┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SIAPA MAHRAM KITA ?* Part 10
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*2. Ditusuk Jarum Besi*
Dalil lainnya terkait dengan haramnya bersalaman dengan lawan jenis bukan mahram adalah hadits yang mengancam pelakunya akan ditusuk dengan jarum terbuat dari besi pada bagian kepalanya.
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
_"Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.;_ (HR. Ath-Thabrani)
Kalau sekedar menyentuh wanita yang tidak halal itu saja sudah diancam dengan ditusuk dengan jarum besi, maka apalagi sampai bersalaman, dimana satu sama lain saling mengenggam tangan. Tentu dari sisi hukumnya sudah jelas jauh lebih haram lagi. Dan ancaman ditusuk kepala ini jelas merupakan bentuk hukuman yang sadis di dalam neraka. Tidaknya ada hukuman yang sadis di neraka, kecuali level keharamannya itu tinggi serta level dosanya bukan dosa biasa, melainkan termasuk dosa besar (al-kabair).
*3. Semua Yang Haram Dilihat Maka Haram Disentuh*
Selain dua dalil di atas juga ada dalil lain dengan nalar dan logika. Para wanita yang bukan mahram itu kalau dilihat saja sudah haram hukumnya, maka apalagi kalau disentuh, tentu lebih haram lagi hukumnya. Dan itulah yang dikatakan oleh Al-Imam An-Nawawi (w. 676 H) rahimahullah. Beliau menuliskan pendapatnya di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut :
كل من حرم النظر إليه حرم مسه وقد يحل النظر مع تحريم المس فانه يحل النظر إلى الاجنبية في البيع والشراء والاخذ والعطاء ونحوها ولا يجوز مسها في شئ من ذلك
_;Setiap yang diharamkan untuk dipandang, maka haram untuk disentuh. Namun ada kondisi yang membolehkan seseorang memandang -tetapi tidak boleh menyentuh, yaitu ketika bertransaksi jual beli, ketika serah terima barang, dan semacam itu. Namun sekali lagi, tetap tidak boleh menyentuh dalam keadaan-keadaan tadi."_ [An-Nawawi, Al-Majmu’Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 4 lhm. 635].
*4. Saddan li Adz-Dzari’ah*
Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menyebutkan bahwa di antara dalil keharaman berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram adalah saddan li adz-dzari’ah (سدا للذريعة), yaitu untuk mencegah terjadinya hal-hal yang haram di kemudian hari, manakala pintu-pintunya dibuka sejak sekarang.
Berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram itu kalau pun tidak secara langsung diharamkan, tetapi dikhawatirkan nantinya akan menimbulkan tindakan haram. Maka pencegahan itu lebih baik dari pada pengobatan.
Wallahu'alam.
Berlanjut..........
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖&&6&&&❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
👈🏿😎👉🏿
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃 *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★💙💙🕋💙💙★★★★ *بِسْــ...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.