┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*SEPUTAR KEHAMILAN* Part 22
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*ุจุณู
ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
*
*Darah keluar saat hamil, haid atau bukan ?*
Umumnya wanita hamil tidak mengalami haid. Namun sebagian wanita ada yang keluar darah selama kehamilannya. Ada yang mengalaminya beberapa hari di trimester tertentu, bahkan adapula yang mengalaminya secara konsisten tiap bulan hingga usia kehamilan mencapai 9 bulan. Apakah darah ini haid ataukah istihadhah?
Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini:
*1. Madzhab al-Hanafiyah dan al-Hanabilah*
Ulama dari madzhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa darah yang keluar selama kehamilan bukanlah darah haid, melainkan darah fasad yang hukumnya sama dengan istihadhah. Sebab wanita hamil tidak bisa mengalami haid. Maka, saat keluar darah wanita hamil ini tetap wajib melaksanakan shalat dan puasa sebagaimana saat ia suci.(Hasyiyah Ibn Abdin jilid 1 hal 189.)
Sabda Nabi terhadap seorang lelaki yang hendak menikahi wanita hamil karena zina :
_"Dan wanita hamil (sebab zina) tidak boleh dijima' sampai ia melahirkan, dan begitu pula yang tidak hamil sampai ia mengalami haid."_ (HR. Abu Dawud)
Dari hadits diatas diketahui bahwa haid menjadi suatu sebab atas kosongnya rahim dari janin. Dengan demikian, maka kedua hal itu (Hamil dan Haid) tidak bisa dialami dalam satu waktu.
Begitupula dalam hadits Rasulullah saat beliau melarang Ibnu Umar untuk menceraikan isterinya yang sedang dalam keadaan haid.
_"Perintahkan padanya (Ibnu Umar) agar merujuk isterinya kembali, jika ia ingin menceraikannya maka ceraikan pada saat isterinya itu sedang dalam keadaan suci atau dalam keadaan hamil"_.(HR. Muslim)
Dalam hadits diatas diketahui bahwa kehamilan menjadi tanda ketiadaan haid.
Pendapat ini dijelaskan oleh As-Sarakhsi, salah satu ulama dari madzhab Hanafi dalam kitabnya Al-Mabsuth (As-Sarakhsi, Al-Mabsuth jilid 3 hal 149.)
ูู
ู ุงูุฏู
ุงุก ุงููุงุณุฏุฉ ู
ุง ุชุฑุงู ุงูุญุงู
ู ููุฏ ุซุจุช ููุง ุฃู ุงูุญุงู
ู ูุง ุชุญูุถ، ูุฐูู ู
ุฑูู ุนู ุนุงุฆุดุฉ - ุฑุถู ุงููู ุนููุง - ูุนุฑู ุฃููุง ุฅุฐุง ุญุจูุช ุงูุณุฏ ูู
ุฑุญู
ูุง ูุงูุฏู
ุงูู
ุฑุฆู ููุณ ู
ู ุงูุฑุญู
ููููู ูุงุณุฏุง
_"Salah satu jenis darah fasid adalah darah yang keluar saat hamil, dan telah jelas bagi kami (madzhab Hanafi) bahwa wanita hamil tidaklah mengalami haid. Hal itu sebagaimana yang diriwayatkan dari Aisyah RA 'Diketahui bahwa wanita jika hamil, maka tertutuplah mulut rahimnya, maka darah yang terlihat saat hamil itu bukanlah keluar dari dalam rahimnya, sehingga darah itu dihukumi sebagai darah fasid'_.
Pendapat tersebut dikuatkan oleh Imam Az-Zaila'i yang juga dari madzhab Hanafi dalam kitabnya Tabyin al-Haqa'iq ( Az-Zaila'i, Tabyin al-Haqa'iq jilid 1 hal 67.):
ุนู ุงุจู ุนุจุงุณ - ุฑุถู ุงููู ุนููู
ุง - ุฃูู ูุงู: ุฅู ุงููู ุฑูุน ุงูุญูุถ ุนู ุงูุญุจูู ูุฌุนู ุงูุฏู
ุฑุฒูุง ููููุฏ ููุงูุช ุนุงุฆุดุฉ - ุฑุถู ุงููู ุนููุง - ุฅู ุงูุญุงู
ู ูุง ุชุญูุถ؛ ููุฃู ูู
ุงูุฑุญู
ููุณุฏ ุจุงูุญุจู ูุฐุง ุงูุนุงุฏุฉ ูููู
ุง ุฐูุฑ ุฃูู ูููุชุญ ูู
ู ุจุฎุฑูุฌ ุงูููุฏ
"Dari Ibnu Abbas RA bahwasanya Rasulullah bersabda: _“sesungguhnya Allah telah mengangkat haid dari wanita hamil, dan menjadikan darah itu sebagi rizki untuk si janin. Dan Aisyah RA juga berkata: ”wanita hamil itu tidak haid”. Dan karena pada saat hamil mulut rahim tertutup dan dia akan membuka lagi saat si bayi itu keluar."_
Walau madzhab ulama Hambali mengatakan bahwa darah yang keluar pada saat hamil bukanlah darah haid, namun mereka tetap menganjurkan (mustahab) wanita hamil yang mengalaminya untuk mandi janabah setelah darah berhenti keluar, untuk tujuan ihtiyath (berhati-hati) dan khuruj 'anil khilaf (menghindari perbedaan pendapat ulama).(Al-Buhutiy, Kasysyaf al-Qinna' jilid 1 hal 202.).
Wallahu 'alam bi showab.
Berlanjut...............insyaAllah.
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.