┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ
*T H A H A R A H* Part 4
★★★★πππππ★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*Ψ¨ِΨ³ْΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩ
ِ Ψ§ΩΩّΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨْΩ
َΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨِΩْΩ
,*
*Hadats pun menjadi terbagi dua :*
*1. Hadats Kecil,* Hadats yang ada pada anggota wudhu seperti, sesuatu yang keluar dari dua jalan, berupa kencing dan tinja. Iya hilang dengan cara berwudhu.
*2. Hadats Besar,* Hadats yang ada pada seluruh anggota tubuh seperti junub. Ini hilang dengan cara mandi besar/ janabah.
Berdasarkan hal ini maka bersuci dari Hadats yang besar adalah mandi dan Hadats yang kecil adalah wudhu. Sedangkan pengganti keduanya ketika udzur adalah tayamum. Lihat asy-Syarh al-Mumti’, 1/19; dan al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu. 1/2328.
Apa itu Khabats? Khabats adalah najis, yang terbagi menjadi tiga macam: najis yang wajib dibasuh, najisyang wajib diperciki air, dan najis yang wajib di usap.
Dan yang dimaksud dengan _“menghilangkan hadats”_ adalah Menghilangkan sifat penghalang salat dengan menggunakan air (yang diguyurkan) pada seluruh tubuh, bila hadatsnya adalah hadatsah besarah. Sedangkan bila hadats kecil,maka cukup dengan membasuh anggota wudhu dengan niat.Bila dia tidak mendapatkan air atau dia tidak mampu menggunakannyanya (karena sakit), maka dia bisa menggunakan alat bersuci yang menggantikan kedudukan air, yaitu dengan Debu, sesuai cara yang diperintahkan secara syar’i.
Lalu yang dimaksud dengan _“melenyapkan khabats”_ adalah menghilangkan najis dari badan,pakaian dan tempat shalat.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
πΈπΈπΈπΈπΈππΈπΈπΈπΈπΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
ππΏπππΏ
14 Oktober 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.