16 Desember 2019

SEPUTAR PUASA. Part 61

┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓
                       *F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ
*SEPUTAR  PUASA* Part 61
★★★★πŸ’™πŸ’™πŸ•‹πŸ’™πŸ’™★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*Ψ¨ِΨ³ْΩ€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω…ِ Ψ§Ω„Ω„ّΩ‡ِ Ψ§Ω„Ψ±َّΨ­ْΩ…َΩ†ِ Ψ§Ω„Ψ±َّΨ­ِيْΩ…,*

Didalam kitab “al Mausu’ah al Fiqhiyah” disebutkan:

     1. Dibolehkan bagi seorang wanita yang sedang hamil untuk tidak berpuasa jika khawatir adanya kemudharatan terhadap diri dan janinnya. Jika dia—tidak berpuasa—dikarenakan mengkhawatirkan kemudharatan atau kepayahan yang berat terhadap dirinya maka diwajibkan baginya qodho (menggantinya) dan tidak diwajibkan atasnya fidyah, ini adalah kesepakatan para fuqaha.

Mereka bersepakat pula akan tidak adanya kewajiban membayar fidyah jika wanita yang tengah hamil itu tidak berpuasa mengkhawatirkan dirinya karena kedudukannya seperti orang sakit yang mengkhawatirkan dirinya.

Firman Allah :

وَΩ„Ψ§َ ΨͺَΩ‚ْΨͺُΩ„ُواْ Ψ£َنفُΨ³َΩƒُΩ…ْ

_“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.”_ (QS. An Nisaa : 29)

وَΩ„Ψ§َ ΨͺُΩ„ْΩ‚ُواْ Ψ¨ِΨ£َيْΨ―ِΩŠΩƒُΩ…ْ Ψ₯ِΩ„َΩ‰ Ψ§Ω„ΨͺَّΩ‡ْΩ„ُΩƒَΨ©ِ

_“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”_ (QS. Al Baqoroh : 195)

     2. Sedangkan jika wanita hamil tidak berpuasa karena mengkhawatirkan anaknya maka diwajibkan atasnya qodho dan fidyah,menurut sebagian ulama—para ulama Hambali dan Syafi’i—yaitu : memberi makan seorang miskin setiap hari, diriwayatkan dari ibnu Abbas terhadap firman Allah :

وَΨΉَΩ„َΩ‰ Ψ§Ω„َّΨ°ِΩŠΩ†َ يُΨ·ِΩŠΩ‚ُΩˆΩ†َΩ‡ُ فِΨ―ْيَΨ©ٌ

_“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah.”_ (QS. Al Baqoroh : 184).

Hal ini telah dihapus hukumnya kecuali terhadap seorang wanita hamil dan yang sedang menyusui jika keduanya khawatir terhadap anak-anak mereka berdua. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 5733)

Namun didalam menentukan apakah puasa Ramadhan nanti dapat membahayakan diri atau anak yang sedang dikandung maka hendaklah berkonsultasi dengan dokter yang bisa dipercaya terlebih dahulu karena dialah yang lebih mengetahui tentang kondisi kesehatan seorang wanita hamil.

*Konsekuuensi hukum yang berbeda bagi ibu hamil saat Berpuasa*

     1. Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya Saja Bila Berpuasa. Bagi ibu, untuk keadaan ini maka wajib untuk mengqadha (tanpa fidyah) di hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa. Keadaan ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya.

Sebagaimana dalam ayat, _“Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”_ (Qs. Al Baqarah[2]:184)

Berkaitan dengan masalah ini, Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, _“Kami tidak mengetahui ada perselisihan di antara ahli ilmu dalam masalah ini, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan kesehatan dirinya.”_ (al-Mughni: 4/394)

     2. Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya dan Buah Hati Bila Berpuasa

Sebagaimana keadaan pertama, sang ibu dalam keadaan ini wajib mengqadha (saja) sebanyak hari-hari puasa yang ditinggalkan ketika sang ibu telah sanggup melaksanakannya.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, _“Para sahabat kami (ulama Syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya, maka dia berbuka dan mengqadha. Tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah)_.

_Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah).’”_  (al-Majmu’: 6/177, dinukil dari majalah Al Furqon)

Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
πŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸ•ŒπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
          *WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
          *WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
          *WA Group 7*
https://chat.whatsa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai

┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓                        *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ *SEPUTAR  ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πŸ’™πŸ’™πŸ•‹πŸ’™πŸ’™★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩ€Ω€...