┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู
ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู
َِู ุงูุฑَّุญِْูู
,*
*Golongan kedelapan: ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal di perjalanan.*
Yang dimaksud di sini adalah orang asing yang tidak dapat kembali ke negerinya. Ia diberi zakat agar ia dapat melanjutkan perjalanan ke negerinya. Namun ibnu sabil tidaklah diberi zakat kecuali bila memenuhi syarat:
(1) muslim dan bukan termasuk ahlul bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam),
(2) tidak memiliki harta pada saat itu sebagai biaya untuk kembali ke negerinya walaupun di negerinya dia adalah orang yang berkecukupan,
(3) safar yang dilakukan bukanlah safar maksiat.(Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 323-324.)
*Memberi Zakat untuk Kepentingan Sosial, kepada Pak Kyai atau Guru Ngaji*
Para fuqoha berpendapat tidak bolehnya menyerahkan zakat untuk kepentingan sosial seperti pembangunan jalan dan masjid. Alasannya karena sarana-sarana tadi bukan jadi milik individual dan dalam surat At Taubah ayat 60 hanya dibatasi diberikan kepada delapan golongan tidak pada yang lainnya.(Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 328-329.)
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, _“Tidak boleh menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid, pembangunan sekolah (madrasah) dan tidak boleh pula untuk perbaikan jalan, serta selain itu. Karena penyaluran zakat hanya khusus untuk delapan golongan sebagaimana yang diterangkan dalam ayat dan ayat tersebut ditutup,
َูุฑِูุถَุฉً ู
َِู ุงَِّููู َูุงَُّููู ุนَِููู
ٌ ุญَِููู
ٌ
_“Sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”_ (QS. At Taubah: 60). (Syarhul Mumti’, 6: 220.)
Begitu pula tidak boleh menyerahkan zakat kepada Kyai atau guru ngaji kecuali jika mereka termasuk dalam delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60.
*Menyerahkan Zakat kepada Orang Muslim yang Bermaksiat dan Ahlu Bid’ah*
Orang yang menyandarkan diri pada Islam, ada beberapa golongan:
❤Muslim yang taat dan menjalankan syariat Islam. Maka tidak meragukan lagi bahwa golongan ini yang pantas diberikan zakat. Jadi seharusnya zakat diserahkan pada orang yang benar-benar memperhatikan shalat dan ibadah wajib lainnya.
❤Termasuk ahlu bid’ah dan bid’ahnya adalah bid’ah yang sifatnya kafir. Orang seperti ini tidak boleh diberikan zakat pada dirinya. Misalnya adalah bid’ah mengakui ada nabi ke-26.
❤Ahli bid’ah (yang sifatnya tidak kafir) dan ahli maksiat. Jika diketahui dengan sangkaan kuat bahwa ia akan menggunakan zakat tersebut untuk maksiat, maka tidak boleh memberikan zakat pada orang semacam itu.(Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 76-77.)
Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, _“Sudah seharusnya setiap orang memperhatikan orang-orang yang berhak mendapakan zakat dari kalangan fakir, miskin, orang yang terlilit utang dan golongan lainnya. Seharusnya yang dipilih untuk mendapatkan zakat adalah orang yang berpegang teguh dengan syari’at. Jika nampak pada seseorang kebid’ahan atau kefasikan, ia pantas untuk diboikot dan mendapatkan hukuman lainnya. Ia sudah pantas dimintai taubat. Bagaimana mungkin ia ditolong dalam berbuat maksiat?”_ (Majmu’ Al Fatawa, 25: 87.)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
AHLUSSUNAH WAL JAMA'AH
01 Februari 2020
SEPUTAR ZAKAT. Part 65
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 65
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*Golongan ketujuh: di jalan Allah.*
Yang termasuk di sini adalah:
๐ฐPertama: Berperang di jalan Allah.
Menurut mayoritas ulama, tidak disyaratkan miskin. Orang kaya pun bisa diberi zakat dalam hal ini. Karena orang yang berperang di jalan Allah tidak berjuang untuk kemaslahatan dirinya saja, namun juga untuk kemaslahatan seluruh kaum muslimin. Sehingga tidak perlu disyaratkan fakir atau miskin.
๐ฐKedua: Untuk kemaslahatan perang.
Seperti untuk pembangunan benteng pertahanan, penyediaan kendaraan perang, penyediaan persenjataan, pemberian upah pada mata-mata baik muslim atau kafir yang bertugas untuk memata-matai musuh.(Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 322-323.)
*Apakah zakat boleh disalurkan untuk orang yang berniat haji?*
Ada beberapa pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama menyatakan boleh disalurkan untuk haji dan umroh karena termasuk “fii sabilillah. Demikian pendapat ulama Hambali. Sebagian lain mengatakan bahwa boleh disalurkan pula untuk haji dan umroh yang sunnah. Sedangkan mayoritas ulama madzhab menyatakan tidak boleh karena tidak ada kewajiban haji bagi orang fakir. (Lihat Syarhul Mumti’, 6: 243.)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 65
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*Golongan ketujuh: di jalan Allah.*
Yang termasuk di sini adalah:
๐ฐPertama: Berperang di jalan Allah.
Menurut mayoritas ulama, tidak disyaratkan miskin. Orang kaya pun bisa diberi zakat dalam hal ini. Karena orang yang berperang di jalan Allah tidak berjuang untuk kemaslahatan dirinya saja, namun juga untuk kemaslahatan seluruh kaum muslimin. Sehingga tidak perlu disyaratkan fakir atau miskin.
๐ฐKedua: Untuk kemaslahatan perang.
Seperti untuk pembangunan benteng pertahanan, penyediaan kendaraan perang, penyediaan persenjataan, pemberian upah pada mata-mata baik muslim atau kafir yang bertugas untuk memata-matai musuh.(Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 322-323.)
*Apakah zakat boleh disalurkan untuk orang yang berniat haji?*
Ada beberapa pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama menyatakan boleh disalurkan untuk haji dan umroh karena termasuk “fii sabilillah. Demikian pendapat ulama Hambali. Sebagian lain mengatakan bahwa boleh disalurkan pula untuk haji dan umroh yang sunnah. Sedangkan mayoritas ulama madzhab menyatakan tidak boleh karena tidak ada kewajiban haji bagi orang fakir. (Lihat Syarhul Mumti’, 6: 243.)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR ZAKAT. Part 65
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 65
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*Golongan ketujuh: di jalan Allah.*
Yang termasuk di sini adalah:
๐ฐPertama: Berperang di jalan Allah.
Menurut mayoritas ulama, tidak disyaratkan miskin. Orang kaya pun bisa diberi zakat dalam hal ini. Karena orang yang berperang di jalan Allah tidak berjuang untuk kemaslahatan dirinya saja, namun juga untuk kemaslahatan seluruh kaum muslimin. Sehingga tidak perlu disyaratkan fakir atau miskin.
๐ฐKedua: Untuk kemaslahatan perang.
Seperti untuk pembangunan benteng pertahanan, penyediaan kendaraan perang, penyediaan persenjataan, pemberian upah pada mata-mata baik muslim atau kafir yang bertugas untuk memata-matai musuh.(Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 322-323.)
*Apakah zakat boleh disalurkan untuk orang yang berniat haji?*
Ada beberapa pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama menyatakan boleh disalurkan untuk haji dan umroh karena termasuk “fii sabilillah. Demikian pendapat ulama Hambali. Sebagian lain mengatakan bahwa boleh disalurkan pula untuk haji dan umroh yang sunnah. Sedangkan mayoritas ulama madzhab menyatakan tidak boleh karena tidak ada kewajiban haji bagi orang fakir. (Lihat Syarhul Mumti’, 6: 243.)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 65
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*Golongan ketujuh: di jalan Allah.*
Yang termasuk di sini adalah:
๐ฐPertama: Berperang di jalan Allah.
Menurut mayoritas ulama, tidak disyaratkan miskin. Orang kaya pun bisa diberi zakat dalam hal ini. Karena orang yang berperang di jalan Allah tidak berjuang untuk kemaslahatan dirinya saja, namun juga untuk kemaslahatan seluruh kaum muslimin. Sehingga tidak perlu disyaratkan fakir atau miskin.
๐ฐKedua: Untuk kemaslahatan perang.
Seperti untuk pembangunan benteng pertahanan, penyediaan kendaraan perang, penyediaan persenjataan, pemberian upah pada mata-mata baik muslim atau kafir yang bertugas untuk memata-matai musuh.(Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 322-323.)
*Apakah zakat boleh disalurkan untuk orang yang berniat haji?*
Ada beberapa pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama menyatakan boleh disalurkan untuk haji dan umroh karena termasuk “fii sabilillah. Demikian pendapat ulama Hambali. Sebagian lain mengatakan bahwa boleh disalurkan pula untuk haji dan umroh yang sunnah. Sedangkan mayoritas ulama madzhab menyatakan tidak boleh karena tidak ada kewajiban haji bagi orang fakir. (Lihat Syarhul Mumti’, 6: 243.)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR ZAKAT. Part 64
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 64
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*Golongan keenam: orang yang terlilit utang.*
Yang termasuk dalam golongan ini adalah:
๐ฐPertama: Orang yang terlilit utang demi kemaslahatan dirinya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Yang berutang adalah seorang muslim.
2. Bukan termasuk ahlu bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).
3. Bukan orang yang bersengaja berutang untuk mendapatkan zakat.
4. Orang yang berutang bukan dalam rangka maksiat seperti untuk minum minuman keras, berjudi atau berzina, kecuali jika ia bertaubat.
5. Utang tersebut mesti segera dilunasi, bukan utang yang masih tertunda untuk dilunasi beberapa tahun lagi kecuali jika utang tersebut mesti dilunasi di tahun itu, maka ia diberikan zakat.
6. Bukan orang yang masih memiliki harta simpanan untuk melunasi utangnya.
๐ฐKedua: Orang yang terlilit utang karena untuk memperbaiki hubungan orang lain. Artinya, ia berutang bukan untuk kepentingan dirinya. Dalil dari hal ini sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ุฅَِّู ุงْูู َุณْุฃََูุฉَ َูุง ุชَุญُِّู ุฅَِّูุง ِูุซََูุงุซَุฉٍ ุฑَุฌٍُู ุชَุญَู ََّู ุจِุญَู َุงَูุฉٍ ุจََْูู َْููู ٍ َูุณَุฃََู َِูููุง ุญَุชَّู ُูุคَุฏََِّููุง ุซُู َّ ُูู ْุณَِู
_“Sesungguhnya minta-minta (mengemis) itu tidak halal kecuali bagi tiga orang; yaitu orang laki-laki yang mempunyai tanggungan bagi kaumnya, lalu ia meminta-minta hingga ia dapat menyelesaikan tanggungannya, setelah itu ia berhenti (untuk meminta-minta).”_ (HR. An Nasai no. 2579 dan Ahmad 5: 60. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)
๐ฐKetiga: Orang yang berutang karena sebab dhomin (penanggung jaminan utang orang lain). Namun di sini disyaratkan orang yang menjamin utang dan yang dijamin utang sama-sama orang yang sulit dalam melunasi utang.(Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 321-322.)
Mengenai contoh penyaluran zakat pada orang yang berutang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, “Jika seseorang memiliki utang (Rp.25 jt). Gaji bulanannya sebesar (Rp.5 jt). Adapun kebutuhannya dalam sebulan juga 5jt. Maka apakah orang seperti ini diberikan zakat? Iya. Karena pada saat ini dia termasuk orang yang butuh karena terlilit utang. Dia diberikan zakat bukan maksud memenuhi kebutuhan bulanannya karena dari gajinya sudah mencukupi. Ia diberikan zakat untuk melunasi utangnya karena dari sisi ini ia dianggap fakir.”_ (Syarhul Mumti’, 6: 234.)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 64
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*Golongan keenam: orang yang terlilit utang.*
Yang termasuk dalam golongan ini adalah:
๐ฐPertama: Orang yang terlilit utang demi kemaslahatan dirinya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Yang berutang adalah seorang muslim.
2. Bukan termasuk ahlu bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).
3. Bukan orang yang bersengaja berutang untuk mendapatkan zakat.
4. Orang yang berutang bukan dalam rangka maksiat seperti untuk minum minuman keras, berjudi atau berzina, kecuali jika ia bertaubat.
5. Utang tersebut mesti segera dilunasi, bukan utang yang masih tertunda untuk dilunasi beberapa tahun lagi kecuali jika utang tersebut mesti dilunasi di tahun itu, maka ia diberikan zakat.
6. Bukan orang yang masih memiliki harta simpanan untuk melunasi utangnya.
๐ฐKedua: Orang yang terlilit utang karena untuk memperbaiki hubungan orang lain. Artinya, ia berutang bukan untuk kepentingan dirinya. Dalil dari hal ini sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ุฅَِّู ุงْูู َุณْุฃََูุฉَ َูุง ุชَุญُِّู ุฅَِّูุง ِูุซََูุงุซَุฉٍ ุฑَุฌٍُู ุชَุญَู ََّู ุจِุญَู َุงَูุฉٍ ุจََْูู َْููู ٍ َูุณَุฃََู َِูููุง ุญَุชَّู ُูุคَุฏََِّููุง ุซُู َّ ُูู ْุณَِู
_“Sesungguhnya minta-minta (mengemis) itu tidak halal kecuali bagi tiga orang; yaitu orang laki-laki yang mempunyai tanggungan bagi kaumnya, lalu ia meminta-minta hingga ia dapat menyelesaikan tanggungannya, setelah itu ia berhenti (untuk meminta-minta).”_ (HR. An Nasai no. 2579 dan Ahmad 5: 60. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)
๐ฐKetiga: Orang yang berutang karena sebab dhomin (penanggung jaminan utang orang lain). Namun di sini disyaratkan orang yang menjamin utang dan yang dijamin utang sama-sama orang yang sulit dalam melunasi utang.(Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 321-322.)
Mengenai contoh penyaluran zakat pada orang yang berutang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, “Jika seseorang memiliki utang (Rp.25 jt). Gaji bulanannya sebesar (Rp.5 jt). Adapun kebutuhannya dalam sebulan juga 5jt. Maka apakah orang seperti ini diberikan zakat? Iya. Karena pada saat ini dia termasuk orang yang butuh karena terlilit utang. Dia diberikan zakat bukan maksud memenuhi kebutuhan bulanannya karena dari gajinya sudah mencukupi. Ia diberikan zakat untuk melunasi utangnya karena dari sisi ini ia dianggap fakir.”_ (Syarhul Mumti’, 6: 234.)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR ZAKAT. Part 63
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 63
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*Golongan keempat: muallafatu qulubuhum (orang yang ingin dilembutkan hatinya)*.
Bisa jadi golongan ini adalah muslim dan kafir.
*Contoh dari kalangan muslim*:
Orang yang lemah imannya. Ia diberi zakat untuk menguatkan imannya. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan, _“Termasuk golongan muallafatu qulubuhum adalah orang yang diharapkan ketika diberikan zakat imannya akan semakin kuat. Orang yang diberi di sini adalah yang lemah imannya seperti sering meremehkan shalat, lalai akan zakat, lalai akan kewajiban haji dan puasa, serta semacamnya.”_ (Syarhul Mumti’, 6: 227.)
Pemimpin di kaumnya, lantas masuk Islam. Ia diberi zakat untuk mendorong orang kafir semisalnya agar tertarik pula untuk masuk Islam.
*Contoh dari kalangan kafir:*
❤Orang kafir yang sedang tertarik pada Islam. Ia diberi zakat supaya condong untuk masuk Islam.
❤Orang kafir yang ditakutkan akan bahayanya. Ia diberikan zakat agar menahan diri dari mengganggu kaum muslimin.(Lihat Al Mughni, 7: 319.)
Adapun memberikan zakat bagi orang yang sudah lama masuk Islam dan sudah bagus Islamnya, maka tidak tepat diberikan zakat untuknya karena ia bukan lagi orang yang muallafatu qulubuhum.
*Golongan kelima: pembebasan budak*
Pembebasan budak yang termasuk di sini adalah:
(1) pembebasan budak mukatab, yaitu yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu,
(2) pembebasan budak muslim,
(3) pembebasan tawanan muslim yang ada di tangan orang kafir.(Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 320.)
*Contoh penyaluran zakat untuk pembebasan budak mukatab:*
Ada seorang budak yang berjanji pada tuannya ingin merdeka dengan bayaran (Rp.10 jt). Enam bulan pertama, ia berjanji membayar 5jt dan enam bulan berikutnya ia membayar 5jt. Maka ketika itu ia diberi zakat masing-masing 5jt untuk tahap pertama dan kedua.(Syarhul Mumti’, 6: 229.)
Untuk pembebasan budak mukatab, boleh saja zakat diserahkan pada si budak lalu ia melunasi utangnya pada tuannya. Boleh pula zakat tersebut diserahkan langsung pada tuannya. Karena dalam ayat digunakan kata _“fii”_, yang berarti untuk pembebasan budak dan tidak mesti langsung diserahkan pada budaknya, beda halnya dengan fakir dan miskin.(Lihat Syarhul Mumti’, 6: 229-230.)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 63
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*Golongan keempat: muallafatu qulubuhum (orang yang ingin dilembutkan hatinya)*.
Bisa jadi golongan ini adalah muslim dan kafir.
*Contoh dari kalangan muslim*:
Orang yang lemah imannya. Ia diberi zakat untuk menguatkan imannya. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan, _“Termasuk golongan muallafatu qulubuhum adalah orang yang diharapkan ketika diberikan zakat imannya akan semakin kuat. Orang yang diberi di sini adalah yang lemah imannya seperti sering meremehkan shalat, lalai akan zakat, lalai akan kewajiban haji dan puasa, serta semacamnya.”_ (Syarhul Mumti’, 6: 227.)
Pemimpin di kaumnya, lantas masuk Islam. Ia diberi zakat untuk mendorong orang kafir semisalnya agar tertarik pula untuk masuk Islam.
*Contoh dari kalangan kafir:*
❤Orang kafir yang sedang tertarik pada Islam. Ia diberi zakat supaya condong untuk masuk Islam.
❤Orang kafir yang ditakutkan akan bahayanya. Ia diberikan zakat agar menahan diri dari mengganggu kaum muslimin.(Lihat Al Mughni, 7: 319.)
Adapun memberikan zakat bagi orang yang sudah lama masuk Islam dan sudah bagus Islamnya, maka tidak tepat diberikan zakat untuknya karena ia bukan lagi orang yang muallafatu qulubuhum.
*Golongan kelima: pembebasan budak*
Pembebasan budak yang termasuk di sini adalah:
(1) pembebasan budak mukatab, yaitu yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu,
(2) pembebasan budak muslim,
(3) pembebasan tawanan muslim yang ada di tangan orang kafir.(Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 320.)
*Contoh penyaluran zakat untuk pembebasan budak mukatab:*
Ada seorang budak yang berjanji pada tuannya ingin merdeka dengan bayaran (Rp.10 jt). Enam bulan pertama, ia berjanji membayar 5jt dan enam bulan berikutnya ia membayar 5jt. Maka ketika itu ia diberi zakat masing-masing 5jt untuk tahap pertama dan kedua.(Syarhul Mumti’, 6: 229.)
Untuk pembebasan budak mukatab, boleh saja zakat diserahkan pada si budak lalu ia melunasi utangnya pada tuannya. Boleh pula zakat tersebut diserahkan langsung pada tuannya. Karena dalam ayat digunakan kata _“fii”_, yang berarti untuk pembebasan budak dan tidak mesti langsung diserahkan pada budaknya, beda halnya dengan fakir dan miskin.(Lihat Syarhul Mumti’, 6: 229-230.)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR ZAKAT. Part 62
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 62
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan pula, _“Orang yang diberi zakat dan diminta untuk membagikan kepada yang berhak menerimanya, ia tidak disebut ‘amil. Bahkan statusnya hanyalah sebagai wakil atau orang yang diberi upah. Perbedaan antara amil dan wakil begitu jelas. Jika harta zakat itu rusak di tangan amil, maka si muzakki (orang yang menunaikan zakat) gugur kewajibannya. Sedangkan jika harta zakat rusak di tangan wakil yang bertugas membagi zakat (tanpa kecerobohannya), maka si muzakki belum gugur kewajibannya.”_ (Syarhul Mumti’, 6: 224-225.)
Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah diangkat dan diberi otoritas oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu.
Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk membayar zakat.
Berapa besar zakat yang diberikan kepada ‘amil? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Ia diberikan sebagaimana upah hasil kerja kerasnya.” (Syarhul Mumti’, 6: 226.)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 62
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan pula, _“Orang yang diberi zakat dan diminta untuk membagikan kepada yang berhak menerimanya, ia tidak disebut ‘amil. Bahkan statusnya hanyalah sebagai wakil atau orang yang diberi upah. Perbedaan antara amil dan wakil begitu jelas. Jika harta zakat itu rusak di tangan amil, maka si muzakki (orang yang menunaikan zakat) gugur kewajibannya. Sedangkan jika harta zakat rusak di tangan wakil yang bertugas membagi zakat (tanpa kecerobohannya), maka si muzakki belum gugur kewajibannya.”_ (Syarhul Mumti’, 6: 224-225.)
Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah diangkat dan diberi otoritas oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu.
Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk membayar zakat.
Berapa besar zakat yang diberikan kepada ‘amil? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Ia diberikan sebagaimana upah hasil kerja kerasnya.” (Syarhul Mumti’, 6: 226.)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR ZAKAT. Part 61
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 61
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*Golongan ketiga: amil zakat*
Amil zakat tidak disyaratkan termasuk miskin. Karena amil zakat mendapat bagian zakat disebabkan pekerjaannya. Dalam sebuah hadits disebutkan,
ูุงَ ุชَุญُِّู ุงูุตَّุฏََูุฉُ ِูุบٍَِّูู ุฅِูุงَّ ِูุฎَู ْุณَุฉٍ ِูุบَุงุฒٍ ِูู ุณَุจِِูู ุงَِّููู ุฃَْู ِูุนَุงู ٍِู ุนَََْูููุง ุฃَْู ِูุบَุงุฑِู ٍ ุฃَْู ِูุฑَุฌٍُู ุงุดْุชَุฑَุงَูุง ุจِู َุงِِูู ุฃَْู ِูุฑَุฌٍُู َูุงَู َُูู ุฌَุงุฑٌ ู ِุณٌِْููู َูุชُุตُุฏَِّู ุนََูู ุงْูู ِุณِِْููู َูุฃَْูุฏَุงَูุง ุงْูู ِุณُِْููู ِْููุบَِِّูู
_“Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau amil zakat, atau orang yang terlilit hutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.”_ (HR. Abu Daud no. 1635. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih)
Ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah mengatakan bahwa imam (penguasa) akan memberikan pada amil zakat upah yang jelas, boleh jadi dilihat dari lamanya ia bekerja atau dilihat dari pekerjaan yang ia lakukan.(Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 319-320.)
*Siapakah Amil Zakat?*
❤Sayid Sabiq rahimahullah mengatakan, _“Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”_ (Fiqh Sunnah, 1: 353.)
❤‘Adil bin Yusuf Al ‘Azazi berkata, _“Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”_ (Tamamul Minnah, 2: 290.)
❤Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan, _“Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat ( Ini seperti keadaan badan atau lembaga zakat atau takmir masjid di negeri kita yang sebenarnya status mereka adalah sebagai wakil dan bukan amil zakat.) untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat.”_ (Majalis Syahri Ramadhan, hal 163-164.)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 61
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*Golongan ketiga: amil zakat*
Amil zakat tidak disyaratkan termasuk miskin. Karena amil zakat mendapat bagian zakat disebabkan pekerjaannya. Dalam sebuah hadits disebutkan,
ูุงَ ุชَุญُِّู ุงูุตَّุฏََูุฉُ ِูุบٍَِّูู ุฅِูุงَّ ِูุฎَู ْุณَุฉٍ ِูุบَุงุฒٍ ِูู ุณَุจِِูู ุงَِّููู ุฃَْู ِูุนَุงู ٍِู ุนَََْูููุง ุฃَْู ِูุบَุงุฑِู ٍ ุฃَْู ِูุฑَุฌٍُู ุงุดْุชَุฑَุงَูุง ุจِู َุงِِูู ุฃَْู ِูุฑَุฌٍُู َูุงَู َُูู ุฌَุงุฑٌ ู ِุณٌِْููู َูุชُุตُุฏَِّู ุนََูู ุงْูู ِุณِِْููู َูุฃَْูุฏَุงَูุง ุงْูู ِุณُِْููู ِْููุบَِِّูู
_“Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau amil zakat, atau orang yang terlilit hutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.”_ (HR. Abu Daud no. 1635. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih)
Ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah mengatakan bahwa imam (penguasa) akan memberikan pada amil zakat upah yang jelas, boleh jadi dilihat dari lamanya ia bekerja atau dilihat dari pekerjaan yang ia lakukan.(Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 319-320.)
*Siapakah Amil Zakat?*
❤Sayid Sabiq rahimahullah mengatakan, _“Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”_ (Fiqh Sunnah, 1: 353.)
❤‘Adil bin Yusuf Al ‘Azazi berkata, _“Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”_ (Tamamul Minnah, 2: 290.)
❤Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan, _“Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat ( Ini seperti keadaan badan atau lembaga zakat atau takmir masjid di negeri kita yang sebenarnya status mereka adalah sebagai wakil dan bukan amil zakat.) untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat.”_ (Majalis Syahri Ramadhan, hal 163-164.)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR ZAKAT. Part 60
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 60
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*Bolehkah memberi zakat kepada fakir miskin yang mampu mencari nafkah?*
Jika fakir dan miskin mampu bekerja dan mampu memenuhi kebutuhannya serta orang-orang yang ia tanggung atau memenuhi kebutuhannya secara sempurna, maka ia sama sekali tidak boleh mengambil zakat. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ูุงَ ุญَุธَّ َِูููุง َูุบٍَِّูู َููุงَ ِูุฐِู ู ِุฑَّุฉٍ ู ُْูุชَุณِุจٍ
_“Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan dan tidak pula bagi orang yang kuat untuk bekerja.”_ (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6: 351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 876.)
Dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ูุงَ ุชَุญُِّู ุงูุตَّุฏََูุฉُ ِูุบٍَِّูู َููุงَ ِูุฐِู ู ِุฑَّุฉٍ ุณٍَِّูู
_“Tidak halal zakat bagi orang yang berkecukupan, tidak pula bagi orang yang kuat lagi fisiknya sempurna (artinya: mampu untuk bekerja, )”_ (HR. Abu Daud no. 1634, An Nasai no. 2597, At Tirmidzi no. 652, Ibnu Majah no. 1839 dan Ahmad 2: 164 . Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 877. Lihat Syarh Sunan Ibni Majah, As Suyuthi dkk, Asy Syamilah 1: 132.)
*Berapa kadar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin?*
Besar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin adalah sebesar kebutuhan yang mencukupi kebutuhan mereka dan orang yang mereka tanggung dalam setahun dan tidak boleh ditambah lebih daripada itu. Yang jadi patokan di sini adalah satu tahun karena umumnya zakat dikeluarkan setiap tahun. Alasan lainnya adalah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyimpan kebutuhan makanan keluarga beliau untuk setahun. Barangkali pula jumlah yang diberikan bisa mencapai ukuran nishob zakat.
Jika fakir dan miskin memiliki harta yang mencukupi sebagian kebutuhannya namun belum seluruhnya terpenuhi, maka ia bisa mendapat jatah zakat untuk memenuhi kebutuhannya yang kurang dalam setahun.(Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 316-317.).
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 60
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*Bolehkah memberi zakat kepada fakir miskin yang mampu mencari nafkah?*
Jika fakir dan miskin mampu bekerja dan mampu memenuhi kebutuhannya serta orang-orang yang ia tanggung atau memenuhi kebutuhannya secara sempurna, maka ia sama sekali tidak boleh mengambil zakat. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ูุงَ ุญَุธَّ َِูููุง َูุบٍَِّูู َููุงَ ِูุฐِู ู ِุฑَّุฉٍ ู ُْูุชَุณِุจٍ
_“Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan dan tidak pula bagi orang yang kuat untuk bekerja.”_ (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6: 351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 876.)
Dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ูุงَ ุชَุญُِّู ุงูุตَّุฏََูุฉُ ِูุบٍَِّูู َููุงَ ِูุฐِู ู ِุฑَّุฉٍ ุณٍَِّูู
_“Tidak halal zakat bagi orang yang berkecukupan, tidak pula bagi orang yang kuat lagi fisiknya sempurna (artinya: mampu untuk bekerja, )”_ (HR. Abu Daud no. 1634, An Nasai no. 2597, At Tirmidzi no. 652, Ibnu Majah no. 1839 dan Ahmad 2: 164 . Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 877. Lihat Syarh Sunan Ibni Majah, As Suyuthi dkk, Asy Syamilah 1: 132.)
*Berapa kadar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin?*
Besar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin adalah sebesar kebutuhan yang mencukupi kebutuhan mereka dan orang yang mereka tanggung dalam setahun dan tidak boleh ditambah lebih daripada itu. Yang jadi patokan di sini adalah satu tahun karena umumnya zakat dikeluarkan setiap tahun. Alasan lainnya adalah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyimpan kebutuhan makanan keluarga beliau untuk setahun. Barangkali pula jumlah yang diberikan bisa mencapai ukuran nishob zakat.
Jika fakir dan miskin memiliki harta yang mencukupi sebagian kebutuhannya namun belum seluruhnya terpenuhi, maka ia bisa mendapat jatah zakat untuk memenuhi kebutuhannya yang kurang dalam setahun.(Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 316-317.).
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR ZAKAT. Part 59
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 59
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*Apa standarnya orang kaya yang tidak boleh mengambil zakat?*
Standarnya, ia memiliki kecukupan ataukah tidak. Jika ia memiliki harta yang mencukupi diri dan orang-orang yang ia tanggung, maka tidak halal zakat untuk dirinya. Namun jika tidak memiliki kecukupan walaupun hartanya mencapai nishob, maka ia halal untuk mendapati zakat. Oleh karena itu, boleh jadi orang yang wajib zakat karena hartanya telah mencapai nishob, ia sekaligus berhak menerima zakat. Demikian pendapat mayoritas ulama yaitu ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.(Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 313-314.)
*Apa standar kecukupan?*
Kecukupan yang dimaksud adalah kecukupan pada kebutuhan primer, yaitu pada makan, minum, tempat tinggal, juga segala yang mesti ia penuhi tanpa bersifat boros atau tanpa keterbatasan. Kebutuhan yang dimaksud di sini adalah baik kebutuhan dirinya sendiri dan orang-orang yang ia tanggung nafkahnya. Inilah pendapat mayoritas ulama.(Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 316.)
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menerangkan, _“Kecukupan yang dimaksud bukan hanya kecukupan individu, bahkan termasuk pula kecukupan orang yang ditanggung nafkahnya. Kebutuhan yang menjadi standar kecukupan bukan hanya makan, minum, tempat tinggal, pakaian, bahkan termasuk pula kebutuhan biologis, yaitu menikah. Jika seseorang butuh akan nikah dan ia sudah cukup berada dalam hal makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal, akan tetapi ia tidak memiliki sesuatu sebagai maharnya, maka ia boleh diberikan zakat untuk maksud tersebut walaupun jumlahnya banyak. Begitu pula bagi seorang penuntut ilmu, jika ia sudah cukup berada dalam hal makan, minum, tempat tinggal dan pakaian, namun ia sebagai penuntut ilmu butuh akan berbagai buku, maka ia juga boleh diberi zakat untuk keperluan buku yang ia butuhkan.”_ (Syarhul Mumti’, 6: 221.)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 59
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*Apa standarnya orang kaya yang tidak boleh mengambil zakat?*
Standarnya, ia memiliki kecukupan ataukah tidak. Jika ia memiliki harta yang mencukupi diri dan orang-orang yang ia tanggung, maka tidak halal zakat untuk dirinya. Namun jika tidak memiliki kecukupan walaupun hartanya mencapai nishob, maka ia halal untuk mendapati zakat. Oleh karena itu, boleh jadi orang yang wajib zakat karena hartanya telah mencapai nishob, ia sekaligus berhak menerima zakat. Demikian pendapat mayoritas ulama yaitu ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.(Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 313-314.)
*Apa standar kecukupan?*
Kecukupan yang dimaksud adalah kecukupan pada kebutuhan primer, yaitu pada makan, minum, tempat tinggal, juga segala yang mesti ia penuhi tanpa bersifat boros atau tanpa keterbatasan. Kebutuhan yang dimaksud di sini adalah baik kebutuhan dirinya sendiri dan orang-orang yang ia tanggung nafkahnya. Inilah pendapat mayoritas ulama.(Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 316.)
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menerangkan, _“Kecukupan yang dimaksud bukan hanya kecukupan individu, bahkan termasuk pula kecukupan orang yang ditanggung nafkahnya. Kebutuhan yang menjadi standar kecukupan bukan hanya makan, minum, tempat tinggal, pakaian, bahkan termasuk pula kebutuhan biologis, yaitu menikah. Jika seseorang butuh akan nikah dan ia sudah cukup berada dalam hal makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal, akan tetapi ia tidak memiliki sesuatu sebagai maharnya, maka ia boleh diberikan zakat untuk maksud tersebut walaupun jumlahnya banyak. Begitu pula bagi seorang penuntut ilmu, jika ia sudah cukup berada dalam hal makan, minum, tempat tinggal dan pakaian, namun ia sebagai penuntut ilmu butuh akan berbagai buku, maka ia juga boleh diberi zakat untuk keperluan buku yang ia butuhkan.”_ (Syarhul Mumti’, 6: 221.)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR ZAKAT. Part 58
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 58
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*Golongan pertama dan kedua: fakir dan miskin.*
Fakir dan miskin adalah golongan yang tidak mendapati sesuatu yang mencukupi kebutuhan mereka.
Para ulama berselisih pendapat manakah yang kondisinya lebih parah antara fakir dan miskin. Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa fakir itu lebih parah dari miskin. Alasan mereka karena dalam ayat ini Allah menyebut fakir lebih dulu dahulu setelah itu menyebut miskin. Ulama lainnya berpendapat miskin lebih parah dari fakir.(Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312-313.)
Batasan dikatakan fakir menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah adalah orang yang tidak punya harta dan usaha yang dapat memenuhi kebutuhannya. Seperti kebutuhannya, misal sepuluh ribu rupiah tiap harinya, namun ia sama sekali tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut atau ia hanya dapat memenuhi kebutuhannya kurang dari separuh. Sedangkan miskin adalah orang yang hanya dapat mencukupi separuh atau lebih dari separuh kebutuhannya, namun tidak bisa memenuhi seluruhnya.(Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 313.)
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin memberikan gambaran perbedaan antara fakir dan miskin, _“Kita bisa memperkirakan batasan fakir dan miskin dengan melihat pada gaji bulanan. Jika gaji dalam setahun adalah sebesar (Rp.12,5 jt), sedangkan kebutuhannya (Rp.25 jt), dalam kondisi ini seseorang dianggap miskin. Karena ia hanya mampu memenuhi separuh dari kebutuhannya. Jika gaji dalam setahun (Rp.10 jt), sedangkan kebutuhannya dalam setahun (Rp.25 jt), dalam kondisi ini ia dianggap fakir. Begitu pula ketika seseorang tidak memiliki pekerjaaan, maka ia dianggap fakir.”_ (Syarhul Mumti’, 6: 220.)
*Orang yang berkecukupan tidak boleh diberi zakat*
Orang yang berkecukupan sama sekali tidak boleh diberi zakat, inilah yang disepakati oleh para ulama. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ูุงَ ุญَุธَّ َِูููุง ِูุบٍَِّูู
_“Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan.”_ (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6: 351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 876.)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 58
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*Golongan pertama dan kedua: fakir dan miskin.*
Fakir dan miskin adalah golongan yang tidak mendapati sesuatu yang mencukupi kebutuhan mereka.
Para ulama berselisih pendapat manakah yang kondisinya lebih parah antara fakir dan miskin. Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa fakir itu lebih parah dari miskin. Alasan mereka karena dalam ayat ini Allah menyebut fakir lebih dulu dahulu setelah itu menyebut miskin. Ulama lainnya berpendapat miskin lebih parah dari fakir.(Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312-313.)
Batasan dikatakan fakir menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah adalah orang yang tidak punya harta dan usaha yang dapat memenuhi kebutuhannya. Seperti kebutuhannya, misal sepuluh ribu rupiah tiap harinya, namun ia sama sekali tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut atau ia hanya dapat memenuhi kebutuhannya kurang dari separuh. Sedangkan miskin adalah orang yang hanya dapat mencukupi separuh atau lebih dari separuh kebutuhannya, namun tidak bisa memenuhi seluruhnya.(Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 313.)
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin memberikan gambaran perbedaan antara fakir dan miskin, _“Kita bisa memperkirakan batasan fakir dan miskin dengan melihat pada gaji bulanan. Jika gaji dalam setahun adalah sebesar (Rp.12,5 jt), sedangkan kebutuhannya (Rp.25 jt), dalam kondisi ini seseorang dianggap miskin. Karena ia hanya mampu memenuhi separuh dari kebutuhannya. Jika gaji dalam setahun (Rp.10 jt), sedangkan kebutuhannya dalam setahun (Rp.25 jt), dalam kondisi ini ia dianggap fakir. Begitu pula ketika seseorang tidak memiliki pekerjaaan, maka ia dianggap fakir.”_ (Syarhul Mumti’, 6: 220.)
*Orang yang berkecukupan tidak boleh diberi zakat*
Orang yang berkecukupan sama sekali tidak boleh diberi zakat, inilah yang disepakati oleh para ulama. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ูุงَ ุญَุธَّ َِูููุง ِูุบٍَِّูู
_“Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan.”_ (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6: 351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 876.)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR ZAKAT. Part 57
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 57
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*Siapa muallaf (mualaf) yang diberikan zakat Dan Bagaimana kriterianya?*
Status muallaf apakah ada masa berlakunya berapa lama? Seminggu sebulan, atau setahun. Kita tidak mengetahui dalilnya kaitannya dengan penerima zakat. Banyak orang kaya yang masuk islam tiap tahun kita beri jatah zakat fitrah.
Yang berhak mendapatkan zakat adalah mereka delapan ashnaf (golongan) yang disebutkan dalam ayat ini.
ุฅَِّูู َุง ุงูุตَّุฏََูุงุชُ َُِْููููุฑَุงุกِ َูุงْูู َุณَุงِِููู َูุงْูุนَุงู َِِููู ุนَََْูููุง َูุงْูู ُุคَََّููุฉِ ُُูููุจُُูู ْ َِููู ุงูุฑَِّูุงุจِ َูุงْูุบَุงุฑِู َِูู َِููู ุณَุจِِูู ุงَِّููู َูุงุจِْู ุงูุณَّุจِِูู َูุฑِูุถَุฉً ู َِู ุงَِّููู َูุงَُّููู ุนَِููู ٌ ุญَِููู ٌ
_“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”_ (QS. At-Taubah: 60).
Ayat ini dengan jelas menggunakan kata _“innama”_ yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.
*Kapan disebut mualaf atau muallafatu qulubuhum?*
Kita tahu di antara yang berhak menerima zakat adalah muallafatu qulubuhum, kita biasa menyebutnya dengan muallaf.
Para muallaf itulah yang diberi zakat untuk melembutkan hati mereka pada Islam.
Bisa jadi golongan ini adalah orang kafir yang ingin ditarik pada Islam, bisa jadi muslim untuk memperkuat imannya. Atau ada juga yang diberikan zakat supaya tidak mengganggu kaum muslimin. Intinya, kalau zakat diberi pada orang yang mengganggu seperti itu akan memberikan manfaat untuk kaum muslimin.
Akan tetapi apakah disyaratkan yang diberi adalah seorang pemuka atau tokoh yang di mana saat zakat diberi maka maslahatnya untuk khalayak ramai ataukah boleh diberi untuk per orangan yang maslahatnya cuma untuk individu. Contohnya, seperti muallaf yang baru saja masuk Islam, bolehkah diberi zakat untuk menguatkan imannya. Ada perbedaan di antara ulama mengenai hal ini.
Pendapat yang paling kuat, muallaf semacam itu boleh diberi untuk menguatkan imannya, walau maslahatnya hanya kembali pada satu orang bukan pada orang banyak. Alasannya kembali kepada keumuman ayat yang menyebutkan al-muallafatu qulubuhum, yaitu orang yang ingin dilembutkan (dikuatkan imannya).
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah menyatakan bahwa kalau orang fakir saja diberikan zakat karena kebutuhan dunia dan badannya. Maka kalau muallafatu qulubuhum diberi demi menguatkan imannya tentu lebih utama lagi. Karena kita tahu bahwa kebutuhan orang pada kuatnya iman itu lebih diutamakan dari kebutuhan akan kuatnya jasad.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, _“Termasuk golongan muallafatu qulubuhum adalah orang yang diharapkan ketika diberikan zakat imannya akan semakin kuat. Orang yang diberi di sini adalah yang lemah imannya seperti sering meremehkan shalat, lalai akan zakat, lalai akan kewajiban haji dan puasa, serta semacamnya.”_ (Syarh Al-Mumthi’, 6: 227)
*Kesimpulan*
Bagi orang yang sudah lama masuk Islam dan sudah bagus Islamnya, maka tidak tepat diberikan zakat untuknya karena ia bukan lagi orang yang muallafatu qulubuhum.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 57
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*Siapa muallaf (mualaf) yang diberikan zakat Dan Bagaimana kriterianya?*
Status muallaf apakah ada masa berlakunya berapa lama? Seminggu sebulan, atau setahun. Kita tidak mengetahui dalilnya kaitannya dengan penerima zakat. Banyak orang kaya yang masuk islam tiap tahun kita beri jatah zakat fitrah.
Yang berhak mendapatkan zakat adalah mereka delapan ashnaf (golongan) yang disebutkan dalam ayat ini.
ุฅَِّูู َุง ุงูุตَّุฏََูุงุชُ َُِْููููุฑَุงุกِ َูุงْูู َุณَุงِِููู َูุงْูุนَุงู َِِููู ุนَََْูููุง َูุงْูู ُุคَََّููุฉِ ُُูููุจُُูู ْ َِููู ุงูุฑَِّูุงุจِ َูุงْูุบَุงุฑِู َِูู َِููู ุณَุจِِูู ุงَِّููู َูุงุจِْู ุงูุณَّุจِِูู َูุฑِูุถَุฉً ู َِู ุงَِّููู َูุงَُّููู ุนَِููู ٌ ุญَِููู ٌ
_“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”_ (QS. At-Taubah: 60).
Ayat ini dengan jelas menggunakan kata _“innama”_ yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.
*Kapan disebut mualaf atau muallafatu qulubuhum?*
Kita tahu di antara yang berhak menerima zakat adalah muallafatu qulubuhum, kita biasa menyebutnya dengan muallaf.
Para muallaf itulah yang diberi zakat untuk melembutkan hati mereka pada Islam.
Bisa jadi golongan ini adalah orang kafir yang ingin ditarik pada Islam, bisa jadi muslim untuk memperkuat imannya. Atau ada juga yang diberikan zakat supaya tidak mengganggu kaum muslimin. Intinya, kalau zakat diberi pada orang yang mengganggu seperti itu akan memberikan manfaat untuk kaum muslimin.
Akan tetapi apakah disyaratkan yang diberi adalah seorang pemuka atau tokoh yang di mana saat zakat diberi maka maslahatnya untuk khalayak ramai ataukah boleh diberi untuk per orangan yang maslahatnya cuma untuk individu. Contohnya, seperti muallaf yang baru saja masuk Islam, bolehkah diberi zakat untuk menguatkan imannya. Ada perbedaan di antara ulama mengenai hal ini.
Pendapat yang paling kuat, muallaf semacam itu boleh diberi untuk menguatkan imannya, walau maslahatnya hanya kembali pada satu orang bukan pada orang banyak. Alasannya kembali kepada keumuman ayat yang menyebutkan al-muallafatu qulubuhum, yaitu orang yang ingin dilembutkan (dikuatkan imannya).
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah menyatakan bahwa kalau orang fakir saja diberikan zakat karena kebutuhan dunia dan badannya. Maka kalau muallafatu qulubuhum diberi demi menguatkan imannya tentu lebih utama lagi. Karena kita tahu bahwa kebutuhan orang pada kuatnya iman itu lebih diutamakan dari kebutuhan akan kuatnya jasad.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, _“Termasuk golongan muallafatu qulubuhum adalah orang yang diharapkan ketika diberikan zakat imannya akan semakin kuat. Orang yang diberi di sini adalah yang lemah imannya seperti sering meremehkan shalat, lalai akan zakat, lalai akan kewajiban haji dan puasa, serta semacamnya.”_ (Syarh Al-Mumthi’, 6: 227)
*Kesimpulan*
Bagi orang yang sudah lama masuk Islam dan sudah bagus Islamnya, maka tidak tepat diberikan zakat untuknya karena ia bukan lagi orang yang muallafatu qulubuhum.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA
SEPUTAR ZAKAT. Part 56
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 56
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*Prioritas dalam memberi Zakat*
Ada 8 anshnaf yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam ayat,
ุฅَِّูู َุง ุงูุตَّุฏََูุงุชُ َُِْููููุฑَุงุกِ َูุงْูู َุณَุงِِููู َูุงْูุนَุงู َِِููู ุนَََْูููุง َูุงْูู ُุคَََّููุฉِ ُُูููุจُُูู ْ َِููู ุงูุฑَِّูุงุจِ َูุงْูุบَุงุฑِู َِูู َِููู ุณَุจِِูู ุงَِّููู َูุงุจِْู ุงูุณَّุจِِูู َูุฑِูุถَุฉً ู َِู ุงَِّููู َูุงَُّููู ุนَِููู ٌ ุญَِููู ٌ
_“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”_ (QS. At-Taubah: 60).
Sebagaimana keterangan dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, yang paling butuh dari delapan ashnaf tersebut itulah yang paling utama diberikan zakat. Walau semua dari delapan ashnaf tersebut memang berhak. Namun umumnya yang lebih butuh adalah fakir dan miskin. Oleh karena itu dalam ayat, Allah memulai dengan fakir dan miskin.
Walaupun dalam ayat di atas menggunakan _“waw”_ untuk penyebutan setiap golongan. Padahal huruf _“waw”_ tersebut memberikan makna jama’, artinya semuanya diberi. Akan tetapi, dalam penyaluran tidak wajib diberikan pada seluruh golongan tersebut. Hal ini berdasarkan hadits dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika ia diutus ke Yaman. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
َูู َّุง ุจَุนَุซَ ุงَّููุจُِّู – ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู – ู ُุนَุงุฐًุง َูุญَْู ุงَْููู َِู َูุงَู َُูู « ุฅََِّูู ุชَْูุฏَู ُ ุนََูู َْููู ٍ ู ِْู ุฃَِْูู ุงِْููุชَุงุจِ ََُْْููููู ุฃَََّูู ู َุง ุชَุฏْุนُُููู ْ ุฅَِูู ุฃَْู َُููุญِّุฏُูุง ุงََّููู ุชَุนَุงَูู َูุฅِุฐَุง ุนَุฑَُููุง ุฐََِูู َูุฃَุฎْุจِุฑُْูู ْ ุฃََّู ุงََّููู َูุฑَุถَ ุนََِْูููู ْ ุฎَู ْุณَ ุตَََููุงุชٍ ِูู َْููู ِِูู ْ َََْููููุชِِูู ْ ، َูุฅِุฐَุง ุตَُّููุง َูุฃَุฎْุจِุฑُْูู ْ ุฃََّู ุงََّููู ุงْูุชَุฑَุถَ ุนََِْูููู ْ ุฒََูุงุฉً ِูู ุฃَู َْูุงِِููู ْ ุชُุคْุฎَุฐُ ู ِْู ุบَِِِّูููู ْ َูุชُุฑَุฏُّ ุนََูู َِูููุฑِِูู ْ ، َูุฅِุฐَุง ุฃََูุฑُّูุง ุจِุฐََِูู َูุฎُุฐْ ู ُِْููู ْ َูุชَََّูู َูุฑَุงุฆِู َ ุฃَู َْูุงِู ุงَّููุงุณِ »
_“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, ia pun berkata padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabari mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah shalat, maka kabari mereka, bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka. Jika mereka menyetujui hal itu, maka ambillah dari harta mereka, namun hati-hati dari harta berharga yang mereka miliki.”_ (HR. Bukhari, no. 7372; Muslim, no. 19).
Dalam hadits di atas hanya disebutkan satu golongan saja yaitu fakir (miskin). Sehingga yang dimaksud dalam ayat adalah siapakah yang berhak menerima, bukan yang dimaksud harus diberikan pada seluruh ashnaf.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 56
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*Prioritas dalam memberi Zakat*
Ada 8 anshnaf yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam ayat,
ุฅَِّูู َุง ุงูุตَّุฏََูุงุชُ َُِْููููุฑَุงุกِ َูุงْูู َุณَุงِِููู َูุงْูุนَุงู َِِููู ุนَََْูููุง َูุงْูู ُุคَََّููุฉِ ُُูููุจُُูู ْ َِููู ุงูุฑَِّูุงุจِ َูุงْูุบَุงุฑِู َِูู َِููู ุณَุจِِูู ุงَِّููู َูุงุจِْู ุงูุณَّุจِِูู َูุฑِูุถَุฉً ู َِู ุงَِّููู َูุงَُّููู ุนَِููู ٌ ุญَِููู ٌ
_“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”_ (QS. At-Taubah: 60).
Sebagaimana keterangan dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, yang paling butuh dari delapan ashnaf tersebut itulah yang paling utama diberikan zakat. Walau semua dari delapan ashnaf tersebut memang berhak. Namun umumnya yang lebih butuh adalah fakir dan miskin. Oleh karena itu dalam ayat, Allah memulai dengan fakir dan miskin.
Walaupun dalam ayat di atas menggunakan _“waw”_ untuk penyebutan setiap golongan. Padahal huruf _“waw”_ tersebut memberikan makna jama’, artinya semuanya diberi. Akan tetapi, dalam penyaluran tidak wajib diberikan pada seluruh golongan tersebut. Hal ini berdasarkan hadits dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika ia diutus ke Yaman. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
َูู َّุง ุจَุนَุซَ ุงَّููุจُِّู – ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู – ู ُุนَุงุฐًุง َูุญَْู ุงَْููู َِู َูุงَู َُูู « ุฅََِّูู ุชَْูุฏَู ُ ุนََูู َْููู ٍ ู ِْู ุฃَِْูู ุงِْููุชَุงุจِ ََُْْููููู ุฃَََّูู ู َุง ุชَุฏْุนُُููู ْ ุฅَِูู ุฃَْู َُููุญِّุฏُูุง ุงََّููู ุชَุนَุงَูู َูุฅِุฐَุง ุนَุฑَُููุง ุฐََِูู َูุฃَุฎْุจِุฑُْูู ْ ุฃََّู ุงََّููู َูุฑَุถَ ุนََِْูููู ْ ุฎَู ْุณَ ุตَََููุงุชٍ ِูู َْููู ِِูู ْ َََْููููุชِِูู ْ ، َูุฅِุฐَุง ุตَُّููุง َูุฃَุฎْุจِุฑُْูู ْ ุฃََّู ุงََّููู ุงْูุชَุฑَุถَ ุนََِْูููู ْ ุฒََูุงุฉً ِูู ุฃَู َْูุงِِููู ْ ุชُุคْุฎَุฐُ ู ِْู ุบَِِِّูููู ْ َูุชُุฑَุฏُّ ุนََูู َِูููุฑِِูู ْ ، َูุฅِุฐَุง ุฃََูุฑُّูุง ุจِุฐََِูู َูุฎُุฐْ ู ُِْููู ْ َูุชَََّูู َูุฑَุงุฆِู َ ุฃَู َْูุงِู ุงَّููุงุณِ »
_“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, ia pun berkata padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabari mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah shalat, maka kabari mereka, bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka. Jika mereka menyetujui hal itu, maka ambillah dari harta mereka, namun hati-hati dari harta berharga yang mereka miliki.”_ (HR. Bukhari, no. 7372; Muslim, no. 19).
Dalam hadits di atas hanya disebutkan satu golongan saja yaitu fakir (miskin). Sehingga yang dimaksud dalam ayat adalah siapakah yang berhak menerima, bukan yang dimaksud harus diberikan pada seluruh ashnaf.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR ZAKAT. Part 55
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 55
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
❤ *Memberi Zakat kepada Orang Tua dan Anak*
Menyerahkan zakat kepada orang tua atau kepada anak yang tidak lagi ditanggung nafkahnya, jika mereka termasuk orang yang terlilit utang, budak mukatab (budak yang ingin merdeka dan perlu tebusan) atau ingin berperang di jalan Allah, maka itu dibolehkan berdasakan pendapat yang paling kuat. ( Majmu’ Al Fatawa, 25/90-92.)
Sedangkan jika orang tua dan anak tadi itu miskin dan ia tidak bertanggung jawab sama sekali dalam memberi nafkah pada mereka, diperbolehkan juga memberi zakat kepada mereka berdasarkan pendapat yang lebih kuat dan ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Jadi hal di atas dibolehkan jika mereka yang diberi zakat itu miskin dan orang yang memberi zakat tidak mengambil manfaat sama sekali dari zakat yang telah ia serahkan.(Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/75.)
❤ *Memberi Zakat kepada Kerabat*
Boleh menyerahkan zakat kepada kerabat jika memang mereka betul-betul orang yang berhak menerima zakat yaitu termasuk delapan golongan sebagaimana yang telah dijelaskan. Bahkan kerabat lebih berhak mendapatkan zakat dari yang lainnya. Karena di situ ada pahala sedekah (zakat) sekaligus pahala menjalin hubungan kekerabatan (silaturahmi).
Dari Salman bin ‘Amir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ุฅَِّู ุงูุตَّุฏََูุฉَ ุนََูู ุงْูู ِุณِِْููู ุตَุฏََูุฉٌ َูุนََูู ุฐِู ุงูุฑَّุญِู ِ ุงุซَْูุชَุงِู ุตَุฏََูุฉٌ َูุตَِูุฉٌ
_“Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.”_ (HR. An Nasai no. 2582, At Tirmidzi no. 658, Ibnu Majah no. 1844. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 55
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
❤ *Memberi Zakat kepada Orang Tua dan Anak*
Menyerahkan zakat kepada orang tua atau kepada anak yang tidak lagi ditanggung nafkahnya, jika mereka termasuk orang yang terlilit utang, budak mukatab (budak yang ingin merdeka dan perlu tebusan) atau ingin berperang di jalan Allah, maka itu dibolehkan berdasakan pendapat yang paling kuat. ( Majmu’ Al Fatawa, 25/90-92.)
Sedangkan jika orang tua dan anak tadi itu miskin dan ia tidak bertanggung jawab sama sekali dalam memberi nafkah pada mereka, diperbolehkan juga memberi zakat kepada mereka berdasarkan pendapat yang lebih kuat dan ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Jadi hal di atas dibolehkan jika mereka yang diberi zakat itu miskin dan orang yang memberi zakat tidak mengambil manfaat sama sekali dari zakat yang telah ia serahkan.(Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/75.)
❤ *Memberi Zakat kepada Kerabat*
Boleh menyerahkan zakat kepada kerabat jika memang mereka betul-betul orang yang berhak menerima zakat yaitu termasuk delapan golongan sebagaimana yang telah dijelaskan. Bahkan kerabat lebih berhak mendapatkan zakat dari yang lainnya. Karena di situ ada pahala sedekah (zakat) sekaligus pahala menjalin hubungan kekerabatan (silaturahmi).
Dari Salman bin ‘Amir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ุฅَِّู ุงูุตَّุฏََูุฉَ ุนََูู ุงْูู ِุณِِْููู ุตَุฏََูุฉٌ َูุนََูู ุฐِู ุงูุฑَّุญِู ِ ุงุซَْูุชَุงِู ุตَุฏََูุฉٌ َูุตَِูุฉٌ
_“Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.”_ (HR. An Nasai no. 2582, At Tirmidzi no. 658, Ibnu Majah no. 1844. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR ZAKAT. Part 54
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 54
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*Kesimpulan*
❤ *Suami Memberi Zakat kepada Istrinya*
Hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan ijma’ ulama (kesepakatan para ulama). Mayoritas ulama memberi alasan bahwa nafkah suami itu wajib bagi istri. Sehingga jika suami memberi pada istri, itu sama saja ia memberi pada dirinya sendiri.(Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8268, index “zakat”, point 178.)
❤ *Istri Memberi Zakat kepada Suaminya*
Mengenai hal ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang tepat, istri boleh memberikan zakat untuk suami. Di antara dalilnya adalah hadits berikut:
ุซُู َّ ุงْูุตَุฑََู ََููู َّุง ุตَุงุฑَ ุฅَِูู ู َْูุฒِِِูู ุฌَุงุกَุชْ ุฒََْููุจُ ุงู ْุฑَุฃَุฉُ ุงุจِْู ู َุณْุนُูุฏٍ ุชَุณْุชَุฃْุฐُِู ุนََِْููู ََِูููู َูุง ุฑَุณَُูู ุงَِّููู َูุฐِِู ุฒََْููุจُ ََููุงَู « ุฃَُّู ุงูุฒََّูุงِูุจِ » . ََِูููู ุงู ْุฑَุฃَุฉُ ุงุจِْู ู َุณْุนُูุฏٍ . َูุงَู « َูุนَู ِ ุงุฆْุฐَُููุง ََููุง » . َูุฃُุฐَِู ََููุง َูุงَูุชْ َูุง َูุจَِّู ุงَِّููู ุฅََِّูู ุฃَู َุฑْุชَ ุงَْْูููู َ ุจِุงูุตَّุฏََูุฉِ ، ََููุงَู ุนِْูุฏِู ุญٌُِّูู ِูู ، َูุฃَุฑَุฏْุชُ ุฃَْู ุฃَุชَุตَุฏََّู ุจِِู ، َูุฒَุนَู َ ุงุจُْู ู َุณْุนُูุฏٍ ุฃََُّูู َََูููุฏَُู ุฃَุญَُّู ู َْู ุชَุตَุฏَّْูุชُ ุจِِู ุนََِْูููู ْ . ََููุงَู ุงَّููุจُِّู – ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู – « ุตَุฏََู ุงุจُْู ู َุณْุนُูุฏٍ ، ุฒَْูุฌُِู َََูููุฏُِู ุฃَุญَُّู ู َْู ุชَุตَุฏَّْูุชِ ุจِِู ุนََِْูููู ْ »
Ketika Rasulullah selesai berkhutbah, sesampainya Beliau di tempat tinggalnya, datanglah Zainab, isteri Ibu Mas’ud meminta izin kepada beliau, lalu dikatakan kepada beliau, _“Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ini adalah Zainab”_. Beliau bertanya, _“Zainab siapa?”_. Dikatakan, _“Zainab isteri dari Ibnu Mas’ud”._ Beliau berkata, _“Oh ya, persilakanlah dia”._ Maka dia diizinkan kemudian berkata, _“Wahai Nabi Allah, sungguh anda hari ini sudah memerintahkan shadaqah (zakat) sedangkan aku memiliki emas yang aku berkendak menzakatkannya namun Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa dia dan anaknya lebih berhak terhadap apa yang akan aku sedekahkan ini dibandingkan mereka (mustahiq).“_ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, _“Ibnu Mas’ud benar, suamimu dan anak-anakmu lebih barhak kamu berikan shadaqah daripada mereka“_. (HR. Bukhari no. 1462.)
Alasan lainnya, istri tidak punya kewajiban memberi nafkah pada suami. Maka tidak mengapa memberi zakat kepada suami seakan-akan ia orang lain. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 2/75-76.)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 54
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*Kesimpulan*
❤ *Suami Memberi Zakat kepada Istrinya*
Hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan ijma’ ulama (kesepakatan para ulama). Mayoritas ulama memberi alasan bahwa nafkah suami itu wajib bagi istri. Sehingga jika suami memberi pada istri, itu sama saja ia memberi pada dirinya sendiri.(Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8268, index “zakat”, point 178.)
❤ *Istri Memberi Zakat kepada Suaminya*
Mengenai hal ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang tepat, istri boleh memberikan zakat untuk suami. Di antara dalilnya adalah hadits berikut:
ุซُู َّ ุงْูุตَุฑََู ََููู َّุง ุตَุงุฑَ ุฅَِูู ู َْูุฒِِِูู ุฌَุงุกَุชْ ุฒََْููุจُ ุงู ْุฑَุฃَุฉُ ุงุจِْู ู َุณْุนُูุฏٍ ุชَุณْุชَุฃْุฐُِู ุนََِْููู ََِูููู َูุง ุฑَุณَُูู ุงَِّููู َูุฐِِู ุฒََْููุจُ ََููุงَู « ุฃَُّู ุงูุฒََّูุงِูุจِ » . ََِูููู ุงู ْุฑَุฃَุฉُ ุงุจِْู ู َุณْุนُูุฏٍ . َูุงَู « َูุนَู ِ ุงุฆْุฐَُููุง ََููุง » . َูุฃُุฐَِู ََููุง َูุงَูุชْ َูุง َูุจَِّู ุงَِّููู ุฅََِّูู ุฃَู َุฑْุชَ ุงَْْูููู َ ุจِุงูุตَّุฏََูุฉِ ، ََููุงَู ุนِْูุฏِู ุญٌُِّูู ِูู ، َูุฃَุฑَุฏْุชُ ุฃَْู ุฃَุชَุตَุฏََّู ุจِِู ، َูุฒَุนَู َ ุงุจُْู ู َุณْุนُูุฏٍ ุฃََُّูู َََูููุฏَُู ุฃَุญَُّู ู َْู ุชَุตَุฏَّْูุชُ ุจِِู ุนََِْูููู ْ . ََููุงَู ุงَّููุจُِّู – ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู – « ุตَุฏََู ุงุจُْู ู َุณْุนُูุฏٍ ، ุฒَْูุฌُِู َََูููุฏُِู ุฃَุญَُّู ู َْู ุชَุตَุฏَّْูุชِ ุจِِู ุนََِْูููู ْ »
Ketika Rasulullah selesai berkhutbah, sesampainya Beliau di tempat tinggalnya, datanglah Zainab, isteri Ibu Mas’ud meminta izin kepada beliau, lalu dikatakan kepada beliau, _“Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ini adalah Zainab”_. Beliau bertanya, _“Zainab siapa?”_. Dikatakan, _“Zainab isteri dari Ibnu Mas’ud”._ Beliau berkata, _“Oh ya, persilakanlah dia”._ Maka dia diizinkan kemudian berkata, _“Wahai Nabi Allah, sungguh anda hari ini sudah memerintahkan shadaqah (zakat) sedangkan aku memiliki emas yang aku berkendak menzakatkannya namun Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa dia dan anaknya lebih berhak terhadap apa yang akan aku sedekahkan ini dibandingkan mereka (mustahiq).“_ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, _“Ibnu Mas’ud benar, suamimu dan anak-anakmu lebih barhak kamu berikan shadaqah daripada mereka“_. (HR. Bukhari no. 1462.)
Alasan lainnya, istri tidak punya kewajiban memberi nafkah pada suami. Maka tidak mengapa memberi zakat kepada suami seakan-akan ia orang lain. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 2/75-76.)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR ZAKAT. Part 53
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 53
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
Dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ุฅَِّู ุงูุตَّุฏََูุฉَ ุนََูู ุงْูู ِุณِِْููู ุตَุฏََูุฉٌ َูุนََูู ุฐِู ุงูุฑَّุญِู ِ ุงุซَْูุชَุงِู ุตَุฏََูุฉٌ َูุตَِูุฉٌ
_“Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.”_ (HR. An Nasai no. 2583, At Tirmidzi no. 658, Ibnu Majah no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Zainab istri ‘Abdullah bin Mas’ud yang ingin memberikan zakat pada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya, beliau bersabda,
َูุนَู ْ ََููุง ุฃَุฌْุฑَุงِู ุฃَุฌْุฑُ ุงَْููุฑَุงุจَุฉِ َูุฃَุฌْุฑُ ุงูุตَّุฏََูุฉِ
_“Benar, untuk sedekah pada kerabat akan mendapatkan dua ganjaran: (1) pahala menjalin hubungan kerabat, (2) pahala sedekah itu sendiri.”_ (HR. Bukhari, no. 1466; Muslim, no. 1000)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan pada Abu Thalhah yang ingin menyedekahkan kebun Bairaha, kebun kurma terbaik miliknya,
َูุฅِِّูู ุฃَุฑَู ุฃَْู ุชَุฌْุนَََููุง ِูู ุงูุฃَْูุฑَุจَِูู
_“Saya berpandangan bahwa yang terbaik adalah engkau berikan sedekahmu itu pada kerabatmu.”_ (HR. Bukhari, no. 5611; Muslim, no. 998)
Dalam kitab Shahih Fiqh As-Sunnah (2: 75), Syaikh Abu Malik hafizahullah menyimpulkan bahwa boleh memberi zakat pada kerabat selama yang diberikan itu miskin dan orang yang memberi tidak mengambil manfaat sama sekali dari zakat yang telah ia serahkan. Maksud manfaat, suami memberikan zakat pada istri tidak dibolehkan karena istri termasuk orang yang ia nafkahi. Sedangkan istri masih boleh menyerahkan zakat pada suami karena istri tidak punya kewajiban memberi nafkah pada suami seperti kasus Zainab istri Ibnu Mas’ud yang dibolehkan menyerahkan zakat pada suaminya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan,
ุฅูุง ุฅุฐุง ูุงู ูุคูุงุก ุงูุฃูุงุฑุจ ู ู ู ุชูุฒู ู ูููุชูู ูุฃุนุทูุชูู ู ู ุงูุฒูุงุฉ ู ุง ุชุญู ู ุจู ู ุงูู ู ู ุงูุฅููุงู ูุฅู ูุฐุง ูุง ูุฌูุฒ .
_“Boleh memberikan zakat pada kerabat selama itu bukan jadi tanggungan nafkah dari orang yang memberi zakat. Kalau yang diberikan zakat adalah orang yang masih dalam tanggungan nafkah, maka tidak dibolehkan.”_ (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 20278)
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah kembali menjelaskan,
Misalnya ada kerabat yang terlilit utang (termasuk anak atau orang tua), lantas diberikan zakat untuk melunasi utang tersebut, maka selama ia bukan orang yang wajib menanggung nafkah kerabat tadi, maka tidaklah masalah. Dinukil dari Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 1: 46.
Kapan anak wajib memberikan nafkah pada orang tua? Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib menjelaskan,
Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat:
⭕Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah, atau
⭕Miskin dan gila (hilang ingatan)
Nafkah seseorang pada anak-anaknya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat:
⭕Miskin dan masih kecil (belum baligh), atau
⭕Miskin dan belum kuat untuk bekerja, atau
⭕Miskin dan gila (hilang ingatan)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 53
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
Dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ุฅَِّู ุงูุตَّุฏََูุฉَ ุนََูู ุงْูู ِุณِِْููู ุตَุฏََูุฉٌ َูุนََูู ุฐِู ุงูุฑَّุญِู ِ ุงุซَْูุชَุงِู ุตَุฏََูุฉٌ َูุตَِูุฉٌ
_“Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.”_ (HR. An Nasai no. 2583, At Tirmidzi no. 658, Ibnu Majah no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Zainab istri ‘Abdullah bin Mas’ud yang ingin memberikan zakat pada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya, beliau bersabda,
َูุนَู ْ ََููุง ุฃَุฌْุฑَุงِู ุฃَุฌْุฑُ ุงَْููุฑَุงุจَุฉِ َูุฃَุฌْุฑُ ุงูุตَّุฏََูุฉِ
_“Benar, untuk sedekah pada kerabat akan mendapatkan dua ganjaran: (1) pahala menjalin hubungan kerabat, (2) pahala sedekah itu sendiri.”_ (HR. Bukhari, no. 1466; Muslim, no. 1000)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan pada Abu Thalhah yang ingin menyedekahkan kebun Bairaha, kebun kurma terbaik miliknya,
َูุฅِِّูู ุฃَุฑَู ุฃَْู ุชَุฌْุนَََููุง ِูู ุงูุฃَْูุฑَุจَِูู
_“Saya berpandangan bahwa yang terbaik adalah engkau berikan sedekahmu itu pada kerabatmu.”_ (HR. Bukhari, no. 5611; Muslim, no. 998)
Dalam kitab Shahih Fiqh As-Sunnah (2: 75), Syaikh Abu Malik hafizahullah menyimpulkan bahwa boleh memberi zakat pada kerabat selama yang diberikan itu miskin dan orang yang memberi tidak mengambil manfaat sama sekali dari zakat yang telah ia serahkan. Maksud manfaat, suami memberikan zakat pada istri tidak dibolehkan karena istri termasuk orang yang ia nafkahi. Sedangkan istri masih boleh menyerahkan zakat pada suami karena istri tidak punya kewajiban memberi nafkah pada suami seperti kasus Zainab istri Ibnu Mas’ud yang dibolehkan menyerahkan zakat pada suaminya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan,
ุฅูุง ุฅุฐุง ูุงู ูุคูุงุก ุงูุฃูุงุฑุจ ู ู ู ุชูุฒู ู ูููุชูู ูุฃุนุทูุชูู ู ู ุงูุฒูุงุฉ ู ุง ุชุญู ู ุจู ู ุงูู ู ู ุงูุฅููุงู ูุฅู ูุฐุง ูุง ูุฌูุฒ .
_“Boleh memberikan zakat pada kerabat selama itu bukan jadi tanggungan nafkah dari orang yang memberi zakat. Kalau yang diberikan zakat adalah orang yang masih dalam tanggungan nafkah, maka tidak dibolehkan.”_ (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 20278)
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah kembali menjelaskan,
Misalnya ada kerabat yang terlilit utang (termasuk anak atau orang tua), lantas diberikan zakat untuk melunasi utang tersebut, maka selama ia bukan orang yang wajib menanggung nafkah kerabat tadi, maka tidaklah masalah. Dinukil dari Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 1: 46.
Kapan anak wajib memberikan nafkah pada orang tua? Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib menjelaskan,
Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat:
⭕Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah, atau
⭕Miskin dan gila (hilang ingatan)
Nafkah seseorang pada anak-anaknya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat:
⭕Miskin dan masih kecil (belum baligh), atau
⭕Miskin dan belum kuat untuk bekerja, atau
⭕Miskin dan gila (hilang ingatan)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR ZAKAT. Part 52
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 52
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*Ketentuan Memberi Zakat Kepada Saudara dan Kerabat*
Dalam pemberian zakat secara umum hanya diperbolehkan diberikan kepada 8 asnaf (golongan). Tetapi, untuk zakat fitrah pemberian zakat dikhususkan untuk orang-orang miskin karena tujuan dari zakat fitrah itu sendiri adalah agar setiap kaum muslim tercukupi pangannya pada saat hari raya. Bahkan kerabat lebih berhak mendapatkan zakat dari yang lainnya. Karena disitu terdapat pahala sedekah sekaligus pahala menjalin hubungan silaturahmi.
Menurut para ulama (pendapat yg Rajih), pemberian zakat kepada adik, keponakan, sepupu *(bukan keturunan satu garis vertikal)* diperbolehkan sebab mereka dikategorikan bukan tanggungan nafkah secara langsung. Yang tidak diperbolehkan adalah memberikan zakat kepada istri atau suami, anak, orang tua (tanggungan secara langsung). Apabila keponakan dapat dikategorikan sebagai orang miskin, maka bisa memberikan zakat fitrah kepada keponakan tersebut. Dalam pemberian zakat mal (harta), dapat dilakukan kepada keluarga dekat (bukan keturunan dalam garis vertikal) asalkan kondisi mereka memang layak dimasukkan kedalam golongan yang berhak menerima zakat. Boleh memberi zakat kepada kerabat selama yang diberikan itu miskin dan orang yang memberi tidak mengambil manfaat sama sekali dari zakat yang telah ia serahkan.
Ada sisi keutamaan saat kita mengeluarkan zakat kepada keluarga terdekat. Rasulullah bersabsa bersabda : _“Dia mendapatkan dua pahala, yaitu pahala menyambung kekerabatan dan pahala sedekah.”_ (HR.Bukhari).
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 52
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*Ketentuan Memberi Zakat Kepada Saudara dan Kerabat*
Dalam pemberian zakat secara umum hanya diperbolehkan diberikan kepada 8 asnaf (golongan). Tetapi, untuk zakat fitrah pemberian zakat dikhususkan untuk orang-orang miskin karena tujuan dari zakat fitrah itu sendiri adalah agar setiap kaum muslim tercukupi pangannya pada saat hari raya. Bahkan kerabat lebih berhak mendapatkan zakat dari yang lainnya. Karena disitu terdapat pahala sedekah sekaligus pahala menjalin hubungan silaturahmi.
Menurut para ulama (pendapat yg Rajih), pemberian zakat kepada adik, keponakan, sepupu *(bukan keturunan satu garis vertikal)* diperbolehkan sebab mereka dikategorikan bukan tanggungan nafkah secara langsung. Yang tidak diperbolehkan adalah memberikan zakat kepada istri atau suami, anak, orang tua (tanggungan secara langsung). Apabila keponakan dapat dikategorikan sebagai orang miskin, maka bisa memberikan zakat fitrah kepada keponakan tersebut. Dalam pemberian zakat mal (harta), dapat dilakukan kepada keluarga dekat (bukan keturunan dalam garis vertikal) asalkan kondisi mereka memang layak dimasukkan kedalam golongan yang berhak menerima zakat. Boleh memberi zakat kepada kerabat selama yang diberikan itu miskin dan orang yang memberi tidak mengambil manfaat sama sekali dari zakat yang telah ia serahkan.
Ada sisi keutamaan saat kita mengeluarkan zakat kepada keluarga terdekat. Rasulullah bersabsa bersabda : _“Dia mendapatkan dua pahala, yaitu pahala menyambung kekerabatan dan pahala sedekah.”_ (HR.Bukhari).
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR ZAKAT. Part 51
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 51
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*Orang-orang yang Diharamkan Menerima Zakat*
Setelah kita ketahui mustahiq (penerima zakat/shadaqah) yang telah ditetapkan Allah, sekarang akan kita sebutkan orang-orang yang tidak boleh menerima zakat dan tidak boleh menerimanya, mereka adalah:
*1. Orang-orang kafir dan mulhid.*
Dalam hadits Muadz: _“(Zakat) itu diambil dari orang kaya mereka dan dibagikan kepada orang miskinnya”_ yakni: diambil dari orang kaya muslimin dan diberikan kepada orang faqir yang muslim.
Ibnul Mundzir berkata: _“Telah ijma’ ahlul ilmu yang kami hafal ilmunya bahwa seorang kafir dzimmi tidak diberi zakat maal sedikitpun.”_
*2. Bani Hasyim*
Yang dimaksud disini adalah keluarga Ali bin Abi Thalib, keluarga ‘Aqil, keluarga Ja’far, keluarga Abbas serta keluarga Harits.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: _“Sesungguhnya shadaqah itu tidak pantas untuk keluarga Muhammad, karena itu adalah kotoran harta manusia.”_
Hasan radiallahu ‘anhu mengambil korma shadaqah, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: _“Kuh,kuh (supaya Hasan membuangnya), Tidakkah kau tahu bahwa kita tidak memakan shadaqah.”_ (Muttafaq alaih)
*3. Bapak dan anak-anak sendiri*
Telah sepakat fuqaha bahwasanya tiddak boleh memberikan zakat kepada bapak, kakek, ibu, nenek, anak, cucu, karena orang yang berzakat itu memang wajib menafkahi bapaknya, anaknya, kalaupun mereka faqir mereka tetap kaya karena anaknya, bapaknya atau cucunya kaya. Maka jika zakat disalurkan kepada mereka berarti telah mengambil manfaat sendiri dan tidak mengeluarkan zakat.
*4. Istri*
Para ulama telah ijma’ bahwa seseorang tidak boleh memberikan zakat kepada istrinya, hal ini dikarenakan dia wajib menafkahi istrinya, sehingga tidak butuh lagi zakat, seperti dua orang tua, kecuali kalau dia terlilit hutang maka diberi dari bagian gharimin untuk melunasi utangnya.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 51
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*Orang-orang yang Diharamkan Menerima Zakat*
Setelah kita ketahui mustahiq (penerima zakat/shadaqah) yang telah ditetapkan Allah, sekarang akan kita sebutkan orang-orang yang tidak boleh menerima zakat dan tidak boleh menerimanya, mereka adalah:
*1. Orang-orang kafir dan mulhid.*
Dalam hadits Muadz: _“(Zakat) itu diambil dari orang kaya mereka dan dibagikan kepada orang miskinnya”_ yakni: diambil dari orang kaya muslimin dan diberikan kepada orang faqir yang muslim.
Ibnul Mundzir berkata: _“Telah ijma’ ahlul ilmu yang kami hafal ilmunya bahwa seorang kafir dzimmi tidak diberi zakat maal sedikitpun.”_
*2. Bani Hasyim*
Yang dimaksud disini adalah keluarga Ali bin Abi Thalib, keluarga ‘Aqil, keluarga Ja’far, keluarga Abbas serta keluarga Harits.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: _“Sesungguhnya shadaqah itu tidak pantas untuk keluarga Muhammad, karena itu adalah kotoran harta manusia.”_
Hasan radiallahu ‘anhu mengambil korma shadaqah, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: _“Kuh,kuh (supaya Hasan membuangnya), Tidakkah kau tahu bahwa kita tidak memakan shadaqah.”_ (Muttafaq alaih)
*3. Bapak dan anak-anak sendiri*
Telah sepakat fuqaha bahwasanya tiddak boleh memberikan zakat kepada bapak, kakek, ibu, nenek, anak, cucu, karena orang yang berzakat itu memang wajib menafkahi bapaknya, anaknya, kalaupun mereka faqir mereka tetap kaya karena anaknya, bapaknya atau cucunya kaya. Maka jika zakat disalurkan kepada mereka berarti telah mengambil manfaat sendiri dan tidak mengeluarkan zakat.
*4. Istri*
Para ulama telah ijma’ bahwa seseorang tidak boleh memberikan zakat kepada istrinya, hal ini dikarenakan dia wajib menafkahi istrinya, sehingga tidak butuh lagi zakat, seperti dua orang tua, kecuali kalau dia terlilit hutang maka diberi dari bagian gharimin untuk melunasi utangnya.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR ZAKAT. Part 50
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 50
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
Beliau juga menyampaikan,
ููุจูู ุนูู ุงูุฎูุงู ูู ุชุนูู ุงูุฒูุงุฉ ุจุงูู ุงู ุฃู ุจุงูุฐู ุฉ ุนุฏุฉ ู ุณุงุฆู ุฐูุฑูุง ุงุจู ุฑุฌุจ ูู ุงูููุงุนุฏ، ุฃูุถุญูุง ูู ูุงู ุนูุฏ ุฅูุณุงู ูุตุงุจ ูุงุญุฏ ุญุงู ุนููู ุฃูุซุฑ ู ู ุญูู، ูุนูู ุงูููู ุจุฃููุง ุชุฌุจ ูู ุงูุฐู ุฉ ูุฌุจ ุนููู ููู ุณูุฉ ุฒูุงุฉ، ูุนูู ุงูููู ุจุฃููุง ุชุฌุจ ูู ุนูู ุงูู ุงู، ูู ูุฌุจ ุนููู ุฅูุง ุฒูุงุฉ ุณูุฉ ูุงุญุฏุฉ -ุงูุณูุฉ ุงูุฃููู- ูุฃูู ุจุฅุฎุฑุงุฌ ุงูุฒูุงุฉ ุณูููุต ุงููุตุงุจ، ูุฅุฐุง ูุงู ุนูุฏ ุงูุฅูุณุงู ุฃุฑุจุนูู ุดุงุฉ ุณุงุฆู ุฉ ูู ุถู ุนููู ุงูุญูู ููููุง ุดุงุฉ، ูุจูุง ูููุต ุงููุตุงุจ ูุฃู ุงูุฒูุงุฉ ูุงุฌุจุฉ ูู ุนูู ุงูู ุงู، ุฃู ุง ุฅู ูููุง: ุฅู ุงูุฒูุงุฉ ุชุฌุจ ูู ุงูุฐู ุฉ ูุฅููุง ุชุฌุจ ูู ูู ุณูุฉ ุดุงุฉ. ุงูุชูู.
_“Terdapat sejumlah permasalahan yang bertopang pada keberadaan khilaf antar ulama tentang apakah kewajiban zakat terkait pada fisik harta atau tanggungan pemilik harta."_
Ibnu Rajab menyebutkan hal tersebut dalam kitab beliau, al-Qawaa-id. Dalam kitab tersebut, beliau juga menjelaskan kondisi seseorang yang memiliki harta dengan kadar satu nishab namun memiliki haul lebih dari satu.
Berdasarkan pendapat yang menyatakan kewajiban zakat terletak pada tanggungan pemilik harta, maka dia berkewajiban mengeluarkan zakat untuk setiap tahun.
Namun, berdasarkan pendapat yang menyatakan kewajiban zakat terkait dengan fisik harta, maka dia hanya berkewajiban menunaikan zakat untuk tahun pertama. Hal ini mengingat dengan mengeluarkan zakat, kadar nishab akan berkurang. Dengan begitu, apabila seorang memiliki 40 kambing saa-imah (tidak ada biaya untuk pemberian pakan) dan telah memenuhi haul, maka terdapat kewajiban zakat berupa seekor kambing. Dan dengan dikeluarkannya zakat, kadar nishab akan berkurang karena mengacu pada pendapat yang menyatakan bahwa kewajiban zakat terletak pada fisik harta.
Adapun jika kita berpendapat bahwa kewajiban zakat merupakan suatu tanggungan pemilik harta, maka untuk setiap tahun dimana zakat tertunggak wajib mengeluarkan seekor kambing”.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 50
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
Beliau juga menyampaikan,
ููุจูู ุนูู ุงูุฎูุงู ูู ุชุนูู ุงูุฒูุงุฉ ุจุงูู ุงู ุฃู ุจุงูุฐู ุฉ ุนุฏุฉ ู ุณุงุฆู ุฐูุฑูุง ุงุจู ุฑุฌุจ ูู ุงูููุงุนุฏ، ุฃูุถุญูุง ูู ูุงู ุนูุฏ ุฅูุณุงู ูุตุงุจ ูุงุญุฏ ุญุงู ุนููู ุฃูุซุฑ ู ู ุญูู، ูุนูู ุงูููู ุจุฃููุง ุชุฌุจ ูู ุงูุฐู ุฉ ูุฌุจ ุนููู ููู ุณูุฉ ุฒูุงุฉ، ูุนูู ุงูููู ุจุฃููุง ุชุฌุจ ูู ุนูู ุงูู ุงู، ูู ูุฌุจ ุนููู ุฅูุง ุฒูุงุฉ ุณูุฉ ูุงุญุฏุฉ -ุงูุณูุฉ ุงูุฃููู- ูุฃูู ุจุฅุฎุฑุงุฌ ุงูุฒูุงุฉ ุณูููุต ุงููุตุงุจ، ูุฅุฐุง ูุงู ุนูุฏ ุงูุฅูุณุงู ุฃุฑุจุนูู ุดุงุฉ ุณุงุฆู ุฉ ูู ุถู ุนููู ุงูุญูู ููููุง ุดุงุฉ، ูุจูุง ูููุต ุงููุตุงุจ ูุฃู ุงูุฒูุงุฉ ูุงุฌุจุฉ ูู ุนูู ุงูู ุงู، ุฃู ุง ุฅู ูููุง: ุฅู ุงูุฒูุงุฉ ุชุฌุจ ูู ุงูุฐู ุฉ ูุฅููุง ุชุฌุจ ูู ูู ุณูุฉ ุดุงุฉ. ุงูุชูู.
_“Terdapat sejumlah permasalahan yang bertopang pada keberadaan khilaf antar ulama tentang apakah kewajiban zakat terkait pada fisik harta atau tanggungan pemilik harta."_
Ibnu Rajab menyebutkan hal tersebut dalam kitab beliau, al-Qawaa-id. Dalam kitab tersebut, beliau juga menjelaskan kondisi seseorang yang memiliki harta dengan kadar satu nishab namun memiliki haul lebih dari satu.
Berdasarkan pendapat yang menyatakan kewajiban zakat terletak pada tanggungan pemilik harta, maka dia berkewajiban mengeluarkan zakat untuk setiap tahun.
Namun, berdasarkan pendapat yang menyatakan kewajiban zakat terkait dengan fisik harta, maka dia hanya berkewajiban menunaikan zakat untuk tahun pertama. Hal ini mengingat dengan mengeluarkan zakat, kadar nishab akan berkurang. Dengan begitu, apabila seorang memiliki 40 kambing saa-imah (tidak ada biaya untuk pemberian pakan) dan telah memenuhi haul, maka terdapat kewajiban zakat berupa seekor kambing. Dan dengan dikeluarkannya zakat, kadar nishab akan berkurang karena mengacu pada pendapat yang menyatakan bahwa kewajiban zakat terletak pada fisik harta.
Adapun jika kita berpendapat bahwa kewajiban zakat merupakan suatu tanggungan pemilik harta, maka untuk setiap tahun dimana zakat tertunggak wajib mengeluarkan seekor kambing”.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR ZAKAT. Part 49
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 49
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
Ulama yang lain berpandangan bahwa kewajiban zakat terkait pada fisik harta itu sendiri karena Allah ta’ala berfirman,
ุฎُุฐْ ู ِْู ุฃَู َْูุงِِููู ْ ุตَุฏََูุฉً ุชُุทَِّูุฑُُูู ْ َูุชُุฒَِِّูููู ุจَِูุง
_“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”_ (at-Taubah : 103).
Demikian pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata ketika mengutus Mu’adz ke Yaman,
ุฃุนูู ูู ุฃู ุงููู ุงูุชุฑุถ ุนูููู ุตุฏูุฉ ูู ุฃู ูุงููู
_“Informasikanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan mereka untuk menunaikan zakat atas sebagian harta”_ (Shahih. HR. al-Bukhari).
Berdasarkan hal tersebut, zakat merupakan kewajiban yang terkait dengan eksistensi harta.
Namun terdapat kemusykilan bagi kedua pendapat tersebut. Jika kita mengatakan bahwa kewajiban zakat terletak pada fisik harta, maka keterkaitan zakat terhadap fisik harta sebagaimana keterkaitan gadai terhadap barang yang digadaikan. Jika mengacu ketentuan dalam gadai, maka pemilik harta tidak boleh memanfaatkan hartanya setelah muncul kewajiban berzakat.
Tentu hal tersebut bertentangan dengan kondisi riil dimana setiap orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat diperkenankan memanfaatkan hartanya meskipun hal itu dilakukan setelah timbul kewajiban berzakat. Memanfaatkan harta tersebut diperbolehkan namun kewajiban zakat tetap menjadi tanggungan.
Jika kita mengatakan bahwa zakat merupakan kewajiban yang terkait pada tanggungan pemilik harta, maka zakat tetap wajib ditunaikan oleh pemilik harta meskipun harta itu musnah setelah timbul kewajiban berzakat dan tanpa memandang unsur ketidaksengajaan dan keteledoran.
Pendapat tersebut di atas juga patut diteliti kembali.
Beliau berpendapat bahwa kewajiban zakat terletak pada fisik harta namun terdapat keterkaitan dengan tanggungan pemilik harta. Dengan demikian, setiap orang dituntut dan berkewajiban untuk menunaikan zakat dan kewajiban zakat tersebut terletak pada fisik harta, kalau bukan karena keberadaan harta tentulah zakat tidak diwajibkan”.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 49
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
Ulama yang lain berpandangan bahwa kewajiban zakat terkait pada fisik harta itu sendiri karena Allah ta’ala berfirman,
ุฎُุฐْ ู ِْู ุฃَู َْูุงِِููู ْ ุตَุฏََูุฉً ุชُุทَِّูุฑُُูู ْ َูุชُุฒَِِّูููู ุจَِูุง
_“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”_ (at-Taubah : 103).
Demikian pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata ketika mengutus Mu’adz ke Yaman,
ุฃุนูู ูู ุฃู ุงููู ุงูุชุฑุถ ุนูููู ุตุฏูุฉ ูู ุฃู ูุงููู
_“Informasikanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan mereka untuk menunaikan zakat atas sebagian harta”_ (Shahih. HR. al-Bukhari).
Berdasarkan hal tersebut, zakat merupakan kewajiban yang terkait dengan eksistensi harta.
Namun terdapat kemusykilan bagi kedua pendapat tersebut. Jika kita mengatakan bahwa kewajiban zakat terletak pada fisik harta, maka keterkaitan zakat terhadap fisik harta sebagaimana keterkaitan gadai terhadap barang yang digadaikan. Jika mengacu ketentuan dalam gadai, maka pemilik harta tidak boleh memanfaatkan hartanya setelah muncul kewajiban berzakat.
Tentu hal tersebut bertentangan dengan kondisi riil dimana setiap orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat diperkenankan memanfaatkan hartanya meskipun hal itu dilakukan setelah timbul kewajiban berzakat. Memanfaatkan harta tersebut diperbolehkan namun kewajiban zakat tetap menjadi tanggungan.
Jika kita mengatakan bahwa zakat merupakan kewajiban yang terkait pada tanggungan pemilik harta, maka zakat tetap wajib ditunaikan oleh pemilik harta meskipun harta itu musnah setelah timbul kewajiban berzakat dan tanpa memandang unsur ketidaksengajaan dan keteledoran.
Pendapat tersebut di atas juga patut diteliti kembali.
Beliau berpendapat bahwa kewajiban zakat terletak pada fisik harta namun terdapat keterkaitan dengan tanggungan pemilik harta. Dengan demikian, setiap orang dituntut dan berkewajiban untuk menunaikan zakat dan kewajiban zakat tersebut terletak pada fisik harta, kalau bukan karena keberadaan harta tentulah zakat tidak diwajibkan”.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR ZAKAT. Part 48
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 48
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*Pendapat yang rajih*
Meski demikian, pendapat kedua dipandang sebagai pendapat yang terpilih (rajih) dalam masalah ini, yaitu yang menyatakan bahwa kewajiban zakat terletak pada eksistensi harta yang juga terkait dengan tanggungan pemilik harta. Hal ini bertopang pada firman Allah ta’ala dalam surat at-Taubah ayat 103,
ุฎُุฐْ ู ِْู ุฃَู َْูุงِِููู ْ ุตَุฏََูุฉً
_“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka…”_
Penulis kitab Zaad al-Mustaqni‘ mengatakan,
ูุชุฌุจ ุงูุฒูุงุฉ ูู ุนูู ุงูู ุงู، ูููุง ุชุนูู ุจุงูุฐู ุฉ
_“Zakat wajib pada fisik harta dan memilili keterkaitan dengan tanggungan.”_
Menjelaskan perkataan di atas Asy-Syaikh al-Utsaimin berkata,
ููุงู ุจุนุถ ุงูุนูู ุงุก: ุฅููุง ูุงุฌุจุฉ ูู ุงูุฐู ุฉ، ููุง ุนูุงูุฉ ููุง ุจุงูู ุงู ุฅุทูุงูุงً. ุจุฏููู ุฃู ุงูู ุงู ูู ุชูู ุจุนุฏ ูุฌูุจ ุงูุฒูุงุฉ ููุฌุจ ุนูู ุงูู ุฑุก ุฃู ูุคุฏู ุงูุฒูุงุฉ، ููุงู ุจุนุถ ุงูุนูู ุงุก: ุจู ุชุฌุจ ุงูุฒูุงุฉ ูู ุนูู ุงูู ุงู، ููููู ุชุนุงูู: ุฎُุฐْ ู ِْู ุฃَู َْูุงِِููู ْ ุตَุฏََูุฉً ุชُุทَِّูุฑُُูู ْ َูุชُุฒَِِّูููู ุจَِูุง. ููููู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ูู ุนุงุฐ ุญูู ุจุนุซู ูููู ู: ุฃุนูู ูู ุฃู ุงููู ุงูุชุฑุถ ุนูููู ุตุฏูุฉ ูู ุฃู ูุงููู . ูุงูุฒูุงุฉ ูุงุฌุจุฉ ูู ุนูู ุงูู ุงู
ูููุง ุงูููููู ูุฑุฏ ุนููู ุฅุดูุงู، ูุฃููุง ุฅุฐุง ูููุง: ุฅููุง ุชุฌุจ ูู ุนูู ุงูู ุงู ุตุงุฑ ุชุนูููุง ุจุนูู ุงูู ุงู ูุชุนูู ุงูุฑูู ุจุงูุนูู ุงูู ุฑูููุฉ، ููุง ูุฌูุฒ ูุตุงุญุจ ุงูู ุงู ุฅุฐุง ูุฌุจุช ุนููู ุงูุฒูุงุฉ ุฃู ูุชุตุฑู ููู، ููุฐุง ุฎูุงู ุงููุงูุน، ุญูุซ ุฅู ู ู ูุฌุจุช ุนููู ุงูุฒูุงุฉ ูู ุฃู ูุชุตุฑู ูู ู ุงูู، ููู ุจุนุฏ ูุฌูุจ ุงูุฒูุงุฉ ููู ููู ูุถู ู ุงูุฒูุงุฉ
ูุฅุฐุง ูููุง: ุจุฃููุง ูุงุฌุจุฉ ูู ุงูุฐู ุฉ، ูุฅู ุงูุฒูุงุฉ ุชููู ูุงุฌุจุฉ ุญุชู ูู ุชูู ุงูู ุงู ุจุนุฏ ูุฌูุจูุง ู ู ุบูุฑ ุชุนุฏ ุฃู ุชูุฑูุท ููุฐุง ููู ูุธุฑ ุฃูุถุงً، ูุงูููู ุงูุฐู ู ุดู ุนููู ุงูู ุคูู ููู ุฌุงู ุน ุจูู ุงูู ุนูููู، ููู ุฃููุง ุชุฌุจ ูู ุนูู ุงูู ุงู ูููุง ุชุนูู ุจุงูุฐู ุฉ، ูุงูุฅูุณุงู ูู ุฐู ุชู ู ุทุงูุจ ุจูุง، ููู ูุงุฌุจุฉ ูู ุงูู ุงู، ููููุง ุงูู ุงู ูู ุชุฌุจ ุงูุฒูุงุฉ ููู ูุงุฌุจุฉ ูู ุนูู ุงูู ุงู. ุงูุชูู.
_“Sebagian ulama berpandangan bahwa kewajiban zakat terletak pada diri pemilik harta dan sama sekali tidak terkait dengan fisik harta. Mereka beralasan bahwa meskipun harta itu musnah setelah muncul kewajiban berzakat, pemilik harta tetap berkewajiban menunaikan zakat._
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 48
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*Pendapat yang rajih*
Meski demikian, pendapat kedua dipandang sebagai pendapat yang terpilih (rajih) dalam masalah ini, yaitu yang menyatakan bahwa kewajiban zakat terletak pada eksistensi harta yang juga terkait dengan tanggungan pemilik harta. Hal ini bertopang pada firman Allah ta’ala dalam surat at-Taubah ayat 103,
ุฎُุฐْ ู ِْู ุฃَู َْูุงِِููู ْ ุตَุฏََูุฉً
_“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka…”_
Penulis kitab Zaad al-Mustaqni‘ mengatakan,
ูุชุฌุจ ุงูุฒูุงุฉ ูู ุนูู ุงูู ุงู، ูููุง ุชุนูู ุจุงูุฐู ุฉ
_“Zakat wajib pada fisik harta dan memilili keterkaitan dengan tanggungan.”_
Menjelaskan perkataan di atas Asy-Syaikh al-Utsaimin berkata,
ููุงู ุจุนุถ ุงูุนูู ุงุก: ุฅููุง ูุงุฌุจุฉ ูู ุงูุฐู ุฉ، ููุง ุนูุงูุฉ ููุง ุจุงูู ุงู ุฅุทูุงูุงً. ุจุฏููู ุฃู ุงูู ุงู ูู ุชูู ุจุนุฏ ูุฌูุจ ุงูุฒูุงุฉ ููุฌุจ ุนูู ุงูู ุฑุก ุฃู ูุคุฏู ุงูุฒูุงุฉ، ููุงู ุจุนุถ ุงูุนูู ุงุก: ุจู ุชุฌุจ ุงูุฒูุงุฉ ูู ุนูู ุงูู ุงู، ููููู ุชุนุงูู: ุฎُุฐْ ู ِْู ุฃَู َْูุงِِููู ْ ุตَุฏََูุฉً ุชُุทَِّูุฑُُูู ْ َูุชُุฒَِِّูููู ุจَِูุง. ููููู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ูู ุนุงุฐ ุญูู ุจุนุซู ูููู ู: ุฃุนูู ูู ุฃู ุงููู ุงูุชุฑุถ ุนูููู ุตุฏูุฉ ูู ุฃู ูุงููู . ูุงูุฒูุงุฉ ูุงุฌุจุฉ ูู ุนูู ุงูู ุงู
ูููุง ุงูููููู ูุฑุฏ ุนููู ุฅุดูุงู، ูุฃููุง ุฅุฐุง ูููุง: ุฅููุง ุชุฌุจ ูู ุนูู ุงูู ุงู ุตุงุฑ ุชุนูููุง ุจุนูู ุงูู ุงู ูุชุนูู ุงูุฑูู ุจุงูุนูู ุงูู ุฑูููุฉ، ููุง ูุฌูุฒ ูุตุงุญุจ ุงูู ุงู ุฅุฐุง ูุฌุจุช ุนููู ุงูุฒูุงุฉ ุฃู ูุชุตุฑู ููู، ููุฐุง ุฎูุงู ุงููุงูุน، ุญูุซ ุฅู ู ู ูุฌุจุช ุนููู ุงูุฒูุงุฉ ูู ุฃู ูุชุตุฑู ูู ู ุงูู، ููู ุจุนุฏ ูุฌูุจ ุงูุฒูุงุฉ ููู ููู ูุถู ู ุงูุฒูุงุฉ
ูุฅุฐุง ูููุง: ุจุฃููุง ูุงุฌุจุฉ ูู ุงูุฐู ุฉ، ูุฅู ุงูุฒูุงุฉ ุชููู ูุงุฌุจุฉ ุญุชู ูู ุชูู ุงูู ุงู ุจุนุฏ ูุฌูุจูุง ู ู ุบูุฑ ุชุนุฏ ุฃู ุชูุฑูุท ููุฐุง ููู ูุธุฑ ุฃูุถุงً، ูุงูููู ุงูุฐู ู ุดู ุนููู ุงูู ุคูู ููู ุฌุงู ุน ุจูู ุงูู ุนูููู، ููู ุฃููุง ุชุฌุจ ูู ุนูู ุงูู ุงู ูููุง ุชุนูู ุจุงูุฐู ุฉ، ูุงูุฅูุณุงู ูู ุฐู ุชู ู ุทุงูุจ ุจูุง، ููู ูุงุฌุจุฉ ูู ุงูู ุงู، ููููุง ุงูู ุงู ูู ุชุฌุจ ุงูุฒูุงุฉ ููู ูุงุฌุจุฉ ูู ุนูู ุงูู ุงู. ุงูุชูู.
_“Sebagian ulama berpandangan bahwa kewajiban zakat terletak pada diri pemilik harta dan sama sekali tidak terkait dengan fisik harta. Mereka beralasan bahwa meskipun harta itu musnah setelah muncul kewajiban berzakat, pemilik harta tetap berkewajiban menunaikan zakat._
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR ZAKAT. Part 47
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 47
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*Cara Menghitung Tunggakan Zakat*
Menunda penunaian zakat adalah dilarang setelah pelaksanaannya diwajibkan.
Untuk mengetahui jumlah zakat yang wajib ditunaikan setelah waktu berlalu, Misalnya 3 tahun sebelumnya pada khilaf ulama, apakah kewajiban zakat terletak pada eksistensi harta (nilai harta yang riil ada ketika jatuh tempo zakat) atau terkait dengan tanggungan pemilik harta.
Jika kita memilih pendapat yang menyatakan bahwa kewajiban zakat terkait dengan tanggungan pemilik harta. Maka, kewajiban kita adalah mengeluarkan zakat sebesar 500 ribu untuk setiap tahun, yaitu 2,5% dari 20.000 juta yang dimiliki. Dengan demikian, total zakat yang wajib ditunaikan untuk 3 tahun adalah 1.500 .000
Berbeda jika kita berpendapat bahwa zakat adalah kewajiban yang terkait dengan eksistensi harta itu sendiri. Maka, zakat yang wajib ditunaikan berdasarkan pendapat ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pada tahun pertama kewajiban zakat yang ditunaikan adalah 1/40 atau 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki, yaitu 500 ribu (2,5% x 20.000). Kemudian, jumlah ini dikeluarkan dari jumlah pokok harta yang wajib dizakati pada tahun kedua.
Dengan demikian, zakat yang wajib ditunaikan pada tahun kedua adalah sebesar 487.5 ribu yang diperoleh dari perhitungan berikut : 2,5% x (20.000 – 500) = 487,5. Seperti tahun pertama, jumlah zakat tahun kedua ini dikeluarkan dari pokok harta yang tersisa untuk perhitungan kewajiban zakat pada tahun ketiga.
Sehingga, zakat harta yang wajib ditunaikan pada tahun ketiga adalah sebesar 475.312 ribu yang diperoleh dari perhitungan berikut : 2,5% x (20.000 – 500 – 487,5) = 475,3125.
Berdasarkan pendapat ini, total zakat yang wajib ditunaikan adalah sebesar : 500 + 487,5 + 475,3125 = 1.462,8125
Perbedaan dalam permasalahan ini relatif kecil. Untuk lebih berhati-hati dan melepas tanggung jawab, pendapat pertama dapat diikuti.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 47
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*Cara Menghitung Tunggakan Zakat*
Menunda penunaian zakat adalah dilarang setelah pelaksanaannya diwajibkan.
Untuk mengetahui jumlah zakat yang wajib ditunaikan setelah waktu berlalu, Misalnya 3 tahun sebelumnya pada khilaf ulama, apakah kewajiban zakat terletak pada eksistensi harta (nilai harta yang riil ada ketika jatuh tempo zakat) atau terkait dengan tanggungan pemilik harta.
Jika kita memilih pendapat yang menyatakan bahwa kewajiban zakat terkait dengan tanggungan pemilik harta. Maka, kewajiban kita adalah mengeluarkan zakat sebesar 500 ribu untuk setiap tahun, yaitu 2,5% dari 20.000 juta yang dimiliki. Dengan demikian, total zakat yang wajib ditunaikan untuk 3 tahun adalah 1.500 .000
Berbeda jika kita berpendapat bahwa zakat adalah kewajiban yang terkait dengan eksistensi harta itu sendiri. Maka, zakat yang wajib ditunaikan berdasarkan pendapat ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pada tahun pertama kewajiban zakat yang ditunaikan adalah 1/40 atau 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki, yaitu 500 ribu (2,5% x 20.000). Kemudian, jumlah ini dikeluarkan dari jumlah pokok harta yang wajib dizakati pada tahun kedua.
Dengan demikian, zakat yang wajib ditunaikan pada tahun kedua adalah sebesar 487.5 ribu yang diperoleh dari perhitungan berikut : 2,5% x (20.000 – 500) = 487,5. Seperti tahun pertama, jumlah zakat tahun kedua ini dikeluarkan dari pokok harta yang tersisa untuk perhitungan kewajiban zakat pada tahun ketiga.
Sehingga, zakat harta yang wajib ditunaikan pada tahun ketiga adalah sebesar 475.312 ribu yang diperoleh dari perhitungan berikut : 2,5% x (20.000 – 500 – 487,5) = 475,3125.
Berdasarkan pendapat ini, total zakat yang wajib ditunaikan adalah sebesar : 500 + 487,5 + 475,3125 = 1.462,8125
Perbedaan dalam permasalahan ini relatif kecil. Untuk lebih berhati-hati dan melepas tanggung jawab, pendapat pertama dapat diikuti.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR ZAKAT. Part 46
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 46
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*4. Muallaf*
Muallaf yaitu orang yang baru masuk islam dan belum mantap imannya, terbagi atas tiga bagian:
Orang yang masuk islam dan hatinya masih bimbang. Maka ia harus didekati dengan cara diberikan kepadanya bantuan berupa zakat orang yang masuk islam dan ia mempunyai kedudukan terhormat. Maka diberikan kepadanya zakat untuk menarik yang lainnya agar masuk islam orang yang masuk islam jika diberikan zakat ia akan memerangi orang kafir atau mengambil zakat dari orang yang menolak mengeluarkan zakat.
*5. Dzur Riqab*
Yaitu hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekakan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Dalam hal ini mencakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar tebusan.
*6. Algharim*
Yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan peribadi yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Orang ini sepantasnya dibantu dengan diberikan zakat kepadanya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau berhutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun masjid atau yayasan islam maka dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
Sesuai dengan sabda Nabi dalam Hadits riwayat Abu Daud, _"Sedekah itu tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya kecuali lima sebab, orang yang berperang di jalan Allah, atau pengurus sedekah atau orang yang berhutang atau orang yang membeli sedekah dengan hartanya, atau orang kaya yang mendapat hadiah dari orang miskin dari hasil sedekah."_ (HR. Muslim)
*7. Fi sabilillah (Almujahidin)*
Fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah) tanpa gaji dan imbalan demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin.
*8. Ibnu Sabil*
Ibnu Sabil merupakan musafir yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan bertujuan maksiat di rantau, lalu mengalami kesulitan, dan kesengsaraan dalam perjalanannya.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 46
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*4. Muallaf*
Muallaf yaitu orang yang baru masuk islam dan belum mantap imannya, terbagi atas tiga bagian:
Orang yang masuk islam dan hatinya masih bimbang. Maka ia harus didekati dengan cara diberikan kepadanya bantuan berupa zakat orang yang masuk islam dan ia mempunyai kedudukan terhormat. Maka diberikan kepadanya zakat untuk menarik yang lainnya agar masuk islam orang yang masuk islam jika diberikan zakat ia akan memerangi orang kafir atau mengambil zakat dari orang yang menolak mengeluarkan zakat.
*5. Dzur Riqab*
Yaitu hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekakan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Dalam hal ini mencakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar tebusan.
*6. Algharim*
Yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan peribadi yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Orang ini sepantasnya dibantu dengan diberikan zakat kepadanya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau berhutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun masjid atau yayasan islam maka dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
Sesuai dengan sabda Nabi dalam Hadits riwayat Abu Daud, _"Sedekah itu tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya kecuali lima sebab, orang yang berperang di jalan Allah, atau pengurus sedekah atau orang yang berhutang atau orang yang membeli sedekah dengan hartanya, atau orang kaya yang mendapat hadiah dari orang miskin dari hasil sedekah."_ (HR. Muslim)
*7. Fi sabilillah (Almujahidin)*
Fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah) tanpa gaji dan imbalan demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin.
*8. Ibnu Sabil*
Ibnu Sabil merupakan musafir yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan bertujuan maksiat di rantau, lalu mengalami kesulitan, dan kesengsaraan dalam perjalanannya.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR ZAKAT. Part 45
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 45
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Mall*
Sesuai firman Allah dalam Surat At-Taubah Ayat 60, _"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."_
Berikut ini adalah delapan golongan yang berhak menerima zakat.
*1. Al-fuqara’*
Orang fakir (orang melarat) Yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama orang fakir adalah seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah tapi ia hanya berpenghasilan 3.000 rupiah. Maka wajib diberikan zakat kepadanya untuk menutupi kebutuhannya.
*2. Al Masakin*
Orang miskin berlainan dengan orang fakir, ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama orang miskin adalah seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah, tapi ia hanya berpenghasilan 7.000 rupiah. Orang ini wajib diberi zakat sekedar menutupi kekurangan dari kebutuhannya.
*3. Al’amilin*
Al'amilin merupakan amil zakat (panitia zakat), orang yang dipilih oleh imam untuk mengumpulkan dan membagikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya. Amil zakat harus memiliki syarat tertentu yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana), mendengar, melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaaannya yaitu diberikan kepadanya zakat.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 45
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Mall*
Sesuai firman Allah dalam Surat At-Taubah Ayat 60, _"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."_
Berikut ini adalah delapan golongan yang berhak menerima zakat.
*1. Al-fuqara’*
Orang fakir (orang melarat) Yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama orang fakir adalah seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah tapi ia hanya berpenghasilan 3.000 rupiah. Maka wajib diberikan zakat kepadanya untuk menutupi kebutuhannya.
*2. Al Masakin*
Orang miskin berlainan dengan orang fakir, ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama orang miskin adalah seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah, tapi ia hanya berpenghasilan 7.000 rupiah. Orang ini wajib diberi zakat sekedar menutupi kekurangan dari kebutuhannya.
*3. Al’amilin*
Al'amilin merupakan amil zakat (panitia zakat), orang yang dipilih oleh imam untuk mengumpulkan dan membagikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya. Amil zakat harus memiliki syarat tertentu yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana), mendengar, melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaaannya yaitu diberikan kepadanya zakat.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR ZAKAT. Part 44
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 44
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*Ma-din dan Kekayaan Laut*
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
*Cara Menghitung Nishab*
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?
Imam Nawawi berkata, _“Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.”_ (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 44
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*Ma-din dan Kekayaan Laut*
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
*Cara Menghitung Nishab*
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?
Imam Nawawi berkata, _“Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.”_ (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
SEPUTAR ZAKAT. Part 43
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 43
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*Nishob Rikaz /Harta karun*
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
_“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.”_ (HR. Muttafaqun alaihi)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR ZAKAT* Part 43
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ,*
*Nishob Rikaz /Harta karun*
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
_“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.”_ (HR. Muttafaqun alaihi)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
Langganan:
Postingan (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★๐๐๐๐๐★★★★ *ุจِุณْูู...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...