16 Desember 2019

SEPUTAR PUASA. Part 32

┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
                       *F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR  PUASA* Part 32
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*

Meski dibolehkan, hal yang patut dipertimbangkan adalah haid merupakan ketetapan Allah yang berlaku bagi kaum perempuan. Oleh sebab itu, penggunaan obat penunda haid sebaiknya dihindari dan mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal di hari yang lain, kecuali bagi wanita yang merasa akan mengalami kesulitan untuk mengganti puasa di bulan lain karena sebab tertentu, seperti terpaksa bekerja keras untuk menafkahi anak dan atau kondisi yang serupa dengannya. Keadaan ini pun tidak serta merta menghilangkan pertimbangan kesehatan tubuh; karena manusia dilarang oleh Allah swt untuk menzalimi dirinya sendiri.

Berkaitan dengan hal diatas, Sayyidah ‘Aisyah pernah menangis karena beliau haid ketika sedang berhaji. Hal ini sebagaimana riwayat:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ القَاسِمِ قَالَ سَمِعْتُ القَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ يَقُولُ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ خَرَجْنَا لاَ نَرَى إِلَّا الحَجَّ فَلَمَّا كُنَّا بِسَرِفَ حِضْتُ فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَبْكِي قَالَ مَا لَكِ أَنُفِسْتِ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ فَاقْضِي مَا يَقْضِي الحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ

_“Telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin ‘Abdullah, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dia berkata: Aku mendengar ‘Abdurrahman bin Al Qasim berkata: Aku mendengar Al Qasim bin Muhammad berkata: Aku mendengar ‘Aisyah berkata: Kami keluar dan hanya untuk menunaikan. Ketika tiba di Sarif aku mengalami haid. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk menemuiku sementara aku sedang menangis. Beliau bertanya: “Apa yang terjadi denganmu? Apakah kamu datang haid?” Aku jawab: “Ya.” Beliau lalu bersabda: “Sesungguhnya ini adalah perkara yang telah Allah tetapkan bagi kaum wanita dari anak cucu Adam. Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang-orang yang haji, kecuali thawaf di Ka’bah_ (H.R. al-Bukhari).”

Riwayat ini juga sebagai jawaban atas kegundahan sebagian kaum perempuan yang tidak dapat ikut berlomba meraih pahala dan kebaikan di bulan Ramadhan, sebagaimana Ummul Mukminin ‘Aisyah ra yang tidak dapat melaksanakan ibadah thawaf. Namun hal yang patut disadari adalah terdapat hikmah Allah pada setiap ketetapan yang berlaku di alam semesta ini. Sebab Allah tahu hal terbaik bagi hamba-hambanya.

Kesimpulannya, menggunakan obat penunda haid dengan tujuan agar dapat berpuasa penuh di bulan Ramadhan atau melaksanakan ibadah lainnya -misalnya haji- adalah boleh. Namun kebolehannya dibatasi dengan hal lainnya, seperti obat berasal dan diproses dengan cara yang halal, tidak membahayakan tubuh pengguna, dan konsultasikan terlebih dahulu kepada tenaga ahli. Dan membiarkan haid datang sebagaimana mestinya adalah lebih baik karena akan memperlancar siklus dan menjadikan perempuan lebih terjaga kesehatan dan daya tahan tubuhnya.

Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
          *WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
          *WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
          *WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
          *WA  Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
           *WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
           *WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
           *WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
                    👈🏿😎👉🏿

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai

┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓                        *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃 *SEPUTAR  ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★💙💙🕋💙💙★★★★ *بِسْــ...