03 Maret 2018
TENTANG WARISAN. Part 12
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
F A R O I D
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ
*TENTANG WARISAN* Part 12
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*Nasib anak Zina*
*1. Si Ibu berstatus istri orang*
.......
b. Sang suami mengingkarinya
Apabila suami mengingkari anak tersebut, maka si wanita (sang istri) tidak lepas dari dua keadaan :
– Ia mengakui kalau itu memang hasil perselingkuhan atau terbukti dengan persaksian yang sesuai syari’at. Jika seperti ini keadaannya, maka si wanita dijatuhi hukum rajam dan status anaknya adalah anak zina serta nasabnya dinasabkan ke ibunya.
– Wanita itu mengingkari kalau anak yang lahir sebagi hasil perselingkuhan. Maka, solusi dari syariat, pasangan suami istri itu saling melaknat (melakukan proses mulΓ’’anah). Lalu mereka berdua dipisahkan dan ikatan pernikahan kedua insan ini terputus untuk selama-lamanya. Anak yang diperselisihkan ini menjadi anak mulΓ’’anah bukan anak zina. Meski bukan anak zina, namun tetap dinasabkan kepada ibunya.
*2. Bukan berstatus sebagai istri orang*
Apabila wanita tersebut tidak memiliki suami, baik janda atau belum pernah menikah secara sah sama sekali, kemudian melahirkan anak, maka anak tersebut berada dalam dua kondisi :
– Bila tidak ada seorang lelaki pun yang pernah menzinainya meminta anak tersebut dinasabkan kepada dirinya, maka si anak tidak dinasabkan kepada lelaki manapun. Nasab anak itu dihubungkan ke ibunya.
– Ada lelaki yang mengaku telah menzinai wanita tersebut dan mengklaim anak tersebut anaknya. Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat :
*Pendapat pertama* Menyatakan anak tersebut tidak dinasabkan kepada lelaki yang mengaku itu.
Ini merupakan pendapat madzhab al-`aimah al-arba’ah (Imam madzhab yang empat yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad rahimahumullah) [lihat IkhtiyΓ’rΓ’t Ibnu Taimiyah, Ahmad al-MΓ»fi 2/828] dan pendapat Ibnu Hazm rahimahullah [Lihat al-MuhallΓ’ 10/323]. Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah dalam al-Mughni.
Dasar pendapat ini adalah:
1. Sabda Rasulullah
Ψ§ΩΩَΩَΨ―ُ ΩِΩْΩِΨ±َΨ§Ψ΄ِ ، ΩَΩِΩْΨΉَΨ§ΩِΨ±ِ Ψ§ΩْΨَΨ¬ْΨ±ُ
_"Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami) dan pezinanya mendapatkan kerugian"_ [HR al-BukhΓ’ri kitab al-FarΓ’’id, Bab Manidda’a Akhan atau Ibna akhi. Lihat Fathul BΓ’ri 12/52].
Dalam hadits ini, Nabi tidak menasabkan sang anak kepada selain suami ibunya. Ini berarti menasabkan anak zina tersebut kepada lelaki pezina menyelisihi kandungan hadits ini.
Wallahu 'alam.
Berlanjut.....
π·ππππππππ·
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/DNoC09NyrQBHaN7A14YozE
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.