┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
*FIQIH*
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛
*SEPUTAR HIBAH* Part 1
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*Ψ¨Ψ³Ω
Ψ§ΩΩΩ Ψ§ΩΨ±ΨΩ
Ω Ψ§ΩΨ±ΨΩΩ
*
*DEFINISI HIBAH*
Hibah adalah pengalihan hak milik dari pemilik pertama saat ia masih hidup ke pihak kedua dengan tanpa kompenasi atau balasan. Hibah bisa juga bermakna pembebasan hutang oleh kreditur kepada debitur. Hibah juga dapat berarti sedekah, atau hadiah.
*BEDA HIBAH DENGAN JUAL BELI, PINJAMAN, WASIAT*
Ada sedikit perbedaan antara beberapa transaksi seperti hibah, hadiah, jual beli, pinjaman dan wasiat. Berikut perbedaannya:
*Hibah*:
penyerahan kepemilikan dari si pemilik pada lainnya pada saat pemilik masih hidup dengan tanpa kompensasi (Arab, iwadh, tukar menukar).
Jual beli: adalah pengalihan hak milik dari pemilik pertama ke pihak kedua dengan kompensasi (imbalan atau tukar menukar).
Pinjaman (iaroh) adalah penyerahan barang dari pemilik pada orang lain untuk diambil manfaatnya dan harus dikembalikan pada masa tertentu.
*Wasiat*
adalah memberikan sesuatu yang disandarkan pada waktu sesudah meninggalnya si pemilik.
*JENIS HIBAH*
Hibah ditinjau dari segi level antara pemberi dan yang diberi ada tiga jenis, yaitu:
a. Hibah apabila dari orang kaya pada orang yang lain maka itu untuk tujuan untuk mawaddah dan mahabbah (kasih sayang).
b. Apabila dari orang kaya pada orang miskin maka itu untuk tujuan kebaikan (ihsan) dan muwasat.
c. Apabila dari orang miskin pada orang kaya maka umumnya bertujuan untuk mukafa'ah.
*DUA MACAM HIBAH*
Ditinjau dari segi niat pemberi, hibah ada dua macam:
1. Hibah mutlaqoh yaitu hibah yang dilakukan tanpa mengharapkan timbal balik, hanya mengharapkan pahala dan kasih sayang, baik pada yang lebih rendah level ekonominya atau pada yang lebih tinggi atau pada sesamanya. Hibah mutlaqah hukumnya sunnah berdasarkan pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah di atas. Hibah mutlaqah disebut juga dengan sadaqah.
2. Hibah muqoyyadah yaitu hibah yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan duniawi. Hukumnya sama dengan jual beli. Hibah muqoyyadah ini umumnya terjadi apabila pemberi hibah berharap orang yang mendapat hibah akan memberikan hibah atau hadiah yang nilainya lebih besar.
Wallahu'alam.
Berlanjut.....
πΈπΈπΈπΈπΈππΈπΈπΈπΈπΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/FTa3xlXcWSR5Bo3NqdZ1b2
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/DNoC09NyrQBHaN7A14YozE
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
ππΏπππΏ
27 Agustus 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.