┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ
*T H A H A R A H* Part 5
★★★★πππππ★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*Ψ¨ِΨ³ْΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩ
ِ Ψ§ΩΩّΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨْΩ
َΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨِΩْΩ
,*
*Air yang tercampur dengan najis*
Air bila tercampur dengan najis, lalu najis tersebut mengubah salah satu dari tiga sifatnya; baunya, rasanya atau warnanya, maka air tersebut najis berdasarkan ijma’, tidak boleh menggunakannya, ia tidak dapat menghilangkan Hadats dan tidak pula membersihkan najis, sama saja, air itu sedikit atau banyak.
Bila air itu tercampur najis dan salah satu sifatnya tidak berubah, maka bila airnya Banyak Ia tetap suci dan bisa digunakan untuk bersuci, Tetapi bila airnya sedikit, maka najis dan tidak bisa digunakan untuk bersuci. Batasan air yang banyak adalah 2 qullah ke atas, sedangkan yang sedikit adalah yang kurang dari itu.
Apa itu Qullah? Bermakna gentong, bentuk jamaknya adalah qulalun dan qulaalun. Ukurannya setara dengan, 93,075 sha sama dengan 160.5 liter air. Dua qullah dua sama dengan kurang lebih qirab (wadah kulit untuk pembekalan musafir).
Dalilnya adalah Hadits,
Ψ₯ِΨ°َΨ§ Ψ¨َΩَΨΊَ Ψ§ΩْΩ
َΨ§Ψ‘ُ ΩُΩَّΨͺَΩْΩِ ΩَΩ
ْ ΩُΩَΨ¬ِّΨ³ْΩُ Ψ΄َΩْΨ‘ٌ
_“Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak ada sesuatupun yang menajiskannya. ”_ (HR. Ibnu Majah” dan Ad Darimi).
*Air yang tercampur dengan benda yang suci*
Air yang tercampur dengan benda yang suci seperti daun-daun pohon, atau sabun, atau (al-usynan) tumbuhan Hyssop, atau bidara,atau benda-benda suci lainnya dan air tersebut tidak didominasi oleh benda yang mencampurinya, maka pendapat yang shahih adalah bahwa air suci dan yang mensucikan,bisa digunakan untuk menghilangkan hadast dan menyiapkan najis, karena Allah berfirman,
ΩَΨ§ِΩْ ΩُΩْΨͺُΩ
ْ Ω
َّΨ±ْΨΆٰٓΩ Ψ§َΩْ ΨΉَΩٰΩ Ψ³َΩَΨ±ٍ Ψ§َΩْ Ψ¬َΨ§ۤΨ‘َ Ψ§َΨَΨ―ٌ Ω
ِّΩْΩُΩ
ْ Ω
ِّΩَ Ψ§ΩْΨΊَΨ§ۤΩِٕΨ·ِ Ψ§َΩْ ΩٰΩ
َΨ³ْΨͺُΩ
ُ Ψ§ΩΩِّΨ³َΨ§ۤΨ‘َ ΩَΩَΩ
ْ ΨͺَΨ¬ِΨ―ُΩْΨ§ Ω
َΨ§ۤΨ‘ً ΩَΨͺَΩَΩ
َّΩ
ُΩْΨ§ Ψ΅َΨΉِΩْΨ―ًΨ§ Ψ·َΩِّΨ¨ًΨ§ ΩَΨ§Ω
ْΨ³َΨُΩْΨ§ Ψ¨ِΩُΨ¬ُΩْΩِΩُΩ
ْ ΩَΨ§َΩْΨ―ِΩْΩُΩ
ْ
_“dan jika kalian sakit atau sedang dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau kalian telah menyentuh perempuan kemudian kalian tidak mendapat air,maka bertayamum lah kalian dengan debu yang baik(suci); sapulah muka dan tangan kalian.“_ (An-Nisa:43).
Kata “Al-Maau” dalam ayat tersebut adalah Nakirah (non definitif) dalam konteks kalimat negatif, maka ia mencakup semua air dan tidak ada beda antara air yang murni dengan yang tercampur.
Dan berdasarkan sabda Nabi kepada para wanita yang memandikan jenazah Putri beliau,
_“mandikanlah dia atau 5 kali atau lebih dari itu bila Menurut kalian[memang harus demikian] dengan air dan daun bidara,dan gunakan pada basuhan akhir kapur barus atau sebagian dari kapur barus.“_ (HR. Bukhori 1253 dan Muslim 939).
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
πΈπΈπΈπΈπΈππΈπΈπΈπΈπΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
ππΏπππΏ
14 Oktober 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.