21 Desember 2017
HUKUM BERJIMA DI TEMPAT TERBUKA
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
FIQIH WANITA
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*HUKUM BERJIMA' TEMPAT TERBUKA*
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
๐ต Islam agama sempurna yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kebutuhan hamba dengan sebaik-baiknya. Termasuk dalam urusan seksual, syariah telah memberikan panduan dan aturan yang sangat lengkap.
Tidak jarang sebagian orang menganggap tabu membicarakan permasalahan ini dalam tataran agama. Besar kemungkinan ia masih awam, sehingga mengira bahwa Islam hanya mengatur masalah yang terkait Ibadah saja.
Karenanya tidak jarang, terkadang pembicaraan masalah seksual dilakukan dengan cara-cara yang tidak beradab, rendahan dan jauh dari tuntunan syariat.
Hukumnya
Berhubungan suami istri hukumnya boleh dilakukan meskipun ditempat yang terbuka menurut mayoritas ulama. Tentu saja dengan ketentuan tidak ada yang melihatnya. Al Imam Nawawi rahimahullah berkata :
َูุงَู ุงْูุนَุจْุฏَุฑُِّู ู ِْู ุฃَุตْุญَุงุจَูุง ِูู ِูุชَุงุจِِู ุงَِْูููุงَูุฉِ َูุฌُูุฒُ ุนِْูุฏََูุง ุงْูุฌِู َุงุนُ ู ُุณْุชَْูุจَِู ุงِْููุจَْูุฉِ َูู ُุณْุชَุฏْุจِุฑََูุง ِูู ุงْูุจَِูุงุกِ َูุงูุตَّุญْุฑَุงุกِ َูุงَู َูุจِِู َูุงَู ุฃَุจُู ุญََِูููุฉَ َูุฃَุญْู َุฏُ َูุฏَุงُูุฏ َูุงุฎْุชَََูู ِِููู ุฃَุตْุญَุงุจُ ู َุงٍِูู َูุฌََّูุฒَُู ุงุจُْู ุงَْููุงุณِู ِ ََููุฑَُِูู ุงุจُْู ุญَุจِูุจٍ
Berkata imam al 'Abdariy, dari kalangan Syafi’iyyah di dalam kitabbna Al Kifayah : _"Boleh menurut madzhab kami (Syafi’i) berhubungan suami istri dengan menghadap atau membelakangi kiblat, di dalam bangunan atau di tempat terbuka. Hukum kebolehan ini juga dinyatakan oleh imam Abu Hanifah Ahmad dan Dawud. Di kalangan Ashaabu Malik ( madzhab Malikiy ) ada perbedaan pendapat ; imam Ibnul Qosim memperbolehkan, sementara imam Ibnu Habib memakruhkan.”_
Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (2/80).
Dalil yang digunakan oleh para ulama dalam membolehkannya adalah keumuman firman Allah ta’ala :
ِูุณَุขุคُُูู ْ ุญَุฑْุซٌ َُّููู ْ َูุฃْุชُูุงْ ุญَุฑْุซَُูู ْ ุฃََّูู ุดِุฆْุชُู ْ
_“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.”_ (QS. Al Baqarah : 223)
Meski secara umum para ulama membolehkan hubungan jima’ suami istri dilakukan ditempat terbuka dan tidak ada yang melihat, namun berhati-hatilah dalam melakukannya. Karena tentu akan sangat tidak diinginkan ketika sedang melakukan aktivitas yang sangat privat tersebut kemudian ada yang memergoki. Kalau yang mergoki orang yang dikenal, mungkin ‘cuma’ malu, tapi jika orang asing, bisa saja dia berprasangka dan menuduh kita berzina.
Wallahu 'alam.
๐ท๐๐๐๐๐๐๐๐ท
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★๐๐๐๐๐★★★★ *ุจِุณْูู...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.