┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
*ILMU HADITS*
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛
*HADITS DHOIF KARENA TERPUTUSNYA SANAD SECARA ZHAHIR* Part 3
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*Ψ¨Ψ³Ω
Ψ§ΩΩΩ Ψ§ΩΨ±ΨΩ
Ω Ψ§ΩΨ±ΨΩΩ
*
(3) Haditsnya maqbul dengan syarat-syarat tertentu. Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i dan sebagian ulama lainnya. Ada 4 syarat yang diajukan, yaitu:
– Rawi yang meriwayatkan secara mursal tersebut haruslah seorang tabi’in senior (usianya dekat dengan usia shahabat);
– Jika perawi mursal tadi ditanya tentang nama rawi yang dihilangkan, ia akan menyebut nama seorang yang tsiqah;
– Jika perawi mursal ini meriwayatkan hadits yang juga diriwayatkan oleh para perawi yang hafizh terpercaya, riwayatnya tidak bertentangan. Artinya, ia seorang yang sangat kuat kedhabithannya (hafalan dan rekam tulisannya);
– Dan tiga syarat di atas harus berbarengan dengan salah satu hal berikut ini:
(a) hadits tersebut diriwayatkan melalui jalur lain secara musnad (tidak mursal), atau
(b) hadits tersebut diriwayatkan melalui jalur lain secara mursal juga namun bukan berasal dari rawi mursal yang sebelumnya (artinya rawi mursalnya berbeda lagi), atau
(c) hadits tersebut sesuai dengan qaul shahabi (pendapat salah seorang shahabat Nabi), atau
(d) hadits tersebut sesuai dengan isi fatwa yang dikeluarkan oleh mayoritas ulama.
*Mursal Shahabi*
Ada lagi istilah yang terkait dengan hadits mursal, yaitu mursal shahabi. Mursal shahabi adalah hadits yang diriwayatkan oleh shahabat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik perkataan maupun perbuatan, sedangkan mereka tidak mendengar atau melihat langsung Nabi melakukan hal tersebut. Ini bisa jadi karena usia mereka yang masih sangat muda di masa Nabi atau karena mereka masuk Islam di masa-masa terakhir hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hadits mursal shahabi ini shahih dan boleh dijadikan hujjah, karena seorang shahabat (yang tidak langsung melihat atau mendengar hadits Nabi tersebut) tentu meriwayatkan dari shahabat lainnya. Kemungkinan ia meriwayatkan dari tabi’in sangat kecil. Dan periwayatan dari shahabat, walaupun namanya tak disebutkan, hukumnya shahih.
Wallahu'alam.
Berlanjut.....
πΈπΈπΈπΈπΈππΈπΈπΈπΈπΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/FTa3xlXcWSR5Bo3NqdZ1b2
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/DNoC09NyrQBHaN7A14YozE
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.