┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 19
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู
ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
*
*Khitan bagi wanita,wajibkah?* Khitan bagi anak perempuan tidak semasyhur khitan yang dilakukan pada anak laki-laki. Jika khitan pada anak laki-laki adalah menyunnat kulup dari batang dzakar (penis), maka tindakan khitan pada anak perempuan adalah menyunnat bagian clitoris
Clitoris adalah lipatan kulit yang mengelilingi dan melindungi clitoral glans [batang klitoris]. Berkembang sebagai bagian dari labia [bibir]minora dan merupakan homolog dari kulup penis [biasa disebut preputium] pada kelamin laki-laki".
Dalil yang menjadi dasar pensyariatan khitan adalah sebagai berikut:
1. _"Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus"_ (QS. An-Nahl: 23).
2. Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah, _"Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita."_ (HR. Ahmad dan Baihaqi)
3. Dari Abi Hurairah ra. Berkata bahwa Rasulullah bersabda : _“Nabi Ibrahim as. Berkhitan saat berusia 80 tahun dengan qadur / kapak."_ (HR Bukhari dan muslim)
4. Dari Aisyah ra, Rasulullah bersabda : _“Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah”_ (HR. Muslim)
Dari dalil-dalil diatas, khitan bagi anak perempuan jelas disyariatkan. Namun jika ditinjau dari hukumnya, para ulama fiqih berbeda pendapat. Ada yang mengatakan wajib, tidak wajib, dan ada juga yang memandang itu pemuliaan atas perempuan.
*1. Mazhab Al-Hanafiyah*
Madzhab ini sepakat bahwa berkhitan tidak diwajibkan bagi perempuan, mayoritas ulama dari madzhab ini tidak memandangnya dari kacamata hukum taklifi, namun sebagai kemuliaan bagi perempuan.
Ibnul Humam (w. 681 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Fathul Qadir menuliskan sebagai berikut :
ุงูุฎุชุงูุงู ู
ูุถุน ุงููุทุน ู
ู ุงูุฐّูุฑ ูุงููุฑุฌ ููู ุณّูุฉٌ ููุฑّุฌู ู
ูุฑู
ุฉٌ ููุง
_"Khitan itu memotong sebagian dari zakar (kemaluan laki-laki) dan farji (kemaluan perempuan). Hukumnya Sunnah bagi laki-laki, dan bagi perempuan merupakan sebuah kemuliaan."_
Az-Zaila’i (w. 743 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq menuliskan sebagai berikut :
ูุฎุชุงู ุงูู
ุฑุฃุฉ ููุณ ุจุณูุฉ، ูุฅูู
ุง ูู ู
ูุฑู
ุฉ ููุฑุฌุงู ูุฃูู ุฃูุฐ ูู ุงูุฌู
ุงุน
_"Tidaklah sunnah bagi perempuan berkhitan, tetapi sebuah kemuliaan bagi laki-laki, karena dapat menambah keintiman dalam berhubungan suami istri"_.( Az-Zaila'i, Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq, jilid 1, hal 227)
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.