┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ
*SEPUTAR ZAKAT* Part 12
★★★★πππππ★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*Ψ¨ِΨ³ْΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩ
ِ Ψ§ΩΩّΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨْΩ
َΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨِΩْΩ
,*
*Hikmah Pensyari’atan Zakat Fitri*
Pelaksanaan zakat fitri merupakan bentuk pengejewantahan rasa kasih sayang kepada kaum fakir miskin sehingga mereka tidak perlu mengemis di hari raya. Hal ini bertujuan agar mereka turut merasakan kegembiraan bersama kaum muslimin yang lain dengan datangnya hari raya.
Selain itu, zakat fitri merupakan salah satu sarana untuk melebur berbagai kekeliruan yang dilakukan seorang ketika berpuasa di bulan Ramadhan seperti perbuatan sia-sia dan perkataan yang keji sebagaimana telah disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma sebelumnya.
*Pihak yang Wajib Menunaikan*
Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang telah lalu, kita dapat mengetahui bahwa setiap individu muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitri, baik ia berstatus sebagai seorang yang merdeka atau budak, pria atau wanita, kanak-kanak maupun dewasa. Seluruhnya tercakup dalam teks hadits tersebut.
Zakat fitri untuk janin
Sebagian ulama menganjurkan dan bahkan mewajibkan untuk menunaikan zakat fitri atas janin yang tengah dikandung seorang wanita berdasarkan perbuatan sahabat Utsman bin Affan radhiallahu anhu. Diantara mereka adalah imam Ahmad bin Hambal rahimahullah di mana beliau mengatakan, “Ditunaikan zakat fitri untuk janin yang masih di kandungan jika telah jelas status kehamilannya” (Masaail Imam Ahmad).
Namun, pendapat terkuat terkait kewajiban terkait zakat fitri atas janin yang tengah dikandung adalah pendapat yang menyatakan hal tersebut tidaklah wajib selama janin tersebut belum lahir hingga hari raya berlangsung. Alasan bagi pendapat ini adalah :
Pertama, riwayat yang menyatakan Utsman radhiallahu anhu menunaikan zakat fitri bagi janin adalah riwayat yang lemah karena sanadnya munqathi’. Riwayat ini berasal dari jalur Humaid bin Bakr dan Qotadah dari Utsman bin Affan. Dan terjadi keterputusan sanad antara Humaid dan Qotadah dengan Khalifah Utsman bin Affan. Demikian yang dijelaskan oleh Syaikh al-Albani dalam Al Irwa’.
Kedua, zakat fitri hukumnya wajib disebabkan adanya waktu fitri, yaitu terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan. Sedangkan orang yang masih dalam kandungan tidaklah tercakup dalam kewajiban ini mengingat _“keberadaannya”_ sebagai mukallaf pada waktu tersebut belum terjadi.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
πΈπΈπΈπΈπΈππΈπΈπΈπΈπΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.