06 September 2019

HUKUM SUAMI MELIHAT KEMALUAN ISTR

┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓
                   *F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ┛
*BOLEHKAH SUAMI MELIHAT KEMALUAN ISTERI/SEBALIKNYA*
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com

                                           *Ψ¨Ψ³Ω… Ψ§Ω„Ω„Ω‡ Ψ§Ω„Ψ±Ψ­Ω…Ω† Ψ§Ω„Ψ±Ψ­ΩŠΩ…

Salah satu konsekuensi kehalalan jima' itu adalah tidak adanya lagi batas-batas aurat antara suami dan isteri. Seorang suami boleh melihat semua bagian tubuh isterinya, termasuk kemaluannya, sebagaimana seorang isteri boleh melihat semua bagian tubuh isterinya.

Allah Ta'ala telah menghalalkan hal itu dalam salah satu firman-Nya:

_"Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman."_  (QS. AL-baqarah: 223)

Pakaian itu untuk menutup aurat, sedangkan pakaian itu bersentuhan langsung dengan aurat itu sendiri. Kalau disentuh saja boleh, apalagi dilihat.

Ijtihad yang aneh ketika kalau membolehkan memegang tetapi mengharamkan untuk melihatnya. Bukankah dhararnya lebih besar ketika memegang dari pada sekedar melihat? Bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi.

Adapun hadits yang menyebutkan kebutaan bila melihat kemaluan isteri atau suami, adalah hadits yang dipertanyakan oleh para ulama. Syiekh Nashiruddin Al-Albani bahkan sudah memvonisnya sebagai hadits palsu (maudhu') yang tidak ada dasarnya dari Rasulullah. Karena itu tidak bisa dijadikan dasar untuk mengharamkan, karena Rasulullah tidak pernah mengatakannya.

Bunyi hadits palsu itu adalah sebagai berikut:

_“Apabila seorang dari kalian menjimak isterinya atau budak wanitanya, maka jangan melihat kepada kemaluannya, karena yang demikian dapat menyebabkan kebutaan.”_

Hadits ini maudhu’ dan dijelaskan oleh Ibnul Jauzi dalam kitab al-Maudhu’at dari riwayat Ibnu Adidengan sanad dari Hisyam bin Khalif, dari Buqyah, dari Ibnu Juraij, dari Atha, dari Ibnu Abbas r.a.

Ibnul Jauzi berkata,  _“Menurut Ibnu Hibban, Buqyah dahulunya suka meriwayatkan dari para pendusta dan suka mencampur-aduk perawi sanad, banyak mempunyai sahib dhu’afa dalam meriwayatkan hadits. Riawat ini boleh jadi merupakan salah satu yang diriwiyatkan dari sanad yang dha’if, yaitu Ibnu Juraij, kemudian di-tadlis-kan (campur aduk). Hadits ini adalah maudhu’._

As-Suyuthi dalam kitabnya al-La’ali II/170 menegaskan pernyataan Ibnu Abi Hatim yang mengutip dari ayahnya yang menyatakan persis seperti pernyataan Ibnu Hibban.

Penilaian di atas dari segi sanad, adapun dari segi maknanya, juga bertentangan dengan hadits sahih yang ada dalam Shaihi Bukhari, Shahih Muslim serta dan beberapa kitab sunan lainnya,

Dalam banyak hadits shahih disebutkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha mandi bersama dengan Rasulullah. dengan bergantian gayungnya, dan bahkan disebutkan saling berebutan gayung. Hadits tersebut dengan jelas menunjukkan pembolehan suami isteri saling melihat kemaluan masing-masing, baik dalam keadaan mandi bersama atau ketika bersetubuh.

Yang lebih menguatkan hal ini adalah Ibnu Hibban dari sanad Sulaiman bin Musa bahwasanya ia ditanya tentang seorang suami yang melihat kemaluan isterinya, maka ia menjawab, “Aku tanyakan kepada Atha, maka ia menajawab, ‘Aku tanyakan kepada Aisyah radhiyallahu 'anha, maka ia menjawab seraya menyebutkan hadits.’”

Demikianlah penjelasan Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari I/190. Ia berkata,  _“Inilah nash tentang pembolehan suami melihat kemaluan isterinya, atau sebaliknya, yakni sang isteri melihat kemaluan suaminya.”_

Wallahu 'alam bi showab.

πŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸ•ŒπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
          *WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
          *WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
          *WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
          *WA  Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai

┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓                        *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ *SEPUTAR  ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πŸ’™πŸ’™πŸ•‹πŸ’™πŸ’™★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩ€Ω€...