28 November 2017

SEPUTAR ANAK. Part 1


┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓
                      F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ┛
*SEPUTAR ANAK* Part 1
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com

πŸ’πŸ’ Tentang etika memberi nama dalam Islam, maka berikut kami susun makalah yang berkenaan dengan masalah yang dimaksud. Permasalahan ini sangat penting untuk diketahui dikarenakan banyaknya kaum muslimin yang masih asal-asalan atau salah dalam memberikan nama kepada anak-anak mereka. Semoga makalah yang ringkas ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amiin.

*A. Pentingnya Pemberian Nama*
Nama adalah ciri atau tanda, maksudnya adalah orang yang diberi nama dapat mengenal dirinya atau dikenal oleh orang lain.
● Dalil Qur'an :
Allah Berfirman :

يَΨ§ Ψ²َΩƒَΨ±ِيَّΨ§ Ψ₯ِΩ†َّΨ§ Ω†ُΨ¨َΨ΄ِّΨ±ُΩƒَ Ψ¨ِΨΊُΩ„َΨ§Ω…ٍ Ψ§Ψ³ْΩ…ُΩ‡ُ يَΨ­ْيَΩ‰ Ω„َΩ…ْ Ω†َΨ¬ْΨΉَΩ„ Ω„َّΩ‡ُ Ω…ِΩ† Ω‚َΨ¨ْΩ„ُ Ψ³َΩ…ِيًّΨ§ (7) سورة Ω…Ψ±ΩŠΩ…
_“Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia”_ (QS. Maryam: 7).

Hakikat pemberian nama kepada anak adalah agar ia dikenal serta memuliakannya. Oleh sebab itu para ulama bersepakat akan wajibnya memberi nama kapada anak laki-laki dan perempuan. ( lihat Marotib Al-Ijma’, hal: 154. Oleh Ibn Hazm.)

Oleh sebab itu apabila seseorang tidak diberi nama, maka ia akan menjadi seorang yang majhul (=tidak dikenal) oleh masyarakat.

*B. Waktu Pemberian Nama*
Telah datang sunnah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang waktu pemberian nama, yaitu:

     a) Memberikan nama kepada anak pada saat ia lahir.
     b) Memberikan nama kepada anak pada hari ketiga setelah ia lahir.
     c) Memberikan nama kepada anak pada hari ketujuh setelah ia lahir.
Pemberian Nama Kepada Anak Adalah Hak (Kewajiban) Bapak.
Tidak ada perbedaan pendapat bahwasannya seorang bapak lebih berhak dalam memberikan nama kepada anaknya dan bukan kepada ibunya. Hal ini sebagaimana telah tsabit (=tetap) dari para sahabat radhiallahu ‘anhum bahwa apabila mereka mendapatkan anak maka mereka pergi kepada Rasulullah agar Rasulullah memberikan nama kepada anak-anak mereka. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan suami lebih tinggi daripada istri.karena nasabnya diambil dari bapak (suami).
Namun sebaiknya ada musyawarah antara kedua orangtua untuk mendapat kesepakatan, guna menjaga keutuhan dan mempererat ikatan antara suami istri. Atau ketika sang suami bersedia untuk mengundi (azlaam), diantara nama yang dipilih suami dan istri, maka hal ini juga tidak mengapa dilakukan karena sebagai solusi yang dapat menghilangkan perbedaan dan dapat melegakan kedua belah pihak.

Wallahu 'alam.
Berlanjut....
πŸŒ·πŸ€πŸ€πŸ€πŸ•ŒπŸ€πŸ€πŸ€πŸŒ·
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
          *Telegram Chanel*
     https://t.me/pramida13
          *WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
          *WA  Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
           *WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
           *WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
           *WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
                    πŸ‘ˆπŸΏπŸ˜ŽπŸ‘‰πŸΏ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai

┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓                        *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ *SEPUTAR  ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πŸ’™πŸ’™πŸ•‹πŸ’™πŸ’™★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩ€Ω€...