19 Juli 2018

HADITS DHOIF TERPUTUSNYA SANAD. Part 2

┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓
               *ILMU HADITS*
┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ┛
*HADITS DHOIF KARENA TERPUTUSNYA SANAD SECARA ZHAHIR* Part 2
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*Ψ¨Ψ³Ω… Ψ§Ω„Ω„Ω‡ Ψ§Ω„Ψ±Ψ­Ω…Ω† Ψ§Ω„Ψ±Ψ­ΩŠΩ…*

*C. Hadits Mursal*

Hadits mursal adalah hadits yang terputus akhir sanadnya, setelah seorang tabi’in.

Gambarannya, seorang tabi’in berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

*Contoh Hadits Mursal*

Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya pada kitab “al-Buyu’”, ia berkata: Telah menceritakan pada kami Muhammad ibn Rafi’, telah menceritakan pada kami Hajin, telah menceritakan pada kami al-Laits, dari ‘Uqail, dari Ibn Syihab, dari Sa’id ibn al-Musayyab:

Ψ£Ω† Ψ±Ψ³ΩˆΩ„ Ψ§Ω„Ω„Ω‡ Ψ΅Ω„Ω‰ Ψ§Ω„Ω„Ω‡ ΨΉΩ„ΩŠΩ‡ ΩˆΨ³Ω„Ω… Ω†Ω‡Ω‰ ΨΉΩ† بيع Ψ§Ω„Ω…Ψ²Ψ§Ψ¨Ω†Ψ©
_“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli muzabanah.”_

Sa’id ibn al-Musayyab adalah seorang tabi’in senior, dan ia meriwayatkan langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

*Definisi Mursal Menurut Ahli Fiqih dan Ahli Ushul Fiqih*

Definisi mursal di atas merupakan definisi menurut para ahli hadits, sedangkan mursal menurut ahli fiqih dan ahli ushul lebih umum dari itu. Menurut mereka, hadits mursal adalah hadits yang terputus jalur sanadnya, di bagian manapun terputusnya tersebut.

Ini perlu diperhatikan, agar kita bisa memahami jika seorang ahli fiqih atau ahli ushul fiqih menyebut istilah mursal, bisa jadi yang ia maksud bukan mursal berdasarkan definisi ahli hadits.

*Hukum Hadits Mursal*

Pada dasarnya hukum hadits mursal adalah mardud, karena terputusnya jalur sanad. Namun, para ulama baik dari kalangan ahli hadits maupun lainnya berbeda pendapat tentang hukum hadits mursal ini.

Sebab perbedaan ini adalah karena adanya kemungkinan sanad yang hilang pada hadits mursal ini adalah seorang shahabat. Dan kita pahami bersama, seluruh shahabat adil, hingga jika diketahui hadits tersebut dari shahabat (walaupun nama shahabat tersebut tak disebutkan) haditsnya tetap shahih. Namun, keterputusan hadits mursal ini juga ada kemungkinan bukan hanya di shahabat, karena bisa saja seorang tabi’in meriwayatkan hadits dari tabi’in lainnya, bukan langsung dari shahabat.

*Ada tiga pendapat ulama tentang hadits mursal ini, yaitu:*

     (1) Dhaif dan tertolak. Ini adalah pendapat mayoritas ahli hadits dan kebanyakan ahli fiqih dan ahli ushul. Argumen mereka adalah tidak diketahuinya keadaan rawi yang dihilangkan dalam jalur sanad, dan ada kemungkinan ia bukan shahabat.

     (2) Shahih dan bisa dijadikan hujjah. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, Ahmad (berdasarkan riwayat yang masyhur dari beliau), dan sekelompok ulama. Syaratnya adalah yang meriwayatkan secara mursal tersebut (yaitu tabi’in) haruslah seorang yang tsiqah (terpercaya, adil dan dhabith). Seorang yang tsiqah tidak mungkin berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda’, kecuali ia juga mendengarnya langsung dari orang yang sama-sama terpercaya.

Wallahu'alam.
Berlanjut......
πŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸ•ŒπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
          *WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/FTa3xlXcWSR5Bo3NqdZ1b2
          *WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/DNoC09NyrQBHaN7A14YozE
          *WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
          *WA  Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
           *WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
           *WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
           *WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
                    πŸ‘ˆπŸΏπŸ˜ŽπŸ‘‰πŸΏ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai

┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓                        *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ *SEPUTAR  ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πŸ’™πŸ’™πŸ•‹πŸ’™πŸ’™★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩ€Ω€...