14 Februari 2018
HARAM MELAKUKAN APA YG BELUM PERNAH NABI LAKUKAN. Part 4
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
AQIDAH AKHLAQ
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛
*HARAM MELAKUKAN APA YANG BELUM PERNAH NABI LAKUKAN?"* Part 4
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*Umar Menolak Hadits*
Contoh yang masyhur ialah apa yang dilakukan oleh Umar bin Khaththab yang mana beliau mengikuti jejak Abu Bakar dalam penerimaan hadits. Ketika itu beliau mengatakan bahwa wanita yang ditalak tiga (bainunah kubra) itu masih tetap punya hak nafaqah dan tempat tingggal dari suaminya, dengan dalil ayat 1 surat Al-Talaq.
Dalam ayat disebutkan secara tegas bahwa seorang suami tidak boleh mengeluarkan istrinya kecuali jika si istri melakukan perzinahan. Artinya walaupun sudah di talak 3, wanita tetap diberikan tempat tinggal, dan pemberian tempat tinggal tidak mungkin kecuali didalamnya juga termasuk nafkah. Seperti wanita-wanita lain yang ditalak 1 atau 2 (talak raj’i).
Jadi, menurut Umar, wanita yang ditalak 3 (talak bain) itu tetap punya hak tempat tinggal dan nafkah. Akan tetapi kemudian, fatwa Umar ini ditentang oleh salah seorang wanita yang bernama Fatimah binti Qois.
Beliau menyanggah fatwa Umar dan mengatakan bahwa wanita yang ditalak 3 itu tidak punya hak nafkah dan juga tempat tinggal, dengan dalil bahwa ia (Fatimah binti qois) itu pernah melapor ke Nabi bahwa suaminya menceraikannya 3 kali dan Nabi tidak memberikannya hak nafkah serta hak tempat tinggal. Dan hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 27344).
Akan tetapi Umar membantah kesaksian wanita tersebut sambil berkata:
ΩَΨ§ ΩَΨ―َΨΉُ ΩِΨͺَΨ§Ψ¨َ Ψ±َΨ¨ِّΩَΨ§، ΩَΨ³ُΩَّΨ©َ ΩَΨ¨ِΩِّΩَΨ§، Ψ¨ِΩَΩْΩِ Ψ§Ω ْΨ±َΨ£َΨ©ٍ، ΩَΨ§ Ψ£َΨ―ْΨ±ِΩ Ψ£َΨ΅َΨ―َΩَΨͺْ، Ψ£َΩ ْ ΩَΨ°َΨ¨َΨͺْ
_“kami tidak akan meninggalkan quran dan sunnah Nabi dengan (mengambil) perkataan seorang wanita yang kita tidak tahu, yang bisa saja ia ingat bisa juga ia lupa.”_ (Musnad Ishaq bin Rohawaih, no. 2366)
Perkataan Umar ini menjadi salah satu bukti ketatnya birokrasi penerimaan hadits ketika itu, sebagaimana kekhawatiran mereka akan kesalahan menisbatkan sebuah perkataan atau hadits kepada Nabi yang bisa saja keliru. Ini banyak direkam oleh para ulama sejarah dan ushul. (al-Fushul fi al-Ushul 3/103)
Wallahu 'alam.
Berlanjut....insyaAllah.
π·ππππππππ·
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/DNoC09NyrQBHaN7A14YozE
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.