21 Desember 2017

HUKUM TIDAK MENYUSUI BAYI TANPA UDZUR SYAR'I. Part 1


┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓
               FIQIH WANITA    
┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ┛
*HUKUM TIDAK MENYUSUI BAYI TANPA UDZUR SYAR'I* Part 1
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com

πŸ”°  Permasalahan hak bayi untuk mendapat ASI sebagai kebutuhan pokoknya telah dibahas dengan tegas dalam ayat al Qur’an, diantaranya :

وَΨ§Ω„ْوَΨ§Ω„ِΨ―َΨ§Ψͺُ يُΨ±ْΨΆِΨΉْΩ†َ Ψ£َوْΩ„َΨ§Ψ―َΩ‡ُΩ†َّ Ψ­َوْΩ„َيْΩ†ِ ΩƒَΨ§Ω…ِΩ„َيْΩ†ِ Ω„ِΩ…َΩ†ْ Ψ£َΨ±َΨ§Ψ―َ Ψ£َΩ†ْ يُΨͺِΩ…َّ Ψ§Ω„Ψ±َّΨΆَΨ§ΨΉَΨ©َ وَΨΉَΩ„َΩ‰ Ψ§Ω„ْΩ…َوْΩ„ُودِ Ω„َΩ‡ُ Ψ±ِΨ²ْΩ‚ُΩ‡ُΩ†َّ وَΩƒِΨ³ْوَΨͺُΩ‡ُΩ†َّ
_“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma`ruf...”._ (Q.S. Al-Baqarah : 233)

Dan firmanNya : _“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”_ (QS: Ath-Thalaaq: 6)

Hukum menyusui bayi dalam pandangan para ulama.

Menyusui Bayi Adalah Sebuah Kewajiban
Para ulama sepakat berpendapat berdasarkan dalil-dalil diatas bahwa menyusui bayi hukumnya wajib selama ia masih dalam usia yang membutuhkannya.( Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (22/239).

Hal ini karena susu bagi bayi yang baru lahir adalah kebutuhannya, bayi belum mampu mengkonsumsi makanan selainnya, yang mana apabila tidak diberikan tentu akan akan menyebabkan kematian.

Namun para ulama berbeda pendapat, kepada siapakah kewajiban itu dibebankan ? Sebagian  ulama berpendapat bahwa kewajiban menysusui bayi itu ada pada si ayah, sedangkan sebagian ulama lainnya mengatakan itu kewajiban bagi ibu.

*1. Kewajiban Ayah*
Kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa memberikan hak susu bagi bayi adalah kewajiban sang ayah.( Nihayatul Muhtaj (7/222).
Artinya dia harus mengupayakan makanan bayinya tersebut baik dengan meminta istrinya atau mendapatkan dari jalan lain, semisal ibu susuan. Dalil pendapat ini adalah perintah Allah dalam QS at Thalaq diatas itu ditujukan kepada para lelaki atau  suami bukan kaum wanita.

Dalam pandangan dua mazhab ini, seorang ibu tidak boleh dipaksa untuk menyusukan anaknya. Tentu dengan catatan bahwa menyusuinya hanya bersifat pilihan. Jika ternyata si anak tidak mau menyusu dari ibu susuan atau susu lain,atau si bapak tidak punya uang untuk membayar ibu sususan, maka wajib bagi si ibu untuk menyusui anak tersebut.
Kalangan Syafi’iyyah menambahkan pendapatnya : Seorang ibu wajib memberikan al Liba’ (kolostrum), karena itu adalah makanan yang sangat dibutuhkan bayi sebagai daya tahan tubuhnya.( Dalam I’anah at Thalibin (4/100) Al Bakri Muhammad Syatha ad-Dimyathi menjelaskan :
وَΩ‡ُوَ Ψ§Ω„Ω„َّΨ¨َΩ†ُ Ψ£َوَّΩ„َ Ψ§Ω„ΩˆِΩ„Ψ§َΨ―َΨ©ِ وَΩ…ُΨ―َّΨͺُΩ‡ُ يَΨ³ِيْΨ±َΨ©ٌ Ω‚ِيْΩ„َ يَΩ‚ْΨ―ُΨ±ُ Ψ¨ِΨ«َΩ„Ψ§َΨ«َΨ©ِ Ψ£َيَّΨ§Ω…ٍ وَΩ‚ِيْΩ„َ Ψ³َΨ¨ْΨΉَΨ©ٍ
_“Kolostrum adalah susu yang keluar pertama-tama sesudah melahirkan, dan masa keluarnya sebentar, antara tiga dan tujuh hari.”_).

*2.  Kewajiban ibu*
Sedangkan kalangan Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa menyusui adalah kewajiban ibu.(Asnaul Mathalib (3/445).

Hal ini karena dalam ayat dikatakan : _“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya.”_ Dan mazhab ini juga beralasan bahwa secara fitrah kemampuan menyusui telah Allah bekalkan kepada si ibu.
Perbedaan antara mazhab Hanafiyah dan Malikiyyah adalah : Kalangan Hanafiyyah menetapkan bahwa istri boleh minta upah atas penyusuan anaknya kepada suaminya (sama dengan Syafi’iyyah dan Hanabilah) sedangkan Malikiyah tidak.(
 Hasyiah ad Dusuqi (2/525).

Wallahu 'alam.
Berlanjut....
πŸŒ·πŸ€πŸ€πŸ€πŸ•ŒπŸ€πŸ€πŸ€πŸŒ·
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
          *Telegram Chanel*
     https://t.me/pramida13
          *WA Group 7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai

┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓                        *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ *SEPUTAR  ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πŸ’™πŸ’™πŸ•‹πŸ’™πŸ’™★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩ€Ω€...