┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
*ILMU HADITS*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛
*HADITS DHOIF KARENA TERPUTUSNYA SANAD SECARA ZHAHIR* Part 1
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بسم الله الرحمن الرحيم*
Hadits dhaif secara umum disebabkan oleh dua hal, yaitu
1. Terputusnya jalur sanad (jalur periwayatan hadits).
2. Cacatnya rawi.
Masing-masing sebab di atas memiliki istilah-istilah khusus, untuk yang terputusnya sanad misalnya kita kenal istilah hadits mu’allaq, hadits mursal khafi, dan lain-lain. Sedangkan untuk yang cacatnya rawi, kita kenal istilah hadits maudhu’ (palsu), hadits munkar, hadits matruk, dan lain sebagainya.
Hadits dhaif yang disebabkan terputusnya jalur sanad pun terbagi dua, yaitu yang tampak keterputusan sanadnya dan yang tersembunyi. Untuk yang tampak keterputusan sanadnya, para pengkaji hadits mudah mengetahuinya, sedangkan untuk yang tersembunyi hanya diketahui oleh sedikit ahli hadits yang sangat cermat dan teliti dalam menelusuri jalur-jalur periwayatan hadits.
Tulisan kali ini akan membahas macam-macam hadits yang tampak jelas keterputusan sanadnya, yaitu hadits mu’allaq, mursal, mu’dhal, dan munqathi’.
*B. Hadits Mu’allaq*
Hadits mu’allaq adalah hadits yang terputus jalur sanadnya dari awal sanad, baik yang terputus itu satu maupun beberapa rawi sekaligus secara berurutan.
Yang dimaksud dengan awal sanad adalah guru atau syaikh dari penulis kitab hadits, karena darinya lah penulis hadits menerima periwayatan hadits.
*Contoh Hadits Mu’allaq*
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam muqaddimah Bab _“Maa Yudzkaru fil Fakhdzi”,_ Abu Musa berkata:
غطى النبي صلى الله عليه وسلم ركبتيه حين دخل عثمان
_“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menutupi kedua lututnya ketika ‘Utsman masuk.”_
Hadits di atas merupakan hadits mu’allaq karena Al-Bukhari menghilangkan seluruh jalur sanadnya, kecuali shahabat, yaitu Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu.
*Hukum Hadits Mu’allaq*
Hadits mu’allaq hukumnya mardud (tertolak/dhaif), karena salah satu syarat hadits maqbul hilang, yaitu bersambungnya sanad.
Adapun hadits mu’allaq yang terdapat dalam kitab Shahihayn (khususnya Shahih Al-Bukhari), ada hukum khusus tentangnya, yaitu:
(a) Jika ia diriwayatkan dengan bentuk lafazh tegas, seperti ‘qaala’, ‘dzakara’, dan semisalnya, maka hukumnya shahih.
(b) Jika diriwayatkan dengan bentuk lafazh yang tidak tegas, seperti ‘qiila’, ‘dzukira’, dan semisalnya, maka ia bisa shahih, hasan, atau dhaif.
Wallahu'alam.
Berlanjut.....
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/FTa3xlXcWSR5Bo3NqdZ1b2
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/DNoC09NyrQBHaN7A14YozE
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
👈🏿😎👉🏿
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃 *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★💙💙🕋💙💙★★★★ *بِسْــ...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.