah. Rasulullah bersabda :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَشِبَّ وَعَنْ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ
_Diangkat pena catatan amal dari tiga orang : orang gila yang hilang akalnya sampai sadar kembali, orang tidur sampai ia bangun, dan anak kecil sampai ia bermimpi (baligh)_ (HR Abu Daud)
Lalu apakah kemudian kita berdiam diri tidak mengenalkan dan melatih anak kita berpuasa hingga waktunya tiba?
Tidak dan sekali-kali tidak. Ibadah dijalankan dengan ringan karena ada latihan dan pembiasaan. Begitu pula dan apalagi ibadah puasa yang sangat dominan sisi fisiknya. Jika tidak dibiasakan sejak dini, maka penundaan dari tahun ke tahun hanyalah mengakibatkan kesulitan yang bertambah-tambah.
Pepatah hikmah mengatakan dengan indahnya, bahwa mendidik anak saat kecil bagaikan mengukir di atas batu. Susah memang tapi masih memungkinkan untuk dilakukan. Sedangkan mendidik orang tua bagaikan mengukir di atas air, hampir-hampir tidak pernah kita bayangkan bagaimana melakukannya.
Rasa-rasanya tidak berlebihan jika kita mengatakan, bahwa anak-anak memang belum wajib untuk berpuasa, tapi sungguh para orang tua mempunyai kewajiban untuk mulai mengenalkan dan melatih anak-anaknya berpuasa.
Kewajiban ini sudah diisyaratkan begitu jelas dalam Al-Quran, sebagai panduan bagi orang tua untuk melakukan langkah-langkah yang jelas dalam mengarahkan anaknya dalam beribadah (kewajiban puasa). Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
_“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”_ (QS At-Tahrim : 6).
Setiap orang tua yang mentadabburi dan memahami ayat ini tentulah segera tergerak dan merasa bertanggung jawab untuk mengenalkan ibadah puasa kepada anak-anaknya. Kita juga mempunyai contoh teladan dari Rasulullah yang mulia dalam masalah ini.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.c
SEPUTAR PUASA. Part 56
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 56
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*Menjauhkan diri dari Riya dan Sum’ah*
Salah satu dari rukun ibadah agar diterima Allah adalah keikhlasan yng berart bersih dari niat syirik, riya, dan sum'ah. Allah berfirman:
قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلا صَالِحًا وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
_"Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang telah menerima wahyu, bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan Yang Maha Esa.” Maka barang siapa mengharap pertemuan dengan Tuhannya, maka hendaklah dia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah dia mempersekutukan dengan sesuatu pun dalam beribadah kepada Tuhannya.”_ ( QS. Al-Kahfi: 10)
Ibnu katsir berkata, _“Inilah kedua rukun amal ibadah yang diterima Allah. Hendaknya amal ibadah itu murni untuk Allah semata dan benar mengikuti tuntunan Rasulullah ”_ (Tafsir ibnu Katsir/3/133)
*Menghilangkan Perasaan Malas dan Berat*
Alkhaththabi berkata, _“Ihtisab adalah mengharap pahala puasa dengan jiwa yang bersih, tidak merasa berat dengan puasa yang dilaksanakannya dan tidak menganggap lama hari-hari ia berpuasa_ ( fathul Bari/6/138)
Bermalas-malasan, merasa berat dan jenuh dalam melaksanakan ibadah bukanlah sifat seorang hamba yang takut kepada siksa dan murka Allah, mengharapkan ridha-Nya dan pahala dari-Nya.
*Langkah untuk Membangun Iman dan Ihtisab Agar Dosa-Dosa Kecil Diampuni*
❤Memahami bahwa amal ibadah akan di terima Allah SWT jika memenuhi dua rukun amal. Pertama: Ikhlas, yaitu beribadah hanya karena mengharap pahala dan ridha dari Allah, bukan mengharap puji-pujian dari manusia atau kenikmatan dunia. Kedua Mutaba’ah, yaitu beribadah sesuai dengan tuntunan Nabi , bersih dari unsur-unsur bid’ah dan kejahilan dalam beramal.
إِنَّا جَعَلْنَا مَا عَلَى الأرْضِ زِينَةً لَهَا لِنَبْلُوَهُمْ أَيُّهُمْ أَحْسَنُ عَمَلا
_“Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang ada di bumi sebagai perhiasan baginya, untuk Kami menguji mereka, siapakah di antaranya yang terbaik perbuatannya.”_ (QS. Al-Kahfi: 7)
Sebagian ahli tafsir mengatakan:: _“siapakah di antara mereka yang terbaik amal perbuatannya; ditafsirkan dengan siapakah di antara mereka yang amal perbuatannya paling ikhlas untuk Allah dan paling sesuai tuntunan Nabi_
❤Memahami bahwa amal ibadah akan diterima Allah jika memenuhi 3 landasan amal (prinsip). Pertama: Raja’, yaitu Beramal karena mengharap pahala dan surga Allah; Kedua: Khaud, yaitu beramal karena takut akan siksa dan neraka Allah; Ketiga: Mahabbah, yaitu beramal karena mengharap cinta dan ridha Allah .
❤Senantiasa Berkumpul dengan para ahli Ibadah. Berkumpul dengan orang yang rajin beribadah akan menumbuhkan semangat beribadah secara tulus pada diri seorang muslim. Karenanya, Allah memerintahkan Nabi, agar senantiasa bersama orang-orang shaleh dan rajin beribadah.
وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا
_“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.”_ (QS. Al-kahfi: 28)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https:
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 56
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*Menjauhkan diri dari Riya dan Sum’ah*
Salah satu dari rukun ibadah agar diterima Allah adalah keikhlasan yng berart bersih dari niat syirik, riya, dan sum'ah. Allah berfirman:
قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلا صَالِحًا وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
_"Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang telah menerima wahyu, bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan Yang Maha Esa.” Maka barang siapa mengharap pertemuan dengan Tuhannya, maka hendaklah dia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah dia mempersekutukan dengan sesuatu pun dalam beribadah kepada Tuhannya.”_ ( QS. Al-Kahfi: 10)
Ibnu katsir berkata, _“Inilah kedua rukun amal ibadah yang diterima Allah. Hendaknya amal ibadah itu murni untuk Allah semata dan benar mengikuti tuntunan Rasulullah ”_ (Tafsir ibnu Katsir/3/133)
*Menghilangkan Perasaan Malas dan Berat*
Alkhaththabi berkata, _“Ihtisab adalah mengharap pahala puasa dengan jiwa yang bersih, tidak merasa berat dengan puasa yang dilaksanakannya dan tidak menganggap lama hari-hari ia berpuasa_ ( fathul Bari/6/138)
Bermalas-malasan, merasa berat dan jenuh dalam melaksanakan ibadah bukanlah sifat seorang hamba yang takut kepada siksa dan murka Allah, mengharapkan ridha-Nya dan pahala dari-Nya.
*Langkah untuk Membangun Iman dan Ihtisab Agar Dosa-Dosa Kecil Diampuni*
❤Memahami bahwa amal ibadah akan di terima Allah SWT jika memenuhi dua rukun amal. Pertama: Ikhlas, yaitu beribadah hanya karena mengharap pahala dan ridha dari Allah, bukan mengharap puji-pujian dari manusia atau kenikmatan dunia. Kedua Mutaba’ah, yaitu beribadah sesuai dengan tuntunan Nabi , bersih dari unsur-unsur bid’ah dan kejahilan dalam beramal.
إِنَّا جَعَلْنَا مَا عَلَى الأرْضِ زِينَةً لَهَا لِنَبْلُوَهُمْ أَيُّهُمْ أَحْسَنُ عَمَلا
_“Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang ada di bumi sebagai perhiasan baginya, untuk Kami menguji mereka, siapakah di antaranya yang terbaik perbuatannya.”_ (QS. Al-Kahfi: 7)
Sebagian ahli tafsir mengatakan:: _“siapakah di antara mereka yang terbaik amal perbuatannya; ditafsirkan dengan siapakah di antara mereka yang amal perbuatannya paling ikhlas untuk Allah dan paling sesuai tuntunan Nabi_
❤Memahami bahwa amal ibadah akan diterima Allah jika memenuhi 3 landasan amal (prinsip). Pertama: Raja’, yaitu Beramal karena mengharap pahala dan surga Allah; Kedua: Khaud, yaitu beramal karena takut akan siksa dan neraka Allah; Ketiga: Mahabbah, yaitu beramal karena mengharap cinta dan ridha Allah .
❤Senantiasa Berkumpul dengan para ahli Ibadah. Berkumpul dengan orang yang rajin beribadah akan menumbuhkan semangat beribadah secara tulus pada diri seorang muslim. Karenanya, Allah memerintahkan Nabi, agar senantiasa bersama orang-orang shaleh dan rajin beribadah.
وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا
_“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.”_ (QS. Al-kahfi: 28)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https:
SEPUTAR PUASA. Part 55
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 55
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*Makna Iman dan Ihtisab dalam Puasa Ramadhan*
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
_"Barangsiapa melakukan puasa Ramadhan karena keimanan dan mengharapkan pahala di sisi Allah, niscaya dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni."_ (HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760)
Hadits ini menyerukan untuk melandasi ibadah puasa ramadhan dengan iman dan ihtisab. Iman berarti meyakini dan membenarkan kewajiban ibadah puasa yang diperintahkan serta meyakini pula pahala yang akan diberikan atas pelaksanaan puasa tersebut. Sedang ihtihsab adalah niat dan kesungguhan untuk meraih pahala puasa yang telah dijanjikan Allah Ta'ala.
Jika seorang Muslim berhasil melaksanakan ibadah puasa dengan landasan iman dan ihtihsab maka ia akan menjadi orang yang berhak mendapatkan ampunan Allah Ta'ala atas dosa-dosa yang telah ia lakukan. Berikut makna iman yang melandasi ibadah puasa di bulan ramadhan:
⭕ *Meyakini Kewajiban Puasa Ramadhan*
Seorang Muslim tidak cukup hanya melaksanakan ibadah puasa yang diperintahkan, tetapi ia juga harus meyakini dan mengakui kewajiban puasa yang dilaksanakan. Karena mengingkari kewajiban yang telah jelas adalah suatu kekufuran, sedang menggalkan kewajiban karena malas adalah suatu kefasikan, selama ia masih mengakuinya sebagai suatu kewajiban.
⭕ *Meyakini Pahala Puasa Ramadhan*
Disamping meyakini kewajiban puasa, seorang muslim hendaknya meyakini pahala puasa yang dilaksanakannya. Karena keimanan atas aspek inilah yang akan mendasari ekstinsensi ihtisab (niat meraih pahala ibadah) dalam setiap ibadah yang dikerjakan.
⭕ *Mengharap Ridha Allah Ta'ala*
Puasa yang bertujuan untuk meraih ridha dan cinta Allah Ta'ala adalah Mutlak diadakan ( tujuan puasa). Karena niat meraih cinta dan ridha Allah merupakan prinsip terpenting yang harus melandasi segala ibadah yang dikerjakan.
⭕ *Mengharap Pahala*
Mengharapkan pahala merupakan sala satu prinsip dari ketiga prinsip yang harus melandasi ibadah. Sebagian ulama salaf berkata, “Barangsiapa beribadah kepada Allah semata karena mengharap pahala-Nya maka ia adalah mur’ji. Barangsiapa yang beribadah kepada Allah karena takut siksanya maka ia adalah haruri.
Barangsiapa beribadah kepda Allah semata-mata karena cinta kepada Allah maka ia adalah zindiq. Barangsiapa beribadah kepada Allah karena mengharap pahala-Nya, takut siksa-Nya, dan ingin meraih cinta-Nya maka ia adalah mukmin sejati.”_ (Al-takhwif min An-Nar/17)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 55
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*Makna Iman dan Ihtisab dalam Puasa Ramadhan*
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
_"Barangsiapa melakukan puasa Ramadhan karena keimanan dan mengharapkan pahala di sisi Allah, niscaya dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni."_ (HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760)
Hadits ini menyerukan untuk melandasi ibadah puasa ramadhan dengan iman dan ihtisab. Iman berarti meyakini dan membenarkan kewajiban ibadah puasa yang diperintahkan serta meyakini pula pahala yang akan diberikan atas pelaksanaan puasa tersebut. Sedang ihtihsab adalah niat dan kesungguhan untuk meraih pahala puasa yang telah dijanjikan Allah Ta'ala.
Jika seorang Muslim berhasil melaksanakan ibadah puasa dengan landasan iman dan ihtihsab maka ia akan menjadi orang yang berhak mendapatkan ampunan Allah Ta'ala atas dosa-dosa yang telah ia lakukan. Berikut makna iman yang melandasi ibadah puasa di bulan ramadhan:
⭕ *Meyakini Kewajiban Puasa Ramadhan*
Seorang Muslim tidak cukup hanya melaksanakan ibadah puasa yang diperintahkan, tetapi ia juga harus meyakini dan mengakui kewajiban puasa yang dilaksanakan. Karena mengingkari kewajiban yang telah jelas adalah suatu kekufuran, sedang menggalkan kewajiban karena malas adalah suatu kefasikan, selama ia masih mengakuinya sebagai suatu kewajiban.
⭕ *Meyakini Pahala Puasa Ramadhan*
Disamping meyakini kewajiban puasa, seorang muslim hendaknya meyakini pahala puasa yang dilaksanakannya. Karena keimanan atas aspek inilah yang akan mendasari ekstinsensi ihtisab (niat meraih pahala ibadah) dalam setiap ibadah yang dikerjakan.
⭕ *Mengharap Ridha Allah Ta'ala*
Puasa yang bertujuan untuk meraih ridha dan cinta Allah Ta'ala adalah Mutlak diadakan ( tujuan puasa). Karena niat meraih cinta dan ridha Allah merupakan prinsip terpenting yang harus melandasi segala ibadah yang dikerjakan.
⭕ *Mengharap Pahala*
Mengharapkan pahala merupakan sala satu prinsip dari ketiga prinsip yang harus melandasi ibadah. Sebagian ulama salaf berkata, “Barangsiapa beribadah kepada Allah semata karena mengharap pahala-Nya maka ia adalah mur’ji. Barangsiapa yang beribadah kepada Allah karena takut siksanya maka ia adalah haruri.
Barangsiapa beribadah kepda Allah semata-mata karena cinta kepada Allah maka ia adalah zindiq. Barangsiapa beribadah kepada Allah karena mengharap pahala-Nya, takut siksa-Nya, dan ingin meraih cinta-Nya maka ia adalah mukmin sejati.”_ (Al-takhwif min An-Nar/17)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
SEPUTAR PUASA. Part 54
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 54
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*Penyebab Utama Puasa Seorang Muslim Menjadi Sia-sia*
*a. Perkataan dan Tindakan Zur*
Perkataan dan tindakan zur ialah semua perkataan dan tindakan yang menyimpang dari kebenaran seperti kebohongan, tuduhan dusta, kesaksian palsu, tipu daya, dan kejatahan lainya yang disebabkan oleh ucapan.
Perkataan dan tindakan zur ini akan merusak pahal puasa dan menjadikanya sia-sia. Rasulullah bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
_"Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dan tindakan zur maka Allah tidak membutuhkan upaya darinya untuk meninggalkan makan dan minumannya"_ (HR. Bukhari)
*b. Kejahilan*
Kejahilan adalah semua perkataan dan tindakan bodoh yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Seperti bernadzar berdiri di bawah terik sinar matahari dengan satu kaki, menyiksa diri sendiri dengan meninggalkan sahur dan tidur karena ingin mendekatkan diri kepada Allah. Begitu juga semua tindakan yang dapat mencelakakan orang lain baik secara fisik, materi maupun mental.
*c. Menggunjing dan Sejenisnya*
Ghibah atau menggunjing dan membicarakan aib seorang Muslim dapat merusak puasa sehingga menjadi ibadah sia-sia yang tidak berdaya guna (baca: rugi di bulan ramadhan). Rasulullah bersabda:
الصيام جنة، فإذا كان يوم صوم أحدكم فلا يرفث ولا يصخب فإن سابه أحد أو قاتله فليقل إني صائم
_“Puasa itu perisai, jika sesorang diantara kalian berpuasa, janganlah berkata keji dan janganlah berkelahi, dan jika seseorang mencelanya atau memusuhinya maka katkanlah aku sedang berpuasa.”_ (Muttafaqun ‘alaihi)
Selain itu dalam riwayat lain juga disebutkan: Puasa adalah perisai selama seorang yang berpuasa tidak merusaknya, _“ Dengan apa seseorang merusak puasanya?”_ Beliau menjawab, dengan kebohongan atau ghibah. (HR. Tabrani)
*d. Melakukan Hal Yang Sia-sia*
Nyanyian, permainan dan canda tanda tawa yang berlebihan termasuk hal yang sia-sia dan dapat merusak pahala puasa. Seorang yang berpuasa lalu ia mendengaran nyanyian atau melakukan permainan remi dan domino dari pagi sampai magrib maka pahala puasanya dapat menjadi rusak karena hal yang sia-sia tersebut. Rasulullah bersabda.
لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ
_"Puasa tidak sekedar menahan diri dari makan dan minum. Sesungguhnya puasa itu menahan diri dari kesia-siaan dan kekejian. Jika ada seorang yang mencelamu atau bertindak bodoh kepadamu maka katakanlah: sesungguhnya akub sedang berpuasa."_ ( HR. Baihaqi dan Al-Hakim)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 54
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*Penyebab Utama Puasa Seorang Muslim Menjadi Sia-sia*
*a. Perkataan dan Tindakan Zur*
Perkataan dan tindakan zur ialah semua perkataan dan tindakan yang menyimpang dari kebenaran seperti kebohongan, tuduhan dusta, kesaksian palsu, tipu daya, dan kejatahan lainya yang disebabkan oleh ucapan.
Perkataan dan tindakan zur ini akan merusak pahal puasa dan menjadikanya sia-sia. Rasulullah bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
_"Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dan tindakan zur maka Allah tidak membutuhkan upaya darinya untuk meninggalkan makan dan minumannya"_ (HR. Bukhari)
*b. Kejahilan*
Kejahilan adalah semua perkataan dan tindakan bodoh yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Seperti bernadzar berdiri di bawah terik sinar matahari dengan satu kaki, menyiksa diri sendiri dengan meninggalkan sahur dan tidur karena ingin mendekatkan diri kepada Allah. Begitu juga semua tindakan yang dapat mencelakakan orang lain baik secara fisik, materi maupun mental.
*c. Menggunjing dan Sejenisnya*
Ghibah atau menggunjing dan membicarakan aib seorang Muslim dapat merusak puasa sehingga menjadi ibadah sia-sia yang tidak berdaya guna (baca: rugi di bulan ramadhan). Rasulullah bersabda:
الصيام جنة، فإذا كان يوم صوم أحدكم فلا يرفث ولا يصخب فإن سابه أحد أو قاتله فليقل إني صائم
_“Puasa itu perisai, jika sesorang diantara kalian berpuasa, janganlah berkata keji dan janganlah berkelahi, dan jika seseorang mencelanya atau memusuhinya maka katkanlah aku sedang berpuasa.”_ (Muttafaqun ‘alaihi)
Selain itu dalam riwayat lain juga disebutkan: Puasa adalah perisai selama seorang yang berpuasa tidak merusaknya, _“ Dengan apa seseorang merusak puasanya?”_ Beliau menjawab, dengan kebohongan atau ghibah. (HR. Tabrani)
*d. Melakukan Hal Yang Sia-sia*
Nyanyian, permainan dan canda tanda tawa yang berlebihan termasuk hal yang sia-sia dan dapat merusak pahala puasa. Seorang yang berpuasa lalu ia mendengaran nyanyian atau melakukan permainan remi dan domino dari pagi sampai magrib maka pahala puasanya dapat menjadi rusak karena hal yang sia-sia tersebut. Rasulullah bersabda.
لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ
_"Puasa tidak sekedar menahan diri dari makan dan minum. Sesungguhnya puasa itu menahan diri dari kesia-siaan dan kekejian. Jika ada seorang yang mencelamu atau bertindak bodoh kepadamu maka katakanlah: sesungguhnya akub sedang berpuasa."_ ( HR. Baihaqi dan Al-Hakim)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
SEPUTAR PUASA. Part 53
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 53
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*3. Batas Minimal Syukur dan Sabar*
Agar mendapatkan Pahala dari Allah Ta'ala, kapasitas sabar yang mengiringi puasa dan kapasitas syukur yang mengiringi makan hendaknya di atas ambang minimal, yaitu sebagaimana yang dikemukakan imam Al-Qari, “Batas minimal syukur adalah tetap membaca basmalah ketika hendak makan dan membaca hamdalah ketika selesai makan. Sedang batas minimal kesabaran adalah menahan diri dari hal-hal yang dapat merusak pahala puasa (Tuhfatul Afwazi/6/278)
Semakin besar kapasitas syukur yang mengiringi makan dan semakin besar kapasitas sabar yang mengiringi puasa maka semakin besar pahala yang didapatkan.
*4. Membingkai Hidup dengan Sabar dan Syukur*
Hadits di atas juga mengisayaratkan bahwa kita harus membingkai hidup dengan penuh rasa syukur dan sabar. Sabar ketika kita sedang mengalami kesulitan dan kesusahan dan bersyukur ketika kita mendapatkan kebahagiaan dan kegembiraan. Dengan membingkai kehidupan dengan sabar dan syukur, kita akan menjadi pribadi yang mengundang decak kagum, baik dari Allah, Malaikat Maupun Umat manusia.
*Tata Cara Mendapatkan Pahala Puasa tanpa Berpuasa*
Selain menanamkan rasa syukur saat makan di malam hari dan bersabar saat puasa di siang hari ada beberapa cara mendapatkan pahala puasa tanpa berpuasa di antaranya:
*1. Memberikan Buka Puasa*
Rasulullah bersabda, _“Barang siapa yang memberikan buka kepada orang yang berpuasa maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang berpuasa, tanpa mengurangi sedikitpun dari pahala orang yang berpuasa."_ (HR Tirmidzi)
Karena hadits ini, banyak orang yang berlomba-lomba untuk memberikan buka puasa kepada sesama. Bahkan di daerah tertentu anjuran ini dikelola dengan baik oleh takmir masjid. Pastikan untuk mempersiapkan dana berlebih untuk meraih keagungan pahala ini.
*2. Menyeru Kepada Kebaikan*
Rasulullah bersabda, _“Barang siapa yang menunjukkan sauatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya."_ (HR Abu Daud dan Tirmidzi)
Ada banyak hadits yang menyebutkan keutamaan bulan ramadhan, semisal pahala dilipatgandakan dan lain sebagainya. Saat ramadhan, biasakan melakukan segala aktfitias yang baik menurut agama, termasuk menyeru kepada kebaikan.
*3. Bertekad Puasa, tapi Mimiliki Uzur.*
Seorang Muslim akan tetap mendapatkan pahala puasa meski ia tidak berpuasa karena ada uzur syar’i (alasan yang dibenarkan oleh agama) yang memaksan untuk tidak berpuasa, seperti menyusui, haid dan nifas, sakit, musafir, lansia, dan lain-lain.
Hal ini berdasarkan ketentuan umum mengenai pelaksanaan perintah-perintah Allah kepada kaum Muslimin. Barang siapa melaksanakan perintah-perintah ini maka ia akan mendapatkan pahalanya, dan barang siapa tidak melaksanakan perintah-perintah ini karena uzur syar’i maka ia akan tetap mendapatkan pahalanya selama dalam hatinya ada keinginan kuat untuk melaksanakannya dan merasa bersedih hati karena tidak dapat menunaikannya.
Akan tetapi, Barang siapa yang mampu menunaikan perintah-perintah tersebut dan tidak memiliki uzur apapun lalu ia tidak menunaikannya maka ia akan memikul dosanya. Allah berfirman dalam QS At-Taubah: 91-93)
Rasulullah bersabda, _"Sesungguhnya di madinah ada orang-orang, dimana kalian tidak melewati suatu lembah dan tidak menempuh suatu jalan, melainkan mereka ikut serta bersama kalian dalam perolehan pahala. Mereka telah terhalang uzur."_ (HR Ahmad dan Ibnu Majah
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6u
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 53
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*3. Batas Minimal Syukur dan Sabar*
Agar mendapatkan Pahala dari Allah Ta'ala, kapasitas sabar yang mengiringi puasa dan kapasitas syukur yang mengiringi makan hendaknya di atas ambang minimal, yaitu sebagaimana yang dikemukakan imam Al-Qari, “Batas minimal syukur adalah tetap membaca basmalah ketika hendak makan dan membaca hamdalah ketika selesai makan. Sedang batas minimal kesabaran adalah menahan diri dari hal-hal yang dapat merusak pahala puasa (Tuhfatul Afwazi/6/278)
Semakin besar kapasitas syukur yang mengiringi makan dan semakin besar kapasitas sabar yang mengiringi puasa maka semakin besar pahala yang didapatkan.
*4. Membingkai Hidup dengan Sabar dan Syukur*
Hadits di atas juga mengisayaratkan bahwa kita harus membingkai hidup dengan penuh rasa syukur dan sabar. Sabar ketika kita sedang mengalami kesulitan dan kesusahan dan bersyukur ketika kita mendapatkan kebahagiaan dan kegembiraan. Dengan membingkai kehidupan dengan sabar dan syukur, kita akan menjadi pribadi yang mengundang decak kagum, baik dari Allah, Malaikat Maupun Umat manusia.
*Tata Cara Mendapatkan Pahala Puasa tanpa Berpuasa*
Selain menanamkan rasa syukur saat makan di malam hari dan bersabar saat puasa di siang hari ada beberapa cara mendapatkan pahala puasa tanpa berpuasa di antaranya:
*1. Memberikan Buka Puasa*
Rasulullah bersabda, _“Barang siapa yang memberikan buka kepada orang yang berpuasa maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang berpuasa, tanpa mengurangi sedikitpun dari pahala orang yang berpuasa."_ (HR Tirmidzi)
Karena hadits ini, banyak orang yang berlomba-lomba untuk memberikan buka puasa kepada sesama. Bahkan di daerah tertentu anjuran ini dikelola dengan baik oleh takmir masjid. Pastikan untuk mempersiapkan dana berlebih untuk meraih keagungan pahala ini.
*2. Menyeru Kepada Kebaikan*
Rasulullah bersabda, _“Barang siapa yang menunjukkan sauatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya."_ (HR Abu Daud dan Tirmidzi)
Ada banyak hadits yang menyebutkan keutamaan bulan ramadhan, semisal pahala dilipatgandakan dan lain sebagainya. Saat ramadhan, biasakan melakukan segala aktfitias yang baik menurut agama, termasuk menyeru kepada kebaikan.
*3. Bertekad Puasa, tapi Mimiliki Uzur.*
Seorang Muslim akan tetap mendapatkan pahala puasa meski ia tidak berpuasa karena ada uzur syar’i (alasan yang dibenarkan oleh agama) yang memaksan untuk tidak berpuasa, seperti menyusui, haid dan nifas, sakit, musafir, lansia, dan lain-lain.
Hal ini berdasarkan ketentuan umum mengenai pelaksanaan perintah-perintah Allah kepada kaum Muslimin. Barang siapa melaksanakan perintah-perintah ini maka ia akan mendapatkan pahalanya, dan barang siapa tidak melaksanakan perintah-perintah ini karena uzur syar’i maka ia akan tetap mendapatkan pahalanya selama dalam hatinya ada keinginan kuat untuk melaksanakannya dan merasa bersedih hati karena tidak dapat menunaikannya.
Akan tetapi, Barang siapa yang mampu menunaikan perintah-perintah tersebut dan tidak memiliki uzur apapun lalu ia tidak menunaikannya maka ia akan memikul dosanya. Allah berfirman dalam QS At-Taubah: 91-93)
Rasulullah bersabda, _"Sesungguhnya di madinah ada orang-orang, dimana kalian tidak melewati suatu lembah dan tidak menempuh suatu jalan, melainkan mereka ikut serta bersama kalian dalam perolehan pahala. Mereka telah terhalang uzur."_ (HR Ahmad dan Ibnu Majah
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6u
SEPUTAR PUASA. Part 52
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 52
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*Cara Raih Pahala Puasa Tanpa Berpuasa di Bulan Ramadhan*
Seorang yang Makan sedang ia bersyukur memiliki kedudukan yang sama dengan seorang yang berpuasa sedang ia bersabar (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah, Disahihkan oleh Syaikh Al-bani dalam Sahih tirmidzi: 2486 dan Shahih Ibnu Majah: 1764 dan 1765)
Selama melakukan ibadah puasa, seorang hamba hendaknya menghiasi hidup dengan sabar dan syukur. Sabar ketika mengalami lapar dan dahaga dan bersyukur ketika mendapatkan makan dan minum.
Sabar saat berpuasa di siang hari akan menyempurnakan pahala puasa, dan syukur saat makan dan minum di malam hari akan melipatgandakan pahala. Dimana saat ia merasakan kesyukuran akan mendapatkan pahala sebanding dengan pahala puasa yang dilakukan dengan penuh kesabaran.
*Nilai-Nilai Keutamaan Hadis Pahala Puasa tanpa Berpuasa*
*1. Memiliki Kedudukan Sama*
Hadist di atas menerankan bahwa suatu makanan diiringi dengan rasa syukur kepada Allah memiliki kedudukan yang sama dengan berpuasa dari suatu makanan disertai dengan kesabaran.
Syaikh Mubarkafuri menjelaskan hadis ini seraya berkata, _“Makan adalah suatu aktivitas orang yang sedang puasa (menahan diri dari makan) maka ketika seorang yang berpuasa melakukan aktivitas makan (berbuka), ia akan menghampiri Allah dengan kesyukuran. Bagitu juga ketika menahan diri dari makan, maka seorang berpuasa akan menghampiri Allah dengan kesabarannya_ (Kitab Tuhfatul Afwazi/6/278)
*2. Bentuk lain dari Tindakan Melipatgandakan Pahala Puasa*
Hadis di atas menunjukkan bahwa kita dapat melipatgandakan pahala puasa dengan catatan tetap berpuasa di siang hari dan mensyukuri setiap makanan yang kita makan sejak waktu buka hingga sahur lagi.
Rasululllah bersabda: _“Seorang yang makan dan bersyukur memiliki pahala seperti pahala seorang yang berpuasa dan bersabar”_ (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 52
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*Cara Raih Pahala Puasa Tanpa Berpuasa di Bulan Ramadhan*
Seorang yang Makan sedang ia bersyukur memiliki kedudukan yang sama dengan seorang yang berpuasa sedang ia bersabar (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah, Disahihkan oleh Syaikh Al-bani dalam Sahih tirmidzi: 2486 dan Shahih Ibnu Majah: 1764 dan 1765)
Selama melakukan ibadah puasa, seorang hamba hendaknya menghiasi hidup dengan sabar dan syukur. Sabar ketika mengalami lapar dan dahaga dan bersyukur ketika mendapatkan makan dan minum.
Sabar saat berpuasa di siang hari akan menyempurnakan pahala puasa, dan syukur saat makan dan minum di malam hari akan melipatgandakan pahala. Dimana saat ia merasakan kesyukuran akan mendapatkan pahala sebanding dengan pahala puasa yang dilakukan dengan penuh kesabaran.
*Nilai-Nilai Keutamaan Hadis Pahala Puasa tanpa Berpuasa*
*1. Memiliki Kedudukan Sama*
Hadist di atas menerankan bahwa suatu makanan diiringi dengan rasa syukur kepada Allah memiliki kedudukan yang sama dengan berpuasa dari suatu makanan disertai dengan kesabaran.
Syaikh Mubarkafuri menjelaskan hadis ini seraya berkata, _“Makan adalah suatu aktivitas orang yang sedang puasa (menahan diri dari makan) maka ketika seorang yang berpuasa melakukan aktivitas makan (berbuka), ia akan menghampiri Allah dengan kesyukuran. Bagitu juga ketika menahan diri dari makan, maka seorang berpuasa akan menghampiri Allah dengan kesabarannya_ (Kitab Tuhfatul Afwazi/6/278)
*2. Bentuk lain dari Tindakan Melipatgandakan Pahala Puasa*
Hadis di atas menunjukkan bahwa kita dapat melipatgandakan pahala puasa dengan catatan tetap berpuasa di siang hari dan mensyukuri setiap makanan yang kita makan sejak waktu buka hingga sahur lagi.
Rasululllah bersabda: _“Seorang yang makan dan bersyukur memiliki pahala seperti pahala seorang yang berpuasa dan bersabar”_ (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
SEPUTAR PUASA. Part 51
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 51
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
Lalu, bagaimana jika orang yang melakukan onani sedang melaksanakan puasa sunnah? Untuk hal ini, sebagian ulama berpendapat ia tetap wajib mengqadla puasa sunnahnya di hari yang lain. Namun mayoritas ulama berpendapat bahwa ia tidak wajib mengqadla puasa sunnahnya. Hal ini sebagaimana hadits:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا فَقَالَ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ فَقُلْتُ لَا قَالَ فَإِنِّي صَائِمٌ ثُمَّ مَرَّ بِي بَعْدَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَقَدْ أُهْدِيَ إِلَيَّ حَيْسٌ فَخَبَأْتُ لَهُ مِنْهُ وَكَانَ يُحِبُّ الْحَيْسَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ فَخَبَأْتُ لَكَ مِنْهُ قَالَ أَدْنِيهِ أَمَا إِنِّي قَدْ أَصْبَحْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ إِنَّمَا مَثَلُ صَوْمِ الْمُتَطَوِّعِ مَثَلُ الرَّجُلِ يُخْرِجُ مِنْ مَالِهِ الصَّدَقَةَ فَإِنْ شَاءَ أَمْضَاهَا وَإِنْ شَاءَ حَبَسَهَا
_“Dari ‘Aisyah, ia berkata; Suatu hari Rasulallah datang kepadaku kemudian beliau berkata: ‘Apakah engkau punya suatu (makanan)?’ Aku pun menjawab: ‘Tidak ada.’ Beliau pun membalas: ‘Kalau begitu aku berpuasa.’ Hari itu pun berlalu dan kami memperoleh hadiah berupa al-hais lalu aku pun menyisihkannya untuk beliau. Dan Rasulallah saw menyukai al-hais. ‘Aisyah berkata: ‘Wahai Rasulallah, kita mendapat hadiah al-hais dan telah aku siapkan untukmu. Rasulullah menjawab: ‘Bawa kemari! Sungguh pagi ini aku dalam keadaan puasa.’ Lalu beliau bersabda: ‘Perumpamaan orang yang melakukan puasa sunnah seperti orang yang mengeluarkan sadaqah dari hartanya. Jika ia mau, ia bisa mengeluarkannya. Dan jika tidak, ia bisa menahannya_ [H.R. an-Nasaai no. 2322. Syaikh al-Albani mengatakan hadist ini hasan (lihat Irwaa’ al-Ghalil, VI: 135, hadits no. 965)].”
Riwayat ini menjelaskan bahwa Rasulullah membatalkan puasa sunnah yang sedang beliau lakukan. Hal ini yang dijadikan pegangan oleh para ulama yang menyatakan tidak wajib qadla puasa sunnah.
Meskipun demikian, bukan berarti kita boleh dengan gampang membatalkan suatu ibadah meskipun itu hanya bersifat sunnah. Terlebih lagi jika kita membatalkannya dengan perkara yang dilarang, tentu itu merupakan hal yang buruk bahkan bisa masuk dalam kategori meremehkan suatu ibadah jika disertai dengan niat yang dominan dan atau dilakukan berulang-ulang.
Jika tidak ada hajat yang mengharuskan untuk membatalkannya -misal menghormati tuan rumah yang telah menghidangkan makanan apabila dikhawatirkan tuan rumah tersinggung jika kita tidak ikut menyantap makanan- maka sudah selayaknya ibadah sunnah tersebut kita sempurnakan.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 51
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
Lalu, bagaimana jika orang yang melakukan onani sedang melaksanakan puasa sunnah? Untuk hal ini, sebagian ulama berpendapat ia tetap wajib mengqadla puasa sunnahnya di hari yang lain. Namun mayoritas ulama berpendapat bahwa ia tidak wajib mengqadla puasa sunnahnya. Hal ini sebagaimana hadits:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا فَقَالَ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ فَقُلْتُ لَا قَالَ فَإِنِّي صَائِمٌ ثُمَّ مَرَّ بِي بَعْدَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَقَدْ أُهْدِيَ إِلَيَّ حَيْسٌ فَخَبَأْتُ لَهُ مِنْهُ وَكَانَ يُحِبُّ الْحَيْسَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ فَخَبَأْتُ لَكَ مِنْهُ قَالَ أَدْنِيهِ أَمَا إِنِّي قَدْ أَصْبَحْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ إِنَّمَا مَثَلُ صَوْمِ الْمُتَطَوِّعِ مَثَلُ الرَّجُلِ يُخْرِجُ مِنْ مَالِهِ الصَّدَقَةَ فَإِنْ شَاءَ أَمْضَاهَا وَإِنْ شَاءَ حَبَسَهَا
_“Dari ‘Aisyah, ia berkata; Suatu hari Rasulallah datang kepadaku kemudian beliau berkata: ‘Apakah engkau punya suatu (makanan)?’ Aku pun menjawab: ‘Tidak ada.’ Beliau pun membalas: ‘Kalau begitu aku berpuasa.’ Hari itu pun berlalu dan kami memperoleh hadiah berupa al-hais lalu aku pun menyisihkannya untuk beliau. Dan Rasulallah saw menyukai al-hais. ‘Aisyah berkata: ‘Wahai Rasulallah, kita mendapat hadiah al-hais dan telah aku siapkan untukmu. Rasulullah menjawab: ‘Bawa kemari! Sungguh pagi ini aku dalam keadaan puasa.’ Lalu beliau bersabda: ‘Perumpamaan orang yang melakukan puasa sunnah seperti orang yang mengeluarkan sadaqah dari hartanya. Jika ia mau, ia bisa mengeluarkannya. Dan jika tidak, ia bisa menahannya_ [H.R. an-Nasaai no. 2322. Syaikh al-Albani mengatakan hadist ini hasan (lihat Irwaa’ al-Ghalil, VI: 135, hadits no. 965)].”
Riwayat ini menjelaskan bahwa Rasulullah membatalkan puasa sunnah yang sedang beliau lakukan. Hal ini yang dijadikan pegangan oleh para ulama yang menyatakan tidak wajib qadla puasa sunnah.
Meskipun demikian, bukan berarti kita boleh dengan gampang membatalkan suatu ibadah meskipun itu hanya bersifat sunnah. Terlebih lagi jika kita membatalkannya dengan perkara yang dilarang, tentu itu merupakan hal yang buruk bahkan bisa masuk dalam kategori meremehkan suatu ibadah jika disertai dengan niat yang dominan dan atau dilakukan berulang-ulang.
Jika tidak ada hajat yang mengharuskan untuk membatalkannya -misal menghormati tuan rumah yang telah menghidangkan makanan apabila dikhawatirkan tuan rumah tersinggung jika kita tidak ikut menyantap makanan- maka sudah selayaknya ibadah sunnah tersebut kita sempurnakan.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
SEPUTAR PUASA. Part 50
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 50
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
Imam al-Badr az-Zarkasyi -dalam kitab al-Mantsuur Fii al-Qawaaid- berkata: Sekiranya (orang yang berpuasa) makan atau minum karena tidak mengetahui bahwa hal tersebut adalah diharamkan -dan hal yang semisal dengannya- maka puasanya tidak batal, dan juga (berlaku) sebaliknya.
Di dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah; Ulama Syafi’iyyah berkata: Sekiranya (orang yang berpuasa) tidak mengetahui tentang haramnya makan (dan minum) atau hubungan badan, karena baru masuk Islam atau tumbuh kembangnya jauh dari ulama misalnya, maka hal itu tidak membatalkan puasa. (Hal ini) seperti orang yang terpaksa (tidak mampu menahan) muntah.
واختلف الجمهور الذين قالوا: إن من تعمد الاستمناء يفطر. أقول : اختلف هؤلاء هل تجب عليه الكفارة مع القضاء أم يكفيه القضاء؟ فذهب أكثرهم إلى أنه يكفيه القضاء مع التوبة والاستغفار ولا كفارة عليه، وذهب المالكية إلى وجوب القضاء والكفارة عليه، لأن الكفارة عندهم تجب بتعمد إفساد الصوم، والراجح عدم وجوبها لأنه لا دليل على إلزام من أفسد صومه تعمداً بغير جماع بها، ولأن النص ورد في الجماع فلا يقاس عليه غيره لأنه أغلظ من غيره فيقتصر عليه.
Jumhur ulama yang berpendapat bahwa onani dengan sengaja membatalkan puasa (Ramadhan) juga berselisih pendapat dalam hal lainnya; apakah ia (orang yang melakukan onani) wajib melakukan kafarat (hukuman karena berhubungan badan ketika puasa Ramadhan –pent) dan qadla (mengganti di hari yang lain) atau cukup hanya melaksanakan qadla? Mayoritas berpendapat cukup dengan qadla disertai dengan taubat dan memohon ampun (kepada Allah ).
Sedangkan ulama madzhab Maliki berpendapat wajibnya qadla dan kafarat. Sebab kafarat -menurut ulama madzhab Maliki- wajib bagi orang yang sengaja merusak puasa (Ramadhan)nya. Namun pendapat yang rajih adalah tidak ada kewajiban kafarat, karena hanya jima’ yang menjadi sebab orang melakukan kafarat sesuai dengan dalil.
(Selain itu) nash tentang kafarat hanya ada pada perkara jima’ sehingga yang lainnya tidak dapat disamakan. Dan jima’ adalah perkara yang lebih besar (dari onani), oleh karenanya (kafarat) hanya ada padanya.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 50
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
Imam al-Badr az-Zarkasyi -dalam kitab al-Mantsuur Fii al-Qawaaid- berkata: Sekiranya (orang yang berpuasa) makan atau minum karena tidak mengetahui bahwa hal tersebut adalah diharamkan -dan hal yang semisal dengannya- maka puasanya tidak batal, dan juga (berlaku) sebaliknya.
Di dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah; Ulama Syafi’iyyah berkata: Sekiranya (orang yang berpuasa) tidak mengetahui tentang haramnya makan (dan minum) atau hubungan badan, karena baru masuk Islam atau tumbuh kembangnya jauh dari ulama misalnya, maka hal itu tidak membatalkan puasa. (Hal ini) seperti orang yang terpaksa (tidak mampu menahan) muntah.
واختلف الجمهور الذين قالوا: إن من تعمد الاستمناء يفطر. أقول : اختلف هؤلاء هل تجب عليه الكفارة مع القضاء أم يكفيه القضاء؟ فذهب أكثرهم إلى أنه يكفيه القضاء مع التوبة والاستغفار ولا كفارة عليه، وذهب المالكية إلى وجوب القضاء والكفارة عليه، لأن الكفارة عندهم تجب بتعمد إفساد الصوم، والراجح عدم وجوبها لأنه لا دليل على إلزام من أفسد صومه تعمداً بغير جماع بها، ولأن النص ورد في الجماع فلا يقاس عليه غيره لأنه أغلظ من غيره فيقتصر عليه.
Jumhur ulama yang berpendapat bahwa onani dengan sengaja membatalkan puasa (Ramadhan) juga berselisih pendapat dalam hal lainnya; apakah ia (orang yang melakukan onani) wajib melakukan kafarat (hukuman karena berhubungan badan ketika puasa Ramadhan –pent) dan qadla (mengganti di hari yang lain) atau cukup hanya melaksanakan qadla? Mayoritas berpendapat cukup dengan qadla disertai dengan taubat dan memohon ampun (kepada Allah ).
Sedangkan ulama madzhab Maliki berpendapat wajibnya qadla dan kafarat. Sebab kafarat -menurut ulama madzhab Maliki- wajib bagi orang yang sengaja merusak puasa (Ramadhan)nya. Namun pendapat yang rajih adalah tidak ada kewajiban kafarat, karena hanya jima’ yang menjadi sebab orang melakukan kafarat sesuai dengan dalil.
(Selain itu) nash tentang kafarat hanya ada pada perkara jima’ sehingga yang lainnya tidak dapat disamakan. Dan jima’ adalah perkara yang lebih besar (dari onani), oleh karenanya (kafarat) hanya ada padanya.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
SEPUTAR PUASA. Part 49
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 49
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*Hukum Mengeluarkan mani Saat Puasa (Onani/Masturbasi)*
Salah satu tujuan disyari’atkan puasa (Ramadhan) adalah pengendalian syahwat, baik ketika puasa maupun setelahnya. Dan semua itu dilakukan karena Allah semata. Rasulallah bersabda:
يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى
_"Dia meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku"_(HR. al-Bukhari no. 1904, 5927, dan Muslim no. 1151).”
Sehingga sudah sepatutnya setiap muslim menjaga diri dari faktor-faktor pendorong datangnya syahwat, baik dari penglihatan, pendengaran, hati, dan pikiran dengan selalu berusaha untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala dan memunculkan rasa muraqabah (selalu diawasi) dalam setiap gerak dan langkah.
*Onani dalam Pandangan Islam*
Hal yang perlu menjadi perhatikan terlebih dahulu adalah onani haram hukumnya, baik ketika puasa maupun tidak. Hal ini sebagaimana firman Allah:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
_"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya (wanita) yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka pada demikian itu tidaklah tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas"_ [Q.S. al-Mukminun (23): 5-7].”
Berkaitan dengan ayat ini, Imam Ibnu Jarir ath-Thabari mengatakan bahwa yang dimaksud dengan _“orang-orang yang melampaui batas”_ dalam ayat ini adalah orang yang berzina dan orang yang melampaui (batas) yang halal kepada yang haram (Tafsir ath-Thabari, XIX: 11), termasuk didalamnya adalah orang yang menyalurkan syahwatnya selain terhadap istri dan budak perempuan yang ia miliki (Tafsir Ibnu Katsir, V: 404). Dan hal ini juga berlaku sebaliknya (terhadap perempuan) dengan catatan ia hanya boleh menyalurkan hasrat biologisnya kepada suaminya yang sah.
Kemudian bagaimana dengan puasa yang ia jalankan? Berkaitan dengan hal itu, berikut kami kutip fatwa no. 18199 dari asy-Syabakah al-Islamiyyah:
فقد اختلف أهل العلم فيمن استمنى وهو صائم هل يفسد صومه أو لا؟ فذهب جمهورهم إلى أنه يفسد صومه، وهذا هو القول الراجح لقول النبي صلى الله عليه وسلم في الصائم:يترك طعامه وشرابه وشهوته من أجلي رواه البخاري. ومن استمنى فلم يترك شهوته
Para ulama berbeda pendapat tentang (hukum) orang yang melakukan onani ketika sedang puasa, apakah puasa yang dilakukan rusak/batal atau tidak. Mayoritas ulama berpendapat bahwa kegiatan onani merusak (ibadah) puasa. Ini adalah pendapat yang kuat sesuai dengan sabda Rasulullah _"dia meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku"_. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 1904, 5927, dan Muslim no. 1151 -pent). Sedangkan orang yang melakukan onani (berarti) belum meninggalkan syahwatnya.
وهذا فيمن تعمد الاستمناء مع علمه بأنه مفطر، أما إذا كان لا يعلم أن الاستمناء مفطر فلا شيء عليه وهو كمن أكل أو شرب ناسياً وقد نص على ذلك جماعة من أهل العلم. قال البدر الزركشي في المنثور في القواعد: لو أكل أو شرب جاهلاً بالتحريم وكان يجهل مثل ذلك لم يفطر وإلا أفطر…. وفي الموسوعة الفقهية: وقالت الشافعية: لو جهل تحريم الطعام أو الوطء بأن كان قريب عهد بالإسلام أو نشأ بعيداً عن العلماء لم يفطر، كما لو غلب عليه القيء.انتهى
Ketentuan ini berlaku bagi orang yang melakukan onani dengan sengaja dan dia mengetahui bahwa hal tersebut membatalkan puasa. Adapun jika ia tidak tahu maka itu tidak mengapa, seperti halnya orang yang makan dan minum (ketika puasa) karena lupa. Hal ini sebagaimana yang ditetapkan oleh sebagian ulama.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https:/
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 49
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*Hukum Mengeluarkan mani Saat Puasa (Onani/Masturbasi)*
Salah satu tujuan disyari’atkan puasa (Ramadhan) adalah pengendalian syahwat, baik ketika puasa maupun setelahnya. Dan semua itu dilakukan karena Allah semata. Rasulallah bersabda:
يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى
_"Dia meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku"_(HR. al-Bukhari no. 1904, 5927, dan Muslim no. 1151).”
Sehingga sudah sepatutnya setiap muslim menjaga diri dari faktor-faktor pendorong datangnya syahwat, baik dari penglihatan, pendengaran, hati, dan pikiran dengan selalu berusaha untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala dan memunculkan rasa muraqabah (selalu diawasi) dalam setiap gerak dan langkah.
*Onani dalam Pandangan Islam*
Hal yang perlu menjadi perhatikan terlebih dahulu adalah onani haram hukumnya, baik ketika puasa maupun tidak. Hal ini sebagaimana firman Allah:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
_"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya (wanita) yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka pada demikian itu tidaklah tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas"_ [Q.S. al-Mukminun (23): 5-7].”
Berkaitan dengan ayat ini, Imam Ibnu Jarir ath-Thabari mengatakan bahwa yang dimaksud dengan _“orang-orang yang melampaui batas”_ dalam ayat ini adalah orang yang berzina dan orang yang melampaui (batas) yang halal kepada yang haram (Tafsir ath-Thabari, XIX: 11), termasuk didalamnya adalah orang yang menyalurkan syahwatnya selain terhadap istri dan budak perempuan yang ia miliki (Tafsir Ibnu Katsir, V: 404). Dan hal ini juga berlaku sebaliknya (terhadap perempuan) dengan catatan ia hanya boleh menyalurkan hasrat biologisnya kepada suaminya yang sah.
Kemudian bagaimana dengan puasa yang ia jalankan? Berkaitan dengan hal itu, berikut kami kutip fatwa no. 18199 dari asy-Syabakah al-Islamiyyah:
فقد اختلف أهل العلم فيمن استمنى وهو صائم هل يفسد صومه أو لا؟ فذهب جمهورهم إلى أنه يفسد صومه، وهذا هو القول الراجح لقول النبي صلى الله عليه وسلم في الصائم:يترك طعامه وشرابه وشهوته من أجلي رواه البخاري. ومن استمنى فلم يترك شهوته
Para ulama berbeda pendapat tentang (hukum) orang yang melakukan onani ketika sedang puasa, apakah puasa yang dilakukan rusak/batal atau tidak. Mayoritas ulama berpendapat bahwa kegiatan onani merusak (ibadah) puasa. Ini adalah pendapat yang kuat sesuai dengan sabda Rasulullah _"dia meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku"_. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 1904, 5927, dan Muslim no. 1151 -pent). Sedangkan orang yang melakukan onani (berarti) belum meninggalkan syahwatnya.
وهذا فيمن تعمد الاستمناء مع علمه بأنه مفطر، أما إذا كان لا يعلم أن الاستمناء مفطر فلا شيء عليه وهو كمن أكل أو شرب ناسياً وقد نص على ذلك جماعة من أهل العلم. قال البدر الزركشي في المنثور في القواعد: لو أكل أو شرب جاهلاً بالتحريم وكان يجهل مثل ذلك لم يفطر وإلا أفطر…. وفي الموسوعة الفقهية: وقالت الشافعية: لو جهل تحريم الطعام أو الوطء بأن كان قريب عهد بالإسلام أو نشأ بعيداً عن العلماء لم يفطر، كما لو غلب عليه القيء.انتهى
Ketentuan ini berlaku bagi orang yang melakukan onani dengan sengaja dan dia mengetahui bahwa hal tersebut membatalkan puasa. Adapun jika ia tidak tahu maka itu tidak mengapa, seperti halnya orang yang makan dan minum (ketika puasa) karena lupa. Hal ini sebagaimana yang ditetapkan oleh sebagian ulama.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https:/
SEPUTAR PUASA. Part 48
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 48
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
Adapun berkaitan dengan menelan atau tertelan dahak ketika puasa, berikut kami kutipkan fatwa dari asy-Syabakah al-Islamiyyah no. 140053 (lihat juga fatwa no. 138623):
فالبلغم كما عرفه في القاموس خلط من أخلاط البدن وهو معروف وفي بلع البلغم أو النخامة إذا وصلت إلى الفم خلاف معروف للعلماء وقد رجح الشيخ العثيمين رحمه الله عدم الفطر بتعمد ابتلاعها فقال ما عبارته البلغم أو النخامة إذا لم تصل إلى الفم فإنها لا تفطر قولاً واحداً في المذهب فإن وصلت إلى الفم ثم ابتلعها ففيه قولان لأهل العلم منهم من قال إنها تفطر إلحاقاً لها بالأكل والشرب. ومنهم من قال لا تفطر إلحاقاً لها بالريق فإن الريق لا يبطل به الصوم حتى لو جمع ريقه وبلعه فإن صومه لا يفسد
_“Al-Baghlam (dahak) -sebagaimana defenisi yang terdapat di dalam kamus- adalah salah satu dzat campuran penyusun tubuh (defenisi ini berasal dari ilmu kedokteran Yunani kuno) sebagaimana (jamak) diketahui._
_Terdapat perbedaan para ulama tentang (hukum) menelan dahak atau riak apabila keduanya sampai (berada) di mulut. Syaikh al-‘Utsaimin menguatkan pendapat yang tidak membatalkan puasa meskipun ia sengaja menelannya. Beliau mengatakan -yang maknanya- ‘Riak atau dahak apabila belum sampai ke mulut, maka ia tidak membatalkan puasa (jika tertelan). Dan semua madzhab satu kata dalam hal ini._
_Adapun jika ludah atau dahak berada di mulut kemudian ia menelannya, maka terdapat dua pendapat dari para ulama mengenai hal ini. Sebagian mereka berpendapat hal itu (menelan riak dan atau dahak) membatalkan puasa._
_Hal ini disamakan dengan makan dan minum. Sedangkan sebagian lainnya berpendapat hal tersebut tidak membatalkan puasa, karena disamakan dengan ludah; sebab ludah tidak membatalkan dan atau merusak puasa meskipun seseorang sengaja mengumpulkan kemudian menelannya.”_
إذا اختلف العلماء فالمرجع الكتاب والسنة وإذا شككنا في هذا الأمر هل يفسد العبادة أو لا يفسدها فالأصل عدم الإفساد. وبناء على ذلك يكون بلع النخامة لا يفطر والمهم أن يدع الإنسان النخامة ولا يحاول أن يجذبها إلى فمه من أسفل حلقه ولكن إذا خرجت إلى الفم فليخرجها سواء كان صائماً أم غير صائم. أما التفطير فيحتاج إلى دليل يكون حجة للإنسان أمام الله عز وجل في إفساد الصوم.
_“Apabila terjadi perbedaan ulama, maka dikembalikan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam hal ini, apabila kita ragu (tentang apakah suatu perbuatan) merusak ibadah atau tidak, maka hukum asalnya adalah ibadah tersebut tidak rusak._
Berdasarkan kaidah ini, menelan dahak tidak membatalkan puasa. Namun hal yang perlu diperhatikan adalah hendaknya manusia mengeluarkan (tidak menelan) dahak dan tidak pula berusaha untuk menariknya dari kerongkongan hingga ke mulut.
_Oleh karena itu, apabila dahak ada di mulut hendaklah ia mengeluarkannya, baik dalam keadaan puasa maupun tidak. Sedangkan (terkait dengan) pembatalan puasa, harus disertai dengan dalil yang menjadi hujjah bagi manusia dihadapan Allah swt terkait dengan rusaknya puasa.”_
Keterangan di atas menggambarkan adanya perbedaan ulama dalam hal menelan dahak yang ada di mulut, sebagian menyatakan tidak membatalkan puasa dan sebagian lain menyatakan membatalkan puasa.
Ulama Syafi’iyyah dan salah satu qaul dari imam Ahmad menyatakan batal puasa orang yang menelan dahaknya seperti yang diterangkan oleh Imam An-Nawawi. Dan dalam madzhab Maliki juga tedapat perbedaan ini, meskipun pendapat yang rajih dalam madzhab ini menyatakan menelan dahak tidak membatalkan puasa.
Kesimpulannya, pendapat yang menyatakan menelan dahak tidak membatalkan puasa adalah pendapat yang kuat dan dapat dijadikan arahan/pegangan. Meski demikian, tidak menelan dahak secara sengaja adalah pendapat yang lebih berhati-hati dan dapat menghilangkan/jalan keluar dari perselisihan yang ada.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 48
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
Adapun berkaitan dengan menelan atau tertelan dahak ketika puasa, berikut kami kutipkan fatwa dari asy-Syabakah al-Islamiyyah no. 140053 (lihat juga fatwa no. 138623):
فالبلغم كما عرفه في القاموس خلط من أخلاط البدن وهو معروف وفي بلع البلغم أو النخامة إذا وصلت إلى الفم خلاف معروف للعلماء وقد رجح الشيخ العثيمين رحمه الله عدم الفطر بتعمد ابتلاعها فقال ما عبارته البلغم أو النخامة إذا لم تصل إلى الفم فإنها لا تفطر قولاً واحداً في المذهب فإن وصلت إلى الفم ثم ابتلعها ففيه قولان لأهل العلم منهم من قال إنها تفطر إلحاقاً لها بالأكل والشرب. ومنهم من قال لا تفطر إلحاقاً لها بالريق فإن الريق لا يبطل به الصوم حتى لو جمع ريقه وبلعه فإن صومه لا يفسد
_“Al-Baghlam (dahak) -sebagaimana defenisi yang terdapat di dalam kamus- adalah salah satu dzat campuran penyusun tubuh (defenisi ini berasal dari ilmu kedokteran Yunani kuno) sebagaimana (jamak) diketahui._
_Terdapat perbedaan para ulama tentang (hukum) menelan dahak atau riak apabila keduanya sampai (berada) di mulut. Syaikh al-‘Utsaimin menguatkan pendapat yang tidak membatalkan puasa meskipun ia sengaja menelannya. Beliau mengatakan -yang maknanya- ‘Riak atau dahak apabila belum sampai ke mulut, maka ia tidak membatalkan puasa (jika tertelan). Dan semua madzhab satu kata dalam hal ini._
_Adapun jika ludah atau dahak berada di mulut kemudian ia menelannya, maka terdapat dua pendapat dari para ulama mengenai hal ini. Sebagian mereka berpendapat hal itu (menelan riak dan atau dahak) membatalkan puasa._
_Hal ini disamakan dengan makan dan minum. Sedangkan sebagian lainnya berpendapat hal tersebut tidak membatalkan puasa, karena disamakan dengan ludah; sebab ludah tidak membatalkan dan atau merusak puasa meskipun seseorang sengaja mengumpulkan kemudian menelannya.”_
إذا اختلف العلماء فالمرجع الكتاب والسنة وإذا شككنا في هذا الأمر هل يفسد العبادة أو لا يفسدها فالأصل عدم الإفساد. وبناء على ذلك يكون بلع النخامة لا يفطر والمهم أن يدع الإنسان النخامة ولا يحاول أن يجذبها إلى فمه من أسفل حلقه ولكن إذا خرجت إلى الفم فليخرجها سواء كان صائماً أم غير صائم. أما التفطير فيحتاج إلى دليل يكون حجة للإنسان أمام الله عز وجل في إفساد الصوم.
_“Apabila terjadi perbedaan ulama, maka dikembalikan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam hal ini, apabila kita ragu (tentang apakah suatu perbuatan) merusak ibadah atau tidak, maka hukum asalnya adalah ibadah tersebut tidak rusak._
Berdasarkan kaidah ini, menelan dahak tidak membatalkan puasa. Namun hal yang perlu diperhatikan adalah hendaknya manusia mengeluarkan (tidak menelan) dahak dan tidak pula berusaha untuk menariknya dari kerongkongan hingga ke mulut.
_Oleh karena itu, apabila dahak ada di mulut hendaklah ia mengeluarkannya, baik dalam keadaan puasa maupun tidak. Sedangkan (terkait dengan) pembatalan puasa, harus disertai dengan dalil yang menjadi hujjah bagi manusia dihadapan Allah swt terkait dengan rusaknya puasa.”_
Keterangan di atas menggambarkan adanya perbedaan ulama dalam hal menelan dahak yang ada di mulut, sebagian menyatakan tidak membatalkan puasa dan sebagian lain menyatakan membatalkan puasa.
Ulama Syafi’iyyah dan salah satu qaul dari imam Ahmad menyatakan batal puasa orang yang menelan dahaknya seperti yang diterangkan oleh Imam An-Nawawi. Dan dalam madzhab Maliki juga tedapat perbedaan ini, meskipun pendapat yang rajih dalam madzhab ini menyatakan menelan dahak tidak membatalkan puasa.
Kesimpulannya, pendapat yang menyatakan menelan dahak tidak membatalkan puasa adalah pendapat yang kuat dan dapat dijadikan arahan/pegangan. Meski demikian, tidak menelan dahak secara sengaja adalah pendapat yang lebih berhati-hati dan dapat menghilangkan/jalan keluar dari perselisihan yang ada.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
SEPUTAR PUASA. Part 47
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 47
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*Hukum Menelan Ludan Dan Dahak Saat Puasa*
Puasa adalah tentang meraih predikat taqwa, dan wasilah yang digunakan adalah menahan diri dari makan, minum, serta berhubungan badan antara suami dan istri di siang hari terutama di bulan Ramadhan. Hal ini dimaksudkan agar manusia dapat mengekang hawa nafsunya, baik yang bersumber dari perut atau kemaluan.
*JIKA MAKAN DAN MINUM DI SIANG HARI DAPAT MEMBATALKAN PUASA, LALU BAGAIMANA HALNYA DENGAN DAHAK, INGUS DAN SEJENISNYA JIKA TERTELAN ATAU SENGAJA DITELAN KETIKA SEDANG PUASA?*
Hal yang harus diketahui terlebih dahulu, ludah dan dahak adalah suci. Hal ini sebagaimana riwayat dari Rasulallah :
قَالَ عُرْوَةُ عَنِ المِسْوَرِ وَمَرْوَانَ خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَمَنَ حُدَيْبِيَةَ فَذَكَرَ الحَدِيثَ وَمَا تَنَخَّمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نُخَامَةً إِلَّا وَقَعَتْ فِي كَفِّ رَجُلٍ مِنْهُمْ فَدَلَكَ بِهَا وَجْهَهُ وَجِلْدَهُ
_“Urwah berkata, dari Miswar dan Marwan bahwa Nabi saw keluar (pergi) pada waktu (perjanjian) Hudaibiyah lalu disebutkan kisahnya….. Tidaklah Nabi saw berdahak, kecuali dahaknya tersebut jatuh di telapak tangan para Sahabat. Mereka mengusap dahak Nabi sholallahu alaihi wa salam tersebut di wajah dan kulitnya_ (H.R. al-Bukhari no. 2731).”
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ بَزَقَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثَوْبِهِ
_“Dari Anas bin Malik, ia berkata: ‘Nabi saw meludah di pakaiannya_ (H.R. al-Bukhari 241).”
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى نُخَامَةً فِي القِبْلَةِ فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَيْهِ حَتَّى رُئِيَ فِي وَجْهِهِ فَقَامَ فَحَكَّهُ بِيَدِهِ فَقَالَ إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ فِي صَلاَتِهِ فَإِنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ أَوْ إِنَّ رَبَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ القِبْلَةِ فَلاَ يَبْزُقَنَّ أَحَدُكُمْ قِبَلَ قِبْلَتِهِ وَلَكِنْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمَيْهِ
_“Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi melihat dahak (nukhaamah) pada kiblat, beliau merasa berat (tidak senang) akan hal itu dan itu nampak di wajahnya. Kemudian beliau mengeriknya dengan tangan. Setelah itu beliau bersabda: ‘Sungguh salah seorang dari kalian sedang berhadapan dengan Rabnya ketika shalat, atau sungguh Rabbnya berada antara dirinya dan kiblat. Maka janganlah salah satu dari kalian meludah ke arah kiblat, namun ke arah kiri atau di bawah kakinya_ (H.R. al-Bukhari no. 405, 417).”
Beberapa riwayat diatas menunjukkan kesucian ludah dan atau dahak. Sebab seseorang tidak boleh shalat di tempat yang najis atau menggunakan pakaian yang terkena najis (Lihat at-Taudliih, IV: 515). Bahkan para Sahabat bertabaruk dengan ludah Nabi. Andaikan ludah tersebut najis, tentu beliau akan melarangnya.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 47
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*Hukum Menelan Ludan Dan Dahak Saat Puasa*
Puasa adalah tentang meraih predikat taqwa, dan wasilah yang digunakan adalah menahan diri dari makan, minum, serta berhubungan badan antara suami dan istri di siang hari terutama di bulan Ramadhan. Hal ini dimaksudkan agar manusia dapat mengekang hawa nafsunya, baik yang bersumber dari perut atau kemaluan.
*JIKA MAKAN DAN MINUM DI SIANG HARI DAPAT MEMBATALKAN PUASA, LALU BAGAIMANA HALNYA DENGAN DAHAK, INGUS DAN SEJENISNYA JIKA TERTELAN ATAU SENGAJA DITELAN KETIKA SEDANG PUASA?*
Hal yang harus diketahui terlebih dahulu, ludah dan dahak adalah suci. Hal ini sebagaimana riwayat dari Rasulallah :
قَالَ عُرْوَةُ عَنِ المِسْوَرِ وَمَرْوَانَ خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَمَنَ حُدَيْبِيَةَ فَذَكَرَ الحَدِيثَ وَمَا تَنَخَّمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نُخَامَةً إِلَّا وَقَعَتْ فِي كَفِّ رَجُلٍ مِنْهُمْ فَدَلَكَ بِهَا وَجْهَهُ وَجِلْدَهُ
_“Urwah berkata, dari Miswar dan Marwan bahwa Nabi saw keluar (pergi) pada waktu (perjanjian) Hudaibiyah lalu disebutkan kisahnya….. Tidaklah Nabi saw berdahak, kecuali dahaknya tersebut jatuh di telapak tangan para Sahabat. Mereka mengusap dahak Nabi sholallahu alaihi wa salam tersebut di wajah dan kulitnya_ (H.R. al-Bukhari no. 2731).”
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ بَزَقَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثَوْبِهِ
_“Dari Anas bin Malik, ia berkata: ‘Nabi saw meludah di pakaiannya_ (H.R. al-Bukhari 241).”
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى نُخَامَةً فِي القِبْلَةِ فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَيْهِ حَتَّى رُئِيَ فِي وَجْهِهِ فَقَامَ فَحَكَّهُ بِيَدِهِ فَقَالَ إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ فِي صَلاَتِهِ فَإِنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ أَوْ إِنَّ رَبَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ القِبْلَةِ فَلاَ يَبْزُقَنَّ أَحَدُكُمْ قِبَلَ قِبْلَتِهِ وَلَكِنْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمَيْهِ
_“Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi melihat dahak (nukhaamah) pada kiblat, beliau merasa berat (tidak senang) akan hal itu dan itu nampak di wajahnya. Kemudian beliau mengeriknya dengan tangan. Setelah itu beliau bersabda: ‘Sungguh salah seorang dari kalian sedang berhadapan dengan Rabnya ketika shalat, atau sungguh Rabbnya berada antara dirinya dan kiblat. Maka janganlah salah satu dari kalian meludah ke arah kiblat, namun ke arah kiri atau di bawah kakinya_ (H.R. al-Bukhari no. 405, 417).”
Beberapa riwayat diatas menunjukkan kesucian ludah dan atau dahak. Sebab seseorang tidak boleh shalat di tempat yang najis atau menggunakan pakaian yang terkena najis (Lihat at-Taudliih, IV: 515). Bahkan para Sahabat bertabaruk dengan ludah Nabi. Andaikan ludah tersebut najis, tentu beliau akan melarangnya.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
SEPUTAR PUASA. Part 46
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 46
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
Hal yang sangat penting untuk difahami adalah puasa bukan hanya soal meninggalkan makan dan minum serta jima’ di siang hari. Dalam sabdanya yang lain, Rasulallah memberi peringatan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالعَمَلَ بِهِ وَالجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
_Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw beliau bersabda: ‘Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan malah mengamalkannya serta (minggalkan) perkara jahil, maka Allah tidak ada hajat dengan makan dan minum yang ia tinggalkan_ (H.R. al-Bukhari no. 1903, 6057).”
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهِلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ إِنِّي صَائِمٌ
_Puasa bukan hanya menahan makan dan minum. Akan tetapi, puasa adalah menahan diri dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor. Apabila ada seseorang yang mengejek atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, ‘Aku sedang puasa, aku sedang puasa_ (H.R. Ibnu Khuzaimah (1996) dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (8312). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Jami’ ash-Shaghir Wa Ziyadatih, II: 948 (hadits no. 5376).”
Berdasarkan pemaparan ini, kami mengajak kepada kaum perempuan untuk mengenakan jilbab, baik di hari-hari biasa maupun ketika Ramadhan. Sebab jilbab merupakan perintah Allah dan Rasul-Nya, sehingga sudah selayaknya dan seharusnya perintah tersebut dijalankan.
Adapun alasan yang sering diperdengarkan, ‘Yang penting baik perilakunya, belum mendapat hidayah, yang penting saya nyaman, dan kalimat yang seperti ini’ adalah bentuk penyesatan opini agar kaum perempuan muslim semakin jauh dari dari fitrahnya sebagai makhluk terhormat. Pakailah meski belum merasa nyaman dan terbiasa.
Sebab shalat pun pada awalnya adalah sebuah pembiasaan dan kita belum bisa merasakan dampaknya bagi diri kita. Namun dengan cara ini kemungkinan besar Allah akan membimbing kita untuk semakin istiqamah dalam menjalankan perintah dan menjauhi larangannya.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 46
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
Hal yang sangat penting untuk difahami adalah puasa bukan hanya soal meninggalkan makan dan minum serta jima’ di siang hari. Dalam sabdanya yang lain, Rasulallah memberi peringatan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالعَمَلَ بِهِ وَالجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
_Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw beliau bersabda: ‘Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan malah mengamalkannya serta (minggalkan) perkara jahil, maka Allah tidak ada hajat dengan makan dan minum yang ia tinggalkan_ (H.R. al-Bukhari no. 1903, 6057).”
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهِلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ إِنِّي صَائِمٌ
_Puasa bukan hanya menahan makan dan minum. Akan tetapi, puasa adalah menahan diri dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor. Apabila ada seseorang yang mengejek atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, ‘Aku sedang puasa, aku sedang puasa_ (H.R. Ibnu Khuzaimah (1996) dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (8312). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Jami’ ash-Shaghir Wa Ziyadatih, II: 948 (hadits no. 5376).”
Berdasarkan pemaparan ini, kami mengajak kepada kaum perempuan untuk mengenakan jilbab, baik di hari-hari biasa maupun ketika Ramadhan. Sebab jilbab merupakan perintah Allah dan Rasul-Nya, sehingga sudah selayaknya dan seharusnya perintah tersebut dijalankan.
Adapun alasan yang sering diperdengarkan, ‘Yang penting baik perilakunya, belum mendapat hidayah, yang penting saya nyaman, dan kalimat yang seperti ini’ adalah bentuk penyesatan opini agar kaum perempuan muslim semakin jauh dari dari fitrahnya sebagai makhluk terhormat. Pakailah meski belum merasa nyaman dan terbiasa.
Sebab shalat pun pada awalnya adalah sebuah pembiasaan dan kita belum bisa merasakan dampaknya bagi diri kita. Namun dengan cara ini kemungkinan besar Allah akan membimbing kita untuk semakin istiqamah dalam menjalankan perintah dan menjauhi larangannya.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
SEPUTAR PUASA. Part 45
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 45
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
Berdasarkan keterangan dari dua riwayat ini, imam asy-Syafi’i mengatakan, perempuan seluruh (tubuhnya) adalah aurat kecuali kedua telapak tangan dan wajahnya (lihat al-Umm, I: 77).
Adapun wanita yang tidak mengenakan jilbab jika dikaitkan dengan puasa, tidak terdapat keterangan yang menyatakan puasa mereka tidak sah. Sebab memang jilbab bukanlah perkara yang termasuk dalam sah atau tidaknya puasa (amrun kharijiy).
Pembatal puasa hanya terbatas pada makan, minum, jima’ di siang hari ketika puasa, dan atau permasalahan yang semisal dengan ketiganya seperti pengunaan obat tetes -walaupun tidak ada kesepakatan tentang batal atau tidaknya puasa bagi yang menggunakan obat tetes mata, telinga, atau hidung- dan istimna’ (onani) di siang hari ketika puasa.
Meskipun demikian, hal yang perlu ditanamankan bagi setiap muslimah adalah jilbab merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya sebagaimana pemaparan diatas. Selain itu terdapat ancaman bagi mereka yang tidak mengenakannya.
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
_“Terdapat dua golongan dari penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian namun telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”_ (HR. Muslim no. 2128).
Di antara makna wanita yang berpakaian tetapi telanjang dalam hadits ini adalah mereka yang menyingkap/membuka sebagian dari anggota tubuhnya dan atau sengaja menampakkan keindahan tubuh. Inilah yang dimaksud dengan wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Masuk juga dalam kelompok ini wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang (lihat al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, XVII: 190-191).
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 45
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
Berdasarkan keterangan dari dua riwayat ini, imam asy-Syafi’i mengatakan, perempuan seluruh (tubuhnya) adalah aurat kecuali kedua telapak tangan dan wajahnya (lihat al-Umm, I: 77).
Adapun wanita yang tidak mengenakan jilbab jika dikaitkan dengan puasa, tidak terdapat keterangan yang menyatakan puasa mereka tidak sah. Sebab memang jilbab bukanlah perkara yang termasuk dalam sah atau tidaknya puasa (amrun kharijiy).
Pembatal puasa hanya terbatas pada makan, minum, jima’ di siang hari ketika puasa, dan atau permasalahan yang semisal dengan ketiganya seperti pengunaan obat tetes -walaupun tidak ada kesepakatan tentang batal atau tidaknya puasa bagi yang menggunakan obat tetes mata, telinga, atau hidung- dan istimna’ (onani) di siang hari ketika puasa.
Meskipun demikian, hal yang perlu ditanamankan bagi setiap muslimah adalah jilbab merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya sebagaimana pemaparan diatas. Selain itu terdapat ancaman bagi mereka yang tidak mengenakannya.
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
_“Terdapat dua golongan dari penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian namun telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”_ (HR. Muslim no. 2128).
Di antara makna wanita yang berpakaian tetapi telanjang dalam hadits ini adalah mereka yang menyingkap/membuka sebagian dari anggota tubuhnya dan atau sengaja menampakkan keindahan tubuh. Inilah yang dimaksud dengan wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Masuk juga dalam kelompok ini wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang (lihat al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, XVII: 190-191).
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
SEPUTAR PUASA. Part 44
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 44
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
Dalil dari as-Sunnah / Hadits adalah:
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الحُيَّضَ يَوْمَ العِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الخُدُورِ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ المُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلُ الحُيَّضُ عَنْ مُصَلَّاهُنَّ قَالَتِ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
_“Dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata; Kami diperintahkan untuk mengeluarkan (membawa serta) para wanita haid dan yang sedang dipingit untuk ikut (menghadiri) shalat dua hari raya dan menyaksikan (turut serta) jama’ah kaum muslimin dan doa mereka. Para wanita haid memisahkan diri dari tempat shalat mereka. (Kemudian) seorang perempuan berkata, ‘Wahai Rasulallah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab.’ Rasul saw menjawab; ‘Hendaklah temannya meminjamkan jilbabnya’_ (H.R. al-Bukhari no. 351. Lihat pula al-Mu’jam al-Kabir, XXV: 57, hadits no. 127).”
Berkaitan dengan makna jilbab, Imam al-Qurthubi mengatakan:
قوله تعالى مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ الْجَلَابِيبُ جَمْعُ جِلْبَابٍ وَهُوَ ثَوْبٌ أَكْبَرُ مِنَ الْخِمَارِ وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ الرِّدَاءُ وَقَدْ قِيلَ إِنَّهُ الْقِنَاعُ وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ الثَّوْبُ الَّذِي يَسْتُرُ جَمِيعَ الْبَدَنِ
_“Berkaitan dengan firman Allah, ‘Mengulurkan jilbab mereka’, lafal al-jalabib merupakan bentuk plural dari kata jilbab, yaitu pakaian yang lebih besar dari khimar (kerudung). Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud bahwa jilbab adalah rida’ (selendang). Pendapat lain mengatakan jilbab adalah qina’ (kain yang menutupi wajah). Adapun pendapat yang shahih adalah jilbab merupakan pakaian yang munutupi seluruh badan_ (Tafsir al-Qurthubi, XIV: 243).”
Adapun berkaitan dengan bagaimana cara “mengulurkan” jilbab, terdapat beragam pendapat tentangnya. Suatu pendapat mengatakan jilbab diulurkan dari kepala hingga menutupi seluruh tubuhnya, kecuali mata -pendapat lain mengatakan satu mata- yang digunakan untuk melihat. Pendapat lainnya mengatakan jilbab diulurkan dari kepala dan menutupi dadanya, serta boleh menampakkan muka dan telapak tangan sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnu Abbas (selengkapnya lihat Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah Fi Tsaub al-Kitab Wa as-Sunnah karya Syakh al-Albani).”
Dengan demikian, batasan minimal dalam mengenakan jilbab adalah menutup kepala dan dada, dan tidak cukup hanya sekedar menutupi kepala. Adapun jika mengenakan yang lebih dari itu -seperti mengenaknan niqab (cadar)- maka itu adalah yang lebih baik. Hal ini berdasarkan penjelasan dari riwayat berikut:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى كَفِّهِ وَوَجْهِهِ
_“Dari Aisyah, bahwa Nabi saw bersabda kepada Asma: ‘Wahai Asma’, apabila seorang wanita telah baligh, maka tidak boleh terlihat darinya kecuali telapak tangan dan wajahnya_ [H.R. Abu Dawud (4104), al-Baihaqi dalam as-Sunan as-Sughra (2358). Hadits ini dinilai hasan oleh syaikh al-Albani dalam takhrij kitab Misykat al-Mashabih, II: 1250 (hadits no 4372)].”
عَنْ أَبِي الأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ المَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
_“Dari Abu al-Ahwash, dari Abdullah bin Mas’ud, dari Nabi saw beliau bersabda: ‘(Tubuh) perempuan adalah aurat. Jika ia keluar rumah syaithan menghiasinya_ [H.R. at-Tirmidzi (1173), Ibnu Khuzaimah (1686), Ibnu Hibban (5598, 5599), Ibnu Abi Syaibah (7616). Hadits ini dinilai shahih oleh syaikh al-Albani dalam at-Ta’liqat al-Hisan ‘Ala Shahih Ibn Hibban, VIII: 156].”
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsa
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 44
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
Dalil dari as-Sunnah / Hadits adalah:
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الحُيَّضَ يَوْمَ العِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الخُدُورِ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ المُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلُ الحُيَّضُ عَنْ مُصَلَّاهُنَّ قَالَتِ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
_“Dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata; Kami diperintahkan untuk mengeluarkan (membawa serta) para wanita haid dan yang sedang dipingit untuk ikut (menghadiri) shalat dua hari raya dan menyaksikan (turut serta) jama’ah kaum muslimin dan doa mereka. Para wanita haid memisahkan diri dari tempat shalat mereka. (Kemudian) seorang perempuan berkata, ‘Wahai Rasulallah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab.’ Rasul saw menjawab; ‘Hendaklah temannya meminjamkan jilbabnya’_ (H.R. al-Bukhari no. 351. Lihat pula al-Mu’jam al-Kabir, XXV: 57, hadits no. 127).”
Berkaitan dengan makna jilbab, Imam al-Qurthubi mengatakan:
قوله تعالى مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ الْجَلَابِيبُ جَمْعُ جِلْبَابٍ وَهُوَ ثَوْبٌ أَكْبَرُ مِنَ الْخِمَارِ وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ الرِّدَاءُ وَقَدْ قِيلَ إِنَّهُ الْقِنَاعُ وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ الثَّوْبُ الَّذِي يَسْتُرُ جَمِيعَ الْبَدَنِ
_“Berkaitan dengan firman Allah, ‘Mengulurkan jilbab mereka’, lafal al-jalabib merupakan bentuk plural dari kata jilbab, yaitu pakaian yang lebih besar dari khimar (kerudung). Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud bahwa jilbab adalah rida’ (selendang). Pendapat lain mengatakan jilbab adalah qina’ (kain yang menutupi wajah). Adapun pendapat yang shahih adalah jilbab merupakan pakaian yang munutupi seluruh badan_ (Tafsir al-Qurthubi, XIV: 243).”
Adapun berkaitan dengan bagaimana cara “mengulurkan” jilbab, terdapat beragam pendapat tentangnya. Suatu pendapat mengatakan jilbab diulurkan dari kepala hingga menutupi seluruh tubuhnya, kecuali mata -pendapat lain mengatakan satu mata- yang digunakan untuk melihat. Pendapat lainnya mengatakan jilbab diulurkan dari kepala dan menutupi dadanya, serta boleh menampakkan muka dan telapak tangan sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnu Abbas (selengkapnya lihat Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah Fi Tsaub al-Kitab Wa as-Sunnah karya Syakh al-Albani).”
Dengan demikian, batasan minimal dalam mengenakan jilbab adalah menutup kepala dan dada, dan tidak cukup hanya sekedar menutupi kepala. Adapun jika mengenakan yang lebih dari itu -seperti mengenaknan niqab (cadar)- maka itu adalah yang lebih baik. Hal ini berdasarkan penjelasan dari riwayat berikut:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى كَفِّهِ وَوَجْهِهِ
_“Dari Aisyah, bahwa Nabi saw bersabda kepada Asma: ‘Wahai Asma’, apabila seorang wanita telah baligh, maka tidak boleh terlihat darinya kecuali telapak tangan dan wajahnya_ [H.R. Abu Dawud (4104), al-Baihaqi dalam as-Sunan as-Sughra (2358). Hadits ini dinilai hasan oleh syaikh al-Albani dalam takhrij kitab Misykat al-Mashabih, II: 1250 (hadits no 4372)].”
عَنْ أَبِي الأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ المَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
_“Dari Abu al-Ahwash, dari Abdullah bin Mas’ud, dari Nabi saw beliau bersabda: ‘(Tubuh) perempuan adalah aurat. Jika ia keluar rumah syaithan menghiasinya_ [H.R. at-Tirmidzi (1173), Ibnu Khuzaimah (1686), Ibnu Hibban (5598, 5599), Ibnu Abi Syaibah (7616). Hadits ini dinilai shahih oleh syaikh al-Albani dalam at-Ta’liqat al-Hisan ‘Ala Shahih Ibn Hibban, VIII: 156].”
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsa
SEPUTAR PUASA. Part 43
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 43
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*Menjalankan Puasa tapi tidak Berjilbab*
Pembahasan kali ini adalah pemaparan tentang wanita yang berpuasa (Ramadhan) namun tidak mengenakan jilbab. Sebelum membahas soal pandangan hukum (fikih) tentang puasa wanita muslimah yang tidak mengenakan hijab, terlebih dahulu akan kami paparkan hukum mengenakan hijab bagi wanita muslimah.
Jilbab hukumnya wajib bagi kaum muslimah yang sudah mencapai usia aqil baligh dan hal ini telah disepakati oleh seluruh ulama. Adapun yang masih menjadi perselisihan adalah terkait dengan muka dan telapak tangan; apakah boleh ditampakkan atau harus ditutup. (Pembahasan selengkapnya lihat Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah karya syakih al-Albani).
Dalil yang menerangkan tetang wajibnya jilbab adalah sebagai berikut:
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
_“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah meeka menutupkan jilbabnya (sejenis baju kurung yang lebar yang dapat menutup kepala, wajah, dan dada) ke seluruh rubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang_ [Q.S. al-Ahzab (33): 59].”
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
_“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah meereka menghenyakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung_ [Q.S. an-Nur (24): 30-31].”
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 43
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*Menjalankan Puasa tapi tidak Berjilbab*
Pembahasan kali ini adalah pemaparan tentang wanita yang berpuasa (Ramadhan) namun tidak mengenakan jilbab. Sebelum membahas soal pandangan hukum (fikih) tentang puasa wanita muslimah yang tidak mengenakan hijab, terlebih dahulu akan kami paparkan hukum mengenakan hijab bagi wanita muslimah.
Jilbab hukumnya wajib bagi kaum muslimah yang sudah mencapai usia aqil baligh dan hal ini telah disepakati oleh seluruh ulama. Adapun yang masih menjadi perselisihan adalah terkait dengan muka dan telapak tangan; apakah boleh ditampakkan atau harus ditutup. (Pembahasan selengkapnya lihat Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah karya syakih al-Albani).
Dalil yang menerangkan tetang wajibnya jilbab adalah sebagai berikut:
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
_“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah meeka menutupkan jilbabnya (sejenis baju kurung yang lebar yang dapat menutup kepala, wajah, dan dada) ke seluruh rubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang_ [Q.S. al-Ahzab (33): 59].”
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
_“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah meereka menghenyakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung_ [Q.S. an-Nur (24): 30-31].”
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com
SEPUTAR PUASA. Part 42
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 42
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
Adapun makna sabda Rasulallah saw ‘maka Allah tidak butuh dengan lapar dan haus yang ia tinggalkan’ adalah Allah tidak punya kehendak (iraadah) terhadap puasa yang ia lakukan (lihat Syarh Shahih al-Bukhari Li Ibn Bathaal, IV: 23).
Dengan kata lain, puasa yang dilakukan adalah sia-sia. Yang ia lakukan hanyalah sebatas menggugurkan kewajiban dan tidak mendapatkan pahala puasa dari Allah Padahal pahala puasa Ramadhan diberikan oleh Allah swt secara langsung (lihat Shahih al-Bukhari no. 1904, 5927, dan Muslim no. 1151).
Berdasarkan uraian diatas, seorang muslim memang tidak diperkenankan untuk berkata dan berbuat dusta. Terlebih jika dilakukan di bulan Ramadhan. Pada bulan yang mulia ini kita diperintahkan untuk mengerjakan ibadah utama ramadhan dan ibadah pendukungnya semaksimal mungkin dalam rangka untuk mendapat ampunan dari Allah Ta'ala.
Alangkah meruginya jika kita sudah lelah menahan haus dan lapar sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari, namun puasa yang kita lakukan tida bernilai di mata Allah Ta'ala.
Semoga rahmat, ampunan, dan karunia Allah selalu menanungi kita semua, utamanya di bulan Ramadhan
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 42
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
Adapun makna sabda Rasulallah saw ‘maka Allah tidak butuh dengan lapar dan haus yang ia tinggalkan’ adalah Allah tidak punya kehendak (iraadah) terhadap puasa yang ia lakukan (lihat Syarh Shahih al-Bukhari Li Ibn Bathaal, IV: 23).
Dengan kata lain, puasa yang dilakukan adalah sia-sia. Yang ia lakukan hanyalah sebatas menggugurkan kewajiban dan tidak mendapatkan pahala puasa dari Allah Padahal pahala puasa Ramadhan diberikan oleh Allah swt secara langsung (lihat Shahih al-Bukhari no. 1904, 5927, dan Muslim no. 1151).
Berdasarkan uraian diatas, seorang muslim memang tidak diperkenankan untuk berkata dan berbuat dusta. Terlebih jika dilakukan di bulan Ramadhan. Pada bulan yang mulia ini kita diperintahkan untuk mengerjakan ibadah utama ramadhan dan ibadah pendukungnya semaksimal mungkin dalam rangka untuk mendapat ampunan dari Allah Ta'ala.
Alangkah meruginya jika kita sudah lelah menahan haus dan lapar sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari, namun puasa yang kita lakukan tida bernilai di mata Allah Ta'ala.
Semoga rahmat, ampunan, dan karunia Allah selalu menanungi kita semua, utamanya di bulan Ramadhan
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
SEPUTAR PUASA Part 41
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 41
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*Hukum Berbohong Saat Berpuasa*
❤Imam al-Baidlawi berkata:
وَقَالَ الْبَيْضَاوِيُّ لَيْسَ الْمَقْصُودُ مِنْ شَرْعِيَّةِ الصَّوْمِ نَفْسَ الْجُوعِ وَالْعَطَشِ بَلْ مَا يَتْبَعُهُ مِنْ كَسْرِ الشَّهَوَاتِ وَتَطْوِيعِ النَّفْسِ الْأَمَّارَةِ لِلنَّفْسِ الْمُطْمَئِنَّةِ فَإِذَا لَمْ يَحْصُلْ ذَلِكَ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِ نَظَرَ الْقَبُولِ
_“Imam al-Baidlowi berkata: ‘Menahan lapar dan haus semata bukanlah maksud disyari’atkannya puasa, akan tetapi harus diikuti dengan pengendalian syahwat dan mengatur nafsu amarah (untuk diarahkan) kepada nafs al-muthmainnah. Jika hal itu tidak terwujud, maka Allah tidak akan menerima puasanya_ (Fath al-Bari, IV: 117. Lihat juga Mir’aat al-Mafaatiih Syarh Misykaat al-Mashaabiih, VI: 479).”
Salah satu hal yang harus dihindari -dan selanjutnya dirubah- selama bulan Ramadhan adalah berkata bohong. Sebab tujuan puasa seorang hamba adalah untuk memperoleh predikat takwa. Dan hal ini tidak dapat terwujud kecuali dengan meninggalkan apa yang diharamkan oleh Allah. Firman Allah:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
_“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”_ [Q.S. al-Baqarah (2): 183].
Bagaimana hukumnya orang yang berbohong saat berpuasa ?
Perhatikan riwayat berikut ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَة عَنِ النَبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ بِأَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
_“Dari Abu Hurairah, dari Nabi beliau bersabda: ‘Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan (malah) melakukannya, maka Allah tidak butuh dengan lapar dan haus yang ia tinggalkan (tahan)_ (H.R. al-Bukhari no. 1903).”
Penulis kitab al-Istidzkaar berkata:
وَمَعْنَى قَوْلِهِ من لم يدع قول الزور والعمل به فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةً أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ فَمَعْنَاهُ الْكَرَاهَةُ وَالتَّحْذِيرُ كَمَا جَاءَ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَلْيُشَقِّصِ الْخَنَازِيرَ أَيْ يَذْبَحْهَا وَلَيْسَ هَذَا عَلَى الْأَمْرِ بِتَشْقِيصِ الْخَنَازِيرِ وَلَكِنَّهُ عَلَى تَعْظِيمِ إِثْمِ شَارِبِ الْخَمْرِ وَكَذَلِكَ مَنِ اغْتَابَ أَوْ شَهِدَ زُورًا أَوْ مُنْكَرًا لَمْ يُؤْمَرْ بِأَنْ يَدَعَ صِيَامَهُ وَلَكِنَّهُ بِاجْتِنَابِ ذَلِكَ لِيَتِمَّ لَهُ أجر صومه
_“Adapun makna sabda Rasulallah ‘Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan (malah) melakukannya, maka Allah tidak butuh dengan lapar dan haus yang ia tinggalkan (tahan)’, adalah sebagai karahah (sesuatu yang dibenci) dan peringatan keras sebagaimana orang yang meminum khamr diperintahkan untuk menyembelih (memakan) babi_ (lihat Sunan Abi Dawud no. 3489).
Hal ini untuk menunjukkan besarnya dosa peminum khamr. Begitu pula dengan orang yang menggunjing dan bersaksi (berkata) dusta dan munkar. Ia tidak diperintahkan untuk meninggalkannya (membatalkan puasa) melainkan untuk menjauhi perkara tersebut (dusta) agar pahala puasanya sempurna (al-Istidzkaar, III: 374. Lihat juga al-Masaalik Fii Syarh al-Muwattha’, IV: 237).”
Berkata dusta (zuur) adalah perkara tercela yang harus dijauhi, terlebih lagi jika dilakukan di bulan Ramadhan. Larangan berdusta adalah bersifat haram, namun menurut jumhur (mayoritas) ulama bukan temasuk perkara yang membatalkan puasa (lihat Fath al-Baari, IV: 117).
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.wh
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 41
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*Hukum Berbohong Saat Berpuasa*
❤Imam al-Baidlawi berkata:
وَقَالَ الْبَيْضَاوِيُّ لَيْسَ الْمَقْصُودُ مِنْ شَرْعِيَّةِ الصَّوْمِ نَفْسَ الْجُوعِ وَالْعَطَشِ بَلْ مَا يَتْبَعُهُ مِنْ كَسْرِ الشَّهَوَاتِ وَتَطْوِيعِ النَّفْسِ الْأَمَّارَةِ لِلنَّفْسِ الْمُطْمَئِنَّةِ فَإِذَا لَمْ يَحْصُلْ ذَلِكَ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِ نَظَرَ الْقَبُولِ
_“Imam al-Baidlowi berkata: ‘Menahan lapar dan haus semata bukanlah maksud disyari’atkannya puasa, akan tetapi harus diikuti dengan pengendalian syahwat dan mengatur nafsu amarah (untuk diarahkan) kepada nafs al-muthmainnah. Jika hal itu tidak terwujud, maka Allah tidak akan menerima puasanya_ (Fath al-Bari, IV: 117. Lihat juga Mir’aat al-Mafaatiih Syarh Misykaat al-Mashaabiih, VI: 479).”
Salah satu hal yang harus dihindari -dan selanjutnya dirubah- selama bulan Ramadhan adalah berkata bohong. Sebab tujuan puasa seorang hamba adalah untuk memperoleh predikat takwa. Dan hal ini tidak dapat terwujud kecuali dengan meninggalkan apa yang diharamkan oleh Allah. Firman Allah:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
_“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”_ [Q.S. al-Baqarah (2): 183].
Bagaimana hukumnya orang yang berbohong saat berpuasa ?
Perhatikan riwayat berikut ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَة عَنِ النَبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ بِأَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
_“Dari Abu Hurairah, dari Nabi beliau bersabda: ‘Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan (malah) melakukannya, maka Allah tidak butuh dengan lapar dan haus yang ia tinggalkan (tahan)_ (H.R. al-Bukhari no. 1903).”
Penulis kitab al-Istidzkaar berkata:
وَمَعْنَى قَوْلِهِ من لم يدع قول الزور والعمل به فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةً أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ فَمَعْنَاهُ الْكَرَاهَةُ وَالتَّحْذِيرُ كَمَا جَاءَ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَلْيُشَقِّصِ الْخَنَازِيرَ أَيْ يَذْبَحْهَا وَلَيْسَ هَذَا عَلَى الْأَمْرِ بِتَشْقِيصِ الْخَنَازِيرِ وَلَكِنَّهُ عَلَى تَعْظِيمِ إِثْمِ شَارِبِ الْخَمْرِ وَكَذَلِكَ مَنِ اغْتَابَ أَوْ شَهِدَ زُورًا أَوْ مُنْكَرًا لَمْ يُؤْمَرْ بِأَنْ يَدَعَ صِيَامَهُ وَلَكِنَّهُ بِاجْتِنَابِ ذَلِكَ لِيَتِمَّ لَهُ أجر صومه
_“Adapun makna sabda Rasulallah ‘Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan (malah) melakukannya, maka Allah tidak butuh dengan lapar dan haus yang ia tinggalkan (tahan)’, adalah sebagai karahah (sesuatu yang dibenci) dan peringatan keras sebagaimana orang yang meminum khamr diperintahkan untuk menyembelih (memakan) babi_ (lihat Sunan Abi Dawud no. 3489).
Hal ini untuk menunjukkan besarnya dosa peminum khamr. Begitu pula dengan orang yang menggunjing dan bersaksi (berkata) dusta dan munkar. Ia tidak diperintahkan untuk meninggalkannya (membatalkan puasa) melainkan untuk menjauhi perkara tersebut (dusta) agar pahala puasanya sempurna (al-Istidzkaar, III: 374. Lihat juga al-Masaalik Fii Syarh al-Muwattha’, IV: 237).”
Berkata dusta (zuur) adalah perkara tercela yang harus dijauhi, terlebih lagi jika dilakukan di bulan Ramadhan. Larangan berdusta adalah bersifat haram, namun menurut jumhur (mayoritas) ulama bukan temasuk perkara yang membatalkan puasa (lihat Fath al-Baari, IV: 117).
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.wh
SEPUTAR PUASA. Part 40
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 40
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*Hukum Mimpi Keluar Mani Saat Puasa*
Adapun jika ia hanya bermimpi dan tidak sampai mengeluarkan mani, maka tidak ada kewajiban mandi junub baginya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulallah :
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
_“Dari Abu Sa’id al-Khudri, dari Rasulallah saw beliau bersabda: ‘Adanya kewajiban mandi (junub) adalah sebab keluarnya air (mani)’_ [H.R. Muslim (81, 343), Abu Dawud (217), Ibnu Hibban (1168). Lihat pula Sunan al-Baihaqi, I: 167 dan Syarh Ma’an al-Atsar, I: 54].”
Adapun bagi pasangan suami istri yang melakukan hubungan intim di malam hari bulan Ramadhan, mereka boleh mengakhirkan mandi junub hingga masuk waktu subuh (mandi junub). Hal ini berdasarkan riwayat:
وحَدَّثَنَا أَبُو اليَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ أَنَّ أَبَاهُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ أَخْبَرَ مَرْوَانَ أَنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ أَخْبَرَتَاهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
_“Abu al-Yaman telah menceritakan kepada kami, Syu’aib telah menceritakan kepada kami, dari az-Zuhri ia berkata; Abu Bakar bin ‘Abdurrahman bin al-Harits bin Hisyam telah menceritakan kepadaku bahwa ayahnya, ‘Abdurrahman telah mengabarkan kepada Marwan, bahwa ‘Aisyah dan Ummu Salamah ra memberitahukan kepadanya, bahwa Rasulallah saw pernah masuk waktu fajar (subuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya. Kemudian beliau saw mandi dan tetap berpuasa_ (H.R. al-Bukhari no. 1926).”
Riwayat dari ‘Aisyah ra menyatakan:
عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ وَأَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ قَدْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِي رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
_“Dari ‘Urwah bin Zubair dan Abu Bakar bin ‘Abdurrahman, bahwa ‘Aisyah, istri Rasulallah berkata: ‘Rasulallah pernah mendapati waktu fajar (subuh) di bulan Ramadhan dalam keadaan junub, bukan karena mimpi (basah). Kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa_ (H.R. Muslim no. 1109).”
Berkaitan dengan hal ini, kaum laki-laki wajib menyegerakan mandi junubnya agar dapat mengikuti shalat subuh secara berjama’ah di masjid. Pun demikian dengan kaum perempuan, meskipun mereka dibolehkan untuk tidak menghadiri shalat wajib di masjid supaya kewajiban shalat dapat ditunaikan di awal waktu.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 40
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*Hukum Mimpi Keluar Mani Saat Puasa*
Adapun jika ia hanya bermimpi dan tidak sampai mengeluarkan mani, maka tidak ada kewajiban mandi junub baginya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulallah :
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
_“Dari Abu Sa’id al-Khudri, dari Rasulallah saw beliau bersabda: ‘Adanya kewajiban mandi (junub) adalah sebab keluarnya air (mani)’_ [H.R. Muslim (81, 343), Abu Dawud (217), Ibnu Hibban (1168). Lihat pula Sunan al-Baihaqi, I: 167 dan Syarh Ma’an al-Atsar, I: 54].”
Adapun bagi pasangan suami istri yang melakukan hubungan intim di malam hari bulan Ramadhan, mereka boleh mengakhirkan mandi junub hingga masuk waktu subuh (mandi junub). Hal ini berdasarkan riwayat:
وحَدَّثَنَا أَبُو اليَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ أَنَّ أَبَاهُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ أَخْبَرَ مَرْوَانَ أَنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ أَخْبَرَتَاهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
_“Abu al-Yaman telah menceritakan kepada kami, Syu’aib telah menceritakan kepada kami, dari az-Zuhri ia berkata; Abu Bakar bin ‘Abdurrahman bin al-Harits bin Hisyam telah menceritakan kepadaku bahwa ayahnya, ‘Abdurrahman telah mengabarkan kepada Marwan, bahwa ‘Aisyah dan Ummu Salamah ra memberitahukan kepadanya, bahwa Rasulallah saw pernah masuk waktu fajar (subuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya. Kemudian beliau saw mandi dan tetap berpuasa_ (H.R. al-Bukhari no. 1926).”
Riwayat dari ‘Aisyah ra menyatakan:
عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ وَأَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ قَدْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِي رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
_“Dari ‘Urwah bin Zubair dan Abu Bakar bin ‘Abdurrahman, bahwa ‘Aisyah, istri Rasulallah berkata: ‘Rasulallah pernah mendapati waktu fajar (subuh) di bulan Ramadhan dalam keadaan junub, bukan karena mimpi (basah). Kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa_ (H.R. Muslim no. 1109).”
Berkaitan dengan hal ini, kaum laki-laki wajib menyegerakan mandi junubnya agar dapat mengikuti shalat subuh secara berjama’ah di masjid. Pun demikian dengan kaum perempuan, meskipun mereka dibolehkan untuk tidak menghadiri shalat wajib di masjid supaya kewajiban shalat dapat ditunaikan di awal waktu.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
SEPUTAR PUASA. Part 39
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 39
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*Hukum Mimpi Keluar Mani Saat Puasa*
Allah memerintahkan hambanya yang beriman untuk menahan diri dari makan, minum, hubungan suami istri, dan berkata serta berbuat keji ketika puasa, utamanya puasa Ramadhan.
Namun ketika berbuka Allah membolehkan tiga hal (makan, minum, dan berhubungan suami istri) dan tetap melarang satu hal lainnya (berkata dan berbuat keji) baik ketika puasa maupun di luar puasa. Dan ketika puasa larangannya menjadi lebih keras lagi.
Tetapi adakalanya seseorang mengalami mimpi basah hingga mengeluarkan mani di siang hari saat berpuasa. Lantas apakah orang yang mengalami hal ini wajib mengqadla puasanya di hari yang lain? Berikut paparan singkatnya.
Allah berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
_“Allah tidak membebani suatu jiwa pun kecuali (sesuai) dengan kemampuannya. Ia memperoleh (pahala) apa yang ia usahakan dan juga mendapat (balasan) dari perbuatan yang ia lakukan_ [Q.S. al-Baqarah (2): 286].”
Berdasarkan kaidah yang disandarkan pada ayat di atas, para ulama bersepakat bahwa orang yang mimpi basah ketika puasa tidak ada kewajiban untuk mengganti puasanya di hari yang lain. Sebab mimpi basah adalah perkara yang berada diluar jangakauannya (amrun kharijiy) dan seseorang tidak mendapatkan beban atas perkara yang tidak mampu ia kendalikan.
Sehingga jika ia mimpi basah dan mengakhirkan mandi junub hingga mendekati shalat Zuhur, maka hal itu tidak mengapa. Pun demikian halnya jika ia mimpi basah kemudian mengakhirkan mandi junub hingga mendekati waktu shalat Ashar.
Adapun jika ia hanya bermimpi dan tidak sampai mengeluarkan mani, maka tidak ada kewajiban mandi junub baginya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulallah :
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
_“Dari Abu Sa’id al-Khudri, dari Rasulallah saw beliau bersabda: ‘Adanya kewajiban mandi (junub) adalah sebab keluarnya air (mani)’_ [H.R. Muslim (81, 343), Abu Dawud (217), Ibnu Hibban (1168). Lihat pula Sunan al-Baihaqi, I: 167 dan Syarh Ma’an al-Atsar, I: 54].”
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 39
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*Hukum Mimpi Keluar Mani Saat Puasa*
Allah memerintahkan hambanya yang beriman untuk menahan diri dari makan, minum, hubungan suami istri, dan berkata serta berbuat keji ketika puasa, utamanya puasa Ramadhan.
Namun ketika berbuka Allah membolehkan tiga hal (makan, minum, dan berhubungan suami istri) dan tetap melarang satu hal lainnya (berkata dan berbuat keji) baik ketika puasa maupun di luar puasa. Dan ketika puasa larangannya menjadi lebih keras lagi.
Tetapi adakalanya seseorang mengalami mimpi basah hingga mengeluarkan mani di siang hari saat berpuasa. Lantas apakah orang yang mengalami hal ini wajib mengqadla puasanya di hari yang lain? Berikut paparan singkatnya.
Allah berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
_“Allah tidak membebani suatu jiwa pun kecuali (sesuai) dengan kemampuannya. Ia memperoleh (pahala) apa yang ia usahakan dan juga mendapat (balasan) dari perbuatan yang ia lakukan_ [Q.S. al-Baqarah (2): 286].”
Berdasarkan kaidah yang disandarkan pada ayat di atas, para ulama bersepakat bahwa orang yang mimpi basah ketika puasa tidak ada kewajiban untuk mengganti puasanya di hari yang lain. Sebab mimpi basah adalah perkara yang berada diluar jangakauannya (amrun kharijiy) dan seseorang tidak mendapatkan beban atas perkara yang tidak mampu ia kendalikan.
Sehingga jika ia mimpi basah dan mengakhirkan mandi junub hingga mendekati shalat Zuhur, maka hal itu tidak mengapa. Pun demikian halnya jika ia mimpi basah kemudian mengakhirkan mandi junub hingga mendekati waktu shalat Ashar.
Adapun jika ia hanya bermimpi dan tidak sampai mengeluarkan mani, maka tidak ada kewajiban mandi junub baginya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulallah :
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
_“Dari Abu Sa’id al-Khudri, dari Rasulallah saw beliau bersabda: ‘Adanya kewajiban mandi (junub) adalah sebab keluarnya air (mani)’_ [H.R. Muslim (81, 343), Abu Dawud (217), Ibnu Hibban (1168). Lihat pula Sunan al-Baihaqi, I: 167 dan Syarh Ma’an al-Atsar, I: 54].”
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
Langganan:
Postingan (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃 *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★💙💙🕋💙💙★★★★ *بِسْــ...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...