┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
*FIQIH*
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛
*SEPUTAR WASIAT* Part 2
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*Ψ¨Ψ³Ω
Ψ§ΩΩΩ Ψ§ΩΨ±ΨΩ
Ω Ψ§ΩΨ±ΨΩΩ
*
*DEFINISI WASIAT*
Wasiat (jamak, wasaaya Ψ§ΩΩΨ΅Ψ§ΩΨ§) secara etimologis bermakna menyambung sesuatu dengan sesuatu yang lain. Dalam terminologi syariah ia memiliki beberapa arti sbb:
(a) Pemberian seorang manusia pada yang lain dalam bentuk benda, atau hutang, atau manfaat untuk dimiliki oleh penerima wasiat (al-musho lahu) atas hibah itu setelah kematian pewasiat.
(b) Amal kebaikan dengan harta setelah matinya pewasiat.
(c) Kepemilikan yang disandarkan pada sesuatu setelah kematian dengan cara syar'i.
*Istilah wasiat dalam bahasa Arab*
- Al-washi (Ψ§ΩΩΨ§Ψ΅Ω) atau al-mushi (Ψ§ΩΩ
ΩΨ΅Ω) = pemberi wasiat/pewasiat
- Al-Musho bihi (Ψ§ΩΩ
ΩΨ΅Ω Ψ¨Ω) = perkara/benda yang dijadikan wasiat.
- Al-Musho lahu (Ψ§ΩΩ
ΩΨ΅Ω ΩΩ) = penerima wasiat (orang atau sesuatu)
- Al-mushu ilaih (Ψ§ΩΩ
ΩΨ΅Ω Ψ₯ΩΩΩ) = orang yang menerima amanah menyampaikan wasiat.
- Wasiat (Ψ§ΩΩΨ΅ΩΨ©) = perilaku/transaksi wasiat
*SYARAT DAN RUKUN WASIAT*
Rukun wasiat ada empat yaitu:
(a) Pewasiat (Al-Mushi)
(b) Harta yang diwasiatkan (musho bih)
(c) Penerima wasiat (musho lah)
(d) Penerima amanah menyampaikan wasiat (musho ilaih)
Adapun syarat dari keempat unsur di atas adalah sbb:
*I. Syarat benda yang diwasiatkan (musho bih)*
(a) Wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga). Apabila lebih, maka untuk kelebihan dari 1/3 harus atas seijin ahli waris.
(b) Wasiat tidak boleh diberikan pada salah satu ahli waris kecuali atas seijin ahli waris lain.
(c) Boleh berupa benda yang sudah ada atau yang belum ada seperi wasiat buah dari pohon yang belum berbuah.
(d) Boleh berupa benda yang sudah diketahui atau tidak diketahui seperti susu dalam perut sapi.
(e) Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat.
*II. Syarat Pewasiat / Pemberi Wasiat (Al-Washi)*
(a) Akil baligh,
(b) Berakal sehat
(c) Atas kemauan sendiri.
(d) Boleh orang kafir asal yang diwasiatkan perkara halal.
*III. Syarat Penerima Wasiat (Al-Musho Lah Ψ§ΩΩ
ΩΨ΅Ω ΩΩ)*
Penerima wasiat ada dua macam.
(i) Wasiat umum seperti wasiat pembangunan masjid;
(ii) wasiat khusus yaitu wasiat kepada orang/benda tertentu.
Kalau wasiat bersifat umum, maka tidak boleh untuk hal yang mengandung dosa (maksiat). Contoh, wasiat harta untuk pembangunan masjid boleh tetapi wasiat untuk membangun klab malam tidak boleh.
Untuk wasiat khusus maka syaratnya adalah sbb:
(a) Penerima wasiat hidup (orang mati tidak bisa menerima wasiat)
(b) Penerima wasiat diketahui (jelas identitas oragnya).
(c) Dapat memiliki.
(d) Penerima wasiat tidak membunuh pewasiat.
(e) Penerima wasiat menerima (qabul) pemberian wasiat dari pewasiat. Kalau menolak, maka wasiat batal.
Wallahu'alam.
Berlanjut........
πΈπΈπΈπΈπΈππΈπΈπΈπΈπΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/FTa3xlXcWSR5Bo3NqdZ1b2
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/DNoC09NyrQBHaN7A14YozE
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.