┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ
*SEPUTAR ZAKAT* Part 47
★★★★πππππ★★★★
*Ψ¨ِΨ³ْΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩ
ِ Ψ§ΩΩّΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨْΩ
َΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨِΩْΩ
,*
*Cara Menghitung Tunggakan Zakat*
Menunda penunaian zakat adalah dilarang setelah pelaksanaannya diwajibkan.
Untuk mengetahui jumlah zakat yang wajib ditunaikan setelah waktu berlalu, Misalnya 3 tahun sebelumnya pada khilaf ulama, apakah kewajiban zakat terletak pada eksistensi harta (nilai harta yang riil ada ketika jatuh tempo zakat) atau terkait dengan tanggungan pemilik harta.
Jika kita memilih pendapat yang menyatakan bahwa kewajiban zakat terkait dengan tanggungan pemilik harta. Maka, kewajiban kita adalah mengeluarkan zakat sebesar 500 ribu untuk setiap tahun, yaitu 2,5% dari 20.000 juta yang dimiliki. Dengan demikian, total zakat yang wajib ditunaikan untuk 3 tahun adalah 1.500 .000
Berbeda jika kita berpendapat bahwa zakat adalah kewajiban yang terkait dengan eksistensi harta itu sendiri. Maka, zakat yang wajib ditunaikan berdasarkan pendapat ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pada tahun pertama kewajiban zakat yang ditunaikan adalah 1/40 atau 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki, yaitu 500 ribu (2,5% x 20.000). Kemudian, jumlah ini dikeluarkan dari jumlah pokok harta yang wajib dizakati pada tahun kedua.
Dengan demikian, zakat yang wajib ditunaikan pada tahun kedua adalah sebesar 487.5 ribu yang diperoleh dari perhitungan berikut : 2,5% x (20.000 – 500) = 487,5. Seperti tahun pertama, jumlah zakat tahun kedua ini dikeluarkan dari pokok harta yang tersisa untuk perhitungan kewajiban zakat pada tahun ketiga.
Sehingga, zakat harta yang wajib ditunaikan pada tahun ketiga adalah sebesar 475.312 ribu yang diperoleh dari perhitungan berikut : 2,5% x (20.000 – 500 – 487,5) = 475,3125.
Berdasarkan pendapat ini, total zakat yang wajib ditunaikan adalah sebesar : 500 + 487,5 + 475,3125 = 1.462,8125
Perbedaan dalam permasalahan ini relatif kecil. Untuk lebih berhati-hati dan melepas tanggung jawab, pendapat pertama dapat diikuti.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
πΈπΈπΈπΈπΈππΈπΈπΈπΈπΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.