21 Desember 2017
HUKUM TIDAK MENYUSUI BAYI TANPA UDZUR SYAR'I. Part 2 selesai
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
FIQIH WANITA
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛
*HUKUM TIDAK MENYUSUI BAYI TANPA UDZUR SYAR'I* Part 2 selesai
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
🔰 *Hadits ancaman untuk ibu yang tidak mau menyusui bayi*
Memang ada sebuah hadits yang dzahirnya menunjukkan keharaman perilaku ibu yang enggan menyusui bayinya, 👇🏽 :
ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِنِسَاءٍ تَنْهَشُ ثَدْيَهُنَّ الْحَيَّاتُ, قُلْتُ: مَا بَالُ هَؤُلَاءِ؟ قِيلَ: هَؤُلَاءِ اللَّاتِي يَمْنَعْنَ أَوْلَادَهُنَّ أَلْبَانَهُنَّ
_“Kemudian Malaikat itu mengajakku melanjutkan perjalanan, tiba-tiba aku melihat beberapa wanita yang payudaranya dicabik-cabik ular yang ganas. Aku bertanya: ‘Kenapa mereka?’ Malaikat itu menjawab: ‘Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya.”_ ( Ibnu Khuzaimah (3/237) Ibnu Hibban (16/536), al Mustadrak al Hakim (2/282), Ath Thabrani (7/170) semuanya dari jalan Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu anhu. Hadits ini dinyatakan shahih oleh AlHakim dan Adz Dzahabi.).
Namun hadits diatas tidak bisa menjadi alat vonis untuk menghukumi haram bagi para ibu yang tidak mau menyusui anaknya. Karena ternyata mayoritas ulama berpendapat bahwa menyusui anak atau tidak itu masalah pilihan bagi seorang ibu. Al Buhuti rahimahullah berkata :
ويلزم حرة إرضاع ولدها مع خوف تلفه بأن لم يقبل ثدي غيرها ونحوه ، حفظاً له عن الهلاك ، كما لو لم يوجد غيرها , ولها أجرة مثلها , فإن لم يخف تلفه لم تجبر ، لقوله تعالى : (وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى(
_“Wajib bagi wanita merdeka untuk menyusui anaknya ketika dikhawatirkan anaknya terlantar karena tidak mau minum asi wanita lain atau susu lainnya. Dalam rangka menjaga anak ini dari kematian. Sebagaimana juga ketika tidak dijumpai wanita lain yang bersedia menyusuinya. Dan si istri berhak mendapatkan upah yang sewajarnya. Namun jika tidak dikhawatirkan si anak terlantar (karena masih mau minum susu lainnya, pen) maka si istri tidak boleh dipaksa. Berdasarkan firman Allah (yang artinya), ” jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya..”_ ( Syarh Muntaha al-Iradat (3/243)
Hadits diatas harus dipahami dalam kondisi yang khusus, bukan permasalahan yang sifatnya umum. Yakni semisal dimana seorang wanita tidak mau menyusukan bayinya, padahal si bayi dalam keadaan sangat membutuhkan. Maka dia diancam dengan hadits diatas.
Memang benar memberikan ASI kepada bayi itu sangat dianjurkan dalam Islam, dan ini juga telah terbukti secara medis , bahwasanya ASI sangatlah menyehatkan bagi bayi. Namun membawa hadits ini kedalam permasalahan menyusui secara umum, apalagi untuk mengancam dan mengharamkan pemberian susu formula tentu cara pendalilan yang sangat gegabah.
*Kesimpulan*
Dalam meyimpulkan sebuah hukum, tidak bisa dengan hanya melihat satu dua dalil saja. Tapi sebuah kasus harus dilihat secara komprehensif lewat semua dalil-dalil terkait. Jika tidak, akan menjatuhkan seseorang kepada main fatwa secara serampangan alias sembarangan.
Jadi, memberikan hak makanan kepada bayi (susu) hukumnya wajib, tapi kewajiban menyusui tidak harus dari ibunya, bisa dari sumber yang lain. Namun susu dari ibu lebih afdhal.
Wallahu 'alam.
Selesai...
🌷🍀🍀🍀🕌🍀🍀🍀🌷
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
👈🏿😎👉🏿
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃 *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★💙💙🕋💙💙★★★★ *بِسْــ...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.