┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ
*SIAPA MAHRAM KITA ?* Part 11
★★★★πππππ★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*Ψ¨ِΨ³ْΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩ
ِ Ψ§ΩΩّΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨْΩ
َΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨِΩْΩ
,*
*C. Pendapat Yang Membolehkan*
Yang dimaksud dengan membolehkan disini tentu saja masih dalam batas koridor yaitu tidak menimbulkan syahwat, tidak dengan berduaan (khalwat) dengan lawan jenis yang bukan mahram serta tidak menimbulkan fitnah atau bahan pembicaraan kotor di tengah manusia.
Contohnya seperti bersalamannya dua pejabat resmi negara dalam acara resmi yang dihadiri oleh orang banyak, dimana tidak dimungkinkan terjadinya syahwat, khalwat serta fitnah. Adapun dalil yang menjadi landasan pendapat ini antara lain :
*1. Dua Kritik Atas Kisah Bai'at Wanita*
Peristiwa Baiat Wanita dimana Rasulullah disebutkan tidak menyentuh atau tidak menjabat tangan para wanita ternyata dikiritisi oleh pihak yang membolehkan dengan dua masalah:
*a. Kritik Atas Keshahihannya*
Menurut mereka kisah tidak bersalamannya Rasulullah dengan para wanita di dalam baiat itu ternyata tidak satu versi, namun ada beberapa versi. Kalau kalangan yang mengharamkan meyakini bahwa dalam peristiwa itu Rasulullah menolak untuk bersalaman dengan para wanita, maka versi yang lain malah menyebutkan beliau justru bersalaman dengan para wanita.
*b. Kritik Atas Istidlalnya (Cara Penyimpulan Hukumnya)*
Seandainya secara sanad diterima bahwa Rasulullah memang tidak bersalaman dengan wanita dalam peristiwa itu, bukan berarti hal itu menjadi dasar untuk mengharamkan. Sebab ada kadaih bahwa at-tarku (Ψ§ΩΨͺΨ±Ω), yaitu ketika Rasulullah meninggalkan suatu pekerjaan, tidak lantas berarti hukumnya haram.
Sebab ada banyak sekali perbuatan yang ditinggalkan oleh Rasulullah seperti ketika beliau sengaja tidak makan daging dhab (hewan mirip biawak), tetapi membiarkan para shahabat memakannya. Maka hukumnya disepakati bahwa hewan itu tidak haram. Sebab kalau haram, pastilah beliau melarang para shahabat memakannya. Disini jelas sekali bahwa tidak mentang-mentang Rasulullah meninggalkannya, bukan berarti lantas hukumnya jadi haram.
Dr. Yusuf Al-Qaradawi di dalam fatwanya juga menyatakan , _”Ada ketentuan bahwa apabila Nabi meninggalkan suatu urusan, maka hal itu tidak menunjukkan – secara pasti – akan keharamannya. Kadang kala beliau meninggalkan sesuatu karena haram, kadang juga karena makruh, kadang karena hal itu kurang utama, atau terkadang hanya semata-mata karena beliau tidak berhasrat kepadanya. Kalau begitu, sikap Nabi tidak berjabat tangan dengan wanita itu tidak dapat dijadikan dalil untuk menetapkan keharamannya. Dan harus ada dalil lain yang menguatkan bagi orang yang berpendapat demikian."_
Wallahu'alam.
Berlanjut..........
πΈπΈπΈπΈπΈππΈπΈπΈπΈπΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖&&6&&&❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.