14 Oktober 2019

TASYABUH. Part 24

┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓
                       *F IQ I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ
*LARANGAN MENYERUPAI ORANG KAFIR* Part 24
★★★★πŸ’™πŸ’™πŸ•‹πŸ’™πŸ’™★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*Ψ¨ِΨ³ْΩ€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω…ِ Ψ§Ω„Ω„ّΩ‡ِ Ψ§Ω„Ψ±َّΨ­ْΩ…َΩ†ِ Ψ§Ω„Ψ±َّΨ­ِيْΩ…,*
*CONTOH-CONTOH PRAKTIS TASYABBUH YANG DILARANG RASULULLAH*
     
*X. Ikhtishar Dalam Shalat*
Yang dimaksud dengan ikhtishar dalam shalat yakni meletakkan tangan di
atas lambung, karena sunnah meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri pada
waktu shalat adalah di atas dada bukan di atas lambung. Oleh karena itu
meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas lambung pada waktu shalat
merupakan perbuatan terlarang, karena hal itu merupakan perbuatan orang-orang
Yahudi.
Seperti yang dinyatakan A’isyah ra. bahwa dia membenci berikhtishar dalam
shalat. Katanya: _“Jangan menyerupai orang-orang Yahudi!”_ Dan katanya:
_“Sesungguhnya orang-orang Yahudi mengerjakan yang demikian itu.”_   (Shahih Bukhari, Fathul Bari hadits no. 3458. Dan, dalam Mushannif Abdurrazzaq hadits no. 3338, serta
Iqtidla Shirathal Mustaqim juz I hal. 343-344).
*XI. Perayaan, Pesta, dan Memasang Umbul-umbul*
Seperti telah diketahui bahwa tidak disyari’atkan berhari raya kecuali Idul
Adha dan Idul Fitri. Sesungguhnya memperbanyak hari besar merupakan ajaran
agama Ahli Kitab, orang-orang kafir, musyrikin, Majusi, dan orang-orang jahiliyah.
Dan, Nabi telah melarang kaum muslimin merayakan lebih dari dua hari raya
itu (Idul Adha dan Idul Fitri).
Allah Ta’ala telah berfirman tentang sifat-sifat ‘ibadurrahman:  _“Dan orang-orang yang tidak menjadi saksi perkara-perkara yang sia-sia.”_ (QS. Al-Furqan: 72)
Kalangan mufassir berkata, bahwa yang dimaksud dengan al-zuur di sini
adalah hari-hari besar atau perayaan-perayaan kaum musyrik dan kafir. Dan,
hari-hari besar merupakan perkara syar’i dan termasuk ibadah, maka tidak boleh
dikerjakan kecuali ada dalil yang menunjukkannya (atas tauqifiyah).37
Perkara tersebut adalah perkara ibadah, maka tidak boleh ditambah-tambah
ataupun dikurangi dari apa yang telah disyari’atkan Nabi . Oleh karena itu tidak
dibolehkan siapa pun untuk menambah satu hari raya saja, walaupun yang
semisal. Karena, yang demikian itu berarti telah membuat syari’at baru di samping
syari’at Allah. Demikian juga tidak boleh mengurangi Ied yang sudah disyari’atkan
Allah, karena yang demikian itu berarti juga telah membuat syari’at baru. Hal itu
bisa menyeret kepada kekufuran. Maka, Rasulullah melarang penduduk Madinah menghidupkan hari-hari besar mereka ataupun sejarah kebudayaan
tradisionalnya.

Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
πŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸ•ŒπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
          *WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
          *WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
          *WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
          *WA  Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
           *WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
           *WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
           *WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
                    πŸ‘ˆπŸΏπŸ˜ŽπŸ‘‰πŸΏ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai

┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓                        *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ *SEPUTAR  ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πŸ’™πŸ’™πŸ•‹πŸ’™πŸ’™★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩ€Ω€...