┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
*USHUL FIQIH*
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛
*SEJARAH ILMU USHUL FIQIH* Part 2
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*Ψ¨Ψ³Ω
Ψ§ΩΩΩ Ψ§ΩΨ±ΨΩ
Ω Ψ§ΩΨ±ΨΩΩ
*
*Fase Kedua: Sebelum Masa Imam asy-Syafi’i*
Setelah itu, negara Islam meluas. Berbagai bangsa masuk ke dalam Islam, seperti bangsa Romawi, Persia, India dan Barbar. Orang-orang Arab kemudian berbaur, berkumpul dan berkomunikasi dengan mereka. Akhirnya kemampuan berbahasa orang Arab melemah, karena dipengaruhi oleh masuknya lafazh, dialek, dan gaya bahasa non Arab.Akibatnya, sebagian besar orang Arab tidak terlalu mampu lagi memahami nash-nash syar’i. Mereka akhirnya memerlukan kaidah-kaidah bahasa untuk bisa memahami al-Qur’an dan al-Hadits sebagaimana pemahaman kaum muslimin di masa awal.
Mengatasi masalah yang muncul, para ulama kemudian menetapkan beberapa metode untuk menjelaskan tatacara menggunakan dan menarik kesimpulan (beristidlal) dari al-Kitab dan as-Sunnah sehingga menjadi hukum syara’ yang bisa diamalkan. Dari kumpulan kaidah kebahasaan dan kaidah syar’i di atas, tersusunlah ilmu ushul fiqih. Ilmu ini pertama kali tersusun pada abad ke-2 hijriyah.
Yang pertama kali mengumpulkan sebagian kaidah ini dalam sebuah kitab adalah Imam Abu Yusuf, murid Imam Abu Hanifah, sebagaimana disebutkan oleh Ibn an-Nadim di kitabnya, al-Fahrasat. Sayangnya, kitab Abu Yusuf ini tidak sampai ke kita.
Orang-orang syi’ah mengatakan bahwa yang pertama kali menyusun kitab dalam bidang ushul fiqih adalah Imam Abu Ja’far Muhammad al-Baqir. Namun pendapat ini tidak punya dasar yang kuat.
Wallahu'alam.
Berlanjut...
πΈπΈπΈπΈπΈππΈπΈπΈπΈπΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/FTa3xlXcWSR5Bo3NqdZ1b2
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/DNoC09NyrQBHaN7A14YozE
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.