┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ
*SIAPA MAHRAM KITA ?* Part 12
★★★★πππππ★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*Ψ¨ِΨ³ْΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩ
ِ Ψ§ΩΩّΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨْΩ
َΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨِΩْΩ
,*
*2. Kritik Hadits Ancaman Kepala Ditusuk Jarum Besi*
Ancaman bahwa laki-laki yang menyentuh kulit wanita bukan mahram akan ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi, minimal punya dua kelemahan, yaitu :
*a. Tidak Disepakati Keshahihannya*
Status dan derajat hadits dhoif. Di antara yang mengatakan seperti itu adalah
● Dr. Yusuf Al-Qaradhawi. Beliau di dalam fatwanya menyebutkan bahwa para ulama ahli hadits tidak menyatakan secara jelas akan keshahihan hadits tersebut. Beliau menyebutkan bawa hanya al-Mundziri dan al-Haitsami yang mengatakan bahwa, _”Para perawinya adalah perawi-perawi kepercayaan atau perawi-perawi shahih.”_
Perkataan seperti ini saja tidak cukup untuk menetapkan keshahihan hadits tersebut, karena masih ada kemungkinan terputus jalan periwayatannya (inqitha’) atau terdapat ‘illat (cacat) yang samar. Karena itu, hadits ini tidak diriwayatkan oleh seorang pun dari penyusun kitab-kitab yang masyhur, sebagaimana tidak ada seorang pun fuqaha terdahulu yang menjadikannya sebagai dasar untuk mengharamkan berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan dan sebagainya.
*b. Menyentuh Bermakna Jima’*
Larangan menyuntuh di dalam teks hadits itu menggunakan kata *al-massu (Ψ§ΩΩ
Ψ³ّ) dan bukan al-lamsu (Ψ§ΩΩΩ
Ψ³).* Meski keduanya mirip sehingga dalam terjemahan Bahasa Indonesia keduanya sama-sama diartikan sebagai _‘menyentuh’,_ tetapi secara bahasa dan hakikat ternyata kedua istilah itu saling jauh berbeda satu sama lain.
Ibnu Abbas berkata bahwa al-mass dalam Al-Quran dipakai sebagai kiasan untuk jima’ atau hubungan seksual, misalnya firman Allah yang diucapkan Maryam:
ΩَΨ§ΩَΨͺْ Ψ±َΨ¨ِّ Ψ£َΩَّΩٰ ΩَΩُΩΩُ ΩِΩ ΩَΩَΨ―ٌ ΩَΩَΩ
ْ ΩَΩ
ْΨ³َΨ³ْΩِΩ Ψ¨َΨ΄َΨ±ٌ
_"Bagaimana mungkin aku akan mempunyai anak padahal aku belum pernah disentuh oleh seorang laki-laki pun"_ … (QS. Ali Imran: 47)
ΩَΨ₯ِΩْ Ψ·َΩَّΩْΨͺُΩ
ُΩΩُΩَّ Ω
ِΩْ ΩَΨ¨ْΩِ Ψ£َΩْ ΨͺَΩ
َΨ³ُّΩΩُΩَّ
_"Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka"_ (QS. Al-Baqarah: 237)
Kedua ayat di atas menggunakan lafadz al-mass (Ψ§ΩΩ
Ψ³ّ) yang di semua kitab tafsir dimaknai sebagai jima’ alias hubungan seksual. Tidak mungkin Maryam bisa hamil kalau hanya disentuh kulitnya oleh laki-laki, tetapi dia bisa hamil kalau disetubuhi. Demikian juga suami yang menceraikan istrinya sebelum menyentuhnya, tentu maksudnya bukan sebatas sentuhan kulit, melainkan maksudnya adalah melakukan persetubuhan dengan istrinya.
Oleh karena itu ketika lafadz hadits yang melarang itu menggunakan lafadz yang sama, yaitu Ω
ِΩْ Ψ£َΩْ ΩَΩ
َΨ³َّ Ψ§Ω
ْΨ±َΨ£َΨ©ً, maka pengertiannya bukan sekedar menyentuh kulitnya semata, melainkan maksudnya tidak lain adalah menyetubuhi atau berjima’ dengannya. Dan semua ulama sepakat bahwa berjima’ dengan wanita yang tidak halal itu hukumnya terlarang, berdosa besar, serta pelakunya berhak untuk mendapatkan ancaman serius seperti itu.
Wallahu'alam.
Berlanjut..........
πΈπΈπΈπΈπΈππΈπΈπΈπΈπΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖&&6&&&❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.