┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
*FIQIH*
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛
*SEPUTAR WASIAT* Part 3
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*Ψ¨Ψ³Ω
Ψ§ΩΩΩ Ψ§ΩΨ±ΨΩ
Ω Ψ§ΩΨ±ΨΩΩ
*
*HUKUM WASIAT*
Melaksanakan wasiat itu wajib dan berdosa bagi al-musho ilaih kalau tidak menyampaikan wasiat.
Sedangkan hukum wasiat bagi pewasiat (al-washi/al-mushi) ada 4 (empat) yaitu wajib, sunnah, makruh dan haram.
*1. WASIAT WAJIB*
Wajib apabila
(i) manusia mempunyai kewajiban syara’ yang dikhawatirkan akan disia-siakan bila dia tidak berwasiat, seperti adanya titipan, hutang kepada Allah dan hutang kepada manusia. Misalnya dia mempunyai kewajiban zakat yang belum ditunaikan, atau haji yang belum dilaksanakan, atau amanat yang harus disampaikan, atau dia mempunyai hutang yang tidak diketahui sselain dirinya, atau dia mempunyai titipan yang tidak dipersaksikan.
*2. WASIAT SUNNAH*
Wasiat adalah Sunnah mu'akkad menurut ijmak (kesepakatan) ulama. Walaupun bersedekah pada waktu hidup itu lebih utama. Dan apabila diperuntukkan bagi kebajikan, karib kerabat, orang-orang fakir dan orang-orang saleh.
Pendapat ini dikemukakan oleh Imam yang empat, yaitu Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hambal
*3. WASIAT MAKRUH*
Makruh apabila
(i) orang yang berwasiat sedikit harta, sedang dia mempunyai seorang atau banyak ahli waris yang membutuhkan hartanya.
(ii) wasiat kepada orang yang fasik jika diketahui atau diduga keras bahwa mereka akan menggunakan harta itu di dalam kefasikan dan kerusakan.
*4. WASIAT HARAM*
(a) Wasiat yang lebih dari 1/3 (sepertiga)
(b) Wasiat kepada ahli waris.
(c) Haram jika ia merugikan ahli waris. Wasiat yang maksudnya merugikan ahli waris seperti ini adalah batil, sekalipun wasiat itu mencapai sepertiga harta. Diharamkan juga mewasiatkan khamar, membangun gereja, atau tempat hiburan.
*5. WASIAT MUBAH (BOLEH)*
Wasiat hukumnya mubah apabila ia ditujukan kepada orang yang kaya, baik orang yang diwasiati itu kerabat ataupun orang jauh (bukan kerabat). Menurut Imam Rafi'i mubahnya wasiat karena bukan transaksi ibadah.
Wallahu'alam.
Berlanjut........
πΈπΈπΈπΈπΈππΈπΈπΈπΈπΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/FTa3xlXcWSR5Bo3NqdZ1b2
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/DNoC09NyrQBHaN7A14YozE
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.