05 Januari 2020

SEPUTAR PUASA. Part 65

┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓
                       *F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ
*SEPUTAR  PUASA* Part 65
★★★★πŸ’™πŸ’™πŸ•‹πŸ’™πŸ’™★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*Ψ¨ِΨ³ْΩ€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω…ِ Ψ§Ω„Ω„ّΩ‡ِ Ψ§Ω„Ψ±َّΨ­ْΩ…َΩ†ِ Ψ§Ω„Ψ±َّΨ­ِيْΩ…,*

*Puasa Bagi Musafir*

Untuk dibolehkannya berbuka (tidak puasa) di dalam bepergian (safar) disyaratkan sebagai berikut: Safar harus memenuhi jarak atau kebiasaan perjalan jauh

(sesuai perselisihan para ulama di dalam pembatasannya), safar harus melampaui negerinya dan pinggirannya ( Jumhur ulama melarang berbuka sebelum meninggalkan negeri, mereka mengatakan: _“Safar (perjalanan) itu belum terjadi, saat itu dianggap masih muqim dan ada di tempatnya._ Allah telah berfirman, ( _"Barangsiapa di antara kamu yang menyaksikan bulan maka hendaklah ia berpuasa"_ ). Orang yang demikian tidak termasuk musafir sampai ia keluar dari negerinya. Adapun ketika semasih di dalam negerinya, maka baginya berlaku hukum hadhir (tidak musafir). Dan oleh karena itu pula ia tidak boleh mengqashar shalat”).safar harus bukan untuk tujuan kemaksiatan (sebagaimana pendapat jumhur ulama), dan safar tidak boleh dimaksudkan untuk mencari alasan supaya boleh berbuka (tidak puasa).

Boleh berbuka (tidak puasa) bagi musafir sebagaimana disepakati para ulama, apakah ia mampu berpuasa ataupun tidak, apakah sulit baginya berpuasa ataupun tidak, sampai sekalipun kepergiannya itu selalu ada di bawah naungan (ruang AC) dan banyak air serta disertai oleh seorang pembantu, tetap diperbolehkan tidak berpuasa dan meng-qashar shalat.(Majmu’Al-Fatawa, 25/210.)

Barangsiapa sudah bertekad untuk bepergian di bulan Ramadhan, maka ia tidak boleh berniat untuk berbuka sebelum ia melakukan safarnya, karena boleh jadi rencana kepergiannya batal karena suatu aral.(Tafsir Al-Qurthubi, 2/210.)

Seorang musafir tidak boleh membatalkan puasanya (berbuka) kecuali setelah ia benar-benar keluar dan meninggalkan kampungnya, lalu apabila ia telah terpisah dari bangunan-bangunan yang bersambung dengan kampungnya maka boleh berbuka.

Demikian pula bila pesawat telah take off (terbang) dan melewati semua bangunan yang menyambung ke kota. Dan jika bandara itu berada di luar kotanya, maka boleh ia berbuka di sana, tetapi jika bandara tersebut di dalam kota atau bersambung dengan kota (di pinggir kota) maka ia tidak boleh berbuka, karena masih terhitung di dalam kota (kampung halaman).

Apabila matahari telah terbenam (ketika si musafir) masih ada di darat ia telah berbuka puasa, kemudian pesawat udara yang dikendarai take off (berangkat) kemudian melihat matahari, maka ia tidak wajib imsak, karena ia telah menyempunakan puasa Ramadhanya sehari penuh. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mengulangi ibadah yang telah ia lakukan.

Namun jika pesawat berangkat sebelum matahari terbenam, sedangkan ia berniat menyempurnakan puasa hari itu di dalam perjalanannya, maka ia tidak boleh berbuka sebelum matahari terbenam ketika ia sedang berada di angkasa, dan awak pesawat tidak boleh merendahkan pesawatnya untuk tidak melihat matahari supaya boleh berbuka (ifthar), karena perbuatan itu merupakan tindakan mencari-cari alasan. Akan tetapi jika pesawat turun (meren-dahkan jarak dari daratan) karena mashlahat penerbangan, lalu matahari tidak tampak, maka boleh berbuka.(Dari fatwanya Syaikh bin Baz secara lisan.)

Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
πŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸ•ŒπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
          *WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
          *WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
          *WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
          *WA  Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
           *WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
           *WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
           *WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
                    πŸ‘ˆπŸΏπŸ˜ŽπŸ‘‰πŸΏ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai

┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓                        *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ *SEPUTAR  ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πŸ’™πŸ’™πŸ•‹πŸ’™πŸ’™★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩ€Ω€...