01 Februari 2020

SEPUTAR ZAKAT. Part 15

┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓
                       *F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ
*SEPUTAR  ZAKAT* Part 15
★★★★πŸ’™πŸ’™πŸ•‹πŸ’™πŸ’™★★★★
*Ψ¨ِΨ³ْΩ€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω…ِ Ψ§Ω„Ω„ّΩ‡ِ Ψ§Ω„Ψ±َّΨ­ْΩ…َΩ†ِ Ψ§Ω„Ψ±َّΨ­ِيْΩ…,*

*Orang yang berhak menerima zakat fitrah*

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan, _“Rasulullah  mewajibkan zakat fitri … sebagai makanan bagi orang miskin ….”_ (Hr. Abu Daud; dinilai hasan  oleh Syekh Al-Albani)

Hadits ini menunjukkan bahwa salah satu fungsi zakat fitri adalah sebagai makanan bagi orang miskin. Ini merupakan penegasan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitri adalah golongan fakir dan miskin.

*Bagaimana dengan enam golongan yang lain?*

Dalam surat At-Taubah, Allah berfirman,

Ψ₯ِΩ†َّΩ…َΨ§ Ψ§Ω„Ψ΅َّΨ―َΩ‚َΨ§Ψͺُ Ω„ِΩ„ْفُΩ‚َΨ±َΨ§Ψ‘ِ وَΨ§Ω„ْΩ…َΨ³َΨ§ΩƒِΩŠΩ†ِ وَΨ§Ω„ْΨΉَΨ§Ω…ِΩ„ِΩŠΩ†َ ΨΉَΩ„َيْΩ‡َΨ§ وَΨ§Ω„ْΩ…ُΨ€َΩ„َّفَΨ©ِ Ω‚ُΩ„ُوبُΩ‡ُΩ…ْ وَفِي Ψ§Ω„Ψ±ِّΩ‚َΨ§Ψ¨ِ وَΨ§Ω„ْΨΊَΨ§Ψ±ِΩ…ِΩŠΩ†َ وَفِي Ψ³َΨ¨ِΩŠΩ„ِ Ψ§Ω„Ω„َّΩ‡ِ وَΨ§Ψ¨ْΩ†ِ Ψ§Ω„Ψ³َّΨ¨ِΩŠΩ„ِ فَΨ±ِيآَΨ©ً Ω…ِΩ†َ Ψ§Ω„Ω„َّΩ‡ِ  (Ψ§Ω„Ψͺوبة: 60

_“Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.”_ (Qs. At-Taubah:60)

Ayat di atas menerangkan tentang delapan golongan yang berhak menerima zakat. Jika kata _“zakat”_ terdapat dalam Alquran secara mutlak, artinya adalah _‘zakat yang wajib’_. Oleh sebab itu, ayat ini menjadi dalil yang menguraikan golongan-golongan yang berhak mendapat zakat harta, zakat binatang, zakat tanaman, dan sebagainya.

Meskipun demikian, apakah ayat ini juga berlaku untuk zakat fitri, sehingga delapan orang yang disebutkan dalam ayat di atas berhak untuk mendapatkan zakat fitri? Dalam hal ini, ulama berselisih pendapat.

     Pertama, zakat fitri boleh diberikan kepada delapan golongan tersebut. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama. Mereka berdalil dengan firman Allah pada surat At-Taubah ayat 60 di atas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  menamakan zakat fitri dengan _“zakat”_, dan hukumnya wajib untuk ditunaikan. Karena itulah, zakat fitri berstatus sebagaimana zakat-zakat lainnya yang boleh diberikan kepada delapan golongan. An-Nawawi mengatakan, _“Pendapat yang terkenal dalam mazhab kami (Syafi’iyah) adalah zakat fitri wajib diberikan kepada delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat harta.”_ (Al-Majmu’)

     Kedua, zakat fitri tidak boleh diberikan kepada delapan golongan tersebut, selain kepada fakir dan miskin. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul Qayyim. Dalil pendapat kedua:

     ⭕Perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, _“Rasulullah  mewajibkan zakat fitri … sebagai makanan bagi orang miskin ….”_ (Hr. Abu Daud; dinilai  hasan oleh Syekh Al-Albani)
Berkaitan dengan hadis ini, Asy-Syaukani mengatakan, _“Dalam hadits ini, terdapat dalil bahwa zakat fitri hanya (boleh) diberikan kepada fakir miskin, bukan 6 golongan penerima zakat lainnya.”_ (Nailul Authar, 2:7)
Ibnu Umar mengatakan, _“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan zakat fitri dan membagikannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Cukupi kebutuhan mereka agar tidak meminta-minta pada hari ini.’”_ (Hr. Al-Juzajani; dinilai sahih oleh sebagian ulama)
     ⭕Yazid (perawi hadis ini) mengatakan, “Saya menduga (perintah itu) adalah ketika pagi hari di hari raya.”
Dalam hadis ini, ditegaskan bahwa fungsi zakat fitri adalah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin ketika hari raya. Sebagian ulama mengatakan bahwa salah satu kemungkinan  tujuan perintah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin di hari raya adalah agar mereka tidak disibukkan dengan memikirkan kebutuhan makanan di hari tersebut, sehingga mereka bisa bergembira bersama kaum muslimin yang lainnya.

Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
πŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸ•ŒπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
          *WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
          *WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai

┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓                        *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ *SEPUTAR  ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πŸ’™πŸ’™πŸ•‹πŸ’™πŸ’™★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩ€Ω€...