- ┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
- F I Q I H
- ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛
- *HUKUM BPJS MENURUT SYARIAT ISLAM* Part 4
- ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
- ※ http://pramida13.blogspot.com
- π΅ . Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba.
- BPJS menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu Asuransi, Askes dan Jamsostek di transformasi menjadi BPJS.
- π° *Tentang Fatwa MUI*
- Dalam program ini, MUI menilai adanya 3 unsur pelanggaran dalam BPJS,
- ● *1. Gharar*
- Gharar (ketidak jelasan) bagi peserta dalam menerima hasil bagi penyelenggara dalam menerima keuntungan.
- Ketika gharar itu sangat kecil, mungkin tidak menjadi masalah. Karena hampir dalam setiap jual beli, ada unsur gharar, meskipun sangat kecil.
- BPJS, tingkatannya nasional. Artinya, perputaran uang di sana besar. Bisa dibayangkan ketika sebagian besar WNI menjadi peserta BPJS, dana ini bisa mencapai angka triliyunan, Jika dibandingkan untuk biaya pemeliharaan kesehatan warga, akan sangat jauh selisihnya. Artinya, unsur ghararnya sangat besar.
- Dalil Hadits :
- ● Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
- ΩَΩَΩ Ψ±َΨ³ُΩΩُ Ψ§ΩΩΩِ Ψ΅َΩَّΩ Ψ§ΩΩΩُ ΨΉَΩَΩْΩِ ΩَΨ³َΩَّΩ َ ΨΉَΩْ Ψ¨َΩْΨΉِ Ψ§ΩْΨΊَΨ±َΨ±ِ
- _”Rasulullah melarang jual beli gharar.”_ (HR. Muslim 1513).
- ● Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
- Ψ£َΩَّ Ψ±َΨ³ُΩΩَ Ψ§ΩΩَّΩِ – Ψ΅ΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΨΉΩΩΩ ΩΨ³ΩΩ – ΩَΩَΩ ΨΉَΩْ Ψ¨َΩْΨΉِ ΨَΨ¨َΩِ Ψ§ΩْΨَΨ¨َΩَΨ©ِ ، ΩَΩَΨ§Ωَ Ψ¨َΩْΨΉًΨ§ ΩَΨͺَΨ¨َΨ§ΩَΨΉُΩُ Ψ£َΩْΩُ Ψ§ΩْΨ¬َΨ§ΩِΩِΩَّΨ©ِ ، ΩَΨ§Ωَ Ψ§ΩΨ±َّΨ¬ُΩُ ΩَΨ¨ْΨͺَΨ§ΨΉُ Ψ§ΩْΨ¬َΨ²ُΩΨ±َ Ψ₯ِΩَΩ Ψ£َΩْ ΨͺُΩْΨͺَΨ¬َ Ψ§ΩΩَّΨ§ΩَΨ©ُ
- _“Rasulullah melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir.”_ (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883).
- Wallahu 'alam.
- Berlanjut....
- π·ππππππππ·
- •┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
- *Telegram Chanel*
- https://t.me/pramida13
- *WA Group 7*
- https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
- *WA Group 6*
- https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
- *WA Group 1*
- https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
- *WA Group 2*
- https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
- *WA Group 3*
- https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
- ππΏπππΏ
22 November 2017
HUKUM BPJS . Part 4
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.