┏πΊ❄❄π●●━━━━━━━━━━━━┓
*KITAB NIKAH*
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊ❄❄π┛
*SEPUTAR PERNIKAHAN* Part 10
★★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★★
πππππππππππ
http://pramida13.blogspot.com
*Ψ¨Ψ³Ω
Ψ§ΩΩΩ Ψ§ΩΨ±ΨΩ
Ω Ψ§ΩΨ±ΨΩΩ
*
*KHITBAH ( LAMARAN )*
Setelah seseorang telah menentukan calon istrinya, maka diperbolehkan baginya untuk melamar calon istrinya tersebut. Khitbah / lamaran adalah menampakkan keinginan untuk menikah dengan perempuan tertentu dan memberitahu pihak wali dari perempuan tentang keinginannya tersebut. Islam mengatur adab-adab yang berkaitan dengan lamaran, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Haram melamar wanita yang sudah dilamar oleh saudara muslim yang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, _“Janganlah seorang laki-laki melamar wanita yang telah dilamar saudaranya, hingga saudaranya itu menikahinya atau meninggalkannya”_ (HR. Bukhari). Yaitu lamaran yang telah mendapatkan tanggapan positif walaupun hanya berupa isyarat. Namun jika lamaran tersebut belum jelas diterima atau tidak, maka tidak mengapa bagi laki-laki lain untuk melamar perempuan yang sama (lihat Fathul Bari).
2. Tidak boleh secara terang-terangan melamar perempuan dalam kondisi ‘iddah karena berpisah dengan suaminya (baik karena perceraian talak tiga atau meninggal). Namun diperbolehkan memberikan isyarat kepada perempuan tersebut.
Dalil Qur'an ππ½
Firman Allah (yang artinya), _“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang masih dalam masa ‘iddah) itu dengan sindiran”_ (QS Al. Baqarah : 235). Misalnya seorang laki-laki mengatakan kepada perempuan yang baru saja ditinggal mati suaminya dengan perkataan, _“Aku berharap agar Allah memberikan kemudahan bagiku untuk memiliki istri yang shalihah”_, tanpa menyebut nama perempuan tersebut.
WALLAHU'ALAM
BERLANJUT.........
πΈπΈπΈπΈπΈππΈπΈπΈπΈπΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/FTa3xlXcWSR5Bo3NqdZ1b2
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.