22 November 2017
HUKUM BPJS . Part 3
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛
*HUKUM BPJS MENURUT SYARIAT ISLAM* Part 3
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
π΅ . Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba.
BPJS menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu Asuransi, Askes dan Jamsostek di transformasi menjadi BPJS.
π° *Rincian Hukum BPJS*
BPJS dikategorikan menjadi 3:
*1- PBI (Peserta Bantuan Iuran)*
Murni gratis dengan subsidi dari pemerintah bagi WNI yang telah direkomendasikan sebagai warga yg tidak mampu.
Menurut Fatwa MUI ,ini hukumnya Halal dan di perbolehkan.
*2- Non PBI* diperuntukkan bagi PNS/POLRI/TNI/ABRI, organisasi, lembaga dan perusahaan. Dana ditanggung oleh instansi yang bersangkutan dan juga sebagiannya ditanggung peserta.
*3- Mandiri*
Bersifat premi iuran dengan tiga kategori kelas sebagaimana telah disebutkan. Jika terjadi keterlambatan menyetor iuran maka terkena denda dan ini masuk kategori unsur riba dan gharar.
BPJS yang dipermasalahkan MUI adalah BPJS untuk dua program ( Mandiri dan Non PBI ).
1. Mandiri, dimana peserta membayar premi iuran dengan tiga kategori kelas.
2. Non PBI (Peserta Bantuan Iuran) yang diperuntukkan bagi PNS/POLRI/TNI, lembaga dan perusahaan. Dimana dana BPJS sebagian ditanggung oleh instansi yang bersangkutan dan juga sebagiannya ditanggung peserta.
Wallahu 'alam.
Berlanjut....
π·ππππππππ·
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.