┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ
*SEPUTAR ZAKAT* Part 64
★★★★πππππ★★★★
*Ψ¨ِΨ³ْΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩ
ِ Ψ§ΩΩّΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨْΩ
َΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨِΩْΩ
,*
*Golongan keenam: orang yang terlilit utang.*
Yang termasuk dalam golongan ini adalah:
π°Pertama: Orang yang terlilit utang demi kemaslahatan dirinya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Yang berutang adalah seorang muslim.
2. Bukan termasuk ahlu bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).
3. Bukan orang yang bersengaja berutang untuk mendapatkan zakat.
4. Orang yang berutang bukan dalam rangka maksiat seperti untuk minum minuman keras, berjudi atau berzina, kecuali jika ia bertaubat.
5. Utang tersebut mesti segera dilunasi, bukan utang yang masih tertunda untuk dilunasi beberapa tahun lagi kecuali jika utang tersebut mesti dilunasi di tahun itu, maka ia diberikan zakat.
6. Bukan orang yang masih memiliki harta simpanan untuk melunasi utangnya.
π°Kedua: Orang yang terlilit utang karena untuk memperbaiki hubungan orang lain. Artinya, ia berutang bukan untuk kepentingan dirinya. Dalil dari hal ini sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Ψ₯ِΩَّ Ψ§ΩْΩ
َΨ³ْΨ£َΩَΨ©َ ΩَΨ§ ΨͺَΨِΩُّ Ψ₯ِΩَّΨ§ ΩِΨ«َΩَΨ§Ψ«َΨ©ٍ Ψ±َΨ¬ُΩٍ ΨͺَΨَΩ
َّΩَ Ψ¨ِΨَΩ
َΨ§ΩَΨ©ٍ Ψ¨َΩْΩَ ΩَΩْΩ
ٍ ΩَΨ³َΨ£َΩَ ΩِΩΩَΨ§ ΨَΨͺَّΩ ΩُΨ€َΨ―ِّΩَΩَΨ§ Ψ«ُΩ
َّ ΩُΩ
ْΨ³ِΩَ
_“Sesungguhnya minta-minta (mengemis) itu tidak halal kecuali bagi tiga orang; yaitu orang laki-laki yang mempunyai tanggungan bagi kaumnya, lalu ia meminta-minta hingga ia dapat menyelesaikan tanggungannya, setelah itu ia berhenti (untuk meminta-minta).”_ (HR. An Nasai no. 2579 dan Ahmad 5: 60. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)
π°Ketiga: Orang yang berutang karena sebab dhomin (penanggung jaminan utang orang lain). Namun di sini disyaratkan orang yang menjamin utang dan yang dijamin utang sama-sama orang yang sulit dalam melunasi utang.(Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 321-322.)
Mengenai contoh penyaluran zakat pada orang yang berutang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, “Jika seseorang memiliki utang (Rp.25 jt). Gaji bulanannya sebesar (Rp.5 jt). Adapun kebutuhannya dalam sebulan juga 5jt. Maka apakah orang seperti ini diberikan zakat? Iya. Karena pada saat ini dia termasuk orang yang butuh karena terlilit utang. Dia diberikan zakat bukan maksud memenuhi kebutuhan bulanannya karena dari gajinya sudah mencukupi. Ia diberikan zakat untuk melunasi utangnya karena dari sisi ini ia dianggap fakir.”_ (Syarhul Mumti’, 6: 234.)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
πΈπΈπΈπΈπΈππΈπΈπΈπΈπΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.