03 Maret 2018

TENTANG WARISAN. Part 11


┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
                  F A R O I D
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*TENTANG WARISAN* Part 11
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com

*HAK WARIS ANAK DILUAR NIKAH*

*A. Nasab anak zina*
Anak zina pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana nasib anak mulâ’anah[ Mulâ’anah, lihat rubrik fiqih hal 41-45].yang dinasabkan kepada ibunya, bukan ke bapaknya. Sebab, nasab kedua anak ini terputus dari sisi bapak. [ Lihat al-Mughnî 9/123 ].Nabi menyatakan tentang anak zina:
ِلأَهْلِ أُمِّهِ مَنْ كَانُوا
_"(Anak itu) untuk keluarga ibunya yang masih ada… "_[Hadits hasan, riwayat Abu Dawud, kitâbuth Thalâq, Bab Fi Iddi’â` Walad az-zinâ no. 2268.].

Beliau Shallallahu’alaihi wa Sallam juga menasabkan anak mulâ’anah kepada ibunya. Ibnu Umar Radhiyallahu anhu pernah menuturkan
_"َNabi mengadakan mulâ’anah antara seorang lelaki dengan istrinya. Lalu lelaki itu mengingkari anaknya tersebut dan Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam memisahkan keduanya dan menasabkan anak tersebut kepada ibunya."_ [ HR al-Bukhâri, Kitâbuth-Thalâq, Bab Yalhaqu al-Walad Bi al-Mar`ah. Lihat Fathul Baari (9/460).].

● Imam Ibnul Qayyim rahimahullah ketika menjelaskan konsekuensi hukum dari sebuah mula’aanah antara seorang suami dengan istrinya menyatakan: _“Hukum keenam adalah terputusnya nasab anak dari sisi sang bapak. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallammenetapkan untuk tidak dipanggil anak tersebut dengan nasab bapak. Inilah yang benar dan merupakan pendapat mayoritas Ulama”_. [. Zâdul Ma’âd 5/357].

● Syaikh Mushthafâ al’Adawi hafizhahullah mengatakan : _“Inilah pendapat mayoritas ulama, nasab anak tersebut terputus dari sisi bapaknya. Sebab, Rasulullah menetapkan agar tidak dinasabkan kepada bapaknya. Inilah pendapat yang benar”_ [. Jâmi’ Ahkâmin Nisâ` (4/232)].
.
● Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn rahimahullah mengatakan: _“Anak zina diciptakan dari sperma tanpa pernikahan. Maka dia tidak dinasabkan kepada seorang pun, baik kepada lelaki yang menzinainya atau suami wanita tersebut apabila ia bersuami. Alasannya, ia tidak memiliki bapak yang syar’i (melalui pernikahan yang sah,"_ . [. Syarhul Mumti’ (4/255)].

*Nasab anak hasil selingkuh atau perzinaan, apabila ditinjau dari status ibunya, dapat dikategorikan menjadi dua:*
1. Si ibu berstatus sebagai istri orang.
Seorang wanita bersuami yang terbukti selingkuh (baca : berbuat zina) kemudian melahirkan anak dari hubungan haram tersebut, maka tidak lepas dari dua keadaan:

a. Sang suami tidak mengingkari anak tersebut atau mengakui sebagai anaknya.
Yakni, apabila seorang wanita yang bersuami melahirkan seorang anak dan sang suami tidak mengingkari anak tersebut, maka anak tersebut adalah anaknya, walaupun ada orang yang mengklaim itu adalah hasil selingkuhan dengannya,
Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits dari A’isyah Radhiyallahu anhuma :
الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ
_"Anak yang lahir adalah milik pemilik ranjang (suami) dan pezinanya mendapatkan kerugian"_.[ HR al-Bukhâri kitab al-Farâ’id, Bab Manidda’a Akhan atau Ibna akhi].
Yang dimaksud dengan kata al-firâsy di sini adalah lelaki yang memiliki istri atau budak wanita yang sudah pernah digaulinya.

Dalilnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah pernah bersabda :
الْوَلَدُ لِصَاحِبِ الْفِرَاشِ
_"Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami)"_ [ HR al-Bukhâri kitab al-Farâ’id, Bab Manidda’a Akhan atau Ibna akhi, lihat Fathul Bâri, 12/52].

Syaikh ‘Abdurrahmân bin Nâshir as-Sa’di rahimahullah menyatakan: _“Ketika seorang wanita telah menjadi firâsy, baik sebagai istri atau budak wanita, kemudian dia melahirkan seorang anak, maka anak itu menjadi milik pemilik firâsy"_. [ al-Fatâwâ as-Sa’diyah hal. 552].Beliau rahimahullah menambahkan: _“Dengan adanya kepemilikan firâsy ini, maka keserupaan fisik atau pengakuan seseorang dan lainnya sudah tidak dianggap."_ [Lihat Ibid hal 553].

Wallahu 'alam.
Berlanjut.....
🌷🍀🍀🍀🕌🍀🍀🍀🌷
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai

┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓                        *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃 *SEPUTAR  ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★💙💙🕋💙💙★★★★ *بِسْــ...