┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
A Q I D A H
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
_*LARANGAN MENUDUH*_
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
Oleh : Ammi Nur Baits
※ http://pramida13.blogspot.com
๐ฐDiantara bentuk dosa besar yang mendapatkan hukuman had adalah menuduh orang muslim berzina, sementara dia tidak bisa menghadirkan 4 saksi. Hukuman ini disebut dengan had al-Qadzaf [ุญุฏ ุงููุฐู]
Allah berfirman,
َูุงَّูุฐَِูู َูุฑْู
َُูู ุงْูู
ُุญْุตََูุงุชِ ุซُู
َّ َูู
ْ َูุฃْุชُูุง ุจِุฃَุฑْุจَุนَุฉِ ุดَُูุฏَุงุกَ َูุงุฌِْูุฏُُููู
ْ ุซَู
َุงَِููู ุฌَْูุฏَุฉً ََููุง ุชَْูุจَُููุง َُููู
ْ ุดََูุงุฏَุฉً ุฃَุจَุฏًุง َูุฃَُููุฆَِู ُูู
ُ ุงَْููุงุณَُِููู
_"Orang-orang yang menuduh para muhshonah, kemudian dia tidak bisa menghadirkan 4 saksi, maka cambuklah mereka 80 kali, dan jangan lagi kalian menerima persaksian mereka selamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik."_ (QS. an-Nur: 4)
Yang dimaksud muhshonah adalah wanita baligh, merdeka, yang menjaga kehormatan. Dan hukum ini juga berlaku untuk tuduhan terhadap lelaki. Artinya, penyebutan wanita dalam ayat ini bukan pembatasan. Objek tertuduh bisa wanita atau lelaki. Selama dia adalah orang yang menjaga kehormatan, mengarahkan tuduhan kepadanya dengan tuduhan zina, adalah dosa besar.
Dalam ayat ini, ada 3 hukuman yang disebutkan oleh Allah Ta'ala untuk mereka yang menuduh orang lain dengan tuduhan zina, tanpa menyebutkan bukti,
[1] Diberi hukuman had berupa cambukan sebanyak 80 kali.
[2] Tidak diterima persaksiannya selamanya
[3] Disebut oleh Allah sebagai orang fasik (orang jahat), di hadapan Allah dan masyarakat.
Di ayat yang lain, Allah juga menyebutkan hukuman yang berbeda,
ุฅَِّู ุงَّูุฐَِูู َูุฑْู
َُูู ุงْูู
ُุญْุตََูุงุชِ ุงْูุบَุงَِููุงุชِ ุงْูู
ُุคْู
َِูุงุชِ ُูุนُِููุง ِูู ุงูุฏَُّْููุง َูุงْูุขَุฎِุฑَุฉِ ََُูููู
ْ ุนَุฐَุงุจٌ ุนَุธِูู
ٌ
_"Orang-orang yang menuduh wanita mukminah, muhshonah, yang tidak pernah ada keinginan untuk berzina, maka mereka dilaknat di dunia dan akhirat. Dan mereka mendapatkan siksaan yang besar"_. (QS. an-Nur: 23).
Karena itu, hati-hati dengan ucapan yang diarahkan ke orang lain yang menunjukkan tuduhan zina.
Misalnya ;
mohon maaf jika saya sebutkan contoh kalimat yang kurang sopan –, “Dasar lo*te!” atau “Wanita s*ndal!”, atau “Lelaki buaya!” atau “Lelaki suka main perempuan!” atau “Lelaki hobi nges*ks” atau kalimat semisalnya. Termasuk ketika kita menyebut seseorang dengan “anak jadah” atau “anak zina”, karena ini berarti menuduh orang tuanya berzina.
Bentuk Tuduhan ada 2 :
1. Tuduhan Tegas .
2. Tuduhan Kiasan.
Bentuk Qadzaf (tuduhan) ada 2:
*[1] Qadzaf sharih (tuduhan tegas)*
adalah pernyataan tegas yang menyatakan bahwa seseorang telah melakukan zina. Tidak bisa dimaknai yang lain, selain tuduhan zina.
Misal, “Kamu pezina!” atau kalimat panggilan, “Hai si pezina!” dan semacamnya.
Jika dia tidak bisa mendatangkan bukti berupa 4 saksi, maka dia berhak mendapatkan hukuman cambuk 80 kali.
*[2] Qadzaf kinayah (tuduhan kiasan)*
adalah pernyataan tidak tegas yang menunjukkan makna zina, yang diarahkan ke orang lain. Karena tidak tegas, masih bisa dimaknai yang lain, selain zina.
Misal, “Lelaki hidung belang!”; atau “Dasar lelaki buaya!”
Kalimat ini bisa dipahami, lelaki itu telah bezina. Bisa juga dipahami, lelaki itu suka bergaul dengan lawan jenis yang bukan mahramnya, meskipun tidak sampai melakukan hubungan badan. Termasuk menyebut wanita dengan ‘Kupu-kupu malam’
Tuduhan yang tidak tegas, hukumannya ta’zir, yaitu hukuman yang ditetapkan berdasarkan keputusan hakim.
Wallahu'alam.
๐ท๐ท๐ผ๐ผ๐ผ๐๐ผ๐ผ๐ผ๐ท๐ท
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/FTa3xlXcWSR5Bo3NqdZ1b2
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/DNoC09NyrQBHaN7A14YozE
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
15 Juni 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★๐๐๐๐๐★★★★ *ุจِุณْูู...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.