┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ
*SEPUTAR ZAKAT* Part 14
★★★★πππππ★★★★
*Ψ¨ِΨ³ْΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩ
ِ Ψ§ΩΩّΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨْΩ
َΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨِΩْΩ
,*
*Pihak yang Menerima Zakat Fitri*
Pihak yang menerima zakat fitri telah ditentukan berdasarkan hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma sebelumnya, di mana nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menyatakan bahwa zakat fitri berfungsi untuk memberi makan kepada kaum miskin. Hadits ini merupakan penegasan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitri adalah golongan fakir dan miskin.
Adapun 6 golongan penerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam surat at-Taubah ayat 60 tidaklah tercakup dalam golongan yang berhak menerima zakat fitri. Meski hal ini bertentangan dengan pendapat mayoritas ulama, namun pendapat inilah yang bersesuaian dengan dalil-dalil yang ada. Ibnu al-Qayim rahimahullah mengatakan, _“Tuntunan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam pelaksanaan zakat fitri) adalah menyerahkan zakat fitri hanya kepada orang-orang miskin dan tidak membaginya kepada setiap golongan_ (yang tertera dalam firman Allah di surat at-Taubah ayat 60).
Beliau tidak memerintahkan hal itu dan tidak pernah dilakukan oleh seorang sahabat pun, begitupula para ulama sesudah mereka. Bahkan, salah satu pendapat dalam madzhab kami (Hanabilah), zakat fitri khusus diserahkan kepada orang-orang miskin. Pendapat ini lebih tepat daripada pendapat yang menyatakan wajib membagikan zakat fitri kepada seluruh golongan yang tercantum dalam surat at-Taubah”. (Zaad al-Ma’ad).
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
πΈπΈπΈπΈπΈππΈπΈπΈπΈπΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.