┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
*F IQ I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ
*LARANGAN MENYERUPAI ORANG KAFIR* Part 25
★★★★πππππ★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*Ψ¨ِΨ³ْΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩ
ِ Ψ§ΩΩّΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨْΩ
َΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨِΩْΩ
,*
*CONTOH-CONTOH PRAKTIS TASYABBUH YANG DILARANG RASULULLAH*
Seperti yang diriwayatkan Abu Dawud, Ahmad, dan Nasa’I dengan sanad
yang shahih dengan syarat Muslim: Rasulullah tiba di Madinah, ketika itu
mereka mempunyai dua hari raya dan mereka bersuka ria pada kedua hari itu.
Maka, beliau bertanya: _“Dua hari raya apa ini?”_ Mereka menjawab: “Dua hari di
mana kita bersuka ria di masa jahiliyah.” Maka Rasulullah bersabda:
_“Sesungguhnya Allah telah menggantikan untukmu dua hari raya yang lebih baik daripada itu, yakni Idul Adha dan Idul Fitri.”_ ( Abu Dawud hadits no. 1134. Lihat Iqtidla Shirathal Mustaqim juz I hal. 432.)
Dan, Umar bin Khattab ra. pernah berkata: _“Jauhilah musuh-musuh Allah
dengan menjauhi (tidak merayakan) hari-hari besar mereka.”_ (Sunanul Kubra oleh Baihaqi juz IX hal. 234. Lihat Kanzul Amal hadits no. 1732.)
Karena Ied (hari raya) merupakan ketetapan syari’at maka tidak boleh
ditambah-tambah ataupun dikurangi.
Seperti yang telah dimaklumi di kalangan ahli ilmu bahwa termasuk hari
besar adalah semua keramaian (perayaan) yang diadakan muslimin –dalam hal
ini—pada waktu-waktu tertentu secara berulang-ulang (rutin). Boleh jadi setiap
bulan atau setiap tahun atau setiap dua tahun atau setiap lima atau sepuluh
tahun, baik sehari atau seminggu berturut-turut. Prinsipnya, tradisi tersebut
selalu dirayakan oleh umat dalam jangka waktu tertentu, dan dengan cara (pola)
tertentu. Semua itu termasuk disebut Ied (hari raya), walaupun bukan termasuk
hari raya resmi atau hari raya yang telah disepakati.
Termasuk dalam hal ini adalah yang sering disebut dengan hari besar
nasional, ulang tahun pernikahan (kawin emas, kawin perak di Jawa, misalnya,
pent.), ulang tahun kelahiran, selamatan, perayaan kelas, dan lain-lain hari besar.
Juga, di antaranya yang disebut peringatan tujuh hari, seperti peringatan
tujuh hatinya masjid, atau tujuh hari dari bulan keempat. Jika tidak diubah-ubah
harinya dari waktu ke waktu (ketentuan waktunya tetap), maka hal itu termasuk
hari raya. Aktivitas semacam itu sudah melampaui batas bid’ah, hingga
seandainya ada orang cerdik di suatu masa, maka perkara ini akan dijadikan
sebagai ketetapan syari’at. Dan, setiap yang dianggap tradisi oleh umat, meskipun tidak disyari’atkan, maka perkara tersebut akan dianggap seolah-olah telah
disyari’atkan. Ya, setiap tradisi yang diadakan oleh manusia padahal tidak ada
tuntunan syar’inya, maka tradisi tersebut akan dianggap sebagai suatu ketetapan
syar’i. Entah itu tradisi memperingati hari-hari besar yang diadakan dalam kurun
waktu mingguan, bulanan, tahunan, atau waktu-waktu khusus, atau perayaan-perayaan lainnya.
Semua ini tidak diragukan lagi di kalangan ahli ilmu dan orang-orang yang
mengamalkan diennya (Islam), bahwa perkara semacam itu termasuk perayaan-perayaan terlarang.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
πΈπΈπΈπΈπΈππΈπΈπΈπΈπΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
ππΏπππΏ
14 Oktober 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.