┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ
*SEPUTAR SHOLAT* Part 30
★★★★πππππ★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*Ψ¨ِΨ³ْΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩ
ِ Ψ§ΩΩّΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨْΩ
َΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨِΩْΩ
,*
Para ulama memberikan beberapa kompromi hadits-hadits di atas:
1. Ibnu Rajab Al Hambali menyatakan: _“andaikan kita kompromikan hadits Sahl dan hadits Ibnu Umar dengan mengambil hadits Ibnu Umar untuk shalat sunnah, sedangkan hadits Sahl untuk shalat wajib, ini kompromi yang ada benarnya. Karena shalatnya Nabi di dalam Ka’bah adalah shalat tathawwu’, sedangkan yang dikabarkan Sahl adalah mengenai tempat shalat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam di masjidnya yang biasa didirikan shalat fadhu”_ (Fathul Baari Libni Rajab, 4/29). Jadi menurut kompromi ini, dalam shalat wajib jarak sutrah adalah sejarak domba lewat sedangkan dalam shalat sunnah sejauh 3 hasta, dihitung mulai dari tempat sujud.
2. Ad Dawudi menyatakan bahwa sejarak domba lewat itu jarak minimal sedangkan tiga hasta adalah jarak maksimal (Nailul Authar, 3/7). Inipun dihitung dari tempat sujud.
3. Sebagian ulama mengkompromikan bahwa sejarak domba lewat itu dihitung dalam keadaan sujud dan rukuk, sedangkan tiga hasta itu dihitung dalam keadaan berdiri (Nailul Authar, 3/7).
4. Ibnu Shalah berkata: _“para ulama menyatakan bahwa kadar jarak domba lewat itu adalah tiga hasta”_ (Nailul Authar, 3/7). Sehingga sebagian ulama berpendapat bahwa jarak sutrah itu tiga hasta, ini pendapat Asy Syafi’i, Atha dan lainnya.
Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan : “hadits Ibnu Umar sanadnya lebih shahih daripada hadits Sahl, namun keduanya baik”. Artinya menurut beliau boleh membuat jarak sejarak domba lewat atau boleh juga 3 hasta. Adapun Imam Malik berpendapat bahwa jarak sutrah tidak ada batasannya (Fathul Baari Libni Rajab, 4/29 ).
Wallahu’alam, ketika ada beberapa dalil yang nampak tidak sejalan, yang paling baik adalah mengkompromikan semua dalil yang ada tanpa mengabaikan satu dalil pun. Dan nampaknya kompromi pada poin 3 lebih mencakup semua dalil, yaitu sejarak domba lewat itu dihitung dalam keadaan sujud dan rukuk, sedangkan tiga hasta itu dihitung dalam keadaan berdiri, dengan demikian orang yang shalat pun lebih mendekat kepada sutrah sebagaimana diperintahkan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri. Imam Ahmad pernah ditanya, _“berapa jarak antara orang yang shalat dengan kiblatnya (sutrah)?”_, beliau menjawab: _“hendaknya ia mendekat kepada kiblat (sutrah) sedekat mungkin”_. Lalu Imam Ahmad membacakan hadits Ibnu ‘Umar (Fathul Baari Libni Rajab, 4/29 ). Ini mengisyaratkan Imam Ahmad berpandangan bahwa 3 hasta dalam hadits Ibnu Umar itu sangat-sangat dekat dengan sutrah yaitu dihitung dalam keadaan berdiri.
Ibnu Hajar Al Asqalani juga menyatakan: “tidak ragu lagi bahwa sangat tepat apa yang dikatakan oleh Al Baghawi: ‘para ulama menganjurkan untuk mendekat kepada sutrah sekadar jarak yang memungkinkan untuk sujud, demikian juga (kaidah) jarak antar shaf (dalam shalat berjama’ah)’” (Fathul Baari, 1/575).
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
πΈπΈπΈπΈπΈππΈπΈπΈπΈπΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.