┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ
*T H A H A R A H* Part 44
★★★★πππππ★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*Ψ¨ِΨ³ْΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩ
ِ Ψ§ΩΩّΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨْΩ
َΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨِΩْΩ
,*
*23. Tayammum*
Islam adalah agama yang mudah dan selalu cocok di setiap waktu, generasi dan di setiap tempat, dan tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk meninggalkan ajaran Islam. Salah satu buktinya adalah dengan adanya syariat tayammum bagi yang tidak mendapatkan air sehingga tidak ada alasan baginya untuk meninggalkan shalat. Berikut ini akan diterangkan sedikit hukum-hukum seputar tayammum, semoga risalah ini bermanfaat, Allahumma aamiin.
*a. (definisi) Tayammum*
Tayammum secara bahasa artinya Al Qashd (menyengaja). Sedangkan secara syara’, artinya mengusap muka dan kedua tangan menggunakan debu yang baik dengan cara tertentu sebagai ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
*b. Hukum Tayammum*
Tayammum hukumnya masyru’ (disyariatkan) berdasarkan Alquran, As Sunnah dan Ijma’. Dalam Alquran, Allah ta’ala berfirman:
_“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam safar atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”_ (An Nisaa’: 43)
Sedangkan dalam As Sunnah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Ψ§ΩΨ΅َّΨΉِΩΨ―َ Ψ§ΩΨ·َّΩِّΨ¨َ Ψ·َΩُΩΨ±ُ Ψ§ΩْΩ
ُΨ³ْΩِΩ
ِ ΩَΨ₯ِΩْ ΩَΩ
ْ ΩَΨ¬ِΨ―ْ Ψ§ΩْΩ
َΨ§Ψ‘َ ΨΉَΨ΄ْΨ±َ Ψ³ِΩِΩΩَ ΩَΨ₯ِΨ°َΨ§ ΩَΨ¬َΨ―َ Ψ§ΩْΩ
َΨ§Ψ‘َ ΩَΩْΩُΩ
ِΨ³َّΩُ Ψ¨َΨ΄َΨ±َΨͺَΩُ
_“Debu yang bersih adalah alat bersuci seorang muslim meskipun ia tidak memperoleh air selama sepuluh tahun. Tetapi, apabila ia mendapatkan air, maka sentuhkanlah ke kulitnya.”_ (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 153)
Demikian pula berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, _“Dan dijadikan bumi itu bagiku sebagai masjid dan alat bersuci.”_ (HR. Bukhari)
Adapun dalam ijma’, maka Ahli Ilmu sepakat tentang disyariatkan tayammum ketika telah terpenuhi syarat-syaratnya.
*c. Syarat Tayammum dan Sebab yang Membolehkannya*
Syarat-syarat tayammum adalah:
1. Niat di hati.
2. Muslim
3. Berakal
4. Mumayyiz (mampu membedakan), misalnya usianya tidak di bawah tujuh tahun.
5. Kesulitan menggunakan air
Kesulitan menggunakan air di sini bisa karena:
– Tidak ada air (lihat surah An Nisa’: 43), Akan tetapi, sebelum bertayammum hendaknya ia mencari air lebih dahulu. Jika telah diyakini tidak ada air atau ada namun berada jauh sekali darinya, maka ia tidak perlu memaksakan diri mencarinya.
– Karena berbahaya jika menggunakannya seperti akan bertambah sakitnya atau semakin lama sembuhnya jika menggunakannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala di surah An Nisaa’: 43 atau Al Maa’idah: 6 yang bunyinya, “Wa in kuntum mardhaa” (artinya: Dan jika kamu sakit…dst.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
πΈπΈπΈπΈπΈππΈπΈπΈπΈπΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
ππΏπππΏ
14 Oktober 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.