14 Oktober 2019

THAHARAH.Part 43

┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓
                       *F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ
*T H A H A R A H* Part 43
★★★★πŸ’™πŸ’™πŸ•‹πŸ’™πŸ’™★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*Ψ¨ِΨ³ْΩ€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω…ِ Ψ§Ω„Ω„ّΩ‡ِ Ψ§Ω„Ψ±َّΨ­ْΩ…َΩ†ِ Ψ§Ω„Ψ±َّΨ­ِيْΩ…,*

     *b. Batasan Waktu Diperbolehkan Mengusap*

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  telah memberikan batasan waktu dalam mengusap sepatu yaitu tiga hari tiga malam bagi musafir (orang yang bepergian jauh), dan sehari semalam bagi roang yang mukim (berada di kampungnya). Sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadis di antaranya:

   1. Dari Ali bin Abi Thalib dia berkata,

_“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan tiga hari dan malam-malamnya untuk musafir, dan sehari semalam untuk mukim.”_ (HR. Muslim: 276)

     2. Dari Auf al-Asyja’i dia berkata, _“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mengusap dua sepatu ketika Perang Tabuk tiga hari tiga malam untuk musafir dan sehari semalam untuk mukim.”_

    3. Dari Shofwan bin Asal radhiallahu ‘anhu dia berkata,

_“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  memerintahkan kami apabila safar agar tidak melepas sepatu kami tiga hari tiga malam kecuali dari junub, tetapi dari buang air besar, buang air kecil, dan tidur.”_ (HR. Tirmidzi: 3535)

     *c. Permulaan Batas Waktu*

Telah kita ketahui dari pembahasan di atas bahwa batasan waktu mengusap sepatu adalah tiga hari tiga malam untuk musafir dan sehari semalam untuk mukim.

Lalu kapan batasan awal dari mengusap sepatu ini? Terjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama, ada yang mengatakan semenjak mengenakan sepatu, ada yang mengatakan semenjak batal wudhunya setelah mengenakan sepatu, ada yang mengatakan semenjak pertama kali mengusap setelah batal wudhunya, dan ada beberapa pendepat yang lainnya.

Di antara pendapat di atas, pendapat yang mengatakan batasan awal mengusap sepatu adalah semenjak pertama kali mengusap setelah batal wudhunya, sebagaimana yang dijelaskan Syaikh Shalih al-Utsaimin dalam kitabnya Syarh Mumthi dan beberapa ulama lainnya.

Maka atas dasar ini seandainya seseorang berwudhu jam 12 siang untuk shalat zuhur, kemudian memakai sepatu, dan dia tetap dalam keadaan suci sampai jam 3 ketika shalat ashar, setelah itu batal wudhunya, kemudian dia berwudhu pada jam 4, dengan mengusap sepatunya, maka dari jam 4 inilah dia mulai menghitung sehari semalam apabila mukim, dan tiga hari tiga malam apabila musafir.

Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
πŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸ•ŒπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
          *WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
          *WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
          *WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
          *WA  Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
           *WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
           *WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
           *WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
                    πŸ‘ˆπŸΏπŸ˜ŽπŸ‘‰πŸΏ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai

┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓                        *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ *SEPUTAR  ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πŸ’™πŸ’™πŸ•‹πŸ’™πŸ’™★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩ€Ω€...