┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛
*BOLEHKAH WARISAN DIBAGI SAMA RATA?*
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*Ψ¨Ψ³Ω
Ψ§ΩΩΩ Ψ§ΩΨ±ΨΩ
Ω Ψ§ΩΨ±ΨΩΩ
Dalam islam sudah diatur dgn jelas bagaimana hukum membagi warisan.jika ada 2orang anak (laki dan perempuan) anak laki laki ingin harta warisan dari orangtuanya di bagi rata dgn saudara perempuannya maka itu hal yg baik dan patut di hargai.
Tinggal bagaimana agar niat baik itu tidak dijalankan lewat prosedur yang kurang sejalan dengan ketentuan syariah. Seharusnya bagian yang diterima anak perempuan hanya separuh dari yang diterima oleh anak laki-laki.
Jalan keluar di antara kedua agar bisa ada titik temu tentu ada dan insya Allah masih bisa diupayakan. Caranya, kita bagi dua langkah. Awalnya harta itu dibagi sesuai syariah, lalu setelah anak lelaki memilikinya, boleh saja dihadiahkan kepada saudara perempuanya.
1. Langkah untuk membagi warisan sesuai dengan ketentuan kitabullah dan sunnah rasul. Maka harta itu dibagi menjadi tiga bagian sama besar. Anak lelaki berhak atas 2/3 bagian itu dan anak perempuan mengambil 1/3-nya. Inilah cara yang benar dalam membagi warisan kepada anak laki dan perempuan.
2. Setelah anak lelaki memiliki 2/3 dari harta warisan itu, kalau beliau ingin berbuat baik dan menjalin kasih sayang kepada saudarinya, boleh saja beliau memberi dalam bentuk hadiah, hibah atau sedekah atau apapun istilahnya. Bahkan kalau mau semua hartanya sekalipun, boleh-boleh saja hukumnya.
Asalkan pembagian secara syariah ditetapkan terlebih dahulu, jangan langsung dibagi sama rata sesuai dengan selera. Ini demi menghormati dan menjalankan hukum yang sudah baku.
*Infak Saat Membagi Warisan*
Di dalam Al-Quran disebutkan tentang anjuran untuk menyisihkan sebagain harta yang sedangkan dibagi waris.
_"Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik". (QS. An-Nisa': 8)
Tidak ada ketetapan tentang besar nilai yang harus diinfakkan, bahkan bila memang tidak mau bersedekah, pada dasarnya tidak mengapa, karena hal itu bukan merupakan kewajiban, melainkan sekedar ibadah sunnah saja. Perintah di ayat ini bukan bermakna kewajiban melainkan anjuran.
Wallahu 'alam bi showab.
πΈπΈπΈπΈπΈππΈπΈπΈπΈπΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.