┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 29
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*Ψ¨Ψ³Ω
Ψ§ΩΩΩ Ψ§ΩΨ±ΨΩ
Ω Ψ§ΩΨ±ΨΩΩ
*
*2.Ke-Mahrom-An Terjadi Dengan Menyusui Langsung Atau Tidak Langsung*
Ini pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari 4 madzhab Fiqih. Menyusui baik yang langsung atau pun dengan system perah dan botol itu sama saja hukumnya, sama-sama menjadi si bayi dan si ibu mnejadi mahrom. Dengna dalil:
Yang menjadi patokan itu bukan bagaimana cara menyusui, tapi yang menjadi Patokan itu ialah susu ibu itu sendiri yang telah masuk kedalam tubuh si bayi dan menyatu dengan darah dan daging.
Dalam riwayat Abu Daud dari hadits Ibnu Mas'ud disebutkan Nabi saw bersabda:
ΩَΨ§ Ψ±َΨΆَΨ§ΨΉَ Ψ₯ِΩَّΨ§ Ω
َΨ§ Ψ£َΩْΨ΄َΨ²َ Ψ§َΩْΨΉَΨΈْΩ
َ, ΩَΨ£َΩْΨ¨َΨͺَ Ψ§َΩΩَّΨْΩ
َ
_"tidak dikatakan menyusui kecuali yang menjadikan tulang dan menumbuhkan daging"_ (HR. Abu Daud)
Di sini jelas bahwa yang disebut dengan Rodho' itu ialah penyusuan yang menjadikan daging dan tulang, dan itu terjadi pula pada bayi yang menyusu dengan botol dari asi yang sudah diperah. Jadi memang tidak mesti langsung.
Kemudian juga ada hadits yang mengatakan bahwa: _"Sesungguhnya Rodhoah (penyusuan) itu ialah yang menghilangkan kelaparan (si bayi)"_ (Muttafaq 'Alayh). artinya memang dalam hal ini tidak dilihat apakah susu itu dihisap langsung atau tidak. Selama asi itu memang menjadi makanan pengeyang (makanan pokok) bagi bayi, dan itu kemudian menjadi daging dan tulang, maka ke-mahrm-an berlaku disitu.
Pendapat jumhur ini juga tergolong pada pendapat yang lebih hati-hati dan tidak menggampangkan. Dulu, pada zaman Nabi juga terjadi peristiwa Salim, seorang Budak Abu Khuzaifah, yang disusui oleh istrinya Abu Khuzaifah dengan susu yang sudah diperah dan kemudian Nabi menyatakan bahwa mereka telah menjadi mahram.
*Mana pendapat yang kuat?*
Kedua pendapat ini adalah pendapat kuat yang dihasilkan melauli ijtihad para ulama yang memang mumpuni dibidangnya. Jadi kedua pendapat ini punya kedudukan sama kuat, dan hasil ijtihad itu tidak ada yang buruk. Tinggal kita mau mengikuti pendapat yang mana?
Maka, kalau mengikuti pendapatnya Imam Abu Sulaiman Daud Al-Zohiri, susu yang sudah dibotolkan itu tidak disebut sebagai susuan, maka tidak terjadi kemahraman. Sedangkan menurut jumhur, apapun bentuk susunya, itu tetap saja menjadi factor yang menjadikannya mahram.
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
πΈπΈπΈπΈπΈππΈπΈπΈπΈπΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
ππΏπππΏ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.