┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR PUASA* Part 39
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*Hukum Mimpi Keluar Mani Saat Puasa*
Allah memerintahkan hambanya yang beriman untuk menahan diri dari makan, minum, hubungan suami istri, dan berkata serta berbuat keji ketika puasa, utamanya puasa Ramadhan.
Namun ketika berbuka Allah membolehkan tiga hal (makan, minum, dan berhubungan suami istri) dan tetap melarang satu hal lainnya (berkata dan berbuat keji) baik ketika puasa maupun di luar puasa. Dan ketika puasa larangannya menjadi lebih keras lagi.
Tetapi adakalanya seseorang mengalami mimpi basah hingga mengeluarkan mani di siang hari saat berpuasa. Lantas apakah orang yang mengalami hal ini wajib mengqadla puasanya di hari yang lain? Berikut paparan singkatnya.
Allah berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
_“Allah tidak membebani suatu jiwa pun kecuali (sesuai) dengan kemampuannya. Ia memperoleh (pahala) apa yang ia usahakan dan juga mendapat (balasan) dari perbuatan yang ia lakukan_ [Q.S. al-Baqarah (2): 286].”
Berdasarkan kaidah yang disandarkan pada ayat di atas, para ulama bersepakat bahwa orang yang mimpi basah ketika puasa tidak ada kewajiban untuk mengganti puasanya di hari yang lain. Sebab mimpi basah adalah perkara yang berada diluar jangakauannya (amrun kharijiy) dan seseorang tidak mendapatkan beban atas perkara yang tidak mampu ia kendalikan.
Sehingga jika ia mimpi basah dan mengakhirkan mandi junub hingga mendekati shalat Zuhur, maka hal itu tidak mengapa. Pun demikian halnya jika ia mimpi basah kemudian mengakhirkan mandi junub hingga mendekati waktu shalat Ashar.
Adapun jika ia hanya bermimpi dan tidak sampai mengeluarkan mani, maka tidak ada kewajiban mandi junub baginya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulallah :
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
_“Dari Abu Sa’id al-Khudri, dari Rasulallah saw beliau bersabda: ‘Adanya kewajiban mandi (junub) adalah sebab keluarnya air (mani)’_ [H.R. Muslim (81, 343), Abu Dawud (217), Ibnu Hibban (1168). Lihat pula Sunan al-Baihaqi, I: 167 dan Syarh Ma’an al-Atsar, I: 54].”
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃 *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★💙💙🕋💙💙★★★★ *بِسْــ...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.