┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ
*SEPUTAR ZAKAT* Part 52
★★★★πππππ★★★★
*Ψ¨ِΨ³ْΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩ
ِ Ψ§ΩΩّΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨْΩ
َΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨِΩْΩ
,*
*Ketentuan Memberi Zakat Kepada Saudara dan Kerabat*
Dalam pemberian zakat secara umum hanya diperbolehkan diberikan kepada 8 asnaf (golongan). Tetapi, untuk zakat fitrah pemberian zakat dikhususkan untuk orang-orang miskin karena tujuan dari zakat fitrah itu sendiri adalah agar setiap kaum muslim tercukupi pangannya pada saat hari raya. Bahkan kerabat lebih berhak mendapatkan zakat dari yang lainnya. Karena disitu terdapat pahala sedekah sekaligus pahala menjalin hubungan silaturahmi.
Menurut para ulama (pendapat yg Rajih), pemberian zakat kepada adik, keponakan, sepupu *(bukan keturunan satu garis vertikal)* diperbolehkan sebab mereka dikategorikan bukan tanggungan nafkah secara langsung. Yang tidak diperbolehkan adalah memberikan zakat kepada istri atau suami, anak, orang tua (tanggungan secara langsung). Apabila keponakan dapat dikategorikan sebagai orang miskin, maka bisa memberikan zakat fitrah kepada keponakan tersebut. Dalam pemberian zakat mal (harta), dapat dilakukan kepada keluarga dekat (bukan keturunan dalam garis vertikal) asalkan kondisi mereka memang layak dimasukkan kedalam golongan yang berhak menerima zakat. Boleh memberi zakat kepada kerabat selama yang diberikan itu miskin dan orang yang memberi tidak mengambil manfaat sama sekali dari zakat yang telah ia serahkan.
Ada sisi keutamaan saat kita mengeluarkan zakat kepada keluarga terdekat. Rasulullah bersabsa bersabda : _“Dia mendapatkan dua pahala, yaitu pahala menyambung kekerabatan dan pahala sedekah.”_ (HR.Bukhari).
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
πΈπΈπΈπΈπΈππΈπΈπΈπΈπΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.