14 Oktober 2019

THAHARAH. Part 7

┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
                       *F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*T H A H A R A H* Part 7
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*

*NAJIS*
Secara bahasa najis artinya kotor. ( نجس) kata lain dalam bahasa arab. najis adalah “rijs“. Allah berfirman,

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْس
_“Katakanlah, “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor”_ (Qs. al-An`am: 145)

Secara istilah syariah, ulama berbeda-beda dalam memberikan definisi tentang najis. Intinya bahwa najis adalah hukum yang melekat pada suatu benda yang dianggap kotor oleh orang yang tabiatnya baik, sehingga dia selalu menjaga agar tidak terkena tersebut dan berusaha membersihkan benda yang suci ketika terkena benda najis. [lih. Ar-Raudhah an-Nadiyah, as-Syaukani, Maktabah as-Syamilah, 1/15]

*Hukum asal segala sesuatu adalah suci*
Terdapat kaidah dalam ilmu fiqh yang disebutkan ulama:

الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الطَّهَارَةُ
_“Hukum asal segala sesuatu adalah suci”_

Kaidah ini berdasarkan firman Allah,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
_“Dia-lah Dzat yang menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kalian”_  (Qs. al-Baqarah: 29)

Syaikh Abdurrahman as-Sa`di ketika menafsirkan ayat ini, beliau mengatakan, _“Dia menciptakan untuk kalian segala sesuatu yang ada di bumi,_ …  _karena berbuat baik dan memberi rahmat, untuk dimanfaatkan, dinikamti, dan diambil pelajaran. Pada kandungan ayat ini terdapat dalil bahwa hukum asal segala sesuatu adalah suci. Karena ayat ini disampaikan dalam konteks memaparkan kenikmatan …”_
(Abdurrahman As-Sa`di, Taisir Al-Karim Ar-Rahman: Al-Baqarah: 29)

Oleh karena itu, semua benda yang dihukumi najis harus berdasarkan dalil. Menyatakan satu benda tertentu statusnya najis, namun tanpa didasari dalil maka pernyataannya tidak bisa diterima. Karena pernyataannya bertolak belakang dengan hukum asal.

*Macam-Macam Najis*

Ditinjau dari cara membersihkannya, najis dibagi menjadi tiga:
     *1.Najis Mukhaffafah (najis ringan)*
Najis ringan adalah najis yang cara membersihkannya cukup dengan diperciki air di bagian yang terkena najis, meskipun bekas najisnya masih melekat. Contoh: air kencing bayi laki-laki yang masih menyusu.

     *2.Najis Mutawassithah (najis pertengahan)*
Najis pertengahan adalah najis yang cara membersihkan    nya harus dihilangkan sampai tuntas. Bisa dengan disiram air sampai bersih, digosok dengan tanah atau benda lain, atau dengan cara yang lainnya. Contoh: kotoran manusia dewasa, darah haid, dll.

     *3.Najis Mughallazhah (najis berat)*
Najjis berat adalah benda najis yang cara membersihkannya dengan dicuci sebanyak tujuh kali. Contoh: liur anjing yang menjilati wadah berisi air.

Benda-benda yang dihukumi najis
     1.Air kencing dan tinja manusia
Dalilnya Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلَيْهِ الأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ
_“Jika kalian menginjak kotoran (al adza) dengan alas kakinya, maka tanahlah yang nanti akan menyucikannya.”_ (HR. Abu Daud dan dinilai sahih oleh al-Albani)

Keterangan: Al adza (kotoran) adalah segala sesuatu yang mengganggu yaitu benda najis, kotoran, batu, duri, dsb. Sementara yang dimaksud al adza dalam hadits ini adalah benda najis, termasuk kotoran manusia.
Disamping hadits di atas, kaum muslimin sepakat bahwa kotoran manusia adalah najis.

Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
          *WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
          *WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
          *WA Group 7*
https://chat.w

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai

┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓                        *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃 *SEPUTAR  ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★💙💙🕋💙💙★★★★ *بِسْــ...