05 Januari 2020

SEPUTAR PUASA. Part 66

┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓
                       *F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ
*SEPUTAR  PUASA* Part 66
★★★★πŸ’™πŸ’™πŸ•‹πŸ’™πŸ’™★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*Ψ¨ِΨ³ْΩ€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω…ِ Ψ§Ω„Ω„ّΩ‡ِ Ψ§Ω„Ψ±َّΨ­ْΩ…َΩ†ِ Ψ§Ω„Ψ±َّΨ­ِيْΩ…,*

Barangsiapa (musafir) yang telah tiba di suatu negeri dan ia berniat untuk tinggal di situ lebih dari empat hari, maka ia wajib berpuasa, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Maka orang yang bepergian jauh ke luar negeri untuk studi di dalam beberapa bulan atau beberapa tahun, maka menurut Jumhur Ulama, termasuk di dalamnya empat tokoh Madzhab berpendapat bahwa orang itu sama statusnya dengan orang muqim (tinggal di sana) maka ia wajib berpuasa dan shalat secara sempurna.

Apabila seorang musafir mampir di suatu negeri yang bukan negerinya, maka ia tidak wajib imsak kecuali jika ia tinggal di situ lebih dari empat hari, karena tinggal lebih dari empat hari sama hukumnya dengan orang-orang yang muqim.(Lihat Fatawa Ad-Da’wah, Syaikh bin Baz, h. 977.)

Barangsiapa yang memulai puasanya di saat ia muqim, lalu ia berangkat safar di siang harinya, boleh baginya berbuka, karena Alllah menjadikan safar sebagai sebab diberlakukannya rukhshah (keringanan), sebagaimana firman-Nya:  _“Dan barangsiapa sakit atau di dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu.”_ (Al-Baqarah: 185).

Boleh berbuka bagi orang yang kebiasaannya dalam perjalanan (safar) bila ia mempunyai tempat (negeri) untuk tinggal, seperti tukang pos yang selalu bepergian untuk maslahat dan kepentingan kaum muslimin (dan begitu pula para awak bus antar kota, awak pesawat dan para pejabat lainnya, dan sekalipun kepergian mereka itu adalah rutinitas harian, dan mereka wajib meng-qadha’).

Demikian pula para awak kapal laut yang mempunyai tempat khusus di darat untuk peristirahatannya. Adapun orang yang istri dan sarana prasarana bersamanya di kapal dan ia terus menjadi musafir, maka tidak boleh berbuka dan tidak boleh shalat qashar.

Sedangkan orang-orang badui (nomaden) yang hidupnya selalu berpindah-pindah dari musim panas ke musim dingin dan sebaliknya, mereka boleh berbuka dan melakukan qashar. Namun apabila mereka telah berada di tempat di mana mereka tinggal di musim panas atau di musim dingin itu, maka tidak boleh berbuka dan tidak boleh shalat qashar sekalipun mereka selalu menelusuri tempat-tempat gembalaannya.(Lihat Majmu’ Al-Fatawa, Ibnu Taimiyah, 25/213.)

Apabila seorang musafir tiba dari perjalanannya di siang hari, maka wajib imsak (tidak makan dan tidak minum), namun dalam masalah ini terjadi perselisihan tajam di antara para ulama  (Majmu’ Al-Fatawa, 25/212.),  dan yang lebih hati-hati adalah melakukan imsak untuk menjaga kehormatan bulan suci Ramadhan, namun ia tetap wajib mengqadha (mengganti puasanya) apakah dia melakukan imsak

ataupun tidak. Apabila puasa telah dimulai di suatu negeri (tempat) lalu ia (musafir) melakukan perjalanan (safar) ke suatu negeri lain yang penduduknya lebih dahulu melakukan puasa daripada negerinya atau lebih belakangan, maka hukum orang musafir itu ikut kepada hukum orang-orang di negeri itu (tempat tujuan), maka ia tidak boleh berbuka kecuali jika penduduk negeri itu berbuka, sekalipun ia harus puasa lebih dari 30 hari, karena Rasulullah bersabda: _“Puasa itu adalah pada hari kamu berpuasa dan ifthar itu adalah pada hari kamu ifthar (berhari raya).”_

Dan jika puasa si musafir itu kurang dari 29 hari maka ia wajib menyempurnakannya setelah hari Lebaran hingga menjadi 29 hari, karena satu bulan Hijriyah itu tidak kurang dari 29 hari.(Dari fatwanya Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Fatawa Ash-Shiyam, diterbitkan oleh Darul Wathan, h. 15-16.)

Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
πŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸ•ŒπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
          *WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
          *WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
          *WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
          *WA  Group 6*
https:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai

┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓                        *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ *SEPUTAR  ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πŸ’™πŸ’™πŸ•‹πŸ’™πŸ’™★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩ€Ω€...